Konsep Ijtihad Wahbah Az-Zuhaili dan Relevansinya Bagi Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia
Abstract
Wahbah az-Zuhaili adalah seorang intelektual muslim di bidang hukum Islam yang lahir pada tahun 1351 H bertepatan dengan tanggal 6 Maret 1932 M di Dir Atiyah Damaskus Syria. Wahbah az-Zuhaili hidup pada era kebangkitan pemikiran fikih Islam. Menurut Wahbah az-Zuhaili pintu ijtihad terbuka lebar bagi setiap orang yang memiliki keahlian yang didukung dengan kecerdasan intelektual, penguasaan bahasa dan memiliki wawasan yang luas dalam menetapkan suatu produk hukum dengan dasar yang argumentatif dan penggalian sumber hukum yang otentik. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui konsep Ijtihad yang digunakan oleh Wahbah az-Zuhaili dan relevansi yang mendasar untuk diterapkan dalam pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan oleh Penulis yaitu menggunakan Penelitian Kepustakaan atau Library Research. Hasil penelitian yang didapat yakni Konsep-konsep Ijtihad yang digunakan oleh Wahbah az-Zuhaili adalah qiyas, istislah dan sad az-zari’ah. Pemikiran yang demikian ini merupakan inti terpenting dari ajaran agama Islam yang mempunyai cita-cita untuk merealisasikan keadilan bagi masyarakat secara menyeluruh. Adapun konsep ijtihad yang telah dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili memiliki relevansi yang mendasar untuk diterapkan dalam pembaruan hukum keluarga di Indonesia. Karena selaras dengan Pancasila, berpijak pada landasan kemaslahatan umum dan bersifat egalitarian.
Kata Kunci: Ijtihad, Qiyas, Istislah dan Sad Az-zari’ah