Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/ Buruh PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di Provinsi DKI Jakarta
Abstract
Dalam hal Perjanjian Kerja antara Pihak Perusahaan dengan Pekerja/ Buruh seringkali ditemukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan oleh Perusahaan kepada calon Pekerja/ Buruh, oleh karena itu Jurnal Hukum hasil Penelitian Tesis ini mengangkat pokok permasalahan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tentang: 1. Bagaimana praktek pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada beberapa Perusahaan di Provinsi DKI Jakarta? 2. Bagaimana Pengawasan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada beberapa Perusahaan di DKI Jakarta oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan ?. Sebagai hasil penelitian ditemukan fakta bahwa setiap perusahaan telah melakukan pelanggaran dan penyelewengan terhadap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang tidak sesuai dan sejalan dengan Peraturan Perundang – undangan yang telah menentukan Jenis Kerja yang diperbolehkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Jangka Waktu yang diperbolehkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, serta Perjanjian Kerja antara kedua belah pihak antara Pihak Perusahaan dengan Pekerja/ Buruh yang dimana Perjanjian telah dibuat dengan format dan blanko yang telah disediakan oleh pihak Perusahaan yang diharuskan untuk ditandatangani oleh calon Pekerja/ Buruh, sedangkan seharusnya Perjanjian Kerja harus dibuat secara bersama antara Pihak Perusahaan dengan calon Pekerja/ Buruh.
Downloads
Copyright (c) 2022 Muhammad Fajri Muttaqin, Aloysius Uwiyono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.