Arah Baru Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah: Sentralisasi Atau Desentralisasi
Abstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah disahkan dan diundangkan. Kebijakan penggabungan Undang-Undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU Nomor 33 Tahun 2004) dengan Undang-Undang Pajak dan Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) merupakan pilihan pemerintah dalam memperkuat pelaksanaan otonomi daerah. dalam hal belanja, alokasi transfer ke daerah. Penataan penguatan ini juga diikuti dengan penguatan belanja daerah, dengan menetapkan batasan penggunaan belanja daerah dengan tujuan agar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat tidak berbeda-beda, sejalan dengan semangat negara kesatuan, melalui hal tersebut. UU HKPD apakah konsep desentralisasi masih utuh atau sedang menuju sentralisasi.
Downloads
Copyright (c) 2022 Alit Ayu Meinarsari, Harsanto Nursadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.