Implementasi Pengajuaan Saksi Tambahan (yang Tidak Tercantum dalam Surat Pelimpahan Perkara)

  • Tuangkus Harianja Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun dan Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Indonesia
  • Jenriswandi Damanik Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun dan Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Indonesia
Keywords: Hak Penuntut Umum/Terdakwa, Saksi Tambahan, Pelimpahan Perkara

Abstract

Dalam suatu peristiwa pidana, seseorang yang mendengar, melihat atau mengalami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu disebut dengan saksi. Selanjutnya seorang saksi akan memberikan keterangannya di sidang pengadilan dan selanjutnya disebut dengan keterangan saksi. Menurut KUHAP, hakim ketua sidang tidak hanya wajib mendengar keterangan saksi yang tercantum dalam surat pelimpahan berkara tetapi juga wajib mendengarkan keterangan saksi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun terdakwa selama berlangsungnya pemeriksaan sidang pengadilan atau sebelum putusan dijatuhkan. Dari pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan sebagai berikut: (i) Pemanggilan terhadap saksi tambahan (yang tidak tercantum dalam surat pelimpahan perkara) baik yang diajukan oleh penuntut umum dan atau terdakwa selama sidang berlangsung atau sebelum putusan dijatuhkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 146 ayat (2) KUHAP, yaitu dilakukan oleh penuntut umum dengan menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan memuat keterangan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai; (ii) Tujuan penuntut umum untuk mengajukan saksi tambahan adalah untuk membuktikan kebenaran dari tindak pidana yang telah ia dakwakan kepada terdakwa (saksi de charge), sedangka tujuan terdakwa/penasihat hukumnya mengajukan saksi a decharge adalah untuk melemahkan keterangan saksi-saksi yang memberatkan terdakwa; dan (iii) Kewenangan menilai keterangan saksi baik yang diajukan penuntut umum ataupun terdakwa (saksi tambahan) ada pada pengumpul fakta  (judex facti ) yaitu hakim, dan hakim memiliki kebebasan untuk menerima ataupun menolak kebenaran dari keterangan saksi baik yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-07-08