Urgensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup oleh Korporasi dan Implikasi Hukumnya
Abstract
Peranan korporasi dalam perkembangan ekonomi masyarakat tersebut tidak hanya berdampak positif, tetapi juga menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah berkembangnya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh korporasi yang bermotif ekonomi dimana karakteristik dan modus operandinya berbeda dengan kejahatan konvensional pada umumnya sehingga penegakan hukumnya membutuhkan penanganan dengan instrumen khusus. Hal ini sejalan dengan apa yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang menyatakan bahwa korporasi sebagai subjek hukum keberadaannya memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, namun dalam kenyataannya korporasi ada kalanya juga melakukan berbagai tindak pidana yang membawa dampak kerugian terhadap negara dan masyarakat. Terkait hal ini, Pasal 1 angka 1 Perma no. 13 tahun 2016 tersebut mengartikan korporasi sebagai “kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Downloads
Copyright (c) 2022 Utari Nadya Narendraningtyas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.