Analisis Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dengan Pemeriksaan Pajak Sebagai Variabel Moderating
Abstract
Salah satu sistem perpajakan yang dianut oleh Indonesia adalah self-assessment sistem, di mana wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Namun, tidak semua Wajib pajak patuh akan kewajiban perpajakannya dan cenderung meminimalisir beban pajak terutang yang seharusnya dan memperlambat pembayaran pajak tersebut.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yakni pengamatan langsung terhadap obyek yang diteliti guna mendapatkan data yang relevan. Metode yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian analisis kuantitatif, yaitu menggunakan analisis data secara mendalam dalam bentuk angka. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak badan dengan pemeriksaan pajak sebagai variabel moderating.
Hasil penelitian ini menghasilkan pengetahuan pajak, sistem perpajakan, dan penagihan pajak yang berpengaruh positif signifikan, serta yang pemeriksaan memoderasi hubungan antara pengetahuan pajak, sistem perpajakan, dan penagihan pajak dengan kepatuhan Wajib Pajak badan pada pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat. Adapun pengetahuan memiliki pengaruh positif signifikan. Sistem perpajakan memiliki pengaruh positif signifikan. Kemudian, penagihan pajak memiliki pengaruh positif signifikan. Selanjutnya, pemeriksaan pajak memoderasi hubungan antara pengetahuan pajak, sistem perpajakan, dan penagihan pajak dengan kepatuhan Wajib Pajak badan.
Downloads
Copyright (c) 2022 Dewi Utami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.