Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Perjanjian Menggunakan Bahasa Asing Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009
Abstract
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan khususnya pada Pasal 31 ayat (1) telah menegaskan kata “Wajib†menggunakan bahasa Indonesia dalam setiap Perjanjian. Selama ini para pihak di dalam membuat suatu Perjanjian merujuk pada ketentuan Asas-Asas Hukum Kontrak. Sehingga timbul perdebatan diantara para advokat dan praktisi hukum terkait Keabsahan Perjanjian yang dibuat dengan menggunakan Bahasa Asing. Pasca berlakunya Pasal 31 menyebabkan perjanjian yang dibuat dengan menggunakan Bahasa Asing kekuatan hukumnya menjadi lemah, puncaknya adalah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 451/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar yang mengabulkan gugatan penggugat karena Perjanjian yang dibuat dengan menggunakan Bahasa Asing tersebut dinyatakan Batal Demi Hukum. Oleh karena itu perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut terkait Keabsahan Perjanjian yang dibuat dengan menggunakan Bahasa Asing ditinjau dari UU No. 24/2009 serta berdasarkan Asas-Asas Hukum Kontrak.
Downloads
Copyright (c) 2022 Lia Salsiah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.