Manajemen Jaringan dalam Implementasi Kebijakan Perkawinan Anak di Kabupaten Maros

  • Andi Nur Alam Rezeki Program Studi Magister Administrasi Publik Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Alwi Alwi Program Studi Magister Administrasi Publik Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Suryadi Lambali Program Studi Magister Administrasi Publik Universitas Hasanuddin, Indonesia
Keywords: Manajemen Jaringan, Implementasi, Kebijakan Perkawinan Anak

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menjawab dan menganalisis manajemen jaringan dalam implementasi kebijakan perkawinan anak di kabupaten maros. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perkawinan anak di kabupaten maros berjalan efektif dengan adanya peraturan bupati maros nomor 21 tahun 2020 tentang pencegahan perkawinan anak, kasus perkawinan anak dapat menurun selain itu dalam proses implementasi kebijakan perkawinan anak melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah yang ada di kabupaten maros dan manajemen jaringan dapat di katakan berhasil. Network Structure terbagi atas dua model yaitu self governance dimana proses kerjasama jika sesama pemerintah di kabupaten maros berdasarkan peraturan bupati nomor 21 tahun 2020 dan Lead Organization dimana jika pihak yang terlibat bukan pihak dari pemerintah seperti lembaga swadaya masyarakat memiliki perjanjian kerjasama. Commitment to a common purpose sudah berjalan efektif ditandai dengan adanya komitmen yang baik dari masing-masing pihak yang terlibat dan menjalankan seluruh pekerjaan yang telah disepakati. Trust among the participants sudah berjalan efektif ditandai masing-masing pihak yangterlibat telah memiliki kepercayaan terhadap instansi yang terlibat dengan adanya kegiatan bersama seperti sosialisasi yang di lakukan. Access to authority sudah berjalan dengan efektif ditandai dengan masing-masing pihak yang terlibat memiliki otoritas masing-masing atau wewenang yang telah diatur mengenai apa saja yang akan di lakukan untuk mencegah perkawinan anak di kabupaten maros dapat terus menurun dari tahun ke tahun.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-11-04