Peluang Securities Crowdfunding sebagai Metode Pendanaan Bisnis UMKM Ditengah Pandemi di Indonesia
Abstract
Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan metode baru dalam pengumpulan dana dengan bentuk patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai ataupun mengembangkan bisnisnya. Dengan Securities Crowdfunding ini, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform secara online. Sejak diluncurkannya Securities Crowdfunding awal 2021, OJK mengungkapkan bahwa sampai 31 Mei 2021 telah ada sebanyak 151 pelaku UMKM yang telah melakukan penerbitan securities crowdfunding atau meningkat 17 persen secara year-to-date. Penelitian merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan studi literatur. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dengan semakin berkembangnya skema pembiayaan securities crowdfunding tersebut, maka hal itu akan dapat membantu memulihkan sektor UMKM di masa pandemi COVID-19 ini. Menurut data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir Februari 2022, sudah terdapat delapan penyelenggara dan 210 penerbit yang melakukan penghimpunan dana melalui securities crowdfunding. Dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp 456 miliar. Masyarakat atau UMKM kini boleh mengeluarkan surat utang melalui platform digital di pasar modal yang disebut securities crowdfunding, untuk Mendukung Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru.
Downloads
Copyright (c) 2022 Divia Zulianti, Nurbaiti Nurbaiti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.