Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Peraturan, Penanganan Kemiskinan dan Pembangunan Wilayah Kota Cirebon Berbasis Masyarakat
Abstract
Tujuan dan target utama penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan pemerintah daerah dan menemukan model ideal pengaturan tentang peraturan, penanggulangan kemiskinan dan pembangunan wilayah Kota Cirebon berbasis masyarakat. Alasan pentingnya tujuan ini diwujudkan bahwa sebagian besar dari kota tersebut merupakan pusat perkotaan yang memiliki dayatarik yang sangat potensial untuk pembangunan ekonomi. Oleh karena itu sedikit alasan bagi masyarakat Kota Cirebon berada dalam taraf hidup kemiskinan. Namun ironi berdasarkan data Bank Dunia dan Badan statistik (BPS) Indonesia, sebagian besar masyarakat Kota Cirebon berada dalam taraf hidup kemiskinan. Berdasarkan alasan tersebut maka berujung pada 2 (persoalan) yang memerlukan penelitian lebih lanjut yaitu: 1) bagaimakah kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan perlindungan dan pengelolaan wilayah Kota Cirebon yang berbasiskan masyarakat dan model pengaturannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Pembahasan sampai kesimpulan berujung pada: 1) bahwa pemerintah daerah memupunyai kewenangan untuk mengatur penanggulanagn kemiskinan dan pembangunan wilayah Kota Cirebon berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu mulai UUD RI Tahun 1945, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 1 tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2008 Tentang pedoman perencanaan Kawasan perkotaan. 2) Model deal pengaturan dimaksud adalah pengatuan yang diatur dalam kebijakan hukum daerah berbentuk peraturan daerah yang khusus mengatur mengenai peranserta masyarakat Kota Cirebon dalam keikutsertaannya dalam penanggulangan kemiskinan dan pembangunan Kota Cirebon. Dengan pengaturan yang jelas mengenai keterlibatan masyarakat Kota Cirebon memberi harapan masalah kemiskinan pada masyarakat Kota Cirebon dapat di atasi, sehingga keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kota Cirebon dapat terwujud.
Kata kunci: Kewenangan, perlindungan, pengelolaan, masyarakat Kota Cirebon