Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p–ISSN: 2541-0849
e-ISSN: 2548-1398
Vol. 6, No. 2, Februari 2021
ANALISIS PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Dicky Fauzi Firdaus dan Tuti Alawiyah
Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan, Jawa Barat, Indonesia
Email: df.firdaus.20@gmail.com dan alawiyahtuti922@gmail.com
Abstract
The development and growth of Islamic banks
still receive less attention from the public. This study aims to determine the
description of public knowledge about Islamic banking. What is meant here is
knowledge about public knowledge about Islamic banks in general and the
difference with conventional banks, public knowledge about Islamic bank
products and services, as well as sources of information about Islamic banks
that people get. This study uses a qualitative method. Techniques for
collecting data use surveys and interviews. The technique for taking samples is
random sampling, which gives equal rights to each subject to get the chance to
be chosen as a sample, the sample is taken randomly. The results of the study
indicate that public knowledge about Islamic banks is still low, namely at the
level of knowing, where people only know about the existence of Islamic banks
but do not know more about Islamic banks, especially in products contained in
Islamic banks. The community considers that the difference between Islamic
banks and conventional banks lies in interest, but the public also does not
fully believe that Islamic banks are free from usury. The interview results
show that the lack of public knowledge is caused by the lack of socialization
and product offerings from the Islamic banks themselves, besides the distance
or long distance.
Keywords: knowledge; society; islamic
bank
Abstrak
Perkembangan dan pertumbuhan bank
syariah masih mendapatkan perhatian yang kurang dari masyarakat. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui gambaran pengetahuan masyarakat tentang perbankan
syariah. Pengetahuan disini adalah tentang pengetahuan
masyarakat mengenai bank syariah secara umum dan perbedaannya dengan bank
konvensional, pengetahuan masyarakat mengenai produk dan jasa bank syariah,
juga sumber informasi tentang bank syariah yang masyarakat dapatkan. Penelitian
ini menggunakan metode kualitatif. Teknik untuk mengumpukan
data menggunakan survei dan wawancara. Teknik untuk mengambil sampel adalah random sampling, yaitu memberikan hak yang sama kepada
setiap subyek untuk mendapatkan kesempatan dipilih sebagai sampel yang diambil
secara acak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang
bank syariah masih rendah, yaitu pada tingkatan
tahu, dimana masyarakat hanya sekedar tahu
mengenai adanya bank syariah tapi tidak mengetahui lebih jauh tentang bank
syariah terutama pada produk yang terdapat di bank syariah. Masyarakat
menganggap bahwa perbedaan bank syariah dan bank konvensional terletak pada
bunga, akan tetapi masyarakat juga belum sepenuhnya meyakini bahwa bank syariah
sudah bebas dari riba. Hasil wawancara menunjukkan bahwa rendahnya pengetahuan
masyarakat disebabkan tidak adanya sosialisasi dan penawaran produk dari pihak
bank syariah sendiri, selain itu jarak tempuh atau akses yang jauh.
Kata Kunci:
pengetahuan; masyarakat; bank syariah
Pendahuluan
Perkembangan bank syariah di Indonesia secara umum cukup menggembirakan,
ini ditandai dengan semakin dikenalnya bank syariah secara nasional. Sebagai suatu yang tergolong baru, keberadaan bank syariah dan produk-produknya tentu akan menjadi pilihan
yang mungkin diminati dan mungkin tidak diminati.
Apalagi nama produk yang dijual oleh bank syariah dengan menggunakan istilah yang mungkin sulit untuk
dilafalkan, sedangkan pada perbankan konvensional masyarakat sudah mengenal, sehingga masyarakat lebih berminat untuk melakukan transaksi di perbankan konvensional.
Masyarakat dalam pengertian ekonomi adalah individu, lembaga dan badan (Fariah & Nendi, 2020). Individu dapat berupa penduduk domestik atau orang asing, lembaga dan badan dapat berupa swasta
maupun pemerintah.
Masyarakat yang menyimpan dananya
di bank dengan berbagai
motif, seperti motif berjaga-jaga, motif
transaksi untuk memudahkan pembayaran, dan ketiga dengan motif mendapatkan keuntungan (Sudirman, 2013).
Ada banyak faktor yang mempengaruhi masyarakat dalam memilih bank sebagai sumber pendanaan yang mereka butuhkan. Faktor tingkat suku bunga, jumlah
kredit yang diberikan serta nilai agunan
yang dipersyaratkan menjadi
faktor utama yang mempengaruhi masyarakat. Kemudian diikuti faktor administrasi dan kredibilitas bank itu sendiri dan
lingkungan masyarakat menjadi faktor terakhir (Nababan & Ritonga, 2013).
Secara umum bank syariah sudah dikenal oleh masyarakat terutama yang tinggal diperkotaan, selain itu juga masyarakat kalangan menengah dan masyarakat kecil. Akan tetapi masih banyak masyarakat
yang belum mengetahui tentang bank syariah. Secara teori bank syariah dan bank konvensional berbeda, bank konvensional beroperasi dengan sistem bunga sedangkan
bank syariah beroperasi dengan sistem bagi
hasil. Meskipun begitu masih banyak
masyarakat yang belum tahu tentang bank syariah. Secara kasat mata yang peneliti lihat kebanyakan masyarakat pada lokasi penelitian belum banyak yang mengetahui tentang bank syariah. Sebagian dari mereka masih menyamakan
bank syariah dengan bank konvensional tidak memiliki perbedaan. Mereka juga lebih sering menggunakan jasa bank konvensional walaupun agama mereka mayoritas Islam.
Bank syariah masih dapat terus
berkembang, jika mendapatkan dukungan tidak hanya dari pihak
pemerintah tetapi juga masyarakat. Semakin banyak masyarakat yang menggunakan jasa dan produk bank syariah maka bank syariah dapat terus tumbuh
dan market share bank syariah juga berkembang. Oleh karena itu penting bagi
masyarakat untuk mengetahui tentang bank syariah. Pengetahuan masyarakat tentang bank syariah dapat meningkatkan
pemahaman masyarakat tentang bank syariah.
Pengetahuan adalah hasil dari
tahu (Falah, 2020), ini diperoleh setelah
melakukan penginderaan terhadap suatu objek dengan panca
indera, seperti penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa dan raba. Pengetahuan manusia sebagian besar didapat dari panca
indera penglihatan dan pendengaran. Hasil penginderaan manusia dipengaruhi oleh intensitas perhatian dan persepsi terhadap objek (Notoatmodjo, 2005).
Menurut (Notoatmodjo, 2005) mengatakan pengetahuan merupakan domain kognitif dan pengetahuan terhadap suatu objek memiliki
tingkatan yang berbeda-beda.
Secara garis besar pengetahuan memiliki 6 (enam) tingkatan: (1) Tahu hanya diartikan
sebagai recall
(memanggil) memori yang sebelumnya telah tersimpan setelah melakukan pengamatan terhadap suatu objek tertentu. Tahu adalah tingkatan
pengetahuan yang paling rendah.
Kata kerja yang digunakan untuk mengukur tingkatan ini seperti menyebutkan,
mendefinisikan, menyatakan
dan sebagainya. (2) Memahami
(Comprehension), di sini tidah hanya
sekedar tahu, tetapi mampu menjelaskan
secara benar tentang suatu objek
yang diketahui. Seperti mampu menyimpulkan, memberikan contoh, dan sebagainya. (3) Aplikasi (Aplication) aplikasi dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menggunakan materi atau pengetahuan yang dimiliki pada kondisi nyata tertentu yang sesuai. (4) Analisis (Analysis) analisis
ialah kemampuan menjabarkan suatu objek ke dalam
komponen-komponen, tetapi masih satu struktur
organisasi dan saling berhubungan satu sama lain. Seperti membuat bagan, membedakan dan lainnya. (5) Sintesis (Synthesis)
sintesis dapat diartikan sebagai kemampuan menyusun formulasi yang baru dari formulasi yang telah ada. Seperti
dapat menyusun, meringkas materi yang sudah dibaca dengan
kata-kata yang ada atau
kata-kata sendiri. (6) Evaluasi
(Evaluation) evaluasi
berkaitan dengan kemampuan justifikasi atau melakukan penilaian terhadap suatu objek yang didasarkan pada kriteria tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut Undang-undang nomor 21 tahun 2008 pasal 1, perbankan syariah adalah segala sesuatu
yang menyangkut tentang
bank syariah dan unit usaha
syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara
dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya (Wiroso, 2011). Menurut (Akhmad, 2016) dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perbankan
Syariah” menjelaskan bahwa
pada bank syariah, penyaluran
dana lebih berdasar pada pertimbangan profitabilitas suatu proyek yang hendak dibiayai. Sedangkan pada bank konvensional mementingkan jaminan pengembalian nilai nominal plus bunga, sekalipun profitabilitas proyek kurang meyakinkan. Menurut (Hasan, 2014) terdapat beberapa perbedaan bank syariah dan bank konvensional, yaitu dari segi akad,
segi pembiayaan, segi sumber dana bank syariah, adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS), adanya
Dewan Syariah Nasional (DSN), adanya lembaga penyelesaian sengketa
(BASYARNAS), serta lingkungan
kerja islami dan corporate culture.
Dalam sistem perbankan syariah, terdapat beberapa produk yang dioperasikan atau diaplikasikan dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Menurut (Hasan, 2014) produk perbankan syariah dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu: (1) produk simpanan (funding), penghimpunan dana di bank syariah
dapat berbentuk giro, tabungan dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah menggunakan akad wadi’ah dan mudharabah. Produknya antara lain Giro, tabungan, dan deposito. (2) produk pembiayaan (financing), Dalam sistem perbankan
Islam, kredit lebih diartikan dengan pembiayaan. Dalam sistem pembiayaan ini terdapat beberapa
konsep yang diterapkan oleh
bank syariah dalam memberikan modal ataupun pembiayaan bagi nasabah perbankan, antara lain dengan menggunakan sistem kerjasama atau bagi hasil sistem pemberian barang modal dan sistem pemberian barang konsumtif. Contoh produknya antara lain pembiayaan modal usaha, pembiayaan barang modal dan barang konsumtif, pembiayaan dengan sistem sewa
(Operational Lease and Financial Lease)
dan (3) produk jasa (fee-based service). Produk
Jasa (Fee-Based Service) pelayanan jasa bank merupakan produk jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhannya. Bank menawarkan produk jasa dengan
tujuan untuk memberikan pelayanan kepada nasabah bank atau pihak lain yang memerlukannya. Dengan memberikan pelayanan jasa bank, maka bank akan memperoleh pendapatan
yang diperoleh bank yang berasal
dari pendapatan atas produk jasa
disebut dengan fee based income. Menurut
(Ismail, 2014; Karim, 2017) terdapat beberapa akad dalam produk
jasa bank syariah yaitu: wakalah, kafalah, hawalah, rahn, qard, dan sharf. Penelitian Sitorus (2019) bahwa
produk perbankan syariah adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk
mengenalinya, jaringan operasional bank syariah yang terbatas, dan kurangnya
sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan
saat ini.
Metode Penelitian
Jenis
penelitian ini merupakan sebuah penelitian deskriptif dengan pendekatan
kualitatif. Adapun objek dalam penelitian ini adalah perbankan syariah. Sumber
data ada 3 (tiga) yaitu: pertama person (orang), merupakan tempat dimana peneliti bertanya mengenai variabel yang diteliti,
kedua paper (kertas),
adalah tempat peneliti membaca dan mempelajari segala sesuatu yang berhubungan
dengan penelitian, seperti arsip, angka, gambar, dokumen-dokumen,
simbol-simbol, dan lain sebagainya, ketiga place
(tempat), yaitu tempat berlangsungnya kegiatan yang berhubungan dengan
penelitian. Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian ini adalah data primer
dan data sekunder. Teknik analisis data antara lain reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dan Pembahasan
Sebenarnya masyarakat sudah
mengetahui adanya perbankan syariah. Masyarakat memiliki alternatif lain selain
bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan mereka, seperti menabung, melakukan
pembiayaan untuk modal usaha. Serta memanfaatkan jasa yang diberikan oleh
perbankan syariah.
Pertama adalah terkait pengetahuan
informan mengenai perbankan syariah. 5 (lima) dari 9 (sembilan) informan yang
peneliti wawancara telah mengetahui adanya bank syariah dan mengetahui definisi
bank syariah, 3 informan selanjutnya hanya sekedar menghetahui
adanya bank syariah tapi tidak mengetahui definisi bank syariah itu sendiri,
dan 1 informan lagi menurut pengakuannya sama sekali belum pernah mendengar
tentang bank syariah. Kedua, terkait pengetahuan informan tentang keberadaan
bank syariah di Kuningan rata-rata informan lebih mengetahui ke bank Muamalat,
sedangkan untuk bank BRIS, BSM, BJB Syariah, hanya beberapa informan saja yang
mengetahui, bahkan untuk BNI Syariah hanya satu orang yang mengetahuinya yaitu Sdr. Dewi. Disamping itu
kebanyakan masyarakat hanya tau nama bank nya saja tetapi tidak tahu letak bank tersebut di daerah
Kuningan, bahkan ada salah satu informan yaitu Sdr.
Dede mengira bahwa bank BRI yang di Cilimus adalah
Bank BRI Syariah, padahal di Kuningan sendiri baru ada satu KCP BRIS yaitu di
sebelah barat taman kota Kuningan. Ketiga,
terkait pengetahuan masyarakat tentang perbedaan bank syariah dan bank
konvensional, rata-rata informan menjawab perbedaannya terletak pada bunga, dimana menurut
informan bunga pada bank syariah lebih kecil dibandingkan bank konvensional,
informan juga menjelaskan bahwa bank syariah tidak terlalu riba dibandingkan
dengan bank konvensional. Selain itu ada 2 (dua) orang informan yang
menjelaskan bahwa perbedannya juga terletak pada akad
atau ijab qobul serta pada operasionalnya. Tetapi 4 (empat)
informan dari 9 (sembilan) informan yang peneliti wawancara tidak mengetahui
perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Lebih lanjut lagi salah satu
informan menjelaskan bahwa bank syariah dan bank konvensional berbeda, bank
syariah menggunakan sistem bagi hasil yang berarti kedua pihak siap kehilangan
dana yang digunakan untuk usaha bersama. Sedangkan bank biasa atau konvensional
tidak melihat kerugian yang dialami oleh rekan kerjanya atau nasabah, sehingga
bank konvensional tetap mendapatkan keuntungan meskipun nasabahnya mengalami
kerugian.
Keempat, mengenai pengetahuan
masyarakat tentang bunga dan bagi hasil, rata-rata informan menjawab bahwa
bunga adalah tambahan dari pinjaman pokok nasabah kepada pihak bank, sedangkan
bagi hasil adalah keuntungan yang dibagi dua atau sesuai kesepakan
kedua belah pihak. Tetapi 3 (tiga) informan dari 9 (sembilan) informan yang
peneliti wawancara mengaku tidak mengetahui arti dari bunga dan bagi hasil. Keenam, terkait pendapat masyarakat
tentang kesyariahan bank syariah, lima informan
berpendapat bahwa bank syariah sudah lebih bagus jika dibandingkan dengan bank
konvensional. Meskipun belum yakin 100% persen kegiatan bank syariah sesuai
dengan syariah, tetapi sebagai seorang muslim, bank syariah dapat menjadi
alternatif untuk memenuhi kebutuhan yang berhubungan dengan lembaga keuangan.
Satu informan mengatakan secara teori bank syariah sudah sesuai dengan prinsip
syariah, tetapi untuk praktek, informan masih belum
yakin. Satu informan mengatakan kegiatan pendanaan (simpanan) sudah sesuai
dengan syariah, tidak lagi menggunakan bunga. Sedangkan untuk penyaluran dana
(pembiayaan) masih mengandung unsur bunga sedikit atau dengan kata lain belum
100% sesuai dengan prinsip syariah. Produk pembiayaan masih mengandung unsur
bunga, tetapi besar bunga pada bank syariah tidak sebesar bunga bank
konvensional.
Berdasarkan hasil wawancara yang
telah dilakukan hasil penelitian ini selaras dengan penelitan
(Ahyar,
2017), bahwa dewan guru pondok pesantren
masih memiliki keraguan terhadap kesyariahan produk
perbankan syariah. Lebih lanjut dikatakan produk perbankan syariah yang belum
bisa sesuai dengan syariah adalah produk penyaluran dana. Analisis yang
dilakukan di atas pendapat informan hampir sama dengan penelitian (Ghafur,
2007) pengetahuan masyarakat tentang bank
syariah masih relatif rendah. Informan baru sekedar tahu saja, dan mereka belum
dapat memahami bank syariah secara mendalam.
Dijelaskan pula oleh Bapak Nurhadi selaku bagian Ekonomi Pembangunan
Desa Timbang, bahwa pengetahuan tentang bank syariah pada masyarakat desa
Timbang relatif rendah, masyarakat lebih sering melakukan transaksi keuangan
dengan bank BRI, baik itu untuk menabung, transfer ataupun pinjaman modal
usaha. Bahkan masih banyak pula masyarakat yang menggunakan jasa rentenir untuk
meminjam uang, dengan alasan persyaratan yang mudah dan tidak pakai agunan.
(Wawancara tanggal 18 September 2019 dengan Bapak Nurhadi, Aparat desa Timbang Bagian Ekonomi
Pembangunan).
Pengetahuan informan tentang produk
perbankan syariah masih rendah, belum terlalu luas. Padahal produk perbankan
bervariasi dan memiliki keunggulan serta memiliki kemudahan yang dapat
diperoleh dari produk perbankan terutama produk perbankan syariah. Nasabah
dapat menentukan produk perbankan syariah yang sesuai dengan kemampuan dan
kebutuhan nasabah jika dapat memahami produk-produk perbankan syariah lebih
mendalam atau luas lagi. Tetapi ada satu informan yang mengetahui dengan jelas
produk dan akad yang informan gunakan di bank syariah, ketika ditanya terkait
produk dan akad yang digunakan informan menjelaskan dengan jelas dan detail.
Selebihnya, informan yang lain hanya mengetahui produk yang mereka gunakan
saja, pengetahuan itu juga masih terbatas. Informan tidak mengetahui secara
detail tentang produk yang mereka gunakan. Hasil penelitian ini sejalan dengan
penelitian (Isa,
2017) yang menyatakan pengetahuan
masyarakat tentang produk dan jasa perbankan syariah masih rendah. Tidak hanya
produk dan jasa bank syariah yang kurang diketahui informan. Akad yang
digunakan dalam perbankan syariah atau produk bank syariah yang digunakan juga
tidak diketahui. Akad yang digunakan dalam produk pendanaan dan pembiayaan bank
syariah dapat dilihat pada bab dua kajian teori. Informan sendiri tidak pernah
membaca secara teliti perjanjian yang dibuat pada awal akad, padahal jika
dibaca akan ada manfaat yang akan diperoleh informan. Selain itu, informan juga
tidak menanyakan hal tersebut kepada petugas bank syariah. Bahkan ada informan
mengatakan bahwa petugas bank syariah juga tidak menjelaskan hal tersebut.
Pihak bank seharusnya memberikan
pembekalan terhadap karyawannya terutama karyawan yang bekerja sebagai customer service dan marketing. Marketing seharusnya
dapat memberikan penjelasan kepada nasabah tentang produk tersebut termasuk
akad yang digunakan. Marketing harus menghindari pemakain kata bunga saat menawarkan produk. Jangan seakan-akan
mendapat bunga sekian, tapi harus dirubah dan
dibiasakan misalnya, tabungan ini nanti akan mendapatkan bonus atau bagi hasil,
dan lain-lain. Dengan demikian pengetahuan masyarakat tentang produk dan jasa
bank syariah dapat bertambah luas dan semakin banyak nasabah bank syariah. Hasil penelitian di atas sama dengan
penelitian (Hasanah,
2013; Kristiani, Anema, 2016) Hasil penelitian keduanya mengatakan
bahwa masyarakat yang sudah mengetahui bank syariah masih belum sepenuhnya
mengetahui tentang produk dan jasa perbankan syariah.
Pengalaman informan dalam
menggunakan lembaga keuangan khususnya lembaga keuangan syariah. Seluruh
informan merupakan nasabah bank konvensional, akan tetapi hanya 3 (tiga) informan
dari 9 (sembilan) informan yang peneliti wawancara mengaku merupakan nasabah
bank syariah juga, itupun 2 (dua) orang informan
menggunakan produk bank syariah hanya untuk keperluan tabungan haji yang dilakukan
beberapa tahun lalu. Satu informan mengaku masih menjadi nasabah aktif di bank
syariah. 3 (tiga) informan tidak menjawab atau bingung untuk memilih
menggunakan produk bank syariah atau
bank konvensional, 1 (satu) informan mengaku tidak ingin menggunakan keduanya
karena sama-sama terdapat riba, 4 (empat) informan mengaku ada keinginan untuk
menabung di bank syariah tapi terhambat beberapa kendala jarak tempuh dan
fasilitas ATM. Satu informan dengan sangat tegas lebih memilih bank syariah
karena biaya admin tabungan lebih rendah. Selanjutnya, Informan Sdr. Ita Asmita menuturkan ingin memakai produk bank
syariah jika aksesnya dekat dan persyaratnya tidak
ribet, dan bungnya lebih rendah. Penelitian ini juga sejalan dengan hasil penelitian (Nababan
& Ritonga, 2013) yang berjudul Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Dalam Memilih
Lembaga Keuangan Sebagai Sumber Pendanaan mengatakan sistem adminitrasi,
agunan dan kredibilitas lembaga keuangan mempengaruhi masyarakat dalam memilih
bank sebagai sumber pendanaan mereka, yang paling utama adalah tingkat suku
bunga. Berbeda halnya dengan informan Sdr. Asmalinda yang juga menggunakan produk bank syariah dan bank konvensional, informan
menjelaskan bahwa informan tertarik untuk menggunakan bank syariah hanya saja
akses yang jauh sehingga dirasa menyulitkan informan dalam bertransaksi karena
informan harus turun naik kendaraan umum untuk sampai di bank. Hal ini juga sesuai dengan
pernyataan Bapak Nurhadi, dimana beliau mengatakan
bahwa salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat belum memilih bank syariah
sebagai pilihan transaksi keuangan adalah karena jarak bank syariah yang susah
dijangkau, atau terlalu jauh dari desa Timbang, sehingga menyulitkan masyarakat
untuk bisa dengan mudah mengakses urusan keuangan di bank syariah. (Wawancara
tanggal 18 September 2019 dengan Bapak Nurhadi, Aparat desa Timbang Bagian
Ekonomi Pembangunan)
Terkait tentang adanya sosialisasi
atau edukasi dan penawaran produk bank syariah kepada masyarakat, berdasarkan
hasil wawancara dengan informan, mereka mengatakan belum pernah mengikuti
edukasi atau sosialisasi tentang lembaga keuangan syariah khususnya tentang
perbankan syariah. Informan mendapatkan informasi tentang bank syariah dari
teman, keluarga atau tetangga dan berita tv maupun
sosial media. Informan juga mnegaku bahwa mereka
menggunakan produk bank syariah atas dasar informasi dari keuarga
dan temannya. Baik pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun perbankan syariah
belum pernah mengadakan kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang perbankan
syariah. Bapak Nurhadi juga menjelaskan bahwa belum pernah ada sosialisasi
tentang bank syariah di desa Timbang, dan beliau mengharapkan akan adanya
sosialisasi tentang bank syariah di tengah masyarakat, agar masyarakat bisa
lebih teredukasi dan terbuka wawasannya mengenai hakikat-hakikatek
onomi Islam yang seharusnya juga sedikit demi sedikit
masyarakat bisa menghindari pinjaman kepada rentinir.
Bapak Nurhadi juga berharap adanya cabang atau koperasi syariah yang dekat
dengan masyarakat yang memakai sistem sesuai syariat Islam tetapi dengan syarat
dan ketentuan yang mudah dan tidak membebankan masyarakat. (Wawancara tanggal
18 September 2019 dengan Bapak Nurhadi, Aparat desa Timbang Bagian Ekonomi
Pembangunan). Hal baru yang ada di penelitian ini adalah bisa mengetahui sampai
sejauh mana pengetahuan tentang perbankan syariah khususnya masyarakat Desa
Timbang Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan
serta bisa dijadikan tolok ukur untuk pengembangan dunia perbankan syariah kedepannya.
Kesimpulan
Pengetahuan masyarakat tentang bank syariah dan perbedaannya dengan bank konvensional masih tergolong rendah. Hal
ini terlihat dari wawancara yang dilakukan selama waktu penelitian dan
menganggap sama tentang perbankan syariah dan bank konvesional,
padahal ada perbedaannya yaitu dari sistem bunga, produk, dan kegiatan
operasionalnya.
Pengetahuan masyarakat tentang produk dan
akad bank syariah masih rendah. Terlihat masih banyak informan
yang menjadi nasabah bank konvensional dibandingkan dengan perbankan syariah
sehingga yang mereka ketahui produk-produk bank
konvensional saja.
BIBLIOGRAFI
Ahyar,
M. Khozin. (2017). Literasi Keuangan Syariah Dalam Konteks Pondok Modern (STudi
Ksus Pondok Modern Asy-Syifa Balikpapan). Surakarta: Institut Agama Islam
Negeri Surakarta.
Akhmad,
Mujahidin. (2016). Hukum perbankan syariah. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Falah,
Zidnal. (2020). Pengaruh Komunikasi Interpersonal dan Lingkungan Kerja terhadap
Kinerja Karyawan CV. Syntax Corporation Indonesia. Equivalent: Jurnal Ilmiah
Sosial Teknologi, 2(1), 29–39.
Fariah,
Aen, & Nendi, Ikhsan. (2020). Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi
Opini Audit Badan Pemerika Keuangan (BPK) Kota Cirebon Jawa Barat. Equivalent:
Jurnal Ilmiah Sosial Teknologi, 2(2), 40–48.
Ghafur,
Muhammad. (2007). Potret Perbankan Syariah Indonesia Terkini (Kajian Kritis
Perkembangan Perbankan Syariah). Yogyakarta: Biruni Press.
Hasan,
Ichsan W. (2014). Perbankan Syariah (sebuah praktek). Referensi (Gaung
Persada Press Group).
Hasanah,
Wirdatul. (2013). Tingkat Pengetahuan Masyarakat Terhadap Produk Perbankan
Syariah Di Kelurahan Langgini Kota Bangkinang Kabupaten Kampar. Universitas
Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Isa,
Muhammad. (2017). Pengetahuan Masyarakat Desa Hutatonga Kecamatan Panyabungan
Barat Tentang Perbankan Syariah. Jurnal At-Tijaroh, 3(2).
Ismail.
(2014). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Karim,
Adiwarman A. (2017). Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan Ed 5.
Kristiani,
Anema, dan Wahyu. (2016). Analisis Tingkat Pemahaman Masyarakat Terhadap Produk
Keuangan Di Deli Serdang. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, 2(7).
Nababan,
Denisa Irawaty, & Ritonga, Haroni Doli. (2013). Analisis Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Keputusan Masyarakat Kecamatan Medan Helvetia Dalam Memilih
Lembaga Keuangan Sebagai Sumber Pendanaan. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, 1(6),
14746.
Notoatmodjo,
Soekidjo. (2005). Metodologi Penelitian Kesehatan. Cetakan ketiga. Jakarta.
PT. Rineka Cipta.
Sudirman,
I. Wayan. (2013). Manajemen Perbankan Menuju Bankir Konvensional yang
Profesional.
Wiroso,
Wiroso. (2011). Produk Perbankan Syariah. LPFE Usakti.