Peningkatan Pendayagunaan Tenaga Kerja dalam Pengaktifan Klausul Non-Kompetisi di Dalam Perjanjian Kerja
Abstract
Klausul Non-Kompetisi adalah sebuah perjanjian yang dimana pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan yang sama ataupun jabatan yang sama di perusahaan lain yang notabene perusahaan itu merupakan kompetitor. Pencantuman klausul Non-Kompetisi bertujuan untuk melindungi rahasia dagang perusahaan akan tetapi hal tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan akan tetapi menurut Peneliti hal tersebut dapat diberlakukan dengan memberikan asas proporsionalitas dan asas itikad baik yang membuat ketentuan ketentuan yang logis didalam pembatas klausul Non-Kompetisi di Indonesia.
Downloads
Copyright (c) 2022 Sandy Rio Kuahaty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.