Proses Penuntutan terhadap Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Lingkungan Militer
Abstract
Rumah tangga merupakan komunitas terkecil dari suatu masyarakat. Rumah tangga yang bahagia, aman, dan tentram menjadi dambaan setiap orang. Tindak pidana yang dilakukan oleh subyek hukumnya militer disebut tindak pidana militer. Tindak Pidana Militer terbagi dalam dua jenis yaitu Tindak Pidana Militer Murni dan Tindak Pidana Militer Campuran. Tindak pidana militer murni adalah suatu tindak pidana yang hanya dapat dilakukan oleh seorang militer, karena sifatnya khusus untuk militer. Studi ini dilakukan dengan cara mencari, mencatat, menganalisa dan mempelajari data yang merupakan bahan pustaka yang berkaitan dengan Proses penuntutan terhadap anggota TNI yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Metode Penelitian yang peneliti gunakan dengan mengumpulkan data lengkap dan telah diolah dengan menggunakan narasi ataupun tabel maka selanjutnya dianalisis secara kualitatif . Dengan melakukan Pemanggilan terdakwa oleh oditur untuk pemberitahuan Penetapan Hari Sidang dan Pembacaan Surat Dakwaan, serta mengadakan pemanggilan kepada saksi-saksi. Selain Surat Dakwaan yang dibacakan kepada terdakwa, dibacakan pula surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera) Surat Penetapan Hari Sidang (TUPSID), setelah dibacakan kepada Terdakwa dibuat berita acaranya, kemudian ditandatangani oleh terdakwa. Mempersipkan barang bukti/surat-surat bukti guna diperlihatkan dalam sidang.
Downloads
Copyright (c) 2022 Bintara Sura Priambada, Andi Sutrasno, Hervin Rahadian Janat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.