Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah Ganda (Studi Kasus Putusan Nomor 392/K/TUN/2017)
Abstract
Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan oleh pemerintah yang menghasilkan pemberian sertifikat. Sertifikat sebagai bukti kuat penguasaan hak atas tanah tidak selalu menjamin kepastian hukum bagi pemegangnya. Terungkap kasus tumpang tindih hak atas tanah terjadi di Desa Sukajaya. Kecamatan Jonggol. Kabupaten Bogor. Jawa barat. Pemilik sah, yaitu H. Agus Salim, mengajukan pembatalan hak atas tanah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan objek gugatan, yaitu hak milik nomor 87/ Sukajaya atas nama Syahrir Sandun dan hak milik nomor 86/ Sukajaya atas nama H. ​​Mas Bonsar Hernayadi. Penulis ingin mengetahui pertimbangan hukum putusan 392 K/TUN/2017 dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh putusan tata usaha negara. Melalui tulisan ini, menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai dasar pemecahan masalah. Temuan penelitian ini dapat diketahui bahwa hak milik nomor 87/ Sukajaya dan 86/ Sukajaya tidak memiliki validitas. Itu dibatalkan dan dicabut dalam putusan 392/KTUN/2017
Downloads
Copyright (c) 2022 Heru Siswanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.