Urgensi Pengaturan Zona Tambahan dan Implikasinya Kepada Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
Abstract
Zona tambahan merupakan suatu zona atau wilayah yang terdapat pada Konvensi Hukum Laut 1982. Adanya zona tambahan memungkinkan suatu negara pantai agar dapat mencegah dan menghukum kejahatan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangannya di bidang bea cukai, imigrasi, fiskal dan saniter. Zona tambahan merupakan zona transisi yang bermanfaat bagi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang mempunyai keterkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa zona tambahan mempunyai kedudukan yang strategis untuk mencegah dan menghukum pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang bea cukai, imigrasi, fiskal, dan saniter. Zona tambahan merupakan zona transisi antara laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif dan dalam perkembangannya zona ini tenggelam diantara pranata hukum laut yang lainnya. Indonesia sampai saat ini belum mengatur mengenai zona tambahan dalam undang-undang tersendiri. Implikasi adanya zona tambahan bagi bangsa Indonesia adalah adanya keharusan untuk mengatur zona tambahan Indonesia dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan yurisdiksi negara Indonesia di laut.
Downloads
Copyright (c) 2022 Wilshen Leatemia, Ricky Marthen Wattimena, Welly Angela Riry, Rony Soplantila
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.