Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Beritikad Baik Dalam Perjanjian Apabila Terdapat Unsur Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden)
Abstract
Suatu perikatan timbul dengan adanya pihak-pihak yang saling mengikatkan diri maka dari itu suatu perjanjian merupakan sebuah kesepakatan antara para pihak. Namun terdapat juga perjanjian yang didalamnya mengandung penyalahgunaan keadaan. Penyalahgunaan keadaan adalah dimana pihak yang lemah secara sosial ekonomi dimanfaatkan oleh pihak lainnya sehingga terbujuk untuk melakukan suatu perjanjian dan hal tersebut melanggar asas itikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hukum di Indonesia telah memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang beritikad baik apabila dalam perjanjian tersebut terdapat unsur penyalahgunaan keadaan, karena perlindungan hukum merupakan upaya negara untuk melindungi hak warga negaranya. Metode penelitian yang digunakan ialah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data sekunder menjadi sumber data dalam penelitian ini dengan bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukan hukum di Indonesia sudah memberikan perlindungan hukum secara umum melalui KUHPerdata dan berupa yurisprudensi bagi pihak yang beritikad baik apabila dalam suatu perjanjian terdapat penyalahgunaan keadaan.
Downloads
Copyright (c) 2022 Dian Dwi Jayanti, Artaji Artaji, Pupung Faisal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.