A, Penggunaan PENGGUNAAN NASH DAN TUNTUTAN MASHLAHAH
Abstract
Islam sebagai agama samawi merupakan agama dengan tingkat universal yang tinggi. Dalam pelaksanaannya, Islam memberikan kemaslahatan dari segala lini pada setiap pengikutnya. Hal serupa juga diterapkan pada hukum Islam, atau dalam hal ini disebut nash. Nash dalam Islam erat kaitannya dengan hukum mutlak yang harus ditaati oleh setiap umatnya. Dalam penerapannya, nash kadang kala dianggap sebagai hukum yang tidak adil. Namun dalam sudut pandangan lain, nash kerap kali menunjukan arah positif terhadap kemaslahatan umat. Penelitian ini akan membahas tentang pola pandang nash terhadap kemaslahatan umat. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan studi kasus mengenai beberapa perkara yang membutuhkan nash sebagai dasar hukum atas perkara tersebut. Adapun perkara yang dijadikan studi kasus dalam penelitian ini adalah aborsi, penggunaan plasenta binatang untuk kosmetik, serta pembakaran mayat. Dalam penelitian ini dijelaskan bahwa pembakaran mayat menurut nash dan pertimbangan lain dinyatakan haram kecuali tidak ada pilihan lain, penggunaan plasenta binatang untuk kosmetik dinyatakan halal dan haram, tergantung dari jenis apa hewan yang digunakan, apakah halal atau haram. Adapun kasus aborsi disini memiliki dua hukum yang berbeda, halal apabila dalam konteks medis, sedang haram apabila konteks kasus perkosaan atau tindak negatif lainnya.
Kata Kunci: Nash dan Tuntutan Maslahah