Komunikasi Organisasi Melalui Pelatihan Dan Pendampingan Dalam Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Pada Forum Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Ponggang Serangpanjang Subang

  • Dwinarko Dwinarko Universitas Bhayangkara Jakarta, Indonesia
  • Tabrani Sjafrizal Universitas Bhayangkara Jakarta, Indonesia
  • Ari Sulistyanto Universitas Bhayangkara Jakarta, Indonesia
  • Pagi Muhammad Universitas Bhayangkara Jakarta, Indonesia
Keywords: komunikasi organisasi, pelatihan, pendampingan, perdes

Abstract

Pelatihan dan pendampingan dalam penyusunan PERDES melalui komunikasi organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bentuk sinergis mitra kerja BPD dengan kepala desa. BPD sebagai mitra kepala desa memiliki fungsi sebagai penampung aspirasi masyarakat, merencanakan pembangunan bersama-sama pemerintahan desa, mengawasi pelaksanaan pembangunan dan menyelenggarakan musyawarah desa. Peraturan desa merupakan tugas kemitraan dalam menciptakan hubungan harmonis dalam membangun desa. Metode ceramah, diskusi dan sosialisasi pentingnya peraturan desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Hasil pelatihan dan pendampingan berupa rancangan peraturan desa mengenai aset desa dan rancangan pembangunan jangka pendek desa. Pembuatan PERDES dibutuhkan adanya pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif pada semua anggota BPD dan pemerintahan desa, sehingga mampu merencanakan pembangunan desa yang berkesinambungan, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang. Guna mencapai pembuatan PERDES, sangat diperlukan adanya pelatihan dan pendampingan melalui komunikasi organisasi dalam pemerintahan desa. Pelatihan dan pendampingan merupakan bagian yang sangat penting bagi semua anggota BPD dalam bermitra dengan kepala desa dalam mengelola anggaran pembangunan dana desa sehingga pengawasan dan tujuan pembangunan dapat tercapai sesuai dengan hasil musyawarah desa yang telah disepakati bersama. BPD merupakan lembaga desa yang anggota-anggotanya dipilih melalui proses demokrasi, sebagai perwakilan masyarakat dan diangkat melalui Surat Keputusan Bupati seperti halnya kepala desa, sehingga Peran BPD dalam pembangunan desa sebagai mitra kepala desa sangat strategis dalam konsep pembangunan berkelajutan. Permasalahan: Kurangnya pemanfaatan komunikasi organisasi dalam forum komunikasi BPD kepada para anggota sehingga minimnya pengetahuan dan pemahaman fungsi BPD dalam menyusunan PERDES untuk mendukung kelancaran pembangunan desa yang berkelanjutan. Pemanfaatan saluran komunikasi organisasi BPD melalui; Pertama, para anggota BPD belum mengetahui mekanisme pembuatan PERDES. Kedua, Para anggota belum pernah diberikan pelatihan dan workshop tentang pembuatan PERDES sehingga menjadi hambatan dalam menyusun PERDES. Hasil adalah, Pelatihan dan pendampingan dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman atas kesadaran anggota BPD terhadap kegunaan PERDES dan perencanaan program pelatihan disinergikan antar desa dalam forum komunikasi organisasi pada tingkat kecamatan. Solusi dan Metode; Dibutuhkan program pelatihan dan pendampingan secara menyeluruh, terpadu dalam sosialisasi berkelanjutan dengan menggunakan platform komunikasi organisasi dan media sosial whatshapp.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-10-22