Akibat Hukum Perjanjian Peminjaman Uang dengan Jaminan Sertipikat Tanah yang Tidak Menggunakan Hak Tanggungan
Abstract
Penelitian ini bertujuan guna mengetahui, mengidentifikasi, serta mengevaluasi akibat hukum dari perjanjian pinjam meminjam dengan sertifikat tanah yang tidak memakai akta hipotek serta mengkaji perlindungan hukum dari pemberi pinjaman (kreditur) uang dengan sertifikat tanah yang tidak memakai akta hak milik. hipotek. Teknik penelitian memakai pendekatan hukum normatif, ialah deskriptif kualitatif. Pendekatan pengumpulan data yakni data primer dengan wawancara langsung dengan informan serta data sekunder yakni bahan-bahan yang terkait dengan topik yang diteliti. Perjanjian pinjam meminjam dengan memakai sertifikat tanah yang dilakukan tidak melalui pendaftaran melalui Kantor Pertanahan dengan memakai akta hipotek yang menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kepastian dalam perjanjian pinjam meminjam ini tidak memiliki kekuatan eksekutorial. Upaya hukum serta perlindungan bagi kreditur yang memberi pinjaman uang dengan jaminan sertifikat tanah yang tidak memakai akta hak tanggungan bisa ditangani secara nonlitigasi serta litigasi.
Downloads
Copyright (c) 2022 Muhammad Rifqi, Bambang Eko
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.