Polemik Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Abstract
Secara umum, lembaga perwakilan baik di tingkat pusat maupun daerah memiliki tugas yang kurang lebih sama, seperti pembentukan peraturan, melakukan pengawasan dan hak anggaran. Namun, pada poin hak anggaran, DPRD memiliki kewenangan lebih lewat adanya mekanisme pokok pikiran, yang mengijinkan DPRD untuk mengusulkan kegiatan secara spesifik untuk diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Praktik ini berbeda jauh dari DPR yang pasca putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013, memosisikan hak budget sebatas menerima dan menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Dengan adanya mekanisme pokok pikiran, dikhawatirkan DPRD memiliki hak budget yang melampaui apa yang dicita-citakan. Kekuasaan keuangan yang berlebihan ini dapat terlihat dari banyaknya kasus korupsi yang melibatkan dana pokok pikiran DPRD. Hasil penelitian menemukan bahwa hak pokir yang dimiliki oleh DPRD adalah paradoks dari perkembangan teori perwakilan dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di satu sisi, pokir legal karena DPRD merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, karenanya bisa ikut membahas satuan tiga APBD. Di sisi lain, tafsir MK pada praktik yang sama untuk DPR RI berkata lain, karena tidak sesuai dengan semangat pemisahan kekuasaan.
Downloads
Copyright (c) 2022 Federico Timotius Tan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.