Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja yang Dikategorikan sebagai Orang Hilang

  • Gama Ramadhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Keywords: Hubungan Kerja, Pekerja, Orang Hilang

Abstract

“Bahwa pengusaha maupun keluarga pekerja membutuhkan kepastian mengenai status hubungan kerja dari Pekerja yang dikategorikan sebagai orang hilang, namun disisi lain ketentuan ketenagakerjaan yang ada (kaedah heteronom) tidak mengatur mengenai status hubungan kerja terhadap Pekerja yang dikategorikan sebagai orang hilang. Oleh karena itu, guna mencegah munculnya perselisihan, Pengusaha dan Pekerja perlu mengatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja karena pekerja dikategorikan sebagai orang hilang di dalam kaedah otonom yaitu Perjanjan Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersamaâ€.

 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-08-26