Tanggungjawab Pidana Dokter dalam Melakukan Perbuatan Aborsi Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

  • Slamet Pribadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
Keywords: Aborsi, kode etik

Abstract

Dalam penelitian ini terdapat 2 (dua) masalah penelitian. Pertama, Berapa tahun hukuman yang dikenakan kepada terdakwa dr. Wim Ghazali Bin H. Wahni dalam kasus Tindak Pidana Aborsi Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN. Plg? Kedua, Sanksi Kode Etik apakah yang diterima kepada terdakwa? Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian hukum yuridis-normatif. Penelitian menghasilkan 2 (dua) simpulan yakni sebagai berikut. Pertama, penerapan tindakan aborsi secara ilegal di Indonesia yang dilakukan secara tidak diizinkan seperti menggugurkan/mematikan kandungnya dengan sengaja maupun dibantu dengan orang lain atau dokter akan dikenakan sanksi secara tegas dan melarang tindakan aborsi atau praktik aborsi dilakukan, dan untuk tindakan legal aborsi provokatus/buatan legal yaitu aborsi buatan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kesehatan dapat dilakukan namun memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan hanya untuk alasan medis dan korban perkosaan. Tindakan aborsi yang dilegalkan yaitu perempuan yang hamil dengan kedaruratan medis dan perempuan yang hamil akibat perkosaan. Kedua, maraknya kasus-kasus pelanggaran disiplin kedokteran yang dilakukan oleh dokter, disebabkan karena kurangnya kedisiplinan berprofesi dan pemahaman mengenai Kode Etik kedokteran menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan dokter dalam praktik kedokterannya. Dalam penangan kasus yang dilakukan oleh dokter, MKEK dan MKDKI sangat berperan dalam penegakan setiap kasus yang dilakukan dokter. Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia (MKEK IDI) adalah lembaga yang mengeluarkan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Pertama, tanggungjawab dokter sebagai profesi yang telah melanggar Kode Etik, wajib ditindak sesuai perundangan yang berlaku, dalam apabila terbukti maka pelaku dapat diberhentikan sebagai dokter, dimana tindakan perlaksanaan hukum administrasi serta tindakan hukum pelaku harus menjalani pidana serta denda sebagai konsekuensi yuridis akibat tindakan aborsi yang melawan hukum. Kedua, dalam melaksanakan pratik kedokteran hendaklah norma etik, disiplin dan hukum harus ditanamkan secara pribadi bagi setiap dokter yang melakukan pekerjaan mulianya. Karena masyarakat pada umumnya selalu menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada dokter demi mendapatkan kesembuhan. Untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap dokter, tidaklah salah jika mengsosialisasikan tentang Kode Etik Kedokteran Indonesia kepada seluruh dokter yang ada, mengingat bahwa dokter juga manusia yang terkadang bisa lalai dalam melakukan tugasnya.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-06-27