Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 eISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 11, November 2022
STUDI OPTIMASI IMPLEMENTASI AIS (AUTOMATIC IDENTIFICATION SYSTEM) TIPE
B PADA KAPAL � KAPAL DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI (PPP) MAYANGAN PROBOLINGGO
A A Istri Sri Wahyuni, Sereati Hasugian, Siti Fatimah
Program Studi Nautika, Politeknik Pelayaran Surabaya, Indonesia
Email: [email protected], [email protected]
Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis optimasi implementasi AIS tipe B (studi kasus
pada kapal-kapal di Pelabuhan Perikanan
Pantai (PPP) Mayangan Probolinggo).
Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan penelitian Campuran/Mix Method (karena melakukan pengukuran secara numerik/kuantitatif berdasarkan kejadian yang sedang diteliti namun dilengkapi data kualitatif) dan jenis penelitian Studi Kasus (karena
khusus kasus pada kapal-kapal yang ada di Pelabuhan
Perikanan Pantai (PPP) Mayangan
Probolinggo). Dan didapatkan
hasil,1.) Dari 292 kapal penangkap
ikan dan pengumpul/pengangkut
terdapat 29 kapal ukuran <60 GT dan 263 kapal ukuran ≥60 GT. Keseluruhan kapal sudah memasang
AIS (Automatic Identification System) Tipe B dengan baik. 2.) Pemilik kapal sudah
memahami dengan baik akan kewajiban
implementasi AIS (Automatic Identification System) untuk pemenuhan PM No. 7 Tahun 2019. Hal ini tidak lepas dari
peran kepemimpinan dari Syahbandar Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan Probolinggo. Nelayan sudah memahami pentingnya AIS (Automatic Identification System) Tipe B dalam menunjang
keselamatan berlayar. Hal ini tidak lepas
dari peran kepemimpinan dari Syahbandar Pelabuhan Probolinggo Selain itu, kapal-kapal
penangkap ikan sudah dilengkapi alat tangkap yang canggih, seperti Bouke Ami, Rawai Tuna, Rawai Dasar, Jaring Insang Oseanik,
Pancing Cumi (Squid
Jigging), dan Jaring Insang
Hanyut (Drift Gillnet). Luaran
yang ditargetkan dalam penelitian ini adalah publikasi ilmiah pada jurnal nasional terakreditasi (JMSNI /
Journal of Maritime Studies and National Integration) dan prosiding
International Conference (International Conference on Advanced Engineering and
Technology / ICATECH).
Kata Kunci: Automatic Identification System, AIS tipe B, Keselamatan Pelayaran
Abstract
This study aims to analyze the
optimization of the implementation of AIS type B (case study on ships at the Mayangan Probolinggo Coastal
Fishing Port (PPP). The research method used is in the form of a Mixed / Mix
Method research approach (because it takes numerical / quantitative
measurements based on the events being studied but is equipped with qualitative
data) and the type of Case Study research (because it is specifically a case on
ships at the Mayangan Probolinggo
Coastal Fishing Port (PPP). And results,1.) Of the 292 fishing and
collecting/transporting vessels, there are 29 vessels of size <60 GT and 263
vessels of size ≥60 GT. All ships have installed AIS (Automatic
Identification System) Type B well. 2.) Ship owners have a good understanding
of the obligations to implement AIS (Automatic Identification System) for the
fulfillment of PM No. 7 of 2019. This is inseparable from the leadership role
of Syahbandar Coastal Fishing Port (PPP) Mayangan Probolinggo. Fishermen
already understand the importance of AIS (Automatic Identification System) Type
B in supporting sailing safety. This is inseparable from the leadership role of
Syahbandar Port Probolinggo
In addition, fishing vessels are equipped with sophisticated fishing gear, such
as Bouke Ami, Rawai Tuna, Rawai Dasar, Oceanic Gill Nets, Squid Jigging, and Drift
Gillnets. The targeted outputs in this study are scientific publications in
accredited national journals (JMSNI / Journal of Maritime Studies and National
Integration) and proceedings of the International Conference (International
Conference on Advanced Engineering and Technology / ICATECH).
Keywords: Automatic Identification System, AIS type B, Cruise Safety
����������� Sistem navigasi adalah salah satu kunci keselamatan kapal dalam melakukan pelayaran. Peralaatn Navigasi digunakan sebagai alat penunjuk arah maupun alat komunikasi ketika berada di tengah hamparan laut, peralatan navigasi laut seperti kompas, peta, radar maupun GPS sebagai sarana alat bantu ketika mengarungi lautan lepas. Ketentuan peralatan pemantau lalu lintas kapal itu tertuang dalam Konvensi International Maritime Organisation (IMO) tentang Safety of Life at Sea (Solas) Chapter V, yang secara terperinci mengatur keselamatan pelayaran untuk semua kapal (Wahyuni A. A. I. S. dkk, 2021)
Automatic Identification
System (AIS) adalah sebuah sistem yang mampu menyediakan informasi kapal dan
mengirimkannya dari kapal ke kapal maupun
dari kapal ke darat melalui station penerima
menggunakan gelombang radio VHF secara otomatis. Sistem AIS digunakan pada
Vessel Traffic System (VTS)
sebagai port traffic management yang berfungsi mengontrol kapal keluar dan masuk
pelabuhan. Selain itu, sistem AIS juga mampu mendeteksi kapal dalam jumlah yang
banyak dan mampu menyediakan informasi pelayaran. Oleh karena itu, manajemen
lalu lintas pelabuhan membutuhkan sistem AIS untuk mencegah terjadinya tabrakan
antar kapal dan mencegah tabraan dengan kapal ikan (fishing boat) (Husni, E. M., & Triharjanto, R. H., 2017)
Penggunaan Automatic Identification System
(AIS) diatur didalam IMO Resolution
untuk memenuhi regulasi keselamatan dan keamanan yang berfungsi sebagai
pencegahan tabrakan kapal (collision avoidance), vessel
traffic servie, alat bantu
dalam navigasi, search and rescue dan investagi kecelakaan
Aturan ini menyebutkan bahwa seluruh kapal dengan bobot diatas 300GT pada pelayaran internasional dan diatas 500GT pada pelayaran non-internasioanl
dan seluruh kapal penumpang (passenger ship) diwajibkan menggunakan peralatan AIS sesuai dengan
regulasi AIS yang diatur oleh International Maritime Organization
(IMO) (Dewantoro, B., &
Hartanto, C. F. B., 2019).
Sistem AIS mampu
menyediakan informasi kapal antara lain identifikasi kapal (nama kapal, nomor
IMO, nomor MMSI, dan call sign),
posisi kapal (langitude & latitude),
kecepatan, arah pergerakan kapal dan pelabuhan tujuan kapal. Data-data AIS ini dapat digunakan dalam
rangka pelacakan keberadaan kapal selama data AIS yang dikirim kapal dapat
diterima oleh station penerima AIS. Dalam penggunaannya, AIS
kemudian bertransformasi kedalam beberapa jenis
peralatan yang memiliki fungsi dan kinerja yang berbeda menyesuaikan
dengan kebutuhan (Prayitno, D. H., 2021).
Pemerintah Indonesia telah menetapkan pada Peraturan Menteri
Perhubungan no PM 7 tahun
2019 tentang pemasangan dan
pengaktifan Automatic Identification System (AIS) wajib bagi kapal
yang berlayar di perairan
Indonesia (Guritno, S, 2017). Terdapat beberapa ketentuan pembagian AIS tipe A dan AIS tipe B. AIS tipe A wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi
persyaratan Konvensi Safety
of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia. AIS tipe B wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Kapal penumpang dan Kapal barang Non Konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar
di wilayah Perairan Indonesia; (2) Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan; dan
(3) Kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage) (Saputra, H. dkk, 2016).
Terkait kewajiban pemasangan AIS di kapal berbendera Indonesia, telah ditetapkan sanksi bagi para pelanggarnya. Sanksi administratif bagi kapal yang tidak menggunakan dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) berupa penangguhan surat persetujuan berlayar. Dengan adanya peraturan dan sanksi ini, pemilik
kapal (utamanya nelayan) akan berfikir
dua kali untuk melakukan pelanggaran. Karena jika izin berlayar
dicabut, akan merugikan secara ekonomi. Sekalipun harga AIS mahal, nelayan akan berusaha memenuhi
salah satu kelengkapan syarat pemberian izin berlayar ini.
Terkait fungsinya, AIS harusnya digunakan dengan optimal sebagai alat navigasi dan komunikasi dalam berlayar yang bukan hanya pemenuhan syarat izin berlayar
(Maulidi, A.dkk, 2019). Dengan demikian tujuan dari penelitian
ini adalah untuk menganalisis tingkat optimasi implementasi AIS tipe B (studi kasus pada kapal-kapal di Pelabuhan Perikanan
Pantai (PPP) Mayangan Probolinggo).
����������� Penelitian ini menggunakan pendekatan Campuran/Mix Method (karena melakukan pengukuran secara numerik/kuantitatif berdasarkan kejadian yang sedang diteliti namun dilengkapi data kualitatif) dan jenis penelitian Studi Kasus (karena khusus kasus pada kapal-kapal yang ada di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan Probolinggo).
Populasi dalam penelitian dimana sebelumnya peneliti melaksanakan penelitian di Pelabuhan tanjong Tembaga dikarenakan keterbatasan obyek penelitian dipelabuhan tersebut terkait pengimplementasian AIS type B maka data yang terkait dengan judul penelitian kami ambil di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo populasi dalam penelitian ini adalah semua kapal di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo yang akan digunakan seluruhnya menjadi data penelitian sebanyak 292 kapal.
Terdapat 3 metode pengumpulan data pada penelitian ini, yakni angket, pedoman wawancara dan dokumentasi (berupa foto bukti pelaksanaan wawancara dan pengisian angket yang memuat identitas responden, selain itu diperlukan juga dokumentasi berupa data identitas kapal dan waktu pelaksanaan pengambilan data).
Setelah
data angket, wawancara, dan
dokumentasi didapat proses berikutnya adalah analisis data. Hasil isian angket akan dikemas
dalam bentuk excel agar memudahkan dalam proses analisa data. Pertama, dilakukan analisis proporsi untuk mengetahui kelengkapan keseluruhan data isian angket. Kedua, tahap analisis mode yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana kecenderungan responden. Terakhir menganalisis tentang berapa persen bagian yang mendapatkan respon negatif. Data negatif inilah yang nantinya dianalisis mendalam tentang kendala-kendala yang terjadi dan solusi yang mungkin. Data hasil wawancara diperlukan untuk triangulasi data. Untuk memeriksa bahwa memang benar
data hasil analisis pengisian angket yang didapat. Sehingga dengan adanya
triangulasi data dapat diyakini hasil yang didapat sudah benar
dan sesuai dengan realita. Pada analisis data hasil wawancara akan dilakukan
penyortiran dan pelabelan percakapan yang berkaitan tentang
persepsi pemilik kapal terkait kewajiban
implementasi AIS (Automatic Identification System) untuk pemenuhan PM No. 7 Tahun 2019 beserta kendala-kendala dan solusi yang mungkin. Dan data dokumentasi identitas kapal dapat membantu dalam pengambilan kesimpulan pada proses generalisasi
hasil penelitian.
1)
Angket
Angket yang dibuat berisi pertanyaan-pertanyaan
untuk mengukur tingkat optimasi implementasi AIS (Automatic Identification System) Tipe B. Jenis pertanyaan
bersifat tertutup (terbatas pada pilihan jawaban yang disediakan). Pilihan jawaban tersebut antara lain: Sangat Tidak Setuju, Tidak
Setuju, Setuju, Sangat Setuju. Pada proses pengambilan
data di lapangan, angket dikemas dalam dua
bentuk; cetak pada kertas HVS dan noncetak pada googleform dengan tautan https://bit.ly/ImplementasiAIS. Terkait detail angket dapat dilihat pada Tabel 1 berikut:
Tabel 1
Angket Implementasi AIS
(Automatic Identification System) Tipe B
No |
Pernyataan |
Sangat Setuju |
Setuju |
Tidak Setuju |
Sangat Tidak Setuju |
1 |
Untuk mendukung keselamatan berlayar, setiap kapal perlu memasang AIS (Automatic Identification System). |
|
|
|
|
2 |
Pemerintah
mewajibkan pemasangan
AIS untuk setiap kapal (termasuk kapal penangkap ikan) |
|
|
|
|
3 |
Pemerintah
mewajibkan pemasangan
AIS untuk setiap kapal (termasuk kapal penangkap ikan) |
|
|
|
|
4 |
AIS
dipasang di setiap kapal karena fungsinya sangat penting dalam keselatan berlayar. |
|
|
|
|
5 |
Dengan adanya AIS nelayan lebih mudah dalam
berlayar. |
|
|
|
|
6 |
Operasional penggunaan AIS mudah
dipahami. |
|
|
|
|
7 |
Dengan adanya AIS, antar-kapal lebih mudah berkomunikasi. |
|
|
|
|
8 |
Karena
fungsinya sangat bermanfaat,
tidak masalah berapapun besarnya biaya pemasangan AIS. |
|
|
|
|
9 |
Akan
ada kesulitan dalam berlayar menangkap ikan, jika AIS mengalami kendala fungsi. |
|
|
|
|
10 |
Seharusnya
kapal penangkap ikan tidak perlu memasang AIS, cukup kapal besar saja. |
|
|
|
|
11 |
Pemasangan
AIS hanya untuk pemenuhan syarat kapal boleh berlayar
(tidak ada fungsi lain). |
|
|
|
|
12 |
Aturan wajib memasang AIS mempersulit nelayan berlayar. |
|
|
|
|
13 |
Informasi
yang didapat dari AIS sulit dimengerti. |
|
|
|
|
14 |
Masih
banyak cara berkomunikasi antar-kapal selain dengan AIS. |
|
|
|
|
15 |
Kewajiban
implementasi AIS sangat menambah
beban ekonomi nelayan. |
|
|
|
|
2)
Pedoman Wawancara
Pedoman wawancara yang dibuat berisi 10 pertanyaan yang bertujuan untuk menggali bagaimana persepsi pemilik kapal terkait kewajiban implementasi AIS (Automatic Identification System) untuk pemenuhan PM No. 7 Tahun 2019 beserta kendala-kendala dan solusi yang mungkin. Terkait pedoman wawancara lebih detail dapat dilihat pada Tabel 2 berikut:
Tabel 2
Pedoman Wawancara Kewajiban Implementasi AIS Tipe B
No |
Pertanyaan |
1 |
Apakah sudah memasang
AIS (Automatic Identification System)? YA / TIDAK |
2 |
Jika YA, memasang AIS tipe apa? Tipe
A / Tipe B |
3 |
Apakah AIS yang terpasang di kapal anda berfungsi
dengan baik (menyala sesuai fungsi)? |
4 |
Apa alasan pemasangan AIS di kapal anda? Karena fungsinya sangat penting untuk berlayar atau untuk memenuhi syarat wajib boleh berlayar? |
5 |
Bagaimana pendapat anda, jika AIS tidak berfungsi / tidak terpasang kapal masih bisa berlayar dengan selamat! |
6 |
Apasaja manfaat AIS dalam berlayar untuk menangkap ikan? |
7 |
Apakah ada kesulitan
teknis dalam mengoperasikan AIS ketika berlayar? |
8 |
Bagaimana pendapat anda tentang kewajiban pemasangan AIS
di setiap kapal (termasuk kapal penangkap ikan) dalam rangka pemenuhan PM No 7 Tahun 2019? |
9 |
Apakah ada kendala
dalam pemenuhan PM No 7 Tahun 2019? Dari segi ekonomi atau mungkin teknis pemasangan. |
10 |
Kira-kira apa solusi yang seharusnya bisa dilakukan pemerintah terkait untuk mengatasi kendala tersebut? |
Sebelumnya dalam pengajuan proposal yang peneliti sampaikan bahwa pengambilan data penelitian dilakukan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan Probolinggo. Mengingat keterbatasan data penelitian terkait penggunaan AIS type B di Pelabuhan Tanjung Tembaga selanjutnya berdasarkan informasi dari Kantor Kesyahbandaran bahwa data terkait penggunaan AIS Type B dapat diperoleh data penelitian di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan Probolinggo. Pengambilan data dilakukan pada bulan Juli 2022. Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan kota Probolinggo didirikan pada tahun 2000 dengan nama sebelumnya adalah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Mayangan dan status PPI ini meningkat menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai di tahun 2004 dengan nama Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan (UPPPP Mayangan) dan pada tanggal 23 Mei 2014, Gubernur Jawa Timur menertapkan UPPPP Mayangan berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Mayangan (UPT PP Mayangan). Terdapat Kantor Kesyahbandaran di Pelabuhan ini. Tugas dari Unit Pelaksana Teknis antara lain melakukan pemberian, pelayanan lalu lintas angkutan laut, keselamatan pelayaran dan keamanan di Pelabuhan serta mengkoordinasikan kegiatan instansi terkait dalam rangka memberikan pelayanan jasa Pelabuhan guna menjamin kelancaran tugas Operasional di Pelabuhan. Berdasarkan data dari kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, terdapat 292 kapal dengan rincian berikut:
Tabel
3
Data Kapal berdasar Ukuran
Ukuran Kapal |
Banyak |
|
263 |
|
29 |
Dari
tabel diatas terlihat jumlah kapal beserta ukurannya
yang terdapat di Pelabuhan Perikanan
Pantai Mayangan Probolinggo,
untuk jumlah kapal dengan ukuran
Tabel
4
Data Kapal berdasar Tipe Kapal
Tipe Kapal |
Banyak |
Penangkap
Ikan |
259 |
Pengangkut/Pengumpul |
33 |
Dari table diatas terlihat Tipe kapal beserta kuantitasnya yang terdapat Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo, untuk tipe kapal Pengangkap Ikan terdapat sebanyak 259 kapal dan untuk kapal dengan Pengangkut/Pengumpul terdapat sebanyak 33 kapal. Sehingga dari data diatas terlihat bahwa sebagian besar kapal yang terdapat di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo memiliki tipe sebagai kapal Penangkap ikan.
Tabel
5
Data Kapal berdasar Alat Tangkap
Alat
Tangkap |
Banyak |
2 |
|
Rawai Tuna |
1 |
Rawai Dasar |
146 |
Jaring Insang Oseanik |
77 |
Pancing Cumi (Squid Jigging) |
18 |
Jaring Insang Hanyut (Drift Gillnet) |
15 |
Dari tabel diatas terlihat alat tangkap ikan kapal beserta jumlahnya yang terdapat di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo, untuk kapal dengan alat tangkap Bouke Ami sebanyak 2 kapal, untuk kapal dengan alat tangkap Rawai Tuna sebanyak 1 kapal, untuk kapal dengan alat tangkap Rawai Dasar sebanyak 146 kapal, untuk kapal dengan alat tangkap Jaring Insang Oseanik sebanyak 77 kapal, untuk kapal dengan alat tangkap Pancing Cumi (Squid Jigging) sebanyak 18 kapal dan untuk kapal dengan alat tangkap Jaring Insang Hanyut (Drift Gillnet) sebanyak 15 kapal. Sehingga dari data diatas terlihat bahwa alat tangkap Rawai Dasar adalah alat tangkap ikan yang paling banyak digunakan oleh kapal di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo dan alat tangkap Rawai Tuna adalah alat tangkap ikan yang paling sedikit digunakan oleh kapal di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo
Di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo, kapal sebelum berlayar diharuskan melengkapi komponenen kesiapan berlayar, hal ini bertujuan untuk memastikan kapal aman dalam berlayar dan tidak ada kendala dalam persiapan berlayar, kapal dikatakan layak untuk berlayar jika sudah mendapatkan Surat Laik Operasi Kapal Perikanan. Dalam proses untuk mendapatkan Surat Laik Operasi Kapal Perikanan ini, kapal akan diperiksa terlebih dahulu oleh pertugas Syahbandar, dalam hal ini adalah petugas syahbandar Perikanan Mayangan Probolinggo. Adapun Proses pemeriksaan dimulai dari memverifikasi data kapal berupa nama kapal, Bendera, Ukuran Kapal (GT), nama nahkoda, IMO number, Jumlah awak, Call Sign, tahun pembuatan, jenis kapal dan Pemilik kapal.
Dilanjutkan dengan memeriksa 3 komponen dasar yaitu periksaan 1). Nautis, Tekhnis dan Radio, 2). Pengawakan, 3). Alat Perlengkapan Ikan dan lalu diakhiri oleh kesimpulan. Untuk pemeriksaan Nautis, Tekhnis dan Radio terdiri dari Pemeriksaan Peralatan Navigasi, Pemeriksaan Peralatan Radio Komunikasi, Pemeriksaan Alat-alat keselamatan, Pemeriksaan alat alat pemadam kebakaran, Pemeriksaan pintu-pintu dan bukaan-bukaan, Pemeriksaan permesinan dan Perlistrikan kapal perikanan dan Pemeriksaan Peralatan pencegah Pencemaran. Untuk pemeriksaan Pengawakan terdiri dari Pemeriksaan Nahkoda, Pemeriksaan jumlah perwira, Pemeriksaan jumlah ABK. Untuk Pemeriksaan alat penangkap ikan terdiri dari Pemeriksaan Jenis alat tangkap, Pemeriksaan Jumlah alat penangkap ikan, Pemeriksaan jumlah alat bantu penangkap ikan, Pemeriksaan Spesifikasi alat penangkap ikan, Pemeriksaan spesifikasi alat bantu penangkap ikan, Pemeriksaan Palkah dan jenis pendingin dan kesimpulan dari pemeriksaan diatas adalah kapal perikanan telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal perikanan dan disetujui untuk diterbitkan surat persetujuan berlayar atau kapal perikanan Belum memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal perikanan dengan beberapa kekurangan dan surat persetujuan berlayar hanya dapat diterbitkan setelah kekurangan dilengkapi. Seperti pada contoh pada Gambar 2 berikut:
Gambar 1 di atas adalah contoh Hasil pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo. Nama kapal yang diperiksa adalah Mina Samudera 01, Bendera Indonesia, GT 198, nama nahkoda adalah Tek Leng, jumlah awak 11 orang, Call Sign YE7344, tahun pembuatan 2022, jenis kapal adalah kapal Pengangkut dan pemilik kapal adalah PT Indrustri Perikanan Namamota.
Dari hasil pemeriksaan Nautis, Tekhnis dan Radio didapatkan hasil Pemeriksaan Peralatan Navigasi Sesuai Persyaratan, Pemeriksaan Peralatan Radio Komunikasi Sesuai Persyaratan, Pemeriksaan Alat-alat keselamatan Sesuai Persyaratan, Pemeriksaan alat alat pemadam kebakaran Sesuai Persyaratan, Pemeriksaan pintu-pintu dan bukaan-bukaan Sesuai Persyaratan, Pemeriksaan permesinan dan Perlistrikan kapal perikanan Sesuai Persyaratan dan Pemeriksaan Pelaratan pencegah Pencemaran Sesuai Persyaratan. Untuk hasil pemeriksaan Pengawakan didapatkan hasil Pemeriksaan Nahkoda Sesuai Persyaratan, Pemeriksaan jumlah perwira Sesuai Persyaratan, Pemeriksaan jumlah ABK Sesuai Persyaratan. Untuk Pemeriksaan alat penangkap ikan yang terdiri dari Pemeriksaan Jenis alat tangkap, Pemeriksaan Jumlah alat penangkap ikan, Pemeriksaan jumlah alat bantu penangkap ikan, Pemeriksaan Spesifikasi alat penangkap ikan, Pemeriksaan spesifikasi alat bantu penangkap ikan tidak dilakukan karena jenis kapal Mina Samudera adalah Kapal Pengangkut bukan kapal Penangkap, akan tetapi Pemeriksaan Palkah dan jenis pendingin tetap dilakukan dan hasilnya Sesuai Persyaratan, Sehingga dari hasil pemeriksaan didapatkan kesimpulan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal perikanan dan disetujui untuk diterbitkan surat persetujuan berlayar.
Dari penjelasan di atas AIS yang merupakan aspek dari komponen Nautis, Tekhnis dan Radio sangat diperhatikan oleh Pemerintah, terbukti dengan dijadikannya syarat kapal untuk bisa berlayar. Sehingga memperkuat pendapat jika Penggunaan AIS pada kapal sangat penting. Begitu juga dengan kapal kapal yang ada di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo.
Jika dianalisis lebih jauh, Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo didominasi kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut/pengumpul. Adapun sebaran perbandingan banyak kapal pengangkut/pengumpul dan kapal penangkap ikan, dapat dilihat pada Gambar 2. Dalam kegiatan menangkap ikan, kapal-kapal sudah dibekali alat canggih untuk mendeteksi keberadaan gerombolan ikan, adapun peta sebaran kapal berdasar jenis alat penangkapnya adapat dilihat pada Gambar 3.
Dari tabel gambar di atas terlihat Perbandingan Kapal Penangkap dan Pengangkut/Pengumpul di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo, untuk tipe kapal Pengangkap Ikan terdapat sebanyak 259 kapal atau 89% dari seluruh kapal yang ada di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo dan untuk kapal dengan Pengangkut/Pengumpul terdapat sebanyak 33 kapal atau 11% dari seluruh kapal yang ada di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo. Sehingga dari data diatas terlihat bahwa perbandingan tipe kapal Penangkap ikan dan tipe kapal Pengangkut/pengumpul yang ada di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo adalah 89% : 11%.
Dari Gambar 3 di atas terlihat Sebaran Data Kapal berdasar Alat Tangkap Ikan di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo, untuk kapal dengan alat tangkap Bouke Ami 1% dari total kapal, untuk kapal dengan alat tangkap Rawai Tuna sebanyak 1 kapal, untuk kapal dengan alat tangkap Rawai Dasar 56% dari total kapal, untuk kapal dengan alat tangkap Jaring Insang Oseanik 30 % dari total kapal, untuk kapal dengan alat tangkap Pancing Cumi (Squid Jigging) 7 %dari total kapal dan untuk kapal dengan alat tangkap Jaring Insang Hanyut (Drift Gillnet) 6 % dari total kapal. Sehingga dari data diatas terlihat bahwa alat tangkap Rawai Dasar adalah alat tangkap ikan yang paling banyak digunakan oleh kapal di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo sebanyak 56% dari total kapal.
Jika dilihat berdasar ukuran kapal, terdapat 263 kapal berukuran lebih dari sama dengan 60 GT dan 29 kapal berukuran kurang dari 60 GT. Persebarannya dapat dilihat pada Gambar 4 dan Gambar 5. Secara keseluruhan, terdapat 292 kapal yang ada di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo dan sudah memasang AIS (Automatic Identification System) Tipe B. Padahal jika melihat Pasal 5 Permenhub No. 7/2019 tertulis sebagai berikut:
1.
Kapal penumpang dan Kapal barang Non Konvensi dengan ukuran paling rendah GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) yang berlayar
di wilayah Perairan Indonesia;
2.
Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan
3.
Kapal penangkap ikan berukuran dengan ukuran paling rendah GT 60 (enam puluh Gross Tonnage).
Sehingga terlihat bahwa untuk kapal dengan ukuran kurang dari pada GT 60 tidak wajib memakai AIS, di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo terdapat 29 kapal yang tidak wajib memakai AIS tapi sudah dilengkapi AIS. Melihat pentingnya AIS yang berfungsi untuk membuat kapal akan semakin aman dalam berlayar, fakta ini baik untuk kapal, awak dan juga pemerintah. Setelah ditelusuri ternyata terdapat hubungan baik antara Syahbandar dan pemilik kapal, dari hubungan yang baik ini sehingga edukasi terhadap pentingya pemakaian AIS pada kapal dapat tersampaikan dengan baik. Hubungan baik penting dalam keberhasilan kepemimpinan seperti pada penelitian Peramesti, dkk (2018) dan Setiawan (2019).
Fakta ini juga diperkuat oleh data angket. Angket yang digunakan dalam pendekatan kuantitatif pada penelitian ini diberikan kepada kapal-kapal yang berada di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo. Dari hasil angket yang sebar kepada kapal-kapal di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolinggo. Didapatkan hasil bahwa seluruh kapal di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Probolingg telah memasang AIS baik kapal dengan ukuran ≥60 GT maupun ukuran < 60 GT, kapal dengan tipe kapal Pengangkap Ikan maupun tipe kapal Pengangkut/Pengumpul dan kapal dengan berbagai alat penangkap yaitu Bouke Ami, Rawai Tuna, Rawai Dasar, Jaring Insang Oseanik, Pancing Cumi (Squid Jigging) dan Jaring Insang Hanyut. Beberapa fakta didapat, bahwa nelayan ternyata sudah memahami pentingnya optimalisasi AIS di kapal, seperti fungsinya untuk mengetahui posisi kapal yang ada disekitar kapal nelayan tersebut. Namun masih terdapat hal yang perlu ditingkatkan lagi dalam iplementasi AIS pada kapal tipe B ini seperti Sosialisasi dan Kompensasi. Terutama aspek Kompensasi karena oleh sebagian nelayan dirasa harga implementasi AIS lumayan mahal untuk kapal mereka. Fakta serupa juga dialami pada penelitian Asuhadi dkk (2020).
Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini yaitu: 1). Dari 292 kapal penangkap
ikan dan pengumpul/pengangkut
terdapat 29 kapal ukuran
Dewantoro, B., & Hartanto, C. F. B. (2019,
October). Peran Vessel Traffic Services (Vts) Untuk Meningkatkan Kelancaran Dan
Keselamatan Pelayaran Di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. In Prosiding Seminar
Nasional (Vol. 1, No. 1, pp. 62-70). Google
Scholar.
Enda, D., Agustiawan, A., Milchan, M., & Pratiwi,
E. (2021). Rancang Bangun Aplikasi AIS Backend Untuk Pemantauan Lalu Lintas
Kapal di Selat Melaka. INOVTEK Polbeng-Seri Informatika, 6(2), 284-294. Google
Scholar.
Guritno, S. (2017). Pentingnya Penerapan Imo
Resolution A. 918 (22) Tentang Standard Marine Communication Phrases Bagi Deck
Officer Di Kapal. Jurnal Sains Dan Teknologi Maritim, (1), 1-18. Google
Scholar.
Husni, E. M., & Triharjanto, R. H. (2017).
Algoritma Peringatan Dini Pencurian Ikan Pada Data Automatic Identification
System (Ais) Berbasis Terestrial Dan Satelit (Illegal Fishing Early Warning
Algorithm For Terestrial And Satellite-Based Automatic Identification System
(Ais) Data). Jurnal Teknologi Dirgantara, 14(2), 81-90. Google
Scholar.
Kartika, R., & Malau, P. (2021). Peran Direktorat
Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Penanggulangan Penyelundupan Narkotika Jalur Laut
Di Kepulauan Riau. Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 7(1), 172-190. Google
Scholar.
Masmilah, M., Setiawan, H., Hermawansyah, W., &
Haryadi, R. (2019). Rancang Bangun Sistem Monitoring Kapal Menggunakan Data
Automatic Identification System (AIS) Dengan Geographic Information System
(GIS). In Prosiding TAU SNAR-TEK Seminar Nasional Rekayasa Dan Teknologi (Vol.
1, No. 1, pp. 24-29). Google
Scholar.
Maulidi, A., Prasetyo, T., & Irmiyana, T. (2019).
Disain Sistem Navigasi Automatic Identification System (Ais) Transceiver
Berbasis Mini Computer Pada Kapal Nelayan Tradisional Di Madura. IX (01). ion
on port performance. The Asian Journal of Shipping and Logistics, 34(2),
129�135. Google
Scholar.
Peramesti, N. P. D. Y., & Kusmana, D. (2018).
Kepemimpinan ideal pada era generasi milenial. TRANSFORMASI: Jurnal
Manajemen Pemerintahan, 73-84. Google
Scholar.
Pratama, B. Y. (2014). Penggunaan Alat dan Perangkat
Telekomunikasi dalam Sistem Navigasi dan Komunikasi Aktivitas Perikanan di
Pelabuhan Perikanan Bitung. Google
Scholar.
Prayitno, D. H. (2021). Teknologi Informasi Pada
Sektor Transportasi. Penerapan Teknologi Informasi Di Berbagai Sektor, 67. Google
Scholar.
Saputra, H., Atmaja, A. B. K., Istardi, D., &
Satoto, S. W. (2016). Penggunaan Data Automatic Identification System (AIS)
untuk Mengetahui Pergerakan Kapal. Jurnal Integrasi, 8(2), 139-143. Google
Scholar.
Setiawan, A. (2019). Pengaruh Gaya Kepemimpinan,
Komunikasi Efektif Dan Pengambilan Keputusan Terhadap Kinerja Karyawan Pada Cv.
Bintang Anugerah Sejahtera. JUMANT, 11(1), 19-34. Google
Scholar.
Wahyuni, A. A. I. S., Wahdiana,
D., Hasugian, S., & Paramitha, A. A. I. S. B. (2021). Analisis Human Error
terhadap penggunaan Peralatan Komunikasi dan Navigasi Kapal Sebagai Penyebab
Kecelakaan Kerja. Infokes: Jurnal Ilmiah Rekam Medis dan Informatika Kesehatan,
11(1), 59-64. Google
Scholar.
Copyright holder: A A Istri Sri Wahyuni, Sereati Hasugian, Siti Fatimah (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |