Teori Sumber vs Teori Badan Hukum dan Teori Transfromasi Keuangan dalam Menafsirkan Status Hukum Keuangan Badan Usaha Milik Negara
Abstract
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kehadiran BUMN diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara. Namun, pemahaman mengenai status keuangan BUMN hingga saat ini masih menjadi perdebatan akibat adanya peraturan dan putusan pengadilan yang saling bertentangan dalam menafsirkan status hukum keuangan BUMN berdasarkan teori yang dianut sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilihat penjabaran dalam menafsirkan status hukum keuangan BUMN berdasarkan teori sumber yang memiliki pemahaman yang berbeda dengan teori badan hukum dan teori transformasi keuangan.
Downloads
Copyright (c) 2022 Fina Puspita Fitriyanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.