Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 eISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 11, November 2022

 

FAKTOR-FAKTOR YANG DAPAT MEMPENGARUHI AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT PADA KAP BAMBANG SUTJIPTO NGUMAR & REKAN DI SURABAYA

 

Rizqi Alif Prakasa, Hero Priono

Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Surabaya Jawa Timur, Indonesia

Email : [email protected]

 

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa profesonalisme, pengalaman, akuntabilitas dan objektifitas terhadap kualitas audit pada kantor akuntan publik bambang sutjipto ngumar dan rekan di surabaya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dan teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah probability sampling, oleh karena itu jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 5 sampel. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari informan dengan melakukan wawancara secara langsung di KAP bambang sutjipto ngumar & rekan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Auditor dapat mempengaruhi kualitas audit dengan melihat standar akuntan publik yang dimana setiap tahun berubah dengan bertambahnya dan berkurangnya peraturan yang ada, Auditor dikatakan proffesional harus berpegang teguh pada standar audit dan standar proffesional akuntan publik yang dilakukan, Auditor dapat dikatakan pengalaman minimal 3 tahun dengan harus mengaudit berbagai bidang usaha, Auditor dikatakan tidak dapat berpengaruh karena harus perpegang kode etik yang ada, Auditor dengan menaungi kode etik dan tidak berpengaruh pada hal-hal lain dan memberikan opini dari hasil audit dengan keadaan seadaanya karena produktivitas dari auditor yang paling tinggi adalah opini.

 

Kata kunci : ���Auditor, Kualitas Audit

 

Pendahuluan

Perkembangan pada dunia usaha di Indonesia pada saat ini semakin pesat karena era globalisasi yang mengakibatkan bisnis yang tidak mengenal batas negara sehingga kebutuhan utama pada saat sebelum mengambil keputusan bisnis sangat di butuhkan dengan melalui pengauditan, dengan adanya audit atas laporan keuangan oleh akuntan publik yang akan memberikan informasi yang berkualitas bagi para pemakainya. Akuntan publik merupakan satu profesi yang diharapkan banyak orang untuk penempatan kepercayaan mereka terhadap hasil audit dan opini yang diberikan. Pada Kantor Akuntan Publik (KAP) auditor memiliki peran yang sangat penting dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan yang berguna bagi pihak yang mengambil keputusan. Dalam setiap kegiatan pemeriksaan seorang auditor haris bersikap objektif dan independensi.

Anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI, pada dasarnya pengauditan akan memberikan informasi yang berkualitas bagi pihak pengambil keputusan. Kualitas informasi yang meningkat akibat audit akan menimbulkan peningkatan kepercayaan dari publik, dalam hal ini terutama pihak � pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan. Dalam proses audit, auditor harus memiliki perencanaan yang memadai sehingga terciptanya tahapan kerja yang akan dilakukan selama pekerjaan di lapangan (I Made Indra Pratama, 2015). Kualitas audit menurut (DeAngelo, 1981) dalam penelitian (Winda Kurnia Khomsiyah, 2014) menjelaskan bahwa kualitas audit sebagai kemungkinan dimana auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi.(Setyana et al., 2021).

Penggunaan profesi akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan muncul sebagai akibat dari adanya konflik kepentingan antara manajemen perusahaan sebagai agen dan investor, serta pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan.

Profesi akuntan publik tersebut diharapkan bisa menjadi mediator antara manajemen dan investor dalam menjalankan perusahaan. Keberadaan profesi akuntan publik tersebut yang dimana ada di perusahaan sebagai pendeteksi kejanggalan-kejanggalan dalam laporan keuangan klien dan diharapkan mampu mengemukakan kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak manajemen dan menghindarkan investor dari kerugian sebagai pemilik dana perusahaan, dan dimana para pengguna laporan keuangan adalah investor akan menggunakan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh profesi akuntan publik sebagai sarana dalam pengambilan keputusan, maka dari itu kualitas audit merupakan hal penting yang harus diutamakan oleh auditor tersebut.

Saat ini masyarakat belum bisa sepenuhnya menaruh kepercayaan pada akuntan maka hal tersebut yang dimana krisis dari kepercayaan yang menimpa akuntan di Indonesia semakin terlihat jelas dengan adanya krisis ekonomi di Indonesia, dengan masalah ketidakpercayaan yang berhubungan erat dengan etika profesional mengenai rendahnya kualitas audit menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir dengan adanya keterlibatan akuntan publik didalamnya.

Kualitas Audit merupakan hasil dari kinerja auditor yang dimana merupakan sebuah hasil dari laporan keuangan yang ada di perusahaan sehingga kualitas tersebut juga berpengaruh dengan seberapa berpengalaman kerja auditor, sehinggan berpengalaman merupakan faktor yang penting dimiliki oleh seorang auditor. Auditor mengaudit laporan keuangan diharapkan sudah memiliki pengalaman yang cukup, memenuhi kealifikasi sebagai seorang auditor dan memliki pengetahuan tentang industri bisnis kliennya dan pengalaman yang dimiliki auditor berpengaruh pada kualitas audit, jika auditor semakin lama berkerja maka semakin banyak pula audit yang dilakukan dan akan terbiasa dalam menemui kasus-kasus yang sifatnya kompleks, Sebaliknya auditor yang kurang berpengalaman akan berbeda dengan auditr yang telah berpengalaman dan dapat di lihat dalam hal menemukan dan melakukan kesalahan. Menurut (Fransiska Desi Primasturi, 2014) Auditor yang telah berpengalaman akan mudah dalam mendeteksi kesalahan, memahami dan mengetahui penyebab kesalahan, serta keputusan apa yang seharusnya diambil untuk memecahkan masalah tersebut (Setyana et al., 2021).

Auditor merupakan salah satu peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan pengelolaan yang baik sebuah negara, tidak terkecuali dalam mengelola daerah mulai dari pusat sampai ke daerah, dan auditor berkualitas lahir dari proses yang panjang dan teruji dengan program pendidikan formal dan didukung dengan program latihan yang terus menerus serta berkelanjutan. Auditor harus memiliki pengetahuan yang mumpuni, kecerdasan spiritual, penalaran moral yang cukup dalam melaksanakan tugas pengauditan, supaya dapat menghasilkan audit yang berkualitas.

Kantor Akuntan Publik (KAP) ketika memberikan layanan jasa audit yang berkualitas tinggi, tetapi KAP juga belum optimal dalam memenuhi harapan pengguna jasa. Para pengguna jasa audit juga masih meragukan intregitasi Akuntan Publik. Menurut Tandiontong (2015) menerangkan, sebenarnya Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah sebuah serikat perjanjian secara tertulis yang tidak jauh dari bermacam-macam keperluan, mencakup perjanjian secara tertulis oleh klien berserta auditor yang lebih muda, pegawai Kantor Akuntan Publik (KAP), pemerintah, serta golongan yang memiliki keperluan dengan Kantor Akuntan Publik.

Salah satu manfaat dari jasa akuntan publik adalah memberikan informasi akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan, laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik kewajarannya lebih dapat dipercaya dibandingkan laporan keuangan yang tidak atau belum diaudit. Para pengguna laporan audit mengharapkan bahwan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bebas dari salah saji material, dapat dipercaya kebenarannya untuk dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku di negara Indonesia.

Peran Auditor dibutuhkan untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat diandalkan. Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan. Dan laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh auditor tersebut yang berkualitas akan menghasilkan informasi yang lebih berkualitas dibandingkan dengan informasi yang dihasilkan oleh audior yang tidak berkualitas. Kualitas audit dapat diukur dengan proksi reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) karena dapat diasumsikan reputasi KAP tersebut akan berpengaruh terhadap hasil audit yang dilakukan auditornya dan ada beberapa faktor yang perlu di perhatikan auditor menurut standar audit salah satunya auditor harus memperoleh keyakinan yang dapat memadai dengan memperoleh bukti yang cukup dan tepat tentang mengenai kemungkinan adanya kesalahan penyajian material. Bukti audit adalah informasi yang digunakan auditor untuk menentukan apakah informasi kuantitatif yang sedang diaudit disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Arens et al., 2013.(Silvinia, 2021)

Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam memberikan layanan jasa audit yang berkualitas tinggi, belum optimal memenuhi harapan pengguna jasa. Berbagai skandal keuangan masih marak terjadi yang melibatkan praktisi akuntan publik. Hal tersebut berakibat, para pengguna jasa audit meragukan integritas Akuntan Publik. Telah banyak dilakukan penelitian yang ingin menguji apakah kualitas audit berhubungan dengan variabel dependen tertentu, para peneliti menggunakan walau bukan satu-satunya, ukuran dari kantor akuntan publik sebagai ukuran dari variabel kualitas audit. Fenomenanya apakah kualitas audit dapat diukur dengan ukuran kantor akuntan publik, yaitu kantor akuntan publik yang besar memiliki kualitas audit yang lebih tinggi dibandingkan dengan kantor akuntan publik yang lebih kecil. Apakah audit yang dilakukan oleh kantor akuntan besar, yang di dalam banyak penelitian diwakili oleh kantor akuntan delapan besar (yang kemudian menyusut menjadi enam, lima, dan empat kantor akuntan besar) memiliki kualitas audit yang lebih tinggi dibandingkan dengan kantor akuntan yang kecil.

Konsep dasar kualitas, dalam perkembangan usahanya, baik perusahaan perorangan maupun berbagai perusahaan berbentuk badan hukum yang lain tidak dapat menghindarkan diri dari dana pihak luar, yang tidak selalu dalam bentuk penyertaan modal dari pemilik, tetapi berupa penarikan pinjaman kreditur. Dengan kata lain, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap keuangan perusahaan tidak lagi hanya terbatas pada pemimpin perusahaan saja, tetapi meluas kepada para investor dan kreditur serta calon- calon investor dan calon kreditur.

Resume, hasil pembuktian empirik menunjukkan terdapat Pengaruh Komitmen Profesi Akuntan dan Komitmen Organisasi Kantor Akuntan Publik Terhadap Kepuasan Kerja Auditor baik secara parsial maupun secara simultan. Hasil pengujian ini didukung oleh konsep bahwa profesi akuntan dan auditor sangat diperlukan guna membantu masyarakat terutama dalam bidang transaksi bisnis mereka. Dengan berkembangnya profesi akuntan maka transaksi bisnis antara anggota masyarakat dapat dicatat sebagaimana terjadinya secara sistematis dan terus menerus sehingga dapat disusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban bagi para pihak yang terkait. Profesi auditor melakukan audit untuk dapat lebih dipercayanya lapoan keuangan yang telah dibuat tersebutImplikasi Kualitas Audit dalam Pengembangan Teori, dan Rekomendasi.

Perubahan keadaan usaha klien membutuhkan penilaian materialitas serta pengungkapan sehingga auditor mungkin perlu menetapkan peristiwa kemudian (Institut Akuntan Publik Indonesia, 2020) bisa juga menjadu faktor yang dapat dipertimbangkan terhadap kualitas audit. Peristiwa kemudian adalah peristiwa yang terjadi diantara tanggal laporan keuangan dengan tanggal laporan auditor, dan fakta yang diketahui oleh auditor setelah tanggal laporan auditor (Institut Akuntan Publik Indonesia, 2012). Dan auditor juga memerlukan identifikasi dengan kesesuaian laporan keuangan dan pengungkapan lainnya yang telah sesuai dengan standar dan bagaimana peristiwa yang kemudian terjadi memungkinkan auditor tersebut dapat mengubah atas laporan auditnya tetapi auditor perlu mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat mengenai peristiwa yang kemudian akan terjadi dan diharuskan untuk disesuaikan atau yang diungkapkan telah standar yang berlaku dan juga merespon secara tepat fakta yang ada dan diketahui tanggal laporan auditornya.

Pada penjelasan diatas menjelaskan tentang auditor, kualitas auditor dapat di pengaruhi oleh faktor-faktor yang berdampak pada kualitas audit tersebut. Kualitas audit juga dapat berpengaruh dengan adanya auditor yang merupakan seseorang yang memiliki beberapa hal yang telah di kembangkan dan salah satunya profesionalisme. Berdasarkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik Seksi 115 (IAPI, 2020) berkaitan dengan perilaku profesional, menyatakan bahwa setiap auditor harus patuh pada setiap peraturan dan hukum yang diakui, serta menjauhi perilaku yang bisa merusak nama profesi dengan merusak integritas, objektivitas, maupun reputasi yang mana tidak sesuai dengan prinsip dasar etika auditor dengan mematuhi peraturan dan hukum yang telah di akui oleh pemerintah Indonesia maka auditor tersebut dapat bersaing dengan auditor lainnya dan dapat menonjolkan kelebihan yang dimiliki auditor tersebut maka Kantor Akuntan Publik (KAP) akan lebih menerima auditor tersebut karena memiliki kelebihan dari pada yang lain maka dari itu auditor di tuntut untuk memiliki sikap profesionalisme bukan hanya pada Kantor Akuntan Publik tersebut tetapi kepada klien yang akan menggunakan jasanya tersebut. Menurut Singgih et al., (2016) Pengalaman merupakan sebuah proses pembelajaran penambahan pertumbuhan bakat dalam berperilaku baik dari pendidikan resmi maupun tidak resmi atau suatu proses yang menghantarkan individu terhadap suatu pola perilaku yang lebih baik. Dengan adanya pengalaman yang menunjang kualitas auditor diharapkan mampu menghasilkan tingkat kepercayaan yang lebih baik untuk para pengguna laporan keuangan auditan.

Dengan berpengalamanya auditor maka dapat memberikan hasil audit yang lebih sempurna dari pada auditor yang kurang dalam pengalamanya dan akan menimbulkan rasa lebih dari kliennya karena pengalamanya tersebut dan dapat mempermudah auditor tersebut memperoleh data dari kliennya dan dapat dikerjakan dengan cepat dan tepat waktu karena data tersebut benar-benar di berikan oleh kliennya karena klien tersebut mengetahui berapa lama auditor tersebut berpengalaman di bidangnya dan semakin percaya karena auditor tersebut memiliki pengalaman. Pengalaman yang telah dimiliki oleh auditor akan berpengaruh pada kualitas audit sehingga semakin lama auditor tersebut telah berkerja maka akan semakin banyak audit yang dilakukan dan akan terbiasa dalam menemui beberapa kasus yang sifatnya komplek.

Kualitas Audit merupakan hasil yang dimana auditor dapat melakukan audit dengan di butuhkan akuntabilitas yang dimana merupakan sebuah dorongan dari diri auditor sendiri sehingga dapat memperoleh hasil yang di inginkan dengan klien dan juga merupakan suatu hasil dari sebuah usaha yang dilakukan auditor untuk memperoleh hal tersebut.

Menurut Bustami, (2013) Akuntabilitas merupakan dorongan psikologi dari individu itu sendiri yang memunculkan sikap berusaha untuk bertanggung jawab terhadap tindakan serta keputusan yang telah dilakukan pada lingkungannya. Menurut Hakim (2018) akuntabilitas dibagi menjadi dua definisi secara sempit dan definisi secara luas. Dalam definisi sempit akuntabilitas ialah wujud tanggung jawab yang mengarah pada pihak yang diberi pertanggung jawaban oleh instansi serta alasan pertanggung jawaban tersebut. Pada definisi luas akuntabilitas adalah tanggung jawab pihak yang diberi mandat untuk memberi pertanggungjawaban, melaporkan, menyuguhkan, serta melaporkan semua kegiatan maupun aktivitas yang merupakan tanggungjawabnya terhadap pihak yang telah memberi mandat serta mempunyai kewenangan serta hak untuk mendapatkan pertanggungjawaban tersebut.

Maka dari itu auditor yang telah di beri kepercayaan dari Kantor Akuntan Publik dilaksanakan dengan cepat dan tepat sehingga kliennya tidak merasakan atas kinerja yang kurang dari Kantor Akuntan Publik yang di beri kepercayaan untuk mengelola keuangannya dan auditor sebagai jembatan penghubung antara klien dan kantor akuntan publik dan dimana sebagai kepercayaan kantor akuntan publik dan memberikan kepuasan kepada klien tersebut sehingga klien tersebut mau menggunakan jasa kantor akuntan publik yang telah mengerjakan laporan keuangan tersebut.

Dan juga kualitas audit menurut sebuah auditor yang dimana menggunakan sebuah konsep dan juga harus di taati konsep objektivitas dan juga tidak mentoleransi karena dari pengaruh pihak manapun sehingga dapat mempengaruhi pelayanan maupun nilai dari seorang auditor. Menurut prinsip dasar etika profesi seksi 112 (IAPI, 2020) setiap anggota wajib menaati konsep objektivitas serta tidak mentoleransi pertimbangan bisnis maupun profesional akibat pengaruh dari pihak lain, bentrokan pada kepentingan maupun keberadaan. Objektivitas merupakan sebuah kepercayaan, mutu yang memengaruhi pelayanan maupun nilai dari seorang auditor dan dikategorikan sebagai ciri-ciri yang menjadi pembeda antara profesi akuntan dengan profesi lainnya serta konsep objektivitas itu sendiri mengharuskan seorang auditor agar terbebas dari konflik kepentingan, jujur secara intelektual serta tidak berpihak Sukriah, et. al (2009) dalam (Nainggolan & Abdullah, 2016). Sebagai auditor dengan menerapkan konsep objektivitas yang dimana tidak mementingkan kepentingan lain yang dapat menghambat pekerjaan mereka maka dari itu seorang auditor dapat menentukan sebelumnya bagian mana yang dipentingkan dulu dengan tidak meninggalkan kepentingan lain dengan memanjemen waktu sehingga dapat selesai tepat waktu bahkan sebelum waktu yang telah di tentukan.

Kualitas Audit yang dimana merupakan mutu kerja dari auditor bisa dikategorikan ke dalam 2 kelompok yakni berkualitas yang dimana dapat dipertanggungjawabkan maupun tidak berkualitas yang tidak dapat di pertanggungjawabkan. Dengan kedua hal tersebut diterapkan dalam evaluasi suatu kebijakan yakni berfokus pada hasil akhir atau berfokus pada proses. Mutu dari hasil kinerja auditor berkaitan dengan kualitas seorang auditor dalam menyelesaikan pekerjaannya ditinjau berdasarkan standart kriteria yang telah ditetapkan. Menurut (IAPI, 2020) audit dikategorikan berkualitas bila auditor dalam mengoptimalkan jasa nya berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan hukum yang berlaku. Artinya auditor diharuskan patuh serta diwajibkan untuk melaksanakan kode etik profesi akuntan publik, SPAP dan undangundang yang berlaku.

Auditor memiliki fungsi sebagai proses untuk mengurangi ketidaksejajaran suatu informasi yang ada pada klien dan kantor akuntan publik pengguna jasa laporan audit khususnya klien akan mengambil keputusan berdasarkan laporan audit yang dibuat oleh auditor yang berarti auditor memiliki peran penting dalam validasi dari laporan audit sebuah perusahaan maka dari itu auditor harus menghasilkan laporan audit yang berkualitas untuk mengurangi ketidak sesuaian yang terjadi antara klien dan kantor akuntan publik tetapi sering terjadi dalam menjalankan tugasnya auditor sering mengalami beberapa konflik terhadap kepentingan dengan manajemen perusahaan dan pengelolaan ingin operasional atau kinerja perusahaan terlihat sukses dan salah satunya tercermin melalui keuntungan yang lebih tinggi untuk menciptakan imbalan tetapi hal ini pada akhirnya menyebabkan munculnya kasus perusahaan yang jatuh dan gagal bisnis karena dikasitkan dengan kegagalan auditor tersebut.

Kualitas audit yang dapat dipengaruhi terhadap profesionalisme Auditor dikatakan profesional ketika dalam menjalankan kinerjanya sebagai auditor telah memenuhi fungsi serta tugasnya. Pengertian dari kinerja auditor disini sebagai akuntan publik yang dapat memeriksa suatu laporan keuangan perusahaan maupun entitas dengan objektif, bersikap independen, dan mematuhi kode etik profesi dan hukum yang berlaku sehingga sikap profesionalisme auditor sangat dibutuhkan dalam menunjang kinerjanya. Pengaruh kualitas audit dengan pengalaman auditor yang dimana pengalaman adalah aspek yang sangat penting untuk menunjang kinerja auditor sehingga kian efektif dan profesional dalam menyelesaikan kewajibannya yang mana dapat memudahkan dan membantu auditor dalam menyelesaikan pekerjaannya. Kualitas audit dapat di pengaruh oleh beberapa akuntabilitas dari auditor tersebut yang dimana akuntabilitas merupakan suatu hal yang wajib auditor miliki, yakni: 1) Tanggung jawab terhadap suatu entitas yang diaudit, 2) Tanggung jawab terhadap rekan kerja, 3) Tanggung jawab terhadap segala praktek yang dilakukan yang mana akan memengaruhi pelaksaan audit. Serta kualitas audit yang dapat di pengaruhi oleh perilaku auditor yang dimana tidak objektivitas. Objektivitas sendiri adalah sikap yang harus dimiliki auditor maksud dari objetivitas sendiri adalah perilaku auditor yang objektif, jujur secara intelektual, menghindari konflik kepentingan dengan pihak manapun dan berada dibawah pengaruh pihak lain.

Kualitas audit, saat ini sedang mendapat sorotan yang tajam dimata masyarakat berapa tidak opini audit wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan tetapi masih saja didapatkan ketidakefesianan dalam pengelolaan keuangan negara maka dari itu tugas auditor untuk selalu menjaga kualitas auditnya dan faktor yang mempengaruhi kerja bagi auditor sangat penting, dengan pengalaman yang mumpuni akan memudahkan auditor itu sendiri dalam mewujudkan pertanggungjawaban laporan keuangan dengan opini audit sebagai indikator keberhasilan pengelolaan keuangan.

Kualitas audit akan tingi apabila keinginan dan kebutuhan auditor yang menjadikan motivasi kerjanya dapat terpenuhi maka dari itu kompensasi dari organisasi merupakan sebuah penghargaan (reward) sesuai profesinya dan akan menimbulkan kualitas audit karena mereka merasa bahwa organisasi telah memperhatikan kebutuhan dan pengharapan kerja mereka.

Dapat dilihat dari kasus baru-baru ini yang masih hangat diperbincangkan, yang kemudian atau bahkan saat ini mempengaruhi tahapan proses audit, maka auditor akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar, apabila auditor dapat melaksanakan auditnya dengan baik. Kesesuaian pekerjaan berdampak pada kualitas audit dan kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik (KAP) dan dampak ini dilihat dari profesionalisme, pengalaman, akuntabilitas, objektivitas dalam menyelesaikan pekerjaan.

Dengan beberapa faktor yang dapat mempengaruhi auditor terhadap kualitas audit yang merupakan suatu sikap yang dapat mecakup suatu pikiran yang selalu mempertanyakan dan kewaspadaan terhadap suatu kondisi yang dapat mengindikasikan kemungkinan pada kesalahan penyajian baik yang disebabkan kecurangan maupun kesalahan dan suatu penilaian yang penting terhadap kualitas audit, dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan audit tetapi pihak klien juga sering tidak memberikan ketidakpastian yang dapat mempengaruhi laporan audit mereka sehingga auditor dengan memiliki beberapa faktor sehingga dapat melaksanakan pekerjaan mereka sehingga dengan beberapa faktor yang ada dapat dipastikan auditor harus dengan teliti dan berhati-hati dalam menerapkan profesionalnya dan dengan kehati-hatian juga mencakup tanggung jawab sehingga dengan melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan suatu penugasan secara hati-hati,menyeluruh, dan tepat waktu. Auditor perlu mendapatkan keyakinan yang memadai adanya kemungkinan salah saji material atau ketidakakuratan yang signifikan dalam data akan terdeteksi sebagai bentuk skeptisisme profesional (Anugerah & Akbar, 2014).(Silvinia, 2021).

Dalam beberapa kasus yang merugikan pemakai laporan keuangan akuntan publik yang dimana pihak independen. Kasus yang dimana melibatkan akuntan publik salah satunya terjadi pada Jiwasraya yang dimana kasus ini melibatkan auditor dari beberapa kantor akuntan publik salah satunya �PricewaterhouseCooper� yang dimana menggambarkan Jiwasraya masih untung yang dimana KAP melakukan pengauditan laporan keuangan Jiwasraya melakukan kelalaian dan itu terbukti pada tahun 2018 yang dimana penggantian direksi. Modus yang dilakukan yang dimana KAP PWC memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan konsolidasi PT Asusransi Jiwasraya (Persero) dan entitas pada anaknya pada tanggal 31 Desember 2016 yang dimana hasil yang laporan audit PWC pada tanggal 15 Maret 2017 menunjukkan laba bersih pada tahun 2016 sebesar Rp 1,7 triliun, sementara itu laba bersih Jiwasraya pada laporan audit tahun 2015 adalah Rp 1,06 triliun.

Pada tahun 2018, sebesar 22,4% atau Rp 5,7 triliun dari total aset finansial perusahaan ditempatkan pada saham, tetapi 5% dari saham yang di tempatkan pada LQ45 lalu 59,1% atau Rp 14,9 triliun ditempatkan pada reksa dana, tetapi hanya 2% yang di kelola oleh manajer investasi sehingga menyebabkan kerugian yang di alami negara sebesar Rp 13,7 miliar, sehingga Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Andre Rosiade memanggil auditor dari kantor akuntan publik termasuk �PricewaterhouseCoopers�.

Kasus berikutnya terjadi di Indonesia yaitu kantor akuntan publik Deloitte melibatkan Sun Prima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance yang dimana para kreditornya (bank) melakukan kerjasama yang bersifat mutualistik yang dimana penyebabnya perilaku pembelian customer yang berubah konsumen tersebut tidak lagi belanja produk furniture dan elektronik dengan mendatangi ke toko mereka lebih memilih untuk untuk belanja secara online melalui perangkat gadgetnya.

SNP Finance dengan mengatasi utang bank dengan cara membuka pendanaan baru melalui penjualan surat utang jangka menegah bisa disebut dengan MTN (Medium Term Notes) �yang diperingkatkan oleh Pefindo (Pemeringkat Efek Indonesia) yang dimana memberikan peringkat berdasarkan dari laporan keuangan SNP Finance yang diaudit oleh Deloitte yang awal peringkat efek SNP Finance sejak Desember 2015 � 2017 adalah A- hal tersebut kemudian naik menjadi A pada Maret 2018 tetapi tidak lama dengan kasus yang terkuak pada Mei 2018 peringkat SNP Finance ini turun menjadi CCC bahkan pada bulan yang sama turun menjadi SD ( Selective Default ) dengan kasus yang dimana SNP membuat pemalsuan data dan manupulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen SNP Finance diantaranya dengan membuat piutang fiktif melalui penjualan fiktif dan piutang itulah yang dijaminkan kepada para krediturnya dengan dalih ketika piutang tersebut ditagihkan uangnya akan digunakan untuk membayar utang kepada kreditor dengan medukung aksinya SNP Finance juga memberikan sebuah dokumen fiktif yang berisikan data customer Columbia dan hal tersebut berpengaruh pada Deloitte yang sebagai auditornya gagal mendeteksi adanya kecurangan pada laporan keuangan SNP Finance tersebut tetapi memberikan opini wajar tanpa pengecualian pada laporan SNP Finance tersebut.

Peristiwa-peristiwa dan indikasi tersebut menyebabkan timbulnya keraguan atas profesionalisme, pengalaman, akuntabilitas dan objektivitas seorang auditor terlebih lagi kasus yang melibatkan Kantor Akuntans Publik dan kliennya. Bagaimana dengan Kantor Akuntan Publik yang berada di daerah Surabaya yang statusnya tergolong dalam ukuran KAP yang lebih kecil, apakah kualitas auditnya dapat di andalkan atau sebaliknya tetapi tidak semua kasus penyimpangan yang melibatkan auditor kantor akuntan publik tidak terpublikasi di negeri ini sehingga sulit juga masyarakat untuk mengetahuinya.

Kualitas audit merupakan suatu hal yang dapat mempengaruhi hasil dari suatu audit yang dilakukan oleh auditor sehingga klien yang telah membuat kontrak dengan kantor akuntan publik menginginkan hasil dari audit yang dilakukan auditor memiliki kualitas yang diinginkan oleh klien tersebut. Hal tersebut membuat auditor memihak kepada klien sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kecurangan yang dimana auditor tidak bersifat netral.

Pemikiran Coram tindakan ini berkaitan dengan penghentian terhadap prosedur audit yang disyaratkan, tidak melakukan pekerjaan secara lengkap dan mengabaikan prosedur audit tetapi auditor berani mengungkapkan opini atas laporan keuangan yang diauditnya.

Gambar 1. Skema Kualitas Audit, Auditor dan Klien.

Peneliti memiliki motivasi untuk melaksanakan penelitian ini karena di lihat dari perkembangannya sebuah kantor akuntan publik perlu memperhatikan aspek-aspek yang ada dalam sebuah kualitas audit. Hal ini dapat di jadikan sebuah refrensi akan nilai suatu kualitas audit. Maka dari itu dengan di lakukkannya penelitian ini bisa di jadilan landasan para-auditor untuk mengambil sebuah keputusan dalam melakukan audit sehingga kualitas audit yang akan di berikan pada klien dapat memenuhi apa yang di inginkan oleh klien. Dengan latar belakang di atas peneliti melakukan penelitian dengan judul �FAKTOR-FAKTOR YANG DAPAT MEMPENGARUHI AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT PADA KAP BAMBANG SUTJIPTO

 

Metode Penelitian

Penelitian yang digunakan oleh peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Menurut (Sidiq & Choiri, 2014) Penelitian kualitatif dapat didesain untuk memberikan sumbangannya terhadap teori praktis, kebijakan, masalah-masalah sosial, dan tindakan. Penelitian ini digunakan pendekatan secara analisis deskriptif, yaitu metode yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mempersiapkan, dan menganalisis data sehingga mendapat gambaran yang jelas mengenai masalah yang diteliti. Tujuan dari metode analisis deskriptif ini adalah untuk fakta, sifat, serta hubungan antar fenomena yang diteliti.

Lokasi penelitian merupakan tempat di mana situasi sosial tersebut akan diteliti. Lokasi penelitian yang digunakan adalah Kantor Akuntan Publik Bambang Sutjipto Ngumar dan Rekan di Surabaya. Lokasi kantor berada di JL. Pandugo Timur 13, Blok K No. 2, Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur. Penentuan Informan dalam peneltian ini menggunakan Probability Sampling. Data primer yang diperoleh dari wawancara secara langsung dengan manager audit KAP Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan dan manager audit lainnya, melalui wawancara yang diajukan pertanyaan tentang faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kualitas audit pada KAP Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan. Dan juga melakukan wawancara kepada pegawai auditor yang bekerja pada KAP Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan.

Teknik pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu ddengan cara Observasi Terus-terang atau Tersamar, Wawancara Terstruktur (Structured Interview), Teknik Pengumpulan Data dengan Dokumen dan Triagulasi

Tabel 3.1 Desain Penelitian

Main Research Question

Mini Research Question

Sumber informasi

Sebagaimana auditor dapat mempengaruhi kualitas audit?

�                     Sebagaimana auditor tersebut dapat dikatakan professional?

�                     Sebagaimana auditor tersebut dapat dikatakan pengalaman?

�                     Sebagaimana auditor tersebut dapat dikatakan akuntabilitas?

�                     Sebagaimana auditor tersebut dapat dikatakan objektivitas?

1.                  Manager Audit

2.                  Senior Audit

 

 

Hasil Dan Pembahasan

Jasa Atestasi

Jasa atestasi�� adalah merupakan jasa yang kami berikan untuk menyatakan pendapatan apakah asersi (Pernyataan Manajemen yang terkandung dalam komponen Laporan Keuangan), suatu kesatuan usaha sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan, untuk digunakan oleh pihak ketiga. Jasa Atestasi meliputi:

1)      Jasa Audit

Jasa�� audit mencakup pemerolehan dan penilaian bukti mengenai laporan keuangan historis klien yang berisi asersi yang dibuat oleh klien/manajemen. Jasa Audit meliputi:

�  Jasa Audit Laporan Keuangan

Perolehan dan penilaian�� bukti atas laporan keuangan klien sebagai dasar untuk menyatakan pendapat�� mengenai kewajaran laporan keuangan atas dasar kesesuaiannya dengan prinsip�� akuntansi yang berlaku umum.

�  Jasa Audit Kepatuhan

Perolehan dan penilaian bukti untuk memastikan apakah penggunaan keuangan atau kegiatan operasional suatu kesatuan usaha/klien telah berjalan sesuai dengan peraturan atau ketentuan khusus yang telah ditetapkan.

�  Jasa Audit Operasional

Perolehan dan penilaian bukti unutk menilai tingkat effisiensi dan effektivitas operasi kesatuan usaha/klien dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu.

�2) Jasa Pengujian

Jasa lain yang�� kami berikan untuk memberikan pernyataan atas kesesuaian asersi (pernyataan yang dibuat pihak lain) dengan kriteria yang telah ditetapkan. Sebagai contoh:

�  Informasi laporan keuangan prospektif,

�  Menilai kesesuaian pengendalian intern sesuai dengan kriteria dan kondisi yang ada.

�3) Jasa Pengkajian

Jasa yang kami berikan untuk meminta keterangan dan melakukan prosedur analistis terhadap informasi keuangan suatu kesatuan usaha dengan tujuan�� untuk memberikan keyakinan negatif atas pernyataan yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut.

Jasa Non Atestasi

Jenis�� jasa non atestasi merupakan jenis jasa yang kami berikan tapa memberikan suatu pernyataan pendapat. Terdiri dari:

�1) Jasa Akuntansi

�Jasa akuntansi meliputi:

�  Penyusunan Sistem Akuntansi�� serta pelatihan atas aplikasinya, baik manual maupun komputerisasi,

�  Penyusunan laporan keuangan,

�  Membantu menempatkan menyediakan tenaga akuntansi bagi klien.

�2) Jasa Perpajakan

�Jasa perpajakan meliputi:

�  Konsultasi masalah Perpajakan,

�  Menyusun Laporan Perpajakan tahunan dan bulanan,

�  Membantu dan mewakili klien dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh kantor pajak,

�  Perencanaan Perpajakan,

�  Dan lain-lain.

�3) Jasa Konsultasi

�Konsultasi meliputi:

�  Membantu klien unutk meningkatkan kemampuan teknis personil di bidang manajemen dan akuntansi melalui pelatihan yang kami lakukan di tempat klien,

�  Membantu memecahkan permasalahan yang timbul, mendefinisikan dan mengevaluasi kesempatan yang dapat diraih, mengefektifkan informasi manajemen, dan mengimplementasikan rencana yang telah ditetapkan serta pengendaliannya,

�  Penyusunan�� studi kelayakan,

�  Membantu klien dalam proses penyusunan budget dan lain-lain.

Untuk mendapatkan data dari obyek penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah membuat daftar pertanyaan untuk melakukan wawancara, pengumpalan data dan peneliti melakukan wawancara dengan informan

Berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber atau informasi, maka peneliti dapat menganalisis tentang sejauh mana kualitas audit dengan berbagai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kualitasnya

Auditor Dapat Mempengaruhi Kualitas Audit

Pada bagian ini peneliti melakukan wawancara dari narasumber atau informan mengenai bagaimana auditor dapat mempengaruhi kualitas audit pada KAP Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan di Surabaya dengan cara melakuka wawancara terhadap beberapa narasumber yang berhubungan dengan kualitas audit pada KAP Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan di Surabaya. Dan dalam proses tersebut peneliti mendapatkan informasi terkaut dengan judul peneliti Faktor-Faktor Yang Dapat Mempengaruhi Auditor Terhadap Kualitas Audit Pada Kap Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan Di Surabaya:

����������� Dari hasil wawancara dengan narasumber Bapak Muntoyo menjelaskan tentang auditor dapat mempengaruhi kualitas audit yaitu: �Auditor harus selalu mengupdate ilmu dan harus berpegang pada standar akuntan publik, kadang-kadang bertambah atau berkurang dengan mengikuti peraturan dengan mengikuti perkembangan zaman�.

Hasil wawancara dengan narasumber Ibu Andes sebagai auditor senior menjelaskan bahwa �Auditor juga menunjukkan bahwa untuk mendapatkan kualitas audit yang baik, perlu memperhatikan komitmen profesi karena ketaatan pada standar profesi, akuntabilitas profesi, dan etika profesi merupakan dimensi penting dalam komitmen profesi bahkan terdapat dua puluh empat indikator yang dijadikan ukuran seluruhnya signifikan berpengaruh terhadap kualitas audit.

Dalam meningkatkan kualitas audit juga perlu memperhatikan komitmen organisasi karena dimensi afektif, kontinum, dan normative serta tujuhbelas indikator yang dijadikan ukuran seluruhnya signifikan berpengaruh terhadap kualitas audit. Kualitas audit dipengaruh oleh implementasi audit independen, audit independen dipengaruhi oleh kepuasan kerja. Komitmen profesi dan komitmen organisasi berpengaruh pada kepuasan kerja. Dengan demikian kualitas audit dipengaruhi oleh keupasan kerja auditor dalam mengimplementasikan audit independen atas laporan keuangan, dimana kepuasan dipengaruhi oleh komitmen profesi akuntan dan komitmen organisasi Kantor Akuntan Publik.

Berdasarkan hasil beberapa tahun terakhir ini memberikan bukti empirik bahwa secara keseluruhan model yang terdapat pengaruh komitmen profesi, komitmen organisasi kantor akuntan publik terhadap kepuasan kerja auditor dan implementasi audit independen atas laporan keuangan serta implikasinya terhadap kualitas audit sudah relevan, karena semua masalah dalam penelitian ini dapat terjawab. Empat hipotesis yang diajukan dapat diterima secara signifikan. Dengan demikian jika pendekatan dilakukan secara parsial masih memungkinkan adanya komitmen profesi yang berpengaruh terhadap komitmen organisasi maupun maupun terhadap kepuasan kerja.

Dari hasil wawancara dengan narasumber, bisa disimpulkan bahwa KAP Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan di Surabaya kualitas audit dapat berpengaruh dengan cara melihat standar akuntan publik yang setiap tahun berubah dengan bertambahnya maupun juga berkurangnya.

Auditor Dapat di Katakan Proffesional

����������� Pada sub bab ini akan dibahas tentang auditor dikatakan proffesional pada KAP Bambang Sutjipto & Rekan di Surabaya, didukung dengan data yang didapatkan oleh peneliti dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan di KAP Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan di Surabaya. Data yang diperoleh peneliti dengna cara wawancara dengan Bapak Muntoyo selaku manajer audit sebagai berikut:

Hasil wawancara dengan narasumber Bapak Muntoyo dapat dikatakan sebagai berikut: �Auditor dikatakan proffesional kalau dia selalu berpegang teguh pada standar audit dan standar proffesional akuntan publik dengan berpegangan spap dan sa hanya itu aja, selama berpegangan itu maka dapat dikatakan proffesional audit�

Hasil wawancara dengan narasumber Ibu Andes dapat dikatakan sebagai berikut: �Auditor bertanggungjawab terhadap profesi akuntan, rekan seprofesi, organisasi tempat auditor bernaung, auditan atau auditee, dirinya sendiri, dan secara luas kepada publik. Auditor yang memiliki cita-cita dan nilai kebersamaan dalam bentuk pemenuhan persyaratan menjalankan praktik akuntan (jasa audit) membentuk profesi sebagai wadah masyarakat bermoral.

Dengan bertolak pada latar belakang pendidikan yang sama, para profesional ini memiliki keahlian khas tertutup bagi orang lain yang tidak sama keahliannya dan menjadi suatu kelompok dengan kekuatan berkuasa dalam suatu bidang keahlian pengetahuan tertentu, sebagai pemegang monopoli di pasar penawaran.

Keadaan seperti ini sangat mendukung munculnya kecurigaan dikalangan para pengguna jasa profesi tersebut, karena mereka mengira akan dipermainkan. Oleh karena itu untuk mengimbangi dan dalam rangka mempertahankan diri demi eksistensi profesinya serta menjamin kepentingan publik, dibuatlah etika profesi dalam wujud kode etik yang disiapkan profesi sebagai suatu peraturan yang dibuat profesi sendiri dan mengikat bagi anggotanya.

Masyarakat yang �membeli� jasa audit atau yang dilayani oleh profesi audit sangat mengetahui kebutuhan dirinya, yaitu fact and value untuk dapat membantu dalam memilih alternatif, terutama informasi yang berkenaan dengan kelanjutan usaha auditan.

Sehubungan dengan hal ini, maka Institut Akuntan Publik Indonesia membuat suatu standar tentang ruang gerak auditor, yang tertuang di dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Salah satu yang ditekankan dalam standar profesional adalah auditor mempunyai tanggungjawab untuk menilai apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya untuk periode waktu yang pantas.

Dari hasil wawancara dengan narasumber yang berkerja pada KAP Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan di Surabaya dapat disimpulkan bahwa auditor dikatakan proffesional harus berpegang teguh pada standar audit dan standar proffesional akuntan publik yang dilakukan Bapak Muntoyo.

Auditor Dapat di Katakan Pengelaman

Pada sub bab ini akan dibahas tentang auditor dikatakan pengalaman pada KAP Bambang Sutjipto & Rekan di Surabaya, didukung dengan data yang didapatkan oleh peneliti dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan di KAP Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan di Surabaya. Data yang diperoleh peneliti dengna cara wawancara dengan Bapak Muntoyo selaku manajer audit sebagai berikut:

Dari hasil wawancara dengan Bapak Muntoyo dapat dikatakan sebagai berikut: �Auditor dikatakan pengalaman harus minimal 3 tahun itu harus mengaudit berbagai bidang usahan tidak satu jenis, selama 3 tahun harus mengaudit semua jenis jasa seperti: bidang jasa, bidang industri dan instansi pemerintah�.

Hasil wawancara dengan Ibu Andes dapat dikatakan sebagai berikut: �Profesi akuntan memandang pentingnya tindakan kehatian-hatian dan tanggungjawab yang sungguh-sungguh dari auditor, dalam mempertimbangkan terjadinya dampak perekonomian yang memburuk. Perkiraan auditor terhadap pengaruh tersebut, harus dimuat dalam laporan auditor. Dengan demikian memungkinkan auditor tetap memberikan pernyataan pendapat wajar tanpa pengecualian, sekalipun terdapat kesangsian berkenaan dengan going concern usaha auditan, asalkan mengungkap ulang informasi di dalam laporan auditor.

Etika profesi pada dasarnya merupakan pengembangan kemampuan individu untuk memperhatikan isu-isu tentang moral. Etika dalam auditing adalah sebagai prinsip moral atau nilai, dimana setiap auditor harus memiliki seperangkat nilai walaupun tidak diungkapkan secara eksplisit.

Dengan cara pandang seseorang yang kemudian mempengaruhi pertimbangan perilaku etikanya yang selanjutnya mempengaruhi keinginan untuk berbuat dan pada akhirnya kemudian diwujudkan dalam perilaku atau perbuatan.

Terkait dengan profesi akuntan, maka profesi tersebut yang setiap saat dihadapkan pada judgment untuk pengambilan keputusan, maka seharusnya komitmen profesi akuntan publik harus tinggi sehingga dapat mengambil keputusan secara professional. Dengan demikian individu yang menjalankan profesi akuntan dituntut memiliki ketaatan pada standar profesi yang sejalan dengan profesinya yang antara lain diatur dalam kode etik profesi.

Di samping itu akuntan juga harus dapat berkomitmen dengan organisasinya dan menjaga citra serta kelangsungan organisasinya. Jika kondisi tersebut tercapai maka hal tersebut dapat mendorong terwujudnya perilaku profesional yang selanjutnya mendukung terhadap pencapaian kepuasan kerja. Dengan kepuasan kerja yang dicapai oleh auditor dalam mengimplementasikan audit independenatas laporan keuangan akan berimplikasi pada kualitas audit yang dihasilkan.

Dari hasil wawancara yang dilakukan dengan pegawai bahwa KAP Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan di Surabaya auditor dapat dikatakan pengalaman minimal 3 tahun dengan harus mengaudit berbagai bidang usaha dan juga memiliki komitmen dengan organisasi dan juga menjaga citra serta kelangsungan organisasi yang memperkerjakannya.

Auditor Dapat di Katakan Akuntabilitas

Pada sub bab ini akan dibahas tentang auditor dikatakan akuntabilitas pada KAP Bambang Sutjipto & Rekan di Surabaya, didukung dengan data yang didapatkan oleh peneliti dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan di KAP Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan di Surabaya. Data yang diperoleh peneliti dengna cara wawancara dengan Bapak Muntoyo selaku manajer audit sebagai berikut:

Dari hasil wawancara Bapak Muntoyo dapat dikatakan sebagai berikut:�Intinya auditor berpegang kode etika profesi akuntan publik selama berpegang dengan kode etika akuntan publik pasti akuntabilitas akan tercapai dengan dipagari dengan kode etik profesi akuntan publik itu dengan itu mengatur berperilaku bagaimana bisa jadi contoh auditor junior bagaimana di berkomuniskasi dengan perusahaan klien kita ada batasan-batasan kode etika sedangkan dalam kinerja itu berpatokan standar audit dan standar proffesional akuntan publik selama berpegang pada itu pasti akuntablititasnya akan tercapai�.

Hasil wawancara Ibu Andes dapat dikatakan sebagai berikut:�Usaha untuk meningkatkan akuntabilitas auditor independen salah satu hal yang harus betul-betui dilaksanakan adalah kepatuhan auditor independen terhadap etika profesi yang telah dimiliki baik terhadap Kode Etik IAPI ataupun Aturan Etika Akuntan Publik IAPI KAP, disamping kepatuhan terhadap standar audit, standar akuntansi keuangan ataupun aturan lain yang telah disepakati dan diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai wadah profesi auditor independen.

Tanggungjawab tersebut, merupakan tanggung jawab dasar yang harus dipenuhi oleh auditor. Secara spesifik tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewjaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.

Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh peneliti dengan pegawai KAP Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan di Surabaya dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas tidak dapat berpengaruh karena harus perpegang kode etik yang ada dan memiliki tanggungjawab yang dimiliki oleh auditor.

Auditor Dapat di Katakan Objektivitas

Pada sub bab ini akan dibahas tentang auditor dikatakan objektivitas pada KAP Bambang Sutjipto & Rekan di Surabaya, didukung dengan data yang didapatkan oleh peneliti dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan di KAP Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan di Surabaya. Data yang diperoleh peneliti dengna cara wawancara dengan Bapak Muntoyo dan Ibu Andes selaku manajer audit dan senior audit sebagai berikut:

Dari hasil wawancara Bapak Muntoyo dikatakan sebagai berikut: �Bisa bertindak memberi opini sesuai dengan keadaan yang sebenarnya jadi tidak dipesan, dengan laporan gini harus ptp (pajak tanpa pengecualian) bukan seperti itu jadi akan memproduksivitas produksi akuntan publik kan opini hubungan akuntan kesimpulan atas laporan yang diaudit namanya laporan auditor independen opini bentuknya, itu produk tertinggi profesi akuntan ya opini itu objektivtias itu tetap menaungi kode etik itu.

Karena diatur subjek dan objektivitas itu termasuk legalitas dan tidak boleh diatur dan ditungakan pada kesimpulan audit itu jadi kita tidak bisa diatur dengan laba sekian dan lain-lain itu tidak bisa karena dapat kode bank itu tidak bisa itu memang sesuai dengan apa adanya dengan hasil yang dijalankan.

Hasil wawancara Ibu Andes dikatakan sebagai berikut:� Auditor yang membangun karakter jujur dan teguh terhadap prinsip-prinsip seorang auditor dapat membantu auditor dalam menghasilkan kualitas audit sehingga menimbulkan kepercayaan positif kepada masyarakat.

Objektiitas atau sikap tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bisa serta bebas dari konflik kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain sikap ini dapat membantu untuk seorang auditor saat mengambil langkahnya agar tindakan-tindakan yang diambil tidak akan mendiskreditkan profesi auditor pada tekanan atau tuntutan yang diberikan oleh peran-peran yang dimiliki auditor tersebut dalam mencapai kualitas audit. sehingga hasil audit memiliki kualitas yang baik. objektivitas seorang auditor dalam menjalankan tugasnya masih tidak memiliki pengaruh, mungkin saja seorang auditor masih terpengaruh terhadap kepentingan, atau pengaruh tekanan oleh klien dalam menjalankan perananya dalam bertugas sehingga tidak membantu seorang auditor dalam mencapai kualitas audit.

Dari hasil wawancara yang lakukan oleh peneliti dengan pegawai bahwa KAP Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan di Surabaya auditor dengan menaungi kode etik dan tidak berpengaruh pada hal-hal lain dan memberikan opini dari hasil audit dengan keadaan seadaanya karena produktivitas dari auditor yang paling tinggi adalah opini.

 

Kesimpulan

����������� Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dan pembahasan hasil penelitian di bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan dari penelitian ini yaitu:

1.      Auditor dapat mempengaruhi kualitas audit dengan melihat standar akuntan publik yang dimana setiap tahun berubah dengan bertambahnya dan berkurangnya peraturan yang ada.

2.      Auditor dikatakan proffesional harus berpegang teguh pada standar audit dan standar proffesional akuntan publik yang dilakukan.

3.      Auditor dapat dikatakan pengalaman minimal 3 tahun dengan harus mengaudit berbagai bidang usaha.

4.      Auditor dikatakan tidak dapat berpengaruh karena harus perpegang kode etik yang ada.

5.      Auditor dengan menaungi kode etik dan tidak berpengaruh pada hal-hal lain dan memberikan opini dari hasil audit dengan keadaan seadaanya karena produktivitas dari auditor yang paling tinggi adalah opini.

 

 

 


 

BIBLIOGRAFI

 

Adetya, D. (2020). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS AUDIT ( Studi Empiris pada Kantor Akuntan Publik di Surakarta dan Semarang ). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS AUDIT ( Studi Empiris Pada Kantor Akuntan Publik Di Surakarta Dan Semarang ), 274�282. Google Scholar.

 

Aziz, A. (2018). Pengaruh Akuntabilitas, Kompetensi Dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit Pada Kantor Akuntan Publik Di Surabaya. Jurnal Manajemen Dan Keuangan, 1(1), 44�58. Google Scholar

�

Hapsoro, D., & Annisa, A. A. (2017). Pengaruh Kualitas Audit, Leverage, Dan Growth Terhadap Praktik Manajemen Laba. Jurnal Akuntansi, 5(2), 99�110. https://doi.org/10.24964/ja.v5i2.272 Google Scholar

 

QUEENA, P. P. (2012). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Audit Aparat Inspektorat Kota/Kabupaten Di Jawa Tengah. Diponegoro Journal of Accounting, 1(1), 822�833. Google Scholar

�

Setyana, H. D., Rono, S., & Nuraini, F. (2021). Pengalaman Kerja Auditor, Etika Auditor, dan Kompetensi Auditor Terhadap Kualitas Audit Pada Kantor Akuntan Publik. Jurnal Sustainable, 01(1), 185�204. Google Scholar

 

Sidiq, U., & Choiri, M. (2014). METODE PENELITIAN KUALITATIF DI BIDANG PENDIDIKAN. Antimicrobial Agents and Chemotherapy, 58(12), 7250�7257. https://doi.org/10.1128/AAC.03728-14 Google Scholar

 

Silvinia, S. (2021). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kualitas Audit (Studi Empiris Inspektorat Kalimantan Barat). Karya Ilmiah Akuntansi, 11(1), 38�51. Google Scholar

 

Sugiyono. (2018). METODE PENELITIAN Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Sukabumi: 2018. �Google Scholar.

 

Sutandi. (2019). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Audit Pada Kantor Akuntan Publik. Akuntoteknologi : Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Teknologi - Vol. 11. No. 2 (2019), 2, 43�54. Google Scholar

 

Tandiontong, M. (2015). Kualitas Audit dan Pengukurannya. 1�248. Google Scholar

 

Wardhani, M. A., & Satyawan, M. D. (2021). Pengaruh Profesionalisme, Pengalaman, Akuntabilitas dan Objektivitas Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi Pada Kantor Akuntan Publik di Surabaya). Journal of Economics and Business Innovation, 1, 67�79. Google Scholar

 

Yuliani, W. (2017). METODE PENELITIAN DESKRIPTIF KUALITATIF DALAM PERSPEKTIF BIMBINGAN DAN KONSELING. Quanta, 6(1), 17�21. https://doi.org/10.22460/q.v2i1p21-30.642 Google Scholar

 

Copyright holder:

Rizqi Alif Prakasa (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: