Formalisasi Mediasi Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata

  • Dudung Hidayat Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Keywords: Outpatient hospital, Reduced outpatient hospital, Decrease outpatient hospital, Reduced visits hospital

Abstract

Menghadapi tantangan yang begitu berat, sistem hukum Indonesia sebenarnya memiliki aturan yang dapat dipergunakan bagi para pencari keadilan untuk menyelesaikan sengketa secara baik di lingkungan peradilan maupun di luar pengadilan. Di lingkungan peradilan dapat ditempuh jalur damai melalui proses mediasi, hakim terlibat untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa. Di luar pengadilan dapat ditempuh jalur arbitrase, mediasi, atau negosiasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas formalisasi mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengamati formalisasi mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa perdata. Metode pengumpulan data dalam penelitian kualitatif ini terdiri dari wawancara (interview) dan observasi (observation) dan data yang digunakan berasal dari studi pustaka. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa Proses penyelesaian sengketa dengan melalui Meidasi ini adalah merupakan upaya pemecahan konflik untuk mengurangi bertumpuknya beban perkara peradilan. Pemberlakuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi merupakan penyempurnaan peraturan tentang Mediasi yang sebelumnya pernah diperlakukan.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-10-26