Penegakan Hukum Terhadap Dokter Pelaku Pemerasan Terhadap Calon Aparatur Sipil Negara
Abstract
Pemerasan yang terjadi di Kabupaten Padang Lawas yang di lakukan oleh Dokter Terhadap Calon Aparatur Sipil Negara yaitu dengan cara mematok tarif untuk biaya pemeriksaan kesehatan terhadap calon aparatur sipil negara. Tujuan Penelitian Untuk Mengetahui Tentang Penegakan Hukum, Aturan Kode Etik dan Aturan Hukum, dan Hambatan dan Solusi Penegakan Hukum Terhadap Dokter Pelaku Pemerasan Terhadap Calon Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan. Penelitian hukum secara normatif didasarkan pada hukum yang telah ada baik dalam bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Perundang-Undangan maupun karya tulis seperti buku-buku, jurnal, skripsi, tesis ataupun artikel lainnya. Metode pendekatan yang digunakan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Penegakan Hukum Terhadap Dokter Yang Melakukan Pemerasan Terhadap Calon Aparatur Sipil Negara terdapat pada pasal 368 KUHP dan pelanggaran etik yaitu Menerbitkan surat keterangan palsu (melanggar pasal 3 dan pasal 7 KODEKI sekaligus melanggar pasal 267 KUHP). Hambatan yang dihadapi yaitu pembuktian mengenai tindak pidana pemerasan membutuhkan data-data yang sangat sulit dan komprehenshif, keterbatasan waktu yang diberikan untuk mengungkap tindak pidana tersebut, sulit mendapatkan keterangan saksi, dan kurangnya sarana dan prasarana yang memadai. Solusinya dapat berupa sarana dan prasarana yang menunjang, tindakan dalam perlindungan masyarakat, memberikan sanksi kepada pelaku pemerasan. Penegakan Hukum Terhadap Dokter Yang Melakukan Pemerasan Terhadap Calon Aparatur Sipil Negara diawali proses penyidikan tindak pidana pemerasan. Pidana dapat berupa pidana pokok dan pidana tambahan. Hal ini terkait dengan Pelanggaran Etik yaitu dapat diberikan sanksi administrasi terhadap dokter terhukum atau pelanggar etik dan sekaligus Pelanggaran Hukum Pidana yaitu paling lama 9 tahun penjara. Adapun hambatan yang dijumpai terdapat empat hambatan dan solusinya terdapat tiga solusi.
Downloads
Copyright (c) 2022 Malim Perwira Harahap
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.