Perbandingan Penghitungan Pajak Penghasilan Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Atas Penghasilan Dari Usaha Wajib Pajak Orang Pribadi

  • R. Soerjatno R. Soerjatno Politeknik Ubaya Surabaya
Keywords: Pajak Penghasilan, Orang Pribadi, UU Nomor 7 tahun2021

Abstract

Penulis memilih melakukan penelitian dengan membandingkan penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh orang pribadi, dengan maksud agar para pelaku usaha orang pribadi memperoleh gambaran tentang penghitungan pajak penghasilan baik sebelum maupun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang juga disebut Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 29 Oktober 2021. Pengertian orang pribadi yang mempunyai usaha berdasarkan UU Pajak Penghasilan adalah mereka yang mempunyai usaha dan kegiatan seperti toko, rumah makan dan sejenisnya. Selain penghasilan yang berasal dari usaha juga terdapat penghasilan dari pekerjaan dan dari pekerjaan bebas yang tidak di bahas dalam penelitian ini. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan menggunakan aturan perpajakan seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Dirjen Pajak yang masih berlaku sebagai dasar untuk melakukan analisis permasalahan yang dibahas, sehingga kesimpulan dari penelitian ini dapat langsung diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat. Hasil dari kajian dalam penelitian ini adalah nominal pajak penghasilan terutang dengan asumsi Dasar Pengenaan Pajak yang sama setelah Undang-Undang No.7 tahun 2021 diberlakukan adalah lebih kecil dibanding dengan nilai nominal pajak penghasilan terutang sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 khususnya kluster Pajak Penghasilan memberikan keringanan dalam menghitung pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-10-12