Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 eISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 11, November 2022
FAKTOR-FAKTOR
YANG DAPAT MEMPENGARUHI AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT PADA KAP BAMBANG
SUTJIPTO NGUMAR & REKAN DI SURABAYA
Rizqi Alif Prakasa, Hero Priono
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional �Veteran� Surabaya
Jawa Timur, Indonesia
Email : [email protected]
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan
menganalisa profesonalisme, pengalaman, akuntabilitas dan objektifitas terhadap
kualitas audit pada kantor akuntan publik bambang sutjipto ngumar dan rekan di
surabaya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dan teknik
pengambilan sampel yang digunakan adalah probability sampling, oleh
karena itu jumlah sampel dalam penelitian ini adalah 5 sampel. Jenis data yang
digunakan adalah data primer yang bersumber dari informan dengan melakukan
wawancara secara langsung di KAP bambang sutjipto ngumar & rekan. Hasil
penelitian menyatakan bahwa Auditor dapat mempengaruhi kualitas audit dengan
melihat standar akuntan publik yang dimana setiap tahun berubah dengan
bertambahnya dan berkurangnya peraturan yang ada, Auditor
dikatakan proffesional harus berpegang teguh pada standar audit dan standar
proffesional akuntan publik yang dilakukan, Auditor dapat dikatakan pengalaman
minimal 3 tahun dengan harus mengaudit berbagai bidang usaha, Auditor dikatakan
tidak dapat berpengaruh karena harus perpegang kode etik yang ada, Auditor
dengan menaungi kode etik dan tidak berpengaruh pada hal-hal lain dan
memberikan opini dari hasil audit dengan keadaan seadaanya karena produktivitas
dari auditor yang paling tinggi adalah opini.
Kata kunci : ���Auditor, Kualitas Audit
Pendahuluan
Perkembangan
pada dunia usaha di Indonesia pada saat ini semakin pesat karena era
globalisasi yang mengakibatkan bisnis yang tidak mengenal batas negara sehingga
kebutuhan utama pada saat sebelum mengambil keputusan bisnis sangat di butuhkan
dengan melalui pengauditan, dengan adanya audit atas laporan keuangan oleh
akuntan publik yang akan memberikan informasi yang berkualitas bagi para
pemakainya. Akuntan publik merupakan satu profesi yang diharapkan banyak orang
untuk penempatan kepercayaan mereka terhadap hasil audit dan opini yang
diberikan. Pada Kantor Akuntan Publik (KAP) auditor memiliki peran yang sangat
penting dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan yang berguna bagi pihak yang
mengambil keputusan. Dalam setiap kegiatan pemeriksaan seorang auditor haris
bersikap objektif dan independensi.
Anggota
KAP harus selalu mempertahankan sikap mental di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang
ditetapkan oleh IAI, pada dasarnya pengauditan akan memberikan informasi yang
berkualitas bagi pihak pengambil keputusan. Kualitas informasi yang meningkat
akibat audit akan menimbulkan peningkatan kepercayaan dari publik, dalam hal
ini terutama pihak � pihak yang berkepentingan dalam laporan keuangan. Dalam
proses audit, auditor harus memiliki perencanaan yang memadai sehingga
terciptanya tahapan kerja yang akan dilakukan selama pekerjaan di lapangan (I
Made Indra Pratama, 2015). Kualitas audit menurut (DeAngelo,
1981) dalam penelitian (Winda Kurnia Khomsiyah, 2014)
menjelaskan bahwa kualitas audit sebagai kemungkinan dimana auditor akan
menemukan dan melaporkan pelanggaran yang ada dalam sistem akuntansi.(Setyana et al., 2021).
Penggunaan
profesi akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan
muncul sebagai akibat dari adanya konflik kepentingan antara manajemen
perusahaan sebagai agen dan investor, serta pihak-pihak yang mempunyai
kepentingan terhadap perusahaan.
Profesi
akuntan publik tersebut diharapkan bisa menjadi mediator antara manajemen dan
investor dalam menjalankan perusahaan. Keberadaan profesi akuntan publik
tersebut yang dimana ada di perusahaan sebagai pendeteksi
kejanggalan-kejanggalan dalam laporan keuangan klien dan diharapkan mampu
mengemukakan kecurangan yang mungkin dilakukan oleh pihak manajemen dan
menghindarkan investor dari kerugian sebagai pemilik dana perusahaan, dan dimana
para pengguna laporan keuangan adalah investor akan menggunakan laporan
keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh profesi akuntan publik sebagai
sarana dalam pengambilan keputusan, maka dari itu kualitas audit merupakan hal
penting yang harus diutamakan oleh auditor tersebut.
Saat
ini masyarakat belum bisa sepenuhnya menaruh kepercayaan pada akuntan maka hal
tersebut yang dimana krisis dari kepercayaan yang menimpa akuntan di Indonesia
semakin terlihat jelas dengan adanya krisis ekonomi di Indonesia, dengan
masalah ketidakpercayaan yang berhubungan erat dengan etika profesional
mengenai rendahnya kualitas audit menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa
tahun terakhir dengan adanya keterlibatan akuntan publik didalamnya.
Kualitas
Audit merupakan hasil dari kinerja auditor yang dimana merupakan sebuah hasil
dari laporan keuangan yang ada di perusahaan sehingga kualitas tersebut juga
berpengaruh dengan seberapa berpengalaman kerja auditor, sehinggan
berpengalaman merupakan faktor yang penting dimiliki oleh seorang auditor.
Auditor mengaudit laporan keuangan diharapkan sudah memiliki pengalaman yang
cukup, memenuhi kealifikasi sebagai seorang auditor dan memliki pengetahuan
tentang industri bisnis kliennya dan pengalaman yang dimiliki auditor
berpengaruh pada kualitas audit, jika auditor semakin lama berkerja maka
semakin banyak pula audit yang dilakukan dan akan terbiasa dalam menemui
kasus-kasus yang sifatnya kompleks, Sebaliknya auditor yang kurang berpengalaman
akan berbeda dengan auditr yang telah berpengalaman dan dapat di lihat dalam
hal menemukan dan melakukan kesalahan. Menurut (Fransiska Desi Primasturi,
2014) Auditor yang telah berpengalaman akan mudah
dalam mendeteksi kesalahan, memahami dan mengetahui penyebab kesalahan, serta
keputusan apa yang seharusnya diambil untuk memecahkan masalah tersebut (Setyana et al., 2021).
Auditor
merupakan salah satu peran yang sangat penting dalam upaya mewujudkan
pengelolaan yang baik sebuah negara, tidak terkecuali dalam mengelola daerah
mulai dari pusat sampai ke daerah, dan auditor berkualitas lahir dari proses
yang panjang dan teruji dengan program pendidikan formal dan didukung dengan
program latihan yang terus menerus serta berkelanjutan. Auditor harus memiliki
pengetahuan yang mumpuni, kecerdasan spiritual, penalaran moral yang cukup
dalam melaksanakan tugas pengauditan, supaya dapat menghasilkan audit yang
berkualitas.
Kantor
Akuntan Publik (KAP) ketika memberikan layanan jasa audit yang berkualitas
tinggi, tetapi KAP juga belum optimal dalam memenuhi harapan pengguna jasa.
Para pengguna jasa audit juga masih meragukan intregitasi Akuntan Publik.
Menurut Tandiontong (2015) menerangkan, sebenarnya Kantor Akuntan Publik (KAP)
adalah sebuah serikat perjanjian secara tertulis yang tidak jauh dari
bermacam-macam keperluan, mencakup perjanjian secara tertulis oleh klien
berserta auditor yang lebih muda, pegawai Kantor Akuntan Publik (KAP), pemerintah,
serta golongan yang memiliki keperluan dengan Kantor Akuntan Publik.
Salah
satu manfaat dari jasa akuntan publik adalah memberikan informasi akurat dan
dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan, laporan keuangan yang telah
diaudit oleh akuntan publik kewajarannya lebih dapat dipercaya dibandingkan
laporan keuangan yang tidak atau belum diaudit. Para pengguna laporan audit
mengharapkan bahwan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
bebas dari salah saji material, dapat dipercaya kebenarannya untuk dijadikan
sebagai dasar pengambilan keputusan dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku di negara Indonesia.
Peran
Auditor dibutuhkan untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat diandalkan.
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan
audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan. Dan laporan keuangan
perusahaan yang diaudit oleh auditor tersebut yang berkualitas akan
menghasilkan informasi yang lebih berkualitas dibandingkan dengan informasi
yang dihasilkan oleh audior yang tidak berkualitas. Kualitas audit dapat diukur
dengan proksi reputasi Kantor Akuntan Publik (KAP) karena dapat diasumsikan
reputasi KAP tersebut akan berpengaruh terhadap hasil audit yang dilakukan
auditornya dan ada beberapa faktor yang perlu di perhatikan auditor menurut
standar audit salah satunya auditor harus memperoleh keyakinan yang dapat
memadai dengan memperoleh bukti yang cukup dan tepat tentang mengenai
kemungkinan adanya kesalahan penyajian material. Bukti audit adalah informasi
yang digunakan auditor untuk menentukan apakah informasi kuantitatif yang
sedang diaudit disajikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Arens et
al., 2013.(Silvinia, 2021)
Kantor
Akuntan Publik (KAP) dalam memberikan layanan jasa audit yang berkualitas
tinggi, belum optimal memenuhi harapan pengguna jasa. Berbagai skandal keuangan
masih marak terjadi yang melibatkan praktisi akuntan publik. Hal tersebut
berakibat, para pengguna jasa audit meragukan integritas Akuntan Publik. Telah
banyak dilakukan penelitian yang ingin menguji apakah kualitas audit
berhubungan dengan variabel dependen tertentu, para peneliti menggunakan walau
bukan satu-satunya, ukuran dari kantor akuntan publik sebagai ukuran dari
variabel kualitas audit. Fenomenanya apakah kualitas audit dapat diukur dengan
ukuran kantor akuntan publik, yaitu kantor akuntan publik yang besar memiliki
kualitas audit yang lebih tinggi dibandingkan dengan kantor akuntan publik yang
lebih kecil. Apakah audit yang dilakukan oleh kantor akuntan besar, yang di
dalam banyak penelitian diwakili oleh kantor akuntan delapan besar (yang
kemudian menyusut menjadi enam, lima, dan empat kantor akuntan besar) memiliki
kualitas audit yang lebih tinggi dibandingkan dengan kantor akuntan yang kecil.
Konsep
dasar kualitas, dalam perkembangan usahanya, baik perusahaan perorangan maupun
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum yang lain tidak dapat menghindarkan
diri dari dana pihak luar, yang tidak selalu dalam bentuk penyertaan modal dari
pemilik, tetapi berupa penarikan pinjaman kreditur. Dengan kata lain,
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap keuangan perusahaan tidak lagi hanya
terbatas pada pemimpin perusahaan saja, tetapi meluas kepada para investor dan
kreditur serta calon- calon investor dan calon kreditur.
Resume,
hasil pembuktian empirik menunjukkan terdapat Pengaruh Komitmen Profesi Akuntan
dan Komitmen Organisasi Kantor Akuntan Publik Terhadap Kepuasan Kerja Auditor
baik secara parsial maupun secara simultan. Hasil pengujian ini didukung oleh
konsep bahwa profesi akuntan dan auditor sangat diperlukan guna membantu
masyarakat terutama dalam bidang transaksi bisnis mereka. Dengan berkembangnya
profesi akuntan maka transaksi bisnis antara anggota masyarakat dapat dicatat
sebagaimana terjadinya secara sistematis dan terus menerus sehingga dapat
disusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban bagi para pihak yang
terkait. Profesi auditor melakukan audit untuk dapat lebih dipercayanya lapoan
keuangan yang telah dibuat tersebutImplikasi Kualitas Audit dalam Pengembangan
Teori, dan Rekomendasi.
Perubahan
keadaan usaha klien membutuhkan penilaian materialitas serta pengungkapan
sehingga auditor mungkin perlu menetapkan peristiwa kemudian (Institut
Akuntan Publik Indonesia, 2020) bisa juga menjadu
faktor yang dapat dipertimbangkan terhadap kualitas audit. Peristiwa kemudian
adalah peristiwa yang terjadi diantara tanggal laporan keuangan dengan tanggal
laporan auditor, dan fakta yang diketahui oleh auditor setelah tanggal laporan
auditor (Institut Akuntan Publik Indonesia, 2012). Dan
auditor juga memerlukan identifikasi dengan kesesuaian laporan keuangan dan
pengungkapan lainnya yang telah sesuai dengan standar dan bagaimana peristiwa
yang kemudian terjadi memungkinkan auditor tersebut dapat mengubah atas laporan
auditnya tetapi auditor perlu mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat
mengenai peristiwa yang kemudian akan terjadi dan diharuskan untuk disesuaikan
atau yang diungkapkan telah standar yang berlaku dan juga merespon secara tepat
fakta yang ada dan diketahui tanggal laporan auditornya.
Pada
penjelasan diatas menjelaskan tentang auditor, kualitas auditor dapat di pengaruhi
oleh faktor-faktor yang berdampak pada kualitas audit tersebut. Kualitas audit
juga dapat berpengaruh dengan adanya auditor yang merupakan seseorang yang
memiliki beberapa hal yang telah di kembangkan dan salah satunya profesionalisme.
Berdasarkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik Seksi 115 (IAPI,
2020) berkaitan dengan perilaku profesional,
menyatakan bahwa setiap auditor harus patuh pada setiap peraturan dan hukum
yang diakui, serta menjauhi perilaku yang bisa merusak nama profesi dengan
merusak integritas, objektivitas, maupun reputasi yang mana tidak sesuai dengan
prinsip dasar etika auditor dengan mematuhi peraturan dan hukum yang telah di
akui oleh pemerintah Indonesia maka auditor tersebut dapat bersaing dengan
auditor lainnya dan dapat menonjolkan kelebihan yang dimiliki auditor tersebut
maka Kantor Akuntan Publik (KAP) akan lebih menerima auditor tersebut karena
memiliki kelebihan dari pada yang lain maka dari itu auditor di tuntut untuk
memiliki sikap profesionalisme bukan hanya pada Kantor Akuntan Publik tersebut
tetapi kepada klien yang akan menggunakan jasanya tersebut. Menurut Singgih et
al., (2016) Pengalaman merupakan sebuah proses pembelajaran penambahan
pertumbuhan bakat dalam berperilaku baik dari pendidikan resmi maupun tidak
resmi atau suatu proses yang menghantarkan individu terhadap suatu pola
perilaku yang lebih baik. Dengan adanya pengalaman yang menunjang kualitas
auditor diharapkan mampu menghasilkan tingkat kepercayaan yang lebih baik untuk
para pengguna laporan keuangan auditan.
Dengan
berpengalamanya auditor maka dapat memberikan hasil audit yang lebih sempurna
dari pada auditor yang kurang dalam pengalamanya dan akan menimbulkan rasa
lebih dari kliennya karena pengalamanya tersebut dan dapat mempermudah auditor
tersebut memperoleh data dari kliennya dan dapat dikerjakan dengan cepat dan
tepat waktu karena data tersebut benar-benar di berikan oleh kliennya karena
klien tersebut mengetahui berapa lama auditor tersebut berpengalaman di
bidangnya dan semakin percaya karena auditor tersebut memiliki pengalaman.
Pengalaman yang telah dimiliki oleh auditor akan berpengaruh pada kualitas
audit sehingga semakin lama auditor tersebut telah berkerja maka akan semakin
banyak audit yang dilakukan dan akan terbiasa dalam menemui beberapa kasus yang
sifatnya komplek.
Kualitas
Audit merupakan hasil yang dimana auditor dapat melakukan audit dengan di
butuhkan akuntabilitas yang dimana merupakan sebuah dorongan dari diri auditor
sendiri sehingga dapat memperoleh hasil yang di inginkan dengan klien dan juga
merupakan suatu hasil dari sebuah usaha yang dilakukan auditor untuk memperoleh
hal tersebut.
Menurut
Bustami, (2013) Akuntabilitas merupakan dorongan psikologi dari individu itu
sendiri yang memunculkan sikap berusaha untuk bertanggung jawab terhadap
tindakan serta keputusan yang telah dilakukan pada lingkungannya. Menurut Hakim
(2018) akuntabilitas dibagi menjadi dua definisi secara sempit dan definisi
secara luas. Dalam definisi sempit akuntabilitas ialah wujud tanggung jawab
yang mengarah pada pihak yang diberi pertanggung jawaban oleh instansi serta
alasan pertanggung jawaban tersebut. Pada definisi luas akuntabilitas adalah
tanggung jawab pihak yang diberi mandat untuk memberi pertanggungjawaban,
melaporkan, menyuguhkan, serta melaporkan semua kegiatan maupun aktivitas yang
merupakan tanggungjawabnya terhadap pihak yang telah memberi mandat serta
mempunyai kewenangan serta hak untuk mendapatkan pertanggungjawaban tersebut.
Maka
dari itu auditor yang telah di beri kepercayaan dari Kantor Akuntan Publik
dilaksanakan dengan cepat dan tepat sehingga kliennya tidak merasakan atas
kinerja yang kurang dari Kantor Akuntan Publik yang di beri kepercayaan untuk
mengelola keuangannya dan auditor sebagai jembatan penghubung antara klien dan
kantor akuntan publik dan dimana sebagai kepercayaan kantor akuntan publik dan
memberikan kepuasan kepada klien tersebut sehingga klien tersebut mau
menggunakan jasa kantor akuntan publik yang telah mengerjakan laporan keuangan
tersebut.
Dan
juga kualitas audit menurut sebuah auditor yang dimana menggunakan sebuah
konsep dan juga harus di taati konsep objektivitas dan juga tidak mentoleransi
karena dari pengaruh pihak manapun sehingga dapat mempengaruhi pelayanan maupun
nilai dari seorang auditor. Menurut prinsip dasar etika profesi seksi 112 (IAPI,
2020) setiap anggota wajib menaati konsep objektivitas
serta tidak mentoleransi pertimbangan bisnis maupun profesional akibat pengaruh
dari pihak lain, bentrokan pada kepentingan maupun keberadaan. Objektivitas
merupakan sebuah kepercayaan, mutu yang memengaruhi pelayanan maupun nilai dari
seorang auditor dan dikategorikan sebagai ciri-ciri yang menjadi pembeda antara
profesi akuntan dengan profesi lainnya serta konsep objektivitas itu sendiri
mengharuskan seorang auditor agar terbebas dari konflik kepentingan, jujur
secara intelektual serta tidak berpihak Sukriah, et. al (2009) dalam (Nainggolan
& Abdullah, 2016). Sebagai auditor dengan
menerapkan konsep objektivitas yang dimana tidak mementingkan kepentingan lain
yang dapat menghambat pekerjaan mereka maka dari itu seorang auditor dapat
menentukan sebelumnya bagian mana yang dipentingkan dulu dengan tidak
meninggalkan kepentingan lain dengan memanjemen waktu sehingga dapat selesai
tepat waktu bahkan sebelum waktu yang telah di tentukan.
Kualitas
Audit yang dimana merupakan mutu kerja dari auditor bisa dikategorikan ke dalam
2 kelompok yakni berkualitas yang dimana dapat dipertanggungjawabkan maupun
tidak berkualitas yang tidak dapat di pertanggungjawabkan. Dengan kedua hal
tersebut diterapkan dalam evaluasi suatu kebijakan yakni berfokus pada hasil
akhir atau berfokus pada proses. Mutu dari hasil kinerja auditor berkaitan
dengan kualitas seorang auditor dalam menyelesaikan pekerjaannya ditinjau
berdasarkan standart kriteria yang telah ditetapkan. Menurut (IAPI,
2020) audit dikategorikan berkualitas bila auditor
dalam mengoptimalkan jasa nya berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP) dan hukum yang berlaku. Artinya auditor diharuskan patuh serta
diwajibkan untuk melaksanakan kode etik profesi akuntan publik, SPAP dan
undangundang yang berlaku.
Auditor
memiliki fungsi sebagai proses untuk mengurangi ketidaksejajaran suatu
informasi yang ada pada klien dan kantor akuntan publik pengguna jasa laporan
audit khususnya klien akan mengambil keputusan berdasarkan laporan audit yang
dibuat oleh auditor yang berarti auditor memiliki peran penting dalam validasi
dari laporan audit sebuah perusahaan maka dari itu auditor harus menghasilkan
laporan audit yang berkualitas untuk mengurangi ketidak sesuaian yang terjadi
antara klien dan kantor akuntan publik tetapi sering terjadi dalam menjalankan
tugasnya auditor sering mengalami beberapa konflik terhadap kepentingan dengan
manajemen perusahaan dan pengelolaan ingin operasional atau kinerja perusahaan
terlihat sukses dan salah satunya tercermin melalui keuntungan yang lebih
tinggi untuk menciptakan imbalan tetapi hal ini pada akhirnya menyebabkan
munculnya kasus perusahaan yang jatuh dan gagal bisnis karena dikasitkan dengan
kegagalan auditor tersebut.
Kualitas
audit yang dapat dipengaruhi terhadap profesionalisme Auditor dikatakan
profesional ketika dalam menjalankan kinerjanya sebagai auditor telah memenuhi
fungsi serta tugasnya. Pengertian dari kinerja auditor disini sebagai akuntan
publik yang dapat memeriksa suatu laporan keuangan perusahaan maupun entitas
dengan objektif, bersikap independen, dan mematuhi kode etik profesi dan hukum
yang berlaku sehingga sikap profesionalisme auditor sangat dibutuhkan dalam menunjang
kinerjanya. Pengaruh kualitas audit dengan pengalaman auditor yang dimana pengalaman
adalah aspek yang sangat penting untuk menunjang kinerja auditor sehingga kian
efektif dan profesional dalam menyelesaikan kewajibannya yang mana dapat
memudahkan dan membantu auditor dalam menyelesaikan pekerjaannya. Kualitas
audit dapat di pengaruh oleh beberapa akuntabilitas dari auditor tersebut yang
dimana akuntabilitas merupakan suatu hal yang wajib auditor miliki, yakni: 1)
Tanggung jawab terhadap suatu entitas yang diaudit, 2) Tanggung jawab terhadap
rekan kerja, 3) Tanggung jawab terhadap segala praktek yang dilakukan yang mana
akan memengaruhi pelaksaan audit. Serta kualitas audit yang dapat di pengaruhi
oleh perilaku auditor yang dimana tidak objektivitas. Objektivitas sendiri
adalah sikap yang harus dimiliki auditor maksud dari objetivitas sendiri adalah
perilaku auditor yang objektif, jujur secara intelektual, menghindari konflik
kepentingan dengan pihak manapun dan berada dibawah pengaruh pihak lain.
Kualitas
audit, saat ini sedang mendapat sorotan yang tajam dimata masyarakat berapa
tidak opini audit wajar tanpa pengecualian pada laporan keuangan tetapi masih
saja didapatkan ketidakefesianan dalam pengelolaan keuangan negara maka dari
itu tugas auditor untuk selalu menjaga kualitas auditnya dan faktor yang
mempengaruhi kerja bagi auditor sangat penting, dengan pengalaman yang mumpuni
akan memudahkan auditor itu sendiri dalam mewujudkan pertanggungjawaban laporan
keuangan dengan opini audit sebagai indikator keberhasilan pengelolaan
keuangan.
Kualitas
audit akan tingi apabila keinginan dan kebutuhan auditor yang menjadikan
motivasi kerjanya dapat terpenuhi maka dari itu kompensasi dari organisasi
merupakan sebuah penghargaan (reward) sesuai profesinya dan akan
menimbulkan kualitas audit karena mereka merasa bahwa organisasi telah
memperhatikan kebutuhan dan pengharapan kerja mereka.
Dapat
dilihat dari kasus baru-baru ini yang masih hangat diperbincangkan, yang
kemudian atau bahkan saat ini mempengaruhi tahapan proses audit, maka auditor
akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar, apabila auditor dapat
melaksanakan auditnya dengan baik. Kesesuaian pekerjaan berdampak pada kualitas
audit dan kepercayaan masyarakat terhadap akuntan publik (KAP) dan dampak ini
dilihat dari profesionalisme, pengalaman, akuntabilitas, objektivitas dalam
menyelesaikan pekerjaan.
Dengan
beberapa faktor yang dapat mempengaruhi auditor terhadap kualitas audit yang
merupakan suatu sikap yang dapat mecakup suatu pikiran yang selalu
mempertanyakan dan kewaspadaan terhadap suatu kondisi yang dapat
mengindikasikan kemungkinan pada kesalahan penyajian baik yang disebabkan
kecurangan maupun kesalahan dan suatu penilaian yang penting terhadap kualitas
audit, dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan audit tetapi pihak klien
juga sering tidak memberikan ketidakpastian yang dapat mempengaruhi laporan
audit mereka sehingga auditor dengan memiliki beberapa faktor sehingga dapat
melaksanakan pekerjaan mereka sehingga dengan beberapa faktor yang ada dapat
dipastikan auditor harus dengan teliti dan berhati-hati dalam menerapkan
profesionalnya dan dengan kehati-hatian juga mencakup tanggung jawab sehingga
dengan melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan suatu penugasan secara
hati-hati,menyeluruh, dan tepat waktu. Auditor perlu mendapatkan keyakinan yang
memadai adanya kemungkinan salah saji material atau ketidakakuratan yang
signifikan dalam data akan terdeteksi sebagai bentuk skeptisisme profesional (Anugerah
& Akbar, 2014).(Silvinia, 2021).
Dalam
beberapa kasus yang merugikan pemakai laporan keuangan akuntan publik yang
dimana pihak independen. Kasus yang dimana melibatkan akuntan publik salah
satunya terjadi pada Jiwasraya yang dimana kasus ini melibatkan auditor dari
beberapa kantor akuntan publik salah satunya �PricewaterhouseCooper�
yang dimana menggambarkan Jiwasraya masih untung yang dimana KAP melakukan pengauditan
laporan keuangan Jiwasraya melakukan kelalaian dan itu terbukti pada tahun 2018
yang dimana penggantian direksi. Modus yang dilakukan yang dimana KAP PWC
memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan konsolidasi PT
Asusransi Jiwasraya (Persero) dan entitas pada anaknya pada tanggal 31 Desember
2016 yang dimana hasil yang laporan audit PWC pada tanggal 15 Maret 2017
menunjukkan laba bersih pada tahun 2016 sebesar Rp 1,7 triliun, sementara itu
laba bersih Jiwasraya pada laporan audit tahun 2015 adalah Rp 1,06 triliun.
Pada
tahun 2018, sebesar 22,4% atau Rp 5,7 triliun dari total aset finansial
perusahaan ditempatkan pada saham, tetapi 5% dari saham yang di tempatkan pada
LQ45 lalu 59,1% atau Rp 14,9 triliun ditempatkan pada reksa dana, tetapi hanya
2% yang di kelola oleh manajer investasi sehingga menyebabkan kerugian yang di
alami negara sebesar Rp 13,7 miliar, sehingga Anggota Komisi VI Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR RI) Andre Rosiade memanggil auditor dari kantor akuntan
publik termasuk �PricewaterhouseCoopers�.
Kasus
berikutnya terjadi di Indonesia yaitu kantor akuntan publik Deloitte melibatkan
Sun Prima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance yang dimana para kreditornya
(bank) melakukan kerjasama yang bersifat mutualistik yang dimana penyebabnya
perilaku pembelian customer yang berubah konsumen tersebut tidak lagi belanja
produk furniture dan elektronik dengan mendatangi ke toko mereka lebih
memilih untuk untuk belanja secara online melalui perangkat gadgetnya.
SNP
Finance dengan mengatasi utang bank dengan cara membuka pendanaan baru melalui
penjualan surat utang jangka menegah bisa disebut dengan MTN (Medium Term
Notes) �yang diperingkatkan oleh
Pefindo (Pemeringkat Efek Indonesia) yang dimana memberikan peringkat
berdasarkan dari laporan keuangan SNP Finance yang diaudit oleh Deloitte yang
awal peringkat efek SNP Finance sejak Desember 2015 � 2017 adalah A- hal
tersebut kemudian naik menjadi A pada Maret 2018 tetapi tidak lama dengan kasus
yang terkuak pada Mei 2018 peringkat SNP Finance ini turun menjadi CCC bahkan
pada bulan yang sama turun menjadi SD ( Selective Default ) dengan kasus
yang dimana SNP membuat pemalsuan data dan manupulasi laporan keuangan yang
dilakukan oleh manajemen SNP Finance diantaranya dengan membuat piutang fiktif
melalui penjualan fiktif dan piutang itulah yang dijaminkan kepada para
krediturnya dengan dalih ketika piutang tersebut ditagihkan uangnya akan
digunakan untuk membayar utang kepada kreditor dengan medukung aksinya SNP
Finance juga memberikan sebuah dokumen fiktif yang berisikan data customer
Columbia dan hal tersebut berpengaruh pada Deloitte yang sebagai auditornya
gagal mendeteksi adanya kecurangan pada laporan keuangan SNP Finance tersebut
tetapi memberikan opini wajar tanpa pengecualian pada laporan SNP Finance
tersebut.
Peristiwa-peristiwa
dan indikasi tersebut menyebabkan timbulnya keraguan atas profesionalisme,
pengalaman, akuntabilitas dan objektivitas seorang auditor terlebih lagi kasus
yang melibatkan Kantor Akuntans Publik dan kliennya. Bagaimana dengan Kantor
Akuntan Publik yang berada di daerah Surabaya yang statusnya tergolong dalam
ukuran KAP yang lebih kecil, apakah kualitas auditnya dapat di andalkan atau
sebaliknya tetapi tidak semua kasus penyimpangan yang melibatkan auditor kantor
akuntan publik tidak terpublikasi di negeri ini sehingga sulit juga masyarakat
untuk mengetahuinya.
Kualitas
audit merupakan suatu hal yang dapat mempengaruhi hasil dari suatu audit yang
dilakukan oleh auditor sehingga klien yang telah membuat kontrak dengan kantor
akuntan publik menginginkan hasil dari audit yang dilakukan auditor memiliki
kualitas yang diinginkan oleh klien tersebut. Hal tersebut membuat auditor
memihak kepada klien sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kecurangan yang
dimana auditor tidak bersifat netral.
Pemikiran
Coram tindakan ini berkaitan dengan penghentian terhadap prosedur audit yang
disyaratkan, tidak melakukan pekerjaan secara lengkap dan mengabaikan prosedur
audit tetapi auditor berani mengungkapkan opini atas laporan keuangan yang
diauditnya.
Gambar
1. Skema Kualitas Audit, Auditor dan Klien.
Peneliti
memiliki motivasi untuk melaksanakan penelitian ini karena di lihat dari
perkembangannya sebuah kantor akuntan publik perlu memperhatikan aspek-aspek
yang ada dalam sebuah kualitas audit. Hal ini dapat di jadikan sebuah refrensi
akan nilai suatu kualitas audit. Maka dari itu dengan di lakukkannya penelitian
ini bisa di jadilan landasan para-auditor untuk mengambil sebuah keputusan
dalam melakukan audit sehingga kualitas audit yang akan di berikan pada klien
dapat memenuhi apa yang di inginkan oleh klien. Dengan latar belakang di atas
peneliti melakukan penelitian dengan judul �FAKTOR-FAKTOR YANG DAPAT
MEMPENGARUHI AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT PADA KAP BAMBANG SUTJIPTO
Penelitian yang
digunakan oleh peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif. Menurut (Sidiq & Choiri, 2014)
Penelitian kualitatif dapat didesain untuk memberikan sumbangannya terhadap
teori praktis, kebijakan, masalah-masalah sosial, dan tindakan. Penelitian ini
digunakan pendekatan secara analisis deskriptif, yaitu metode yang dilakukan
dengan cara mengumpulkan, mempersiapkan, dan menganalisis data sehingga
mendapat gambaran yang jelas mengenai masalah yang diteliti. Tujuan dari metode
analisis deskriptif ini adalah untuk fakta, sifat, serta hubungan antar
fenomena yang diteliti.
Lokasi penelitian
merupakan tempat di mana situasi sosial tersebut akan diteliti. Lokasi
penelitian yang digunakan adalah Kantor Akuntan Publik Bambang Sutjipto Ngumar
dan Rekan di Surabaya. Lokasi kantor berada di JL. Pandugo Timur 13, Blok K No.
2, Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur. Penentuan
Informan dalam peneltian ini menggunakan Probability Sampling. Data
primer yang diperoleh dari wawancara secara langsung dengan manager audit KAP
Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan dan manager audit lainnya, melalui
wawancara yang diajukan pertanyaan tentang faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi kualitas audit pada KAP Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan. Dan
juga melakukan wawancara kepada pegawai auditor yang bekerja pada KAP Bambang
Sutjipto Ngumar & Rekan.
Teknik pengumpulan
data yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu ddengan cara Observasi
Terus-terang atau Tersamar, Wawancara Terstruktur (Structured Interview),
Teknik Pengumpulan Data dengan Dokumen dan Triagulasi
Tabel
3.1 Desain Penelitian
Main
Research Question |
Mini
Research Question |
Sumber
informasi |
�
Sebagaimana auditor
tersebut dapat dikatakan professional? �
Sebagaimana auditor
tersebut dapat dikatakan pengalaman? �
Sebagaimana auditor
tersebut dapat dikatakan akuntabilitas? �
Sebagaimana auditor
tersebut dapat dikatakan objektivitas? |
1.
Manager Audit 2.
Senior Audit |
Jasa atestasi�� adalah merupakan jasa yang kami berikan
untuk menyatakan pendapatan apakah asersi (Pernyataan Manajemen yang terkandung
dalam komponen Laporan Keuangan), suatu kesatuan usaha sesuai dalam semua hal
yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan, untuk digunakan oleh
pihak ketiga. Jasa Atestasi meliputi:
1) Jasa
Audit
Jasa�� audit mencakup pemerolehan dan penilaian
bukti mengenai laporan keuangan historis klien yang berisi asersi yang dibuat
oleh klien/manajemen. Jasa Audit meliputi:
� Jasa
Audit Laporan Keuangan
Perolehan
dan penilaian�� bukti atas laporan
keuangan klien sebagai dasar untuk menyatakan pendapat�� mengenai kewajaran laporan keuangan atas
dasar kesesuaiannya dengan prinsip��
akuntansi yang berlaku umum.
� Jasa
Audit Kepatuhan
Perolehan dan penilaian
bukti untuk memastikan apakah penggunaan keuangan atau kegiatan operasional
suatu kesatuan usaha/klien telah berjalan sesuai dengan peraturan atau
ketentuan khusus yang telah ditetapkan.
� Jasa
Audit Operasional
Perolehan dan
penilaian bukti unutk menilai tingkat effisiensi dan effektivitas operasi
kesatuan usaha/klien dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu.
�2) Jasa Pengujian
Jasa lain
yang�� kami berikan untuk memberikan
pernyataan atas kesesuaian asersi (pernyataan yang dibuat pihak lain) dengan
kriteria yang telah ditetapkan. Sebagai contoh:
� Informasi
laporan keuangan prospektif,
� Menilai
kesesuaian pengendalian intern sesuai dengan kriteria dan kondisi yang ada.
�3) Jasa Pengkajian
Jasa yang kami
berikan untuk meminta keterangan dan melakukan prosedur analistis terhadap
informasi keuangan suatu kesatuan usaha dengan tujuan�� untuk memberikan keyakinan negatif atas
pernyataan yang terkandung dalam informasi keuangan tersebut.
Jenis�� jasa non atestasi merupakan jenis jasa yang
kami berikan tapa memberikan suatu pernyataan pendapat. Terdiri dari:
�1) Jasa Akuntansi
�Jasa akuntansi meliputi:
� Penyusunan
Sistem Akuntansi�� serta pelatihan atas
aplikasinya, baik manual maupun komputerisasi,
� Penyusunan
laporan keuangan,
� Membantu
menempatkan menyediakan tenaga akuntansi bagi klien.
�2) Jasa Perpajakan
�Jasa perpajakan meliputi:
� Konsultasi
masalah Perpajakan,
� Menyusun
Laporan Perpajakan tahunan dan bulanan,
� Membantu
dan mewakili klien dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh
kantor pajak,
� Perencanaan
Perpajakan,
� Dan
lain-lain.
�3) Jasa Konsultasi
�Konsultasi meliputi:
� Membantu
klien unutk meningkatkan kemampuan teknis personil di bidang manajemen dan
akuntansi melalui pelatihan yang kami lakukan di tempat klien,
� Membantu
memecahkan permasalahan yang timbul, mendefinisikan dan mengevaluasi kesempatan
yang dapat diraih, mengefektifkan informasi manajemen, dan mengimplementasikan
rencana yang telah ditetapkan serta pengendaliannya,
� Penyusunan�� studi kelayakan,
� Membantu
klien dalam proses penyusunan budget dan lain-lain.
Untuk mendapatkan
data dari obyek penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah membuat daftar
pertanyaan untuk melakukan wawancara, pengumpalan data dan peneliti melakukan wawancara
dengan informan
Berdasarkan hasil
wawancara dengan narasumber atau informasi, maka peneliti dapat menganalisis
tentang sejauh mana kualitas audit dengan berbagai faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi kualitasnya
Pada bagian ini
peneliti melakukan wawancara dari narasumber atau informan mengenai bagaimana
auditor dapat mempengaruhi kualitas audit pada KAP Bambang Sutjipto Ngumar
& Rekan di Surabaya dengan cara melakuka wawancara terhadap beberapa
narasumber yang berhubungan dengan kualitas audit pada KAP Bambang Sutjipto
Ngumar & Rekan di Surabaya. Dan dalam proses tersebut peneliti mendapatkan
informasi terkaut dengan judul peneliti Faktor-Faktor Yang Dapat Mempengaruhi
Auditor Terhadap Kualitas Audit Pada Kap Bambang Sutjipto Ngumar & Rekan Di
Surabaya:
����������� Dari
hasil wawancara dengan narasumber Bapak Muntoyo menjelaskan tentang auditor
dapat mempengaruhi kualitas audit yaitu: �Auditor harus selalu mengupdate ilmu
dan harus berpegang pada standar akuntan publik, kadang-kadang bertambah atau
berkurang dengan mengikuti peraturan dengan mengikuti perkembangan zaman�.
Hasil wawancara
dengan narasumber Ibu Andes sebagai auditor senior menjelaskan bahwa �Auditor juga menunjukkan bahwa untuk mendapatkan kualitas
audit yang baik, perlu memperhatikan komitmen profesi karena ketaatan pada
standar profesi, akuntabilitas profesi, dan etika profesi merupakan dimensi
penting dalam komitmen profesi bahkan terdapat dua puluh empat indikator yang
dijadikan ukuran seluruhnya signifikan berpengaruh terhadap kualitas audit.
Dalam
meningkatkan kualitas audit juga perlu memperhatikan komitmen organisasi karena
dimensi afektif, kontinum, dan normative serta tujuhbelas indikator yang
dijadikan ukuran seluruhnya signifikan berpengaruh terhadap kualitas audit.
Kualitas audit dipengaruh oleh implementasi audit independen, audit independen
dipengaruhi oleh kepuasan kerja. Komitmen profesi dan komitmen organisasi berpengaruh
pada kepuasan kerja. Dengan demikian kualitas audit dipengaruhi oleh keupasan
kerja auditor dalam mengimplementasikan audit independen atas laporan keuangan,
dimana kepuasan dipengaruhi oleh komitmen profesi akuntan dan komitmen
organisasi Kantor Akuntan Publik.
Berdasarkan
hasil beberapa tahun terakhir ini memberikan bukti empirik bahwa secara
keseluruhan model yang terdapat pengaruh komitmen profesi, komitmen organisasi
kantor akuntan publik terhadap kepuasan kerja auditor dan implementasi audit
independen atas laporan keuangan serta implikasinya terhadap kualitas audit
sudah relevan, karena semua masalah dalam penelitian ini dapat terjawab. Empat
hipotesis yang diajukan dapat diterima secara signifikan. Dengan demikian jika
pendekatan dilakukan secara parsial masih memungkinkan adanya komitmen profesi
yang berpengaruh terhadap komitmen organisasi maupun maupun terhadap kepuasan
kerja.
Dari hasil
wawancara dengan narasumber, bisa disimpulkan bahwa KAP Bambang Sutjipto Ngumar
& Rekan di Surabaya kualitas audit dapat berpengaruh dengan cara melihat standar
akuntan publik yang setiap tahun berubah dengan bertambahnya maupun juga
berkurangnya.
����������� Pada
sub bab ini akan dibahas tentang auditor dikatakan proffesional pada KAP
Bambang Sutjipto & Rekan di Surabaya, didukung dengan data yang didapatkan
oleh peneliti dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan di KAP Bambang
Sutjipto Ngumar & Rekan di Surabaya. Data yang diperoleh peneliti dengna
cara wawancara dengan Bapak Muntoyo selaku manajer audit sebagai berikut:
Hasil wawancara
dengan narasumber Bapak Muntoyo dapat dikatakan sebagai berikut: �Auditor
dikatakan proffesional kalau dia selalu berpegang teguh pada standar audit dan
standar proffesional akuntan publik dengan berpegangan spap dan sa hanya itu
aja, selama berpegangan itu maka dapat dikatakan proffesional audit�
Hasil wawancara
dengan narasumber Ibu Andes dapat dikatakan sebagai berikut: �Auditor bertanggungjawab terhadap profesi akuntan, rekan
seprofesi, organisasi tempat auditor bernaung, auditan atau auditee,
dirinya sendiri, dan secara luas kepada publik. Auditor yang memiliki cita-cita
dan nilai kebersamaan dalam bentuk pemenuhan persyaratan menjalankan praktik
akuntan (jasa audit) membentuk profesi sebagai wadah masyarakat bermoral.
Dengan
bertolak pada latar belakang pendidikan yang sama, para profesional ini
memiliki keahlian khas tertutup bagi orang lain yang tidak sama keahliannya dan
menjadi suatu kelompok dengan kekuatan berkuasa dalam suatu bidang keahlian
pengetahuan tertentu, sebagai pemegang monopoli di pasar penawaran.
Keadaan
seperti ini sangat mendukung munculnya kecurigaan dikalangan para pengguna jasa
profesi tersebut, karena mereka mengira akan dipermainkan. Oleh karena itu
untuk mengimbangi dan dalam rangka mempertahankan diri demi eksistensi
profesinya serta menjamin kepentingan publik, dibuatlah etika profesi dalam
wujud kode etik yang disiapkan profesi sebagai suatu peraturan yang dibuat
profesi sendiri dan mengikat bagi anggotanya.
Masyarakat yang
�membeli� jasa audit atau yang dilayani oleh profesi audit sangat mengetahui
kebutuhan dirinya, yaitu fact and value untuk dapat membantu dalam memilih
alternatif, terutama informasi yang berkenaan dengan kelanjutan usaha auditan.
Sehubungan dengan
hal ini, maka Institut Akuntan Publik Indonesia membuat suatu standar tentang
ruang gerak auditor, yang tertuang di dalam Standar Profesional Akuntan Publik
(SPAP). Salah satu yang ditekankan dalam standar profesional adalah auditor
mempunyai tanggungjawab untuk menilai apakah terdapat kesangsian besar terhadap
kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya untuk periode
waktu yang pantas.
Dari hasil
wawancara dengan narasumber yang berkerja pada KAP Bambang Sutjipto Ngumar
& Rekan di Surabaya dapat disimpulkan bahwa auditor dikatakan proffesional
harus berpegang teguh pada standar audit dan standar proffesional akuntan
publik yang dilakukan Bapak Muntoyo.
Pada sub bab ini
akan dibahas tentang auditor dikatakan pengalaman pada KAP Bambang Sutjipto
& Rekan di Surabaya, didukung dengan data yang didapatkan oleh peneliti
dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan di KAP Bambang Sutjipto
Ngumar & Rekan di Surabaya. Data yang diperoleh peneliti dengna cara
wawancara dengan Bapak Muntoyo selaku manajer audit sebagai berikut:
Dari hasil
wawancara dengan Bapak Muntoyo dapat dikatakan sebagai berikut: �Auditor
dikatakan pengalaman harus minimal 3 tahun itu harus mengaudit berbagai bidang
usahan tidak satu jenis, selama 3 tahun harus mengaudit semua jenis jasa
seperti: bidang jasa, bidang industri dan instansi pemerintah�.
Hasil wawancara
dengan Ibu Andes dapat dikatakan sebagai berikut: �Profesi
akuntan memandang pentingnya tindakan kehatian-hatian dan tanggungjawab yang
sungguh-sungguh dari auditor, dalam mempertimbangkan terjadinya dampak
perekonomian yang memburuk. Perkiraan auditor terhadap pengaruh tersebut, harus
dimuat dalam laporan auditor. Dengan demikian memungkinkan auditor tetap
memberikan pernyataan pendapat wajar tanpa pengecualian, sekalipun terdapat
kesangsian berkenaan dengan going concern usaha auditan, asalkan
mengungkap ulang informasi di dalam laporan auditor.
Etika profesi pada
dasarnya merupakan pengembangan kemampuan individu untuk memperhatikan isu-isu
tentang moral. Etika dalam auditing adalah sebagai prinsip moral atau nilai,
dimana setiap auditor harus memiliki seperangkat nilai walaupun tidak
diungkapkan secara eksplisit.
Dengan cara
pandang seseorang yang kemudian mempengaruhi pertimbangan perilaku etikanya
yang selanjutnya mempengaruhi keinginan untuk berbuat dan pada akhirnya
kemudian diwujudkan dalam perilaku atau perbuatan.
Di samping itu
akuntan juga harus dapat berkomitmen dengan organisasinya dan menjaga citra
serta kelangsungan organisasinya. Jika kondisi tersebut tercapai maka hal
tersebut dapat mendorong terwujudnya perilaku profesional yang selanjutnya
mendukung terhadap pencapaian kepuasan kerja. Dengan kepuasan kerja yang
dicapai oleh auditor dalam mengimplementasikan audit independenatas laporan
keuangan akan berimplikasi pada kualitas audit yang dihasilkan.
Dari hasil
wawancara yang dilakukan dengan pegawai bahwa KAP Bambang Sutjipto Ngumar &
Rekan di Surabaya auditor dapat dikatakan pengalaman minimal 3 tahun dengan
harus mengaudit berbagai bidang usaha dan juga memiliki komitmen dengan
organisasi dan juga menjaga citra serta kelangsungan organisasi yang
memperkerjakannya.
Pada sub bab ini
akan dibahas tentang auditor dikatakan akuntabilitas pada KAP Bambang Sutjipto
& Rekan di Surabaya, didukung dengan data yang didapatkan oleh peneliti
dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan di KAP Bambang Sutjipto
Ngumar & Rekan di Surabaya. Data yang diperoleh peneliti dengna cara
wawancara dengan Bapak Muntoyo selaku manajer audit sebagai berikut:
Dari hasil
wawancara Bapak Muntoyo dapat dikatakan sebagai berikut:�Intinya auditor
berpegang kode etika profesi akuntan publik selama berpegang dengan kode etika
akuntan publik pasti akuntabilitas akan tercapai dengan dipagari dengan kode
etik profesi akuntan publik itu dengan itu mengatur berperilaku bagaimana bisa
jadi contoh auditor junior bagaimana di berkomuniskasi dengan perusahaan klien
kita ada batasan-batasan kode etika sedangkan dalam kinerja itu berpatokan
standar audit dan standar proffesional akuntan publik selama berpegang pada itu
pasti akuntablititasnya akan tercapai�.
Hasil wawancara
Ibu Andes dapat dikatakan sebagai berikut:�Usaha untuk
meningkatkan akuntabilitas auditor independen salah satu hal yang harus
betul-betui dilaksanakan adalah kepatuhan auditor independen terhadap etika
profesi yang telah dimiliki baik terhadap Kode Etik IAPI ataupun Aturan Etika
Akuntan Publik IAPI KAP, disamping kepatuhan terhadap standar audit, standar
akuntansi keuangan ataupun aturan lain yang telah disepakati dan diatur oleh
Ikatan Akuntan Indonesia sebagai wadah profesi auditor independen.
Tanggungjawab
tersebut, merupakan tanggung jawab dasar yang harus dipenuhi oleh auditor.
Secara spesifik tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen
adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewjaran, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor
merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila
keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam
hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia
harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari hasil
wawancara yang dilakukan oleh peneliti dengan pegawai KAP Bambang Sutjipto
Ngumar & Rekan di Surabaya dapat disimpulkan bahwa akuntabilitas tidak
dapat berpengaruh karena harus perpegang kode etik yang ada dan memiliki
tanggungjawab yang dimiliki oleh auditor.
Pada sub bab ini
akan dibahas tentang auditor dikatakan objektivitas pada KAP Bambang Sutjipto
& Rekan di Surabaya, didukung dengan data yang didapatkan oleh peneliti
dari hasil observasi dan wawancara yang dilakukan di KAP Bambang Sutjipto
Ngumar & Rekan di Surabaya. Data yang diperoleh peneliti dengna cara
wawancara dengan Bapak Muntoyo dan Ibu Andes selaku manajer audit dan senior
audit sebagai berikut:
Dari hasil
wawancara Bapak Muntoyo dikatakan sebagai berikut: �Bisa
bertindak memberi opini sesuai dengan keadaan yang sebenarnya jadi tidak
dipesan, dengan laporan gini harus ptp (pajak tanpa pengecualian) bukan seperti
itu jadi akan memproduksivitas produksi akuntan publik kan opini hubungan
akuntan kesimpulan atas laporan yang diaudit namanya laporan auditor independen
opini bentuknya, itu produk tertinggi profesi akuntan ya opini itu objektivtias
itu tetap menaungi kode etik itu.
Karena diatur
subjek dan objektivitas itu termasuk legalitas dan tidak boleh diatur dan
ditungakan pada kesimpulan audit itu jadi kita tidak bisa diatur dengan laba
sekian dan lain-lain itu tidak bisa karena dapat kode bank itu tidak bisa itu
memang sesuai dengan apa adanya dengan hasil yang dijalankan.
Hasil wawancara
Ibu Andes dikatakan sebagai berikut:� Auditor yang
membangun karakter jujur dan teguh terhadap prinsip-prinsip seorang auditor
dapat membantu auditor dalam menghasilkan kualitas audit sehingga menimbulkan
kepercayaan positif kepada masyarakat.
Objektiitas
atau sikap tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau
bisa serta bebas dari konflik kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak
lain sikap ini dapat membantu untuk seorang auditor saat mengambil langkahnya
agar tindakan-tindakan yang diambil tidak akan mendiskreditkan profesi auditor
pada tekanan atau tuntutan yang diberikan oleh peran-peran yang dimiliki
auditor tersebut dalam mencapai kualitas audit. sehingga hasil audit memiliki
kualitas yang baik. objektivitas seorang auditor dalam menjalankan tugasnya
masih tidak memiliki pengaruh, mungkin saja seorang auditor masih terpengaruh
terhadap kepentingan, atau pengaruh tekanan oleh klien dalam menjalankan
perananya dalam bertugas sehingga tidak membantu seorang auditor dalam mencapai
kualitas audit.
Dari hasil
wawancara yang lakukan oleh peneliti dengan pegawai bahwa KAP Bambang Sutjipto
Ngumar & Rekan di Surabaya auditor dengan menaungi kode etik dan tidak
berpengaruh pada hal-hal lain dan memberikan opini dari hasil audit dengan
keadaan seadaanya karena produktivitas dari auditor yang paling tinggi adalah
opini.
����������� Berdasarkan penelitian
yang telah dilakukan dan pembahasan hasil penelitian di bab sebelumnya, maka
dapat diambil kesimpulan dari penelitian ini yaitu:
1. Auditor
dapat mempengaruhi kualitas audit dengan melihat standar akuntan publik yang
dimana setiap tahun berubah dengan bertambahnya dan berkurangnya peraturan yang
ada.
2. Auditor
dikatakan proffesional harus berpegang teguh pada standar audit dan standar
proffesional akuntan publik yang dilakukan.
3. Auditor
dapat dikatakan pengalaman minimal 3 tahun dengan harus mengaudit berbagai
bidang usaha.
4. Auditor
dikatakan tidak dapat berpengaruh karena harus perpegang kode etik yang ada.
5. Auditor
dengan menaungi kode etik dan tidak berpengaruh pada hal-hal lain dan
memberikan opini dari hasil audit dengan keadaan seadaanya karena produktivitas
dari auditor yang paling tinggi adalah opini.
Adetya, D. (2020). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
KUALITAS AUDIT ( Studi Empiris pada Kantor Akuntan Publik di Surakarta dan
Semarang ). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS AUDIT ( Studi Empiris
Pada Kantor Akuntan Publik Di Surakarta Dan Semarang ), 274�282. Google Scholar.
Aziz, A. (2018). Pengaruh
Akuntabilitas, Kompetensi Dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit Pada
Kantor Akuntan Publik Di Surabaya. Jurnal Manajemen Dan Keuangan, 1(1),
44�58. Google Scholar
�
Hapsoro, D., & Annisa, A. A.
(2017). Pengaruh Kualitas Audit, Leverage, Dan Growth Terhadap Praktik
Manajemen Laba. Jurnal Akuntansi, 5(2), 99�110.
https://doi.org/10.24964/ja.v5i2.272 Google Scholar
QUEENA, P. P. (2012). Analisis
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Audit Aparat Inspektorat
Kota/Kabupaten Di Jawa Tengah. Diponegoro Journal of Accounting, 1(1),
822�833. Google Scholar
�
Setyana, H. D., Rono, S., &
Nuraini, F. (2021). Pengalaman Kerja Auditor, Etika Auditor, dan Kompetensi
Auditor Terhadap Kualitas Audit Pada Kantor Akuntan Publik. Jurnal
Sustainable, 01(1), 185�204. Google Scholar
Sidiq, U., & Choiri, M. (2014).
METODE PENELITIAN KUALITATIF DI BIDANG PENDIDIKAN. Antimicrobial Agents and
Chemotherapy, 58(12), 7250�7257.
https://doi.org/10.1128/AAC.03728-14 Google Scholar
Silvinia, S. (2021). Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Kualitas Audit (Studi Empiris Inspektorat Kalimantan Barat). Karya
Ilmiah Akuntansi, 11(1), 38�51. Google Scholar
Sugiyono. (2018). METODE PENELITIAN Kuantitatif,
Kualitatif, dan R&D. Sukabumi: 2018. �Google Scholar.
Sutandi. (2019). Analisis
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Audit Pada Kantor Akuntan Publik. Akuntoteknologi :
Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Teknologi - Vol. 11. No. 2 (2019), 2,
43�54. Google Scholar
Tandiontong, M. (2015). Kualitas
Audit dan Pengukurannya. 1�248. Google Scholar
Wardhani, M. A., & Satyawan, M.
D. (2021). Pengaruh Profesionalisme, Pengalaman, Akuntabilitas dan Objektivitas
Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi Pada Kantor Akuntan Publik di Surabaya).
Journal of Economics and Business Innovation, 1, 67�79. Google Scholar
Yuliani, W. (2017). METODE PENELITIAN
DESKRIPTIF KUALITATIF DALAM PERSPEKTIF BIMBINGAN DAN KONSELING. Quanta, 6(1),
17�21. https://doi.org/10.22460/q.v2i1p21-30.642 Google Scholar
Copyright
holder: Rizqi Alif Prakasa (2022) |
First
publication right: Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This
article is licensed under: |