Evaluasi Pajak Penghasilan Atas Usaha Jasa Konstruksi Dalam Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Pada PT. X

  • Ririh Sri Harjanti
  • Hetika Hetika

Abstract

Evaluasi pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi yang sesuai dengan peraturan yang perpajakan diharapkan dapat menunjang meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak itu sendiri maupun bagi pihak fiskus. Wajib Pajak bisa terhindar dari kesalahan perhitungan, penyetoran dan pelaporan sehingga terhindar dari sanksi perpajakan. Sampai saat ini masih banyak sekali terjadi kebingungan terhadap penerapan pajak penghasilan pada perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi, sebagaimana dialami oleh PT X. Tujuan Penelitian ini ialah guna mengetahui evaluasi Pajak Penghasilan dari usaha jasa konstruksi Pada PT X yang tepat dalam rangka mencapai kepatuhan perpajakan. Metode Penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode analisis deskriptif Kualitatif yaitu mencari data tentang kondisi bidang jasa konstruksi yang dijalankan perusahaan, pemenuhan perpajakan yang sudah dilakukan kaitannya dengan pajak penghasilan di bidang jasa konstruksi, dan menarik kesimpulan dari hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengenaan pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi pada PT X selama tahun 2018 hanya terdapat satu paket proyek usaha jasa konstruksi yang menghasilkan peredaran bruto sebesar Rp. 2.747.799.000 belum termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PT X sudah mempunyai Sertifikat badan Usaha (SBU). Atas penghasilan tersebut maka PT X membayar pajak PPh Final PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 3 % yaitu sebesar Rp 82.433.970. Penyetoran dilakukan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya serta pelaporan dilakukan sebelum tanggal 20 bulan selanjutnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa evaluasi dari pengenaan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi PT X sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kata kunci: Pajak Penghasilan, Usaha Jasa Konstruksi

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-03-20