Pertanggungjawaban Hukum Tenaga Medis Dalam Tindakan Pemasangan Alat Pernapasan Lewat Mulut (Ventilator) Pada Pasien di Rumah Sakit

  • Betty Dina Lambok
  • Agina Putri Asyiafa

Abstract

Pelayanan kesehatan di rumah sakit melibatkan berbagai jenis tenaga kesehatan. Dokter sebagai tenaga kesehatan ialah tenaga medis sedangkan tenaga kesehatan lainnya dikenal dengan tenaga non medis. Tindakan medis hanya bisa dilaksanakan oleh tenaga medis (yaitu, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis). Dalam hal tertentu tenaga medis dapat memberikan pelimpahan wewenang kepada tenaga non medis untuk melakukan tindakan medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban hukum tenaga medis dalam pemasangan alat pernapasan lewat mulut (ventilator) yang dilakukan oleh perawat . Metode yang dipakai dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif dengan data sekunder berupa dokumen Putusan PN Palembang Nomor No. 97/Pdt.G/2013/PN.Plg, peraturan perundang-undangan serta buku-buku hukum kesehatan. Dari hasil penelusuran data sekunder tersebut diketahui bahwa pemasangan alat bantu pernapasan lewat mulut (ventilator) hanya bisa dilakukan oleh tenaga kesehatan yang ahli. Sehingga tenaga kesehatan yang merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan nonmedis dapat melakukannya. Dalam kasus yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang pemasangan ventilator dilakukan oleh dokter dan bukan oleh perawat. Pemasangan alat bantu pernapasan dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memenuhi syarat dan telah dilakukan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional. Sehingga sekalipun meninggalnya pasien merupakan kerugian bagi keluarganya namun kerugian tersebut bukan tanggungjawab tenaga kesehatan. Hal ini karena kerugian keluarga Pasien bukan akibat kesalahan tenaga kesehatan di Rumah Sakit.

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Tenaga Medis, Rumah Sakit

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-12-20