Evaluasi Tahapan Design And Build Pada Pembangunan Infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera Berbasis Risiko Untuk Meningkatkan Kinerja Waktu
Abstract
Indonesia merencanakan pembangunan jalan tol baru sepanjang 2.500 km berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun (RPJMN) 2020-2024, sepanjang 1.600 km (64%) adalah Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam surat Direktorat Jendral Bina Marga (DJBM) perihal “Pelaksanaan Konstruksi dengan metode Design and Buildâ€.Metode Design and Build memiliki perbedaan dengan metode konvensional yaitu menjalankan fase perencanaan dan pelaksanaan secara bersamaan sehingga lebih efisien dalam penggunaan waktu. Hingga 2022 JTTS masih mengalami keterlambatan jadwal penyelesaian. Oleh sebab itu penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi tahapan metode Design and Build pada JTTS, untuk menilai risiko yang ada pada tahapan tersebut dan memberikan rekomendasi untuk risiko dominan penyebab keterlambatan. Penelitian ini dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu: pertama melakukan validasi 58 indikator keterlambatan yang didapat dari penelitian terdahulu dan diperoleh 53 variabel yang valid oleh para pakar; kedua menyebarkan kuesioner kepada 100 responden dan mendapatkan respon kembali sebanyak 60 respon, selanjutnya diolah dengan uji statistik homogenitas, kecukupan data, validitas dan reliabilitas, kemudian hasil uji statistik dilanjutkan dengan analisis kualitatif risiko dan didapatkan 37 indikator berisiko tinggi dan 16 indikator berisiko sedang; ketiga melakukan identifikasi pada 37 indikator berisiko tinggi diperoleh 5 indikator berisiko tinggi terbesar yang melibatkan beberapa pihak didalam proses, sehingga menjadi pilihan memerlukan rekomendasi. Adapun hasil rekomendasinya yaitu memberikan pelayanan terpadu satu pintu untuk proses pengadaan lahan, alokasi penjadwalan proyek terhadap risiko cuaca buruk, mekanisme pengesahan desain akhir menggunakan rapat daring, memberikan waktu lebih untuk proses pengadaan (tender) dan terakhir membuat mekanisme khusus yang dilindungi hukum agar lahan dapat digunakan tepat waktu.
Downloads
Copyright (c) 2022 Todung Frederico, Rahayu Arifin Setiawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.