Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Melalui Arbitrase Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

  • Abdullah Abdullah
  • Andi Lala stikes

Abstract

Perselisihan hubungan industrial bisa dibereskan lewat jalur pengadilan (litigasi) serta di luar pengadilan (non litigasi). Para pihak bebas untuk memutuskan alternatif penyelesaian yang hendak dipakai dalam menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial tersebut. Tujuan penelitin ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian perselisihan diluar jalur hukum atau sering disebut Alternative Dispute Resolution (ADR). Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber bahan psutaka atau sekunder sebagai bahan dasar penelitian dengan cara menganalisis dan menulusuri berbagai literatur kajian hukum yang berkaitan. Dalam menyelesaikan sengketa permasalahan kedua belah pihak menyelesaikannya dengan cara bipartit. Namun apabila proses penyelesaian secara biaprtit tidak berhasil dan belum menemui kesepakatan, maka penyelesaiannya bisa dilakukan baik oleh kedua pihak yang bersengketa atau salah satunya untuk menempuh jalur alternatif secara tripartit yang terdiri dari mediasi, konsiliasi, serta arbitrase atau dapat memberikan perselisihan tersebut kepada Pengadilan Hubungan Industrial yang lumrah dikatakan penyelesaian wajib (compulsory arbitration).

Kata kunci: Penyelesaian Hubungan Industrial,  ADR dan UU No.13 Tahun  2003

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-02-20