Keamanan Nasional Sebagai Sebuah Konsep Sistem Pertahanan dan Keamanan Bagi Indonesia
Abstract
Nilai luhur yang terkandung dalam Pembukaan “UUD 1945†adalah keinginan luhur para pendiri negara Indonesia tentang hal yang dibutuhkan suatu negara dalam menyelanggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersifat visioner. “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia†mempunyai arti yang sangat luas karena melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia meliputi; (1) perlindungan warga negara yang dalam pengertian universal sering diartikan sebagai “keamanan manusia†dan hak asasi manusia; (2) perlindungan masyarakat; dan (3) perlindungan negara. Konsep sistem Keamanan Nasional Bangsa Indonesia yang digagas oleh para pendiri bangsa pada dasarnya menggambarkan kondisi dan keadaan keamanan secara komprehensif pada tataran global, regional dan nasional. Namun konsep gagasan sistem Keamanan Nasional Indonesia masih mengalami banyak kekurangan baik itu dari tataran idealisme maupun realisme, dengan kata lain nilai – nilai Keamanan Nasional yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tidak dapat secara otomatis dioperasionalkan jika tidak ditransformasikan ke dalam tubuh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya yang menjabarkan tentang tekhnis pelaksanaan konsep sistem Keamanan Nasional Bangsa Indonesia. Maka di butuhkan sebuah regulasi yang sejalan dengan tataran idealime UUD 1945 namun bersifat dinamis dengan menyesuaikan kondisi keadaan sistem Keamanan Nasional Bangsa Indonesia saat ini dan masa yang akan datang.
Downloads
Copyright (c) 2022 Muhammad Fakhrul, Abdul Rivai Ras, Koesnadi Kardi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.