Implikasi Yuridis Kredit Macet Debitur terhadap Lead Manager Kredit Sindikasi
Abstract
Pandemi Covid-19 di Indonesia menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran utang pada debitur kredit sindikasi. Hal tersebut juga berdampak pada lead manager dalam kredit sindikasi yang berperan sebagai koordinator dari para kreditur sindikasi. Tujuan dari tulisan ini yakni untuk mengetahui implikasi hukum bagi lead manager pada kredit sindikasi berkaitan dengan keterlambatan pembayaran utang debitur akibat pandemi covid-19. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan yang kemudian dianalisis menggunakan interpretasi sistematis. Hasil kajian penelitian ini menunjukkan bahwa pandemi covid-19 tidak melepaskan kewajiban debitur atas kewajibannya dalam melakukan pembayaran utang namun dimungkinkannya untuk melakukan pengajuan restrukturisasi kredit dengan dasar kebijakan dari pemerintah. Implikasi hukum bagi lead manager terhadap keterlambatan pembayaran utang debitur akibat pandemi covid-19 adalah lead manager tetap memiliki hak untuk menagih utang debitur dengan kebijakan restrukturisasi atas persetujuan para pihak dalam kredit sindikasi.
Downloads
Copyright (c) 2022 Nurul Islami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.