Tinjauan Yuridis terhadap Praktik Investasi Emas Digital di Indonesia
Abstract
Perkembangan dunia perdagangan terus berubah seiring dengan bertambahnya kebutuhan manusia yang didorong oleh berbagai faktor. Salah satu faktor yang memengaruhi aktivitas perdagangan adalah teknologi, dimana menghadirkan sarana dan jalan baru atas beragam kebutuhan. Emas digital merupakan salah satu contoh perkembangan model investasi emas fisik menjadi emas yang dapat diakses secara digital tanpa digital. Mengingat barunya model investasi emas digital, maka masih perlu kejelasan terhadap ruang lingkup dasat hukum bagi investasi tersebut. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan dua pendekatan, yaitu perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini bertujan untuk menjelaskan dasar hukum dan peran pemerintah dalam praktik emas digital di Indonesia. Dari penelitian didaparkan kesimpulan bahwa meskipun belum ada peraturan spesifik mengenai investasi emas digital, tetapi terdapat beberapa peraturan terkait dengan emas digital di Indonesia, dimana salah satunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018.
Downloads
Copyright (c) 2022 Tasya Patricia Winata, Valencia Gustin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.