Penerapan Asas Audi Et Alteram Partem dalam Perkara Permohonan Pemberian Izin Poligami
Abstract
Prinsip audi et alteram partem merupakan prinsip dalam Hukum acara perdata yang hakikatnya bermakna hakim harus mendengarkan kedua belah pihak yang berperkara di dalam persidangan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Isu hukum yang diangkat dalam tulisan ini adalah penerapan asas audi et alteram partem dalam perkara perdata terkait permohonan pemberian izin poligami. Berjenis penelitian hukum Normatif, dan akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menunjukan bahwa dalam praktiknya penerapan asas audi et alteram partem ini belum terlaksana dengan baik dikarenakan masih ditemukan dalam peradilan perkara perdata tidak berimbangnya pertimbangan hakim terkait pernyataan yang diberikan oleh kedua belah pihak dalam memutus suatu perkara. Adanya putusan yang tidak menerapkan atau mengesampingkan asas audi et alteram partem ini antara lain, keterangan salah satu pihak tidak dipertimbangkan dalam putusan bahkan dikesampingkan (tidak didengar) dan hal ini merupakan kewenangan hakim.
Downloads
Copyright (c) 2022 Emilka Nuradanta, Febby Mutiara Nelson
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.