Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Dinyanyikan Ulang (Cover) Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial Dalam Media Internet
Abstract
Pada Era Globalisasi ini alat komunikasi dan teknologi semakin berkembang. Salah satu contoh wujud teknologi yang banyak digunakan pada zaman modern ini adalah teknologi internet. Hal ini berimbas pula pada eksistensi hak kekayaan intelektual salah satunya hak cipta lagu dalam media internet. Di Indonesia saat ini banyak terjadi pelanggaran hak cipta lagu berupa perbuatan menyanyikan ulang lagu (cover) tanpa izin pencipta, hal ini tentunya sangat merugikan karena pencipta mempunyai hak ekonomi atas penggunaan ciptaan, terlebih jika itu digunakan untuk kepentingan komersial. Berdasarkan fakta tersebut, maka penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang lagunya dinyanyikan ulang (cover) tanpa izin untuk kepentingan komersial dalam media internet dan bagaimakah penyelesaian terhadap pelanggaran hak cipta lagu yang dinyanyikan ulang (cover) tanpa izin untuk kepentingan komersial dalam media internet. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu meneliti pemberlakuan atau implementasi hukum normatif secara in action pada peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan berupa wawancara langsung terhadap praktisi HKI, Penyanyi dan Pencipta Lagu, serta Pengcover Lagu dan studi pustaka berupa Peraturan Perundangundangan serta sumber tertulis lain yang relevan dengan topik penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa upaya perlindungan hukum terhadap pencipta lagu yang lagunya dinyanyikan ulang (cover) tanpa izin untuk kepentingan komersial dalam media internet telah dilakukan oleh pemerintah dan penyedia layanan, namun hal tersebut belum berjalan efektif karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah maupun penyedia layanan, sehingga pengetahuan dan kesadaran hukum pengcover masih rendah, pencipta masih kurang memahami akan pentingnya melindungi ciptaan, dan aparat penegak hukum yang masih kurang tegas dalam menindaklanjuti persoalan karena masih minim pemahaman akan materi hak cipta. Kemudian terhadap pelanggaran hak cipta lagu yang dinyanyikan ulang (cover) tanpa izin untuk kepentingan komersial dalam media internet terdapat 2 (dua) cara penyelesaian yaitu melalui jalur non litigasi dan jalur litigasi. Untuk jalur litigasi dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu dapat dilakukan secara perdata dan secara pidana. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta Lagu, Cover
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Cipta Lagu, Cover