The Position of Law Used In The Establishment of A BUMN Oil and Gas Holding Company of PT Pertamina and PT PGN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum yang digunakan dalam pendirian holding BUMN migas PT Pertamina dan PT PGN. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif, yaitu suatu metode penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan fenomena yang ada, baik fenomena alam maupun fenomena buatan manusia. Sedangkan bentuk penelitian ini adalah yuridis-normatif. Penelitian yuridis-normatif adalah prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmiah hukum ditinjau dari hal-hal normatifnya sebagai instrumen untuk menemukan kedudukan hukum yang digunakan dalam pendirian perusahaan induk BUMN minyak dan gas bumi PT Pertamina dan PT PGN. Teknik yang digunakan untuk memperoleh bahan hukum lebih lanjut adalah penelitian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, beberapa literatur, jurnal hukum, dan tulisan-tulisan yang berhubungan langsung dengan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: 1) Kedudukan hukum yang digunakan dalam pendirian holding BUMN migas PT Pertamina dan PT PGN hanya berdasarkan PP No. 22 Tahun 2016, maka untuk mengakui kedudukan tersebut, penulis menganalisis kepatuhan PP tersebut terhadap isi pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti: hukum perbendaharaan negara, hukum keuangan negara, hukum perusahaan milik negara migas, hukum perusahaan Indonesia (PT), dan hukum larangan praktik monopoli dan daya saing yang tidak sehat, sehingga penulis berkesimpulan bahwa kedudukan hukum yang digunakan dalam pendirian holding BUMN migas PT Pertamina dan PT PGN masih lemah karena masih ada pasal-pasal yang harus sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi. hukum; dan 2) terdapat kendala yang dihadapi dalam proses pendirian holding BUMN migas PT Pertamina dan PT PGN, yaitu: kendala yang timbul dari legalitas yang dijadikan dasar pendirian holding BUMN migas PT Pertamina dan PT PGN, kendala yang muncul dari rencana pendirian holding BUMN migas terkait persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas penyelenggaraan holding migas, dan kendala dari segi kesiapan PT Pertamina dan PT PGN dalam mengelola holding company.
Downloads
Copyright (c) 2022 Emma Maripah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.