Tinjauan Yuridis Kewenangan Ajudikasi Ombudsman Republik Indonesia Dalam Sengketa Pelayanan Publik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

  • Oktir Nebi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA-Nusa) Sungai Penuh, Indonesia
Keywords: Kewenangan, Ajudikasi, Ombudsman Republik Indonesia, Sengketa Pelayanan Publik

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah: 1)Untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme kewenangan Ombudsman dalam melaksanakan ajudikasi khusus. 2)Untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum hasil ajudikasi Ombudsman dalam sengketa pelayanan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah: 1)Bagaimana mekanisme kewenangan Ombudsman dalam melaksanakan ajudikasi khusus. 2)Bagaimana kekuatan hukum hasil ajudikasi Ombudsman dalam sengketa pelayanan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian: metode penelitian yang digunakan penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian adalah: 1)Mekanisme kewenangan Ombudsman dalam melaksanakan ajudikasi khusus hanya dilakukan terhadap penyelesaian ganti rugi atas rekomendasi Ombudsman dalam sengketa pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sidang ajudikasi khusus yang dilakukan oleh Ombudsman dilaksanakan berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Dan Tata Cara Ajudikasi Khusus dan putusan ajudikasi khusus Ombudsman bersifat final, mengikat dan wajib dilaksanakan  oleh terlapor. 2)Kekuatan hukum hasil ajudikasi Ombudsman dalam sengketa pelayanan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa putusan ajudikasi khusus Ombudsman berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dalam bentuk rekomendasi termasuk ganti rugi yang disusun berdasarkan investigasi Ombudsman, akan tetapi putusan ajudikasi Ombudsman berdasarkan kewenangannya walaupun bersifat final dan harus dilaksanakan tapi putusan tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial memaksa karena sanksi yang dapat diberikan hanya sanksi administratif dan Ombudsman dapat mempublikasikan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada dewan perwakilan rakyat dan presiden.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-10-19