Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Komposisi Produk Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Pada era ini diperkirakan persaingan di Indonesia akan semakin tajam dalam memperebutkan pasar karena Indonesia merupakan pasar potensial bagi produksi luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk perlindungan hukum kepada konsumen terhadap pencantuman komposisi produk pada penandaan kemasan suplemen makanan. penelitian ini menjelaskan Perlindungan Konsumen Terhadap Pencantuman Komposisi Produk Pada Penandaan Kemasan Suplemen Makanan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka tipe penelitian yang digunakan yakni Penelitian Yuridis Normatif. Memproduksi suplemen makanan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan dengan menggunakan bahan baku sapi yang tercemar DNA babi. Memproduksi suplemen makanan yang tidak sesuai dengan produk yang didaftarkan di BPOM.
Downloads
Copyright (c) 2022 Stefanus Don Rade, Ernesta Uba Wohon
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.