Perluasan Makna Ar-Riqob sebagai Upaya Optimalisasi Distribusi Zakat di Indonesia
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan memperluas makna Asnaf ar-riqab untuk menganologikan bukan hanya budak, mulai dari budak belian, akan tetapi juga bangsa terjajah, isu tentang karyawan dan buruh yang padanya terdapat kekuasaan mutlak satu pihak terhadap pihak lain. Kemudian mengurai fakta tentang terjadinya perdagangan orang yang menimpa kelompok marginal di NTT, Sumatera Utara, Kalimantan dan Sumatera Selatan patut untuk dikritisi sebagai perspektif fenomena yang sarat dengan tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan merupakan perbudakan modern sebagaimana yang tertuang dalam UU no 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dari fakta-fakta tersebut dilakukan perbandingan dari sejarah perlakuan perbudakan di masa sebelum Islam, masa Islam dan Masa Kolonial dengan memperbandingkan (1) Penyebab perbudakan, (2) Status Sosial, (3) Pekerjaan, (4) Eksploitasi dan (5) Interaksi Sosial sehingga disimpulkan penulis bahwasanya perlunya pengkontekstualisasian asnaf Ar-Riqob untuk didistribusikan kembali zakatnya pada masa sekarang.
Downloads
Copyright (c) 2022 Marutha Kristian, Heri Junaidi, M. Rusydi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.