Perbandingan Hukum Tentang Pengaturan Mata Uang Virtual sebagai Aset Terpidana Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Negara China
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara Negara Indonesia dengan Negara China, dimana berdasarkan perbedaan tersebut dapat diketahui terkait hukum yang mengatur hukum uang virtual di kedua negara tersebut. sistem peradilan pidana terdapat perbandingan hukum untuk memutahirkan hukum yang ada di berbagai negara. Perbandingan hukum crypto di Negara Indonesia dengan Negara China yakni penggunaan crypto di Indonesia bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan belum diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dimana alat pembayaran yang sah yakni mata uang berbentuk rupiah. Sedangkan di China crypto ini dilarang untuk digunakan sebagai alat pembayaran dikarenakan rawan terjadinya tindak kejahatan di bidang teknologi.
Downloads
Copyright (c) 2022 Bagus Nur Jakfar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.