Urgensi Pengaturan Zona Tambahan dan Implikasinya Kepada Indonesia Sebagai Negara Kepulauan

  • Wilshen Leatemia Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Ricky Marthen Wattimena Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Welly Angela Riry Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
  • Rony Soplantila Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia
Keywords: Zona Tambahan, Yurisdiksi, Undang-Undang

Abstract

Zona tambahan merupakan suatu zona atau wilayah yang terdapat pada Konvensi Hukum Laut 1982. Adanya zona tambahan memungkinkan suatu negara pantai agar dapat mencegah dan menghukum kejahatan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangannya di bidang bea cukai, imigrasi, fiskal dan saniter. Zona tambahan merupakan zona transisi yang bermanfaat bagi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang mempunyai keterkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa zona tambahan mempunyai kedudukan yang strategis untuk mencegah dan menghukum pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai, imigrasi, fiskal, dan saniter. Zona tambahan merupakan zona transisi antara laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif dan dalam perkembangannya zona ini tenggelam diantara pranata hukum laut yang lainnya. Indonesia sampai saat ini belum mengatur mengenai zona tambahan dalam undang-undang tersendiri. Implikasi adanya zona tambahan bagi bangsa Indonesia adalah adanya keharusan untuk mengatur zona tambahan Indonesia dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan yurisdiksi negara Indonesia di laut.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-10-14