Konsep Akad Dalam Lingkup Ekonomi Syariah
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa konsep akad dalam Islam. Akad merupakan titik tolak yang menjadi pegangan dalam melaksanakan perjanjian yang disepakati. Para pihak yang melakukan akad harus mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan akad. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan konsep- konsep akad menurut para ulama fiqh untuk kemudian dianalisis terkait penerapannya pada akad-akad yang berlaku dalam lingkup ekonomi syariah. Data yang diperoleh dalam tulisan ini berdasarkan studi kepustakaan. Terdapat perbedaan pendapat diantara ulama diantaranya terkait rukun akad, menurut hanafiyah rukun akad hanya satu yaitu shighat akad sedangkan menurut jumhur ulama rukun akad meliputi shighat akad, kedua belah pihak yang melakukan akad serta obyek akad. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah ketentuan mengenai rukun akad cenderung mengikuti pendapat jumhur. Hal ini dapat dilihat sebagaimana dalam BAB III KHES yang menentukan bahwa rukun adalah pihak-pihak yang berakad, obyek akad, tujuan pokok akad dan adanya kesepakatan.