Skema Social Funding Pada Koperasi Jasa Non Simpan Pinjam Untuk Anggota Yang Membutuhkan Pendanaan: Analisis Yuridis Sesuai Prinsip Syariah Dan Hukum Positif

  • Wirda Rohmah Mahasiswa Pascasarjana, Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Rizka Rizka Dosen Pascasarjana, Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
  • Imron Rosyadi Dosen Pascasarjana, Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia
Keywords: Social Funding, Koperasi Syariah, Koperasi Jasa Non Simpan Pinjam

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui skema social funding terbaik dalam koperasi jasa non simpan pinjam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana dari anggotanya. Hal ini penting untuk diulas karena selama ini tidak ada skema dalam pemenuhan kebutuhan dana tersebut mengingat koperasi jasa non simpan pinjam tidak mengakomodir transksi peminjaman uang. Selama ini skema simpan pinjam hanya ada pada koperasi jenis simpan pinjam yang berasaskan hutang piutang. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif normative menggunakan sumber primer data transaksi yang diberikan oleh pihak koperasi dan juga sumber sekunder dari jurnal dan Pustaka lainnya. Hasil penelitian ini adalah bahwa skema social funding terbaik yang bisa digunakan oleh koperasi jasa non simpan pinjam untuk memenuhi kebutuhan dana anggotanya adalah dengan mix skema yang merupakan perpaduan antara akad qardhul hasan dan mudharabah. Adapun jumlah maksimal yang bisa dipinjamkan adalah sebesar 50% dari total simpanan hari tua anggota tersebut. Sedangkan waktu pinjaman paling lama adalah selama 5 tahun. Jumlah dan lama waktu pinjama ini telah mempertimbangkan risiko kredit dan risiko operasional yang mungkin timbul. Ditinjau dari aspek teologis maka social funding adalah ajaran islam yang agung yang disampaikan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Adapun jika ditinjau dari aspek hukum positif yang berlaku di Indonesia maka social funding merupakan jati diri bangsa Indonesia yang telah ada sejak ratusan tahun sebelum diproklamirkan Negara Indonesia pada 17 Agustus 1945. Dan kemudian dituliskan dalam dasar negara yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai bagian dari prinsip berbangsa Bangsa Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-11-10