Perspektif Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Online Menurut Burgerlijke Wetboek dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Abstract
Penggunaan internet untuk aktivitas manusia membuat keadaan dunia menjadi tak terbatas. Meskipun banyak sekali kegunaan internet yang dapat dinikmati oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, namun kehadiran internet tidak lepas dari berbagai permasalahan. Hal yang sama berlaku untuk kegiatan bisnis yang dapat digambarkan sebagai online atau e-commerce. Dalam praktiknya, kegiatan e-commerce melibatkan kontrak yang diatur oleh hukum perdata, yang pelaksanaannya sering menimbulkan masalah yang merugikan berbagai pihak. Perbuatan yang menimbulkan kerugian tersebut disebut perbuatan melawan hukum. Undang-undang ini secara adat diatur dalam Pasal 1365 Burgerlijke Wetboek (BW) atau KUHP, tetapi tidak diatur secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Namun, salah satu ketentuan hukum yang berlaku untuk e-commerce di Indonesia adalah undang-undang. Situasi ini menimbulkan banyak kerugian akibat kegiatan ilegal dalam perdagangan online, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 masih gagal menangani masalah ini.
Downloads
Copyright (c) 2022 Stefanus Gandi, Ida Ayu Sadnyini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.