Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 11, November 2022

 

DIPLOMASI PARLEMEN: PERAN DPR-RI DALAM MENANGGAPI ISU PELANGGARAN HAM KAUM ROHINGYA DI MYANMAR TAHUN 2017-2018

 

1Ihsan Ainurrofiq, 2Muhammad Tri Andika Kurniawan

Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ekonomi Dan Ilmu Sosial, Universitas Bakrie

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Diplomasi parlemen adalah kegiatan internasional yang dilakukan oleh parlemen dan Diplomasi Parlemen tidak menduplikasi diplomasi pemerintah karena merupakan bagian dari bentuk multi-track diplomacy. Secara khusus, keterlibatan langsung parlemen nasional dalam urusan luar negeri telah meningkat pesat. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai parlemen Indonesia telah melaksanakan diplomasi parlemen yang menjadi komponen penting dalam pembentukan kebijakan luar negeri Indonesia. Melalui diplomasi parlemen, parlemen nasional mendiskusikan isu-isu internasional yang beredar mulai dari aspek politik, ekonomi, sosial dan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau pengaruh dan Implikasi diplomasi parlemen Indonesia terhadap pelanggaran HAM yang terjadi kepada kaum Rohingya di Myanmar. Menggunakan metodologi kualitatif penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran diplomasi parlemen dalam mempengaruhi penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi pada kaum Rohingya di Myanmar. dengan Teknik Pengumpulan Data wawancara dengan menanyakan kepada ahli dan Studi kepustakaan (Library Research) yang bersumber dari buku, artikel, jurnal, dokumen, tabloid, analisis video dan website yang valid. Penulis menggunakan teknik analisis Kualitatif dengan penulisan deduktif.

 

Kata kunci: Diplomasi Parlemen; Rohingya; DPR-RI

 

Abstract

Parliament Diplomacy are international activities carried out by parliament, Parliament diplomacy do not duplicate the executive diplomacy because is part of a multi-track diplomacy. Nowadays involvement of parliament on international affairs has increasing. The House of Representatives of the Republic of Indonesia (DPR-RI) as a parliament of Indonesia already adopted parliament diplomacy as an important component in the formation of Indonesia's foreign policy. Through Parliament Diplomacy, international issue such as political, economic, and socio-culture will be discussed. This research purposed for observe influence and implications from Parliament Diplomacy of Indonesia towards Human Rights Violation against Rohingya people in Myanmar. Using qualitative methodology and deductive writing types aims of this research are observe how Parliament Diplomacy of Indonesia affected to conflict resolution on Rohingya conflict in Myanmar.� Data collection technique with interview, and library research from valid books, articles, journals, documents, tabloids, video analysis and websites.

 

Keywords: Parliamentary Diplomacy; Rohingya; DPR-RI

 

Pendahuluan

Perlakuan buruk yang terjadi terhadap kaum Rohingya sebenarnya sudah dialami sejak tahun 1962 pada saat pemerintahan presiden U Nay Win. Presiden U Nay Win membentuk operasi-operasi hingga menyebabkan orang Rohingya terusir paksa dari negara Myanmar. Perlakuan tersebut memuncak ketika pada bulan Juni 2012, dimana penduduk dari kelompok etnis Rakhine menyerang bis dan membunuh 10 orang muslim yang diduga oleh etnis Rakhine sebagai Rohingya yang berada di dalam bis. Tuduhan tersebut dikarenakan 3 orang muslim Rohingya telah memperkosa dan membunuh perempuan yang berasal dari kelompok etnis Rakhine. Permasalahan tersebut meluas hingga menyebabkan ratusan korban kelompok etnis Rohingya, puluhan ribu rumah dibakar, ratusan orang ditangkap dan ditahan secara paksa yang dituangkan oleh (Tanjung, 2020).

Setidaknya terdapat beberapa peristiwa terjadi kepada kaum rohingya pasca kemerdekaan Myanmar 1948 yang uraikan dalam Kurniawan (2018) sebagai berikut:

1.� Upaya mengintimidasi kaum Rohingya dan memaksa mereka keluar dari wilayah Aakan dengan melakukan operasi King Dragon pada tahun 1978;

2.� Tidak diakuinya kewarganegaraan kaum Rohingya sebagai bagian dari 135 kelompok etnis resmi di Myanmar pada tahun 1982;

3.� Pengembalian secara paksa para pengungsi Rohingya yang telah melarikan diri ke Bangladesh akibat tidak mampu bertahan dalam situasi konflik yang berkepanjangan pada tahun 1990, serta pemusnahan rumah ibadah (Masjid) dan sekolah pada tahun 2001;

4.� Munculnya gerakan Rohingya elimination group yang didalangi oleh kelompok ekstrimis yang menamakan dirinya 969. Gerakan ini bertujuan untuk menghapus kaum Rohingya dari bumi Arakan. Akibat dilakukannya gerakan ini, sekitar 140.000 orang dipaksa tinggal di kamp konsentrasi yang menyebabkan 200 orang tewas;

5.� Terjadinya eksodus besar-besaran warga Rohingya dengan menggunakan kapal untuk mengungsi ke Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Eksodus ini menyebabkan ribuan orang terkatung-katung di lautan dan banyak diantaranya meninggal dalam perjalanan. UNHCR memperkirakan setidaknya terdapat 150.000 orang melarikan diri dari perbatasan Myanmar-Bangladesh sejak Januari 2012 � 2015;

6.� Pembantaian terhadap muslim Rohingya yang terjadi pada bulan Oktober 2016 yang menewaskan 150 orang dan 3 desa yang hangus dibakar.

Kemudian peristiwa pelanggaran HAM yang diuraikan Hamzah (2018) ini kembali terjadi secara besar-besaran pada hari Jum�at tanggal 25 Agustus 2017 setelah terjadi serangan yang mematikan dari kelompok pemerintah Militer Myanmar melawan kelompok pembela Rohingya atau ARSA (Arakhan Rohingya Salvation Army) atau Haraqah Al-Yaqin. Tindakan diskriminasi, kekerasan, pembantaian, pembunuhan, pembasmian massal / genocide, dan pengusiran yang terjadi pada etnis Rohingya mutlak tindakan pelangaran HAM berat. Pelanggaran ini muncul ke permukaan publik internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merespon kasus pelanggaran HAM di Myanmar dengan merekomendasikan agar United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dilibatkan dalam memperjelas apa yang sebenarnya terjadi di Myanmar (Khamsiani, 2018). Selain itu, PBB juga menyerukan supaya Myanmar sebagai negara yang merdeka segera menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak melibatkan kekerasan dalam penyelesaian konflik ini. Dalam hal ini, berbagai elemen aktor Internasional diminta untuk terlibat bertanggungjawab dalam mencegah berbagai tragedi kemanusiaan di Myanmar.

Dalam Triono (2014) menjelaskan Myanmar sebagai salah satu negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), namun ASEAN sebagai sebuah organisasi regional di Asia Tenggara merespon kasus konflik Rohingnya secara hati-hati. Karena ASEAN menganut prinsip non-intervensi atau prinsip yang menyatakan bahwa masalah setiap negara harus diurus masing-masing tanpa adanya campur tangan dari pihak luar termasuk campur tangan dari organisasi ASEAN. Sebagai sesama anggota ASEAN Malaysia dan Indonesia pada tanggal 20 Mei 2015 menyatakan siap menerima pengungsi Rohingya yang terkatung-katung di tengah laut di daerah perairan kedua negara tersebut. Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri kedua negara setelah melakukan konsultasi dengan menlu Thailand di Putrajaya, Malaysia. Namun upaya proaktif terus dilancarkan untuk menyelesaikan konflik Rohingnya terutama oleh Indonesia sebagai negara senior di ASEAN. Indonesia secara aktif mengirimkan misi-misi diplomasi ke Myanmar untuk membantu menyelesaikan kasus yang terjadi melalui berbagai aktor, mulai dari aktor pemerintahan sampai aktor individu.��

Fenomena yang terjadi dalam konflik Rohingya ini, hadirnya tanggapan-tanggapan lain dari berbagai pihak salah satunya adalah para parlemen di berbagai negara. Tanggapan tersebut adalah bagian dari Diplomasi Parlemen. Diplomasi Parlemen adalah aktifitas hubungan internasional legislatif dan legislator, yang dilakukan secara bilateral dan melalui forum multilateral (Gandryani & Hadi, 2021). Dalam konteks untuk menyelesaikan konflik intra-negara dengan proses yang damai. Diplomasi parlemen dilakukan oleh banyak negara seperti Belanda, negara-negara Eropa, dan juga negara-negara di Asia seperti Brunei Darusalam, Filipina, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Indonesia, dan negara-negara lainnya. Indonesia sebagai negara yang memiliki parlemen juga melakukan kegiatan diplomasi parlemen.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia disingkat DPR-RI sebagai salah satu badan formal parlemen Indonesia yang mewakili suara rakyat Indonesia menjadikan peristiwa pelanggaran HAM ini menjadi salah satu agenda dalam melakukan diplomasi bersama parlemen luar negeri lainnya. Dalam menjalankan kegiatan diplomasi parlemennya DPR-RI menjadikan komisi 1 yang memiliki ruang lingkup tugas di bidang:

1.���� Pertahanan

2.���� Luar Negeri

3.���� Komunikasi dan Informatika

4.���� Intelijen

DPR-RI juga membentuk suatu alat kelengkapan dewan yang berfungsi untuk membantu kegiatan diplomasi parlemennya yaitu Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) yang mempunyai fungsi untuk membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR-RI dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk berbagai organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan anggota parlemen (DPR & RI, 2014). BKSAP juga menyampaikan saran atau rekomendasi kepada Pimpinan DPR terkait masalah kerja sama antar-parlemen.

Dalam sidang ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) ke-38 pada tahun 2017 DPR-RI mengusulkan masalah krisis kemanusiaan di Rakhine State, Myanmar agar mendapat perhatian dan dapat diselesaikan, pengusulan masalah ini diajukan karena rakyat Indonesia melihat konflik yang terjadi sebagai konflik agam;a, dan konflik yang terjadi mempengaruhi negara-negara disekitar Myanmar termasuk Indonesia yang kedatangan para pengungsi kaum rohingya tersebut (Ainurrofiq, 2019). Juga dilihat dari aspek pendekatan kemanusiaan bahwa kasus pelanggaran HAM yang terjadi kepada kaum Rohingya tidak sejalan dengan aturan dan hukum mengenai perlindungan HAM.

Namun dalam Rosyid (2019) sidang tersebut pernyataan dari DPR-RI mendapat respon yang beragam seperti parlemen Myanmar yang menolak untuk membahas hal tersebut dikarenakan kasus tersebut adalah urusan dalam negeri Myanmar. Lalu Delegasi Brunei Darussalam yang mengusulkan adanya reses bagi Indonesia dan Myanmar. Mereka disarankan membicarakan hal ini bersama pimpinan AIPA. Sama dengan respon Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia menyepakati usulan tersebut. Delegasi Malaysia mengatakan krisis yang terjadi di Rakhine tidak hanya masalah Myanmar namun lebih baik jika Indonesia dan Myanmar mengadakan perbincangan yang mendalam antara keduabelah pihak. Sementara itu Singapura dan Laos setuju dengan pimpinan AIPA untuk mengesampingkan isu dari kasus rohingya tersebut. Sedangkan respon dari Thailand yang mengusulkan masalah ini harus dibicarakan dalam isu kemanusiaan secara spesifik, dan mengeluarkannya dari isu politik seperti yang diusulkan Indonesia.

Respon lain atas kasus pelanggaran HAM yang terjadi kepada kaum Rohingya juga ditunjukkan oleh masyarakat Indonesia yang melakukan unjuk rasa di Kedutaan Besar Myanmar di Indonesia yang bertempat di Jakarta Pusat pada 25 November 2016 (Pradityo, 2020). Mereka mendesak Pemerintah Indonesia untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Myanmar serta menuntut agar hadiah Nobel Perdamaian yang telah diterima Suu Kyi dari Komite Nobel Perdamaian di tahun 1991 dicabut (Rahma, 2012). Seruan tersebut juga dinyatakan oleh Komnas HAM Indonesia karena Suu Kyi dianggap tidak melakukan upaya optimal dalam mendukung terciptanya perdamaian dan persaudaraan antar-sesama mengingat ia memegang posisi yang cukup strategis di Pemerintahan Myanmar sebagai State Counsellor atau Penasihat Negara (Kurniawati, 2018).

Merujuk pada latar belakang diatas maka, penulis menganggap bahwa peristiwa pelanggaran HAM yang menimpa kaum rohingya yang msaat ini menjadi perhatian publik internasional dan DPR-RI sebagai parlemen Indonesia juga menjadikan peristiwa ini sebagai agenda diplomasi parlemennya kemudian menarik dan penting untuk di angkat dalam karya ilmiah Skripsi ini, dengan mengangkat judul �Pengaruh Diplomasi Parlemen DPR-RI terhadap Pelanggaran HAM Kaum Rohingya di Myanmar (2017-2018)�.

 

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, dengan pencarian jenis dan sumber data yang berupa data primer yang bisa didapatkan dengan wawancara kepada pihak-pihak yang ahli dalam bidang yang diteliti, juga studi literature yang menjadi data sekunder yang dapat dikumpulkan dari dokumen-dokumen, laporan, dan pemberitaan media masa.

Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk mengumpulkan data pada penelitian ini adalah:

1.� Teknik pengumpulan data yang akan digunakan adalah wawancara one on one, karena dengan adanya wawancara terhadap aktor atau pihak yang terlibat langsung dalam kegiatan diplomasi parlemen akan membuat penelitian ini memiliki kebenaran yang lebih actual bagaimana dan isu apa saja yang menjadi isu penting dalam diplomasi parlemen.

2.� Studi literature dan dokumen akan digunakan sebagai tinjauan yang lebih spesifik untuk menunjang validasi dari data primer. Data yang dikumpulkan berupa buku, artikel, dokumen dari parlemen, hasil riset yang terkait dengan topik yang diteliti, laporan kegiatan parlemen, dan pemberitaan media massa baik cetak maupun online.

3.� Focus Group Discussion atau diskusi terfokus dari suatu kelompok yang membahas secara spesifik mengenai suatu fenomena yang ada, dalam diskusi ini menghadirkan minimal 8 orang terakreditasi didalamnya mengenai fenomena yang akan dibahas.

Penelitian ini akan menggunakan konsep diplomasi parlemen Malamud dan Stavridis dari Malamud & Stavridis (2016) yang mendefinisikan diplomasi parlemen sebagai �berbagai kegiatan internasional yang dilakukan oleh anggota Parlemen untuk meningkatkan saling pengertian antar negara, untuk saling membantu dalam meningkatkan kontrol pemerintah dan representasi dari orang-orang, dan untuk meningkatkan legitimasi demokratis lembaga antar pemerintah.

 

Hasil dan Pembahasan

Deskripsi Konflik Rohingya

Menurut bapak Heru Susetyo, dosen fakultas hokum Universitas Indonesia, advokat, aktifis HAM dan relawan kemanusiaan, juga pengamat Rohingya. Menyatakan dalam Ainurrofiq (2019) bahwa alasan kaum Rohingya tidak diakui oleh Myanmar adalah belum terselesaikannya proses national building dari negara tersebut. Meskipun sudah merdeka dari tahun 1948, Myanmar belum selesai melakukan proses pembangunan karakter bangsanya. Dalam pandangan sejarah, kaum Rohingya memang menempati tempat yang bernama Arakan tetapi karena adanya penentuan border dari negara-negara British-India, Kawasan Arakan menjadi bagian dari Myanmar yang bersebrangan dengan Kawasan Bangladesh. Selain itu, dalam banyak aspek memang kaum Rohingya lebih dekat dan banyak kemiripan dengan orang-orang Bangladesh seperti fisik, dan kepercayaan (sesama muslim). Akan tetapi, karena penentuan batas maka Arakan yang menjadi tempat tinggal dari kaum Rohingya menjadi bagian dari Myanmar yang bermayoritaskan kaum Burma yang memeluk agama Budha.

Alasan. Populasi etnis Rohingnya pun berkembang sangat pesat (seorang pria Rohingnya rata2 memiliki lebih dari satu orang isteri dan memegang prinsip banyak anak lebih baik), sehingga menimbulkan kekhawatiran. Salah seorang anggota parlemen negara Bagian Rakhine juga menyatakan adanya kekhawatiran pertambahan etnis rohingnya yang sedemikian pesat (saat ini sekitar 1,2 juta jiwa) dan dapat menimbulkan konflik sosial. Konflik Rohingya bereskalasi. Hal ini ditandai peristiwa 25 Agustus 2017.� Pada peristiwa tersebut terjadi serangan yang mematikan dari kelompok pemerintah Militer Myanmar melawan kelompok pembela Rohingya atau ARSA (Arakhan Rohingya Salvation Army) atau Haraqah Al-Yaqin (Hamzah, 2018). Tindakan diskriminasi, kekerasan, pembantaian, pembunuhan, pembasmian massal / genocide, dan pengusiran yang terjadi pada etnis Rohingya mutlak adalah tindakan pelangaran HAM berat.

PBB dengan menugaskan pencari fakta, telah mengumpulkan bukti-bukti bahwa militer Myanmar telah melakukan kekerasan terhadap warga muslim Rohingya tersebut dan PBB menetapkan kejadian tersebut sebagai salah satu kejahatan kemanusiaan pembersihan etnis (genosida) (Siregar, 2018). United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), sampai pada tanggal 8 September 2017 konflik Rohingya telah menewaskan lebih dari 1.000 orang dan menyebabkan lebih dari 313.000 orang Rohingya mengungsi ke Bangladesh (Rosyid, 2019). Para pengungsi Rohingya tersebut tidak mempunyai tempat tinggal karena militer Myamar membakar rumah mereka di Rakhine.

Penyebab dari konflik bersenjata pada tanggal 25 Agustus ini dapat diidentifikasi dari sejarah bahwa, kaum Rohingya merupakan salah satu etnis yang mendapatkan tindakan represif dari militer atau aparat pemerintah Myanmar (Pradana, 2018). Tindakan represif ini disahkan juga di dalam Undang-Undang The Emergency Immigration Act pada tahun 1974 dan The Burmese Citizenship Law pada tahun 1982.� Undang-undang ini menyatakan bahwa semua penduduk wajib memiliki kartu identitas nasional. Dan sampai saat peristiwa 25 Agustus terjadi kaum Rohingya masih dianggap sebagai orang asing dan bukan sebagai warga negara Myanmar.�

 

Konflik Rohingya di Mata Global (Negara Tetangga dan ASEAN)

Pada bagian ini akan dijelaskan terlebih dahulu bagaimana posisi negara-negara ASEAN dan negara DK PBB terhadap konflik Rohingya. Hal ini penting dipahami untuk mengetahui bagaimana posisi Indonesia terhadap negara lain dalam isu ini. Tanggapan dibagi menjadi 2 yaitu:

a.   Pro Rohingya Kontra Myanmar (tanggapan seperti ini berarti negara tersebut mendukung kaum Rohingya dan mengecam tindakan Myanmar)

b.   Pro Myanmar Kontra Rohingya (tanggapan seperti ini berarti negara tersebut lebih mendukung pemerintah Myanmar dan tidak terlalu mendukung para kaum Rohingya)

Tabel 1.

Pemetaan Posisi terhadap isu Rohingya

Negara

Posisi terhadap isu Rohingya

Pro / Kontra

Bangladesh

Bangladesh sebagai negara paling dekat dengan Myanmar, dan sebagai negara yang paling banyak terkena dampak pengungsi. Posisi dari negara Bangladesh dapat dilihat pro terhadap Isu Rohingya dan menginginkan keadilan bagi para kaum Rohingya.

Pro Rohingya Kontra Myanmar

Malaysia

Negara Malaysia juga terkena dampak dari pengungsi Rohingya, dari kecaman-kecaman yang terjadi dari Malaysia terhadap Myanmar, posisi dari Malaysia pro terhadap Isu Rohingya dan menentang perbuatan Myanmar

Pro Rohingya Kontra Myanmar

Thailand

Tanggapan dari Thailand yang menyediakan kamp pengungsi bagi para kaum Rohingya, dan pada sidang AIPA ke-38 yang mendukung Indonesia agar konflik Rohingya masuk menjadi agenda internasional. Menandakan posisi Thailand sebagai pro terhadap kaum Rohingya

Pro Rohingya Kontra Myanmar

Brunei

Brunei sebagai negara kerajaan yang mayoritas penduduk nya adalah Islam jga mendukung sesama kaum muslim yaitu kaum Rohingya.

Pro Rohingya Kontra Myanmar

Kamboja

Salah satu negara yang menolak rancangan resolusi PBB mengenai konflik Rohingya adalah Kamboja, hal ini dikarenakan Kamboja berpendapat bahwa konflik ini adalah masalah internal dari Myanmar. Maka Kamboja memiliki tanggapan kontra dalam mendukung konflik Rohingya, dan Pro terhadap Myanmar

Pro Myanmar Kontra Rohingya

Laos

Demikian dengan Laos yang sama seperti Kamboja dengan menentang resolusi dari PBB, posisi Laos kontra terhadap knflik Rohingya dan pro terhadap Myanmar

Pro Myanmar Kontra Rohingya

Filipina

Filipina berpendapat bahwa konflik Rohingya adalah masalah internal Myanmar dan bukan isu internasional. Meskipun pemerintah Filipina membantu Rohingya itu karena atas dasar kemanusiaan dan tidak mau ikut campur dengan masalah internal Myanmar. Posisi dari Filipina cenderung Pro terhadap pemerintah Myanmar

Pro Myanmar Kontra Rohingya

Singapura

Tanggapan Singapura mengenai konflik Rohingya lebih pro terhadap kaum Rohingya dan mendesak pemerintah Myanmar untuk lebih banyak menerapkan rekomendasi dari PBB.

Pro Rohingya Kontra Myanmar

Vietnam

Sama seperti Filipina, tanggapan dari Vietnam menyatakan bahwa konflik tersebut adalah masalah internal Myanmar yang menjadaikan posisi Vietnam pro terhadap pemerintah Myanmar.

Pro Myanmar Kontra Rohingya

 

Konflik Rohingya di Mata Global (PBB dan DK PBB)

Sebagai organisasi perdamaian dunia PBB adalah pihak yang harus menjadi mediator dan pihak yang memberi insiatif dalam penanggulangan konflik Rohingya yang berkelanjutan ini. Berikut Pemetaan tanggapan negara-negara global. Tanggapan dibagi menjadi 2 yaitu:�

a.   Pro Rohingya Kontra Myanmar (tanggapan seperti ini berarti negara tersebut mendukung kaum Rohingya dan mengecam tindakan Myanmar)

b.   Pro Myanmar Kontra Rohingya (tanggapan seperti ini berarti negara tersebut lebih mendukung pemerintah Myanmar dan tidak terlalu mendukung para kaum Rohingya)

Tabel 2.

Pemetaan Posisi terhadap isu Rohingya 2

Negara

Posisi terhadap isu Rohingya

Pro/Kontra

Cina

Cina sebagai salahsatu Dewan Keamanan PBB yang menolak resolusi PBB mengenai Rohingya, dengan alasan menghormati Myanmar dengan 3 aspek; kedaulatan, Integritas, dan keterlibatan komunitas internasional.

Pro Myanmar Kontra Rohingya

Prancis

Prancis yang melakukan embargo terhadap Myanmar dari aspek militer (senjata) juga dari aspek ekonomi (pembekuan asset bank) menunjukan bahwa Prancis mengecam perbuatan Myanmar kepada kaum Rohingya

Pro Rohingya Kontra Myanmar

Russia

Dewan Keamanan PBB lainnya yang menolak resolusi PBB adalah Russia dengan alasan konflik tersebut harus diselesaikan dengan diplomasi bilateral bukan dengan pengecaman secara Bersama

Pro Myanmar Kontra Rohingya

Inggris

Inggris merespon konflik Rohingya sebagai krisis kemanusiaan, dan harus diadili agar kaum Rohingya dapat merasakan keadilan sama seperti masyarakat internasional lainnya.

Pro Rohingya Kontra Myanmar

Amerika Serikat

Sebagai salah satu negara yang mempunyai kekuatan lebih di tatanan internasional, Amerika Serikat juga mendukung kaum Rohingya dan mengecam perbuatan Myanmar karena tidak sesuai dengan hokum-hukum internasional yang berlaku

Pro Rohingya Kontra Myanmar

 

Tanggapan Indonesia yang terkena dampak Konflik Rohingya

Indonesia sebagai salah satu negara yang terdampak oleh konflik Rohingya karena tidak sedikit para pengungsi Rohingya masuk ke wilayah teritori Indonesia. Hal ini mendapat respon yang beragam dari pemerintah Indonesia karena memberikan dampak bagi kehidupan bermasyarakat di Indonesia.

 

Dampak keberadaan Kaum Rohingya di Indonesia

1.     Keamanan Nasional

Keberadaan kaum Rohingya di Indonesia berdampak ke keamanan nasional negara Indonesia. Saat ini Indonesia memiliki sejarahnya sendiri yang memiliki gerakan-gerakan separatis karena adanya keberagaman diantara warga negara Indonesia. Jika ditambah dengan adanya suatu etnis yang mempunyai sejarah tersendiri tidak dipungkiri kedepannya bisa terjadi kemungkinan gerakan-gerakan separatis kembali.

2.     Keamanan Manusia

Seperti yang diketahui kebutuhan premier dari semua manusia adalah sandang, pangan dan papan. Saat ini, Indonesia yang memiliki warga negara sekitar 260 juta jiwa dan tidak sedikit penduduk yang masing tergolong di bawah tingkat kemiskinan. Jika ditambah dengan para pengungsi Rohingya, hal ini akan menambah keamanan manusia yaitu tidak tercukupi kebutuan premier untuk seluruh penduduk di Indonesia.

 

Tanggapan Pemerintah Indonesia

Menanggapi konflik Rohingya, pemerintah Indonesia lebih memilih untuk mendorong pemerintah Myanmar agar menyelesaikan masalah tersebut, karena dianggap sebagai masalah internal negara Myanmar dan sebagai bentuk penghargaan dari piagam charter ASEAN. Hal ini juga ditegaskan dengan paparan dari Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, yang menyatakan bahwa �posisi Indonesia dalam konflik Rohingya adalah untuk terus mendorong Myanmar memperhatikan isu ini. Indonesia juga menekannkan kembai bahwa formula 4+1 bisa membantu masalah ini�.

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keprihatinannya atas terjadinya konflik yang terjadi di Rakhine State, Myanmar yang menimpa kaum Rohingya, di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-31. Presiden Jokowi juga mengingatkan bahwa, ASEAN tidak dapat berdiam diri atas terjadinya konflik tersebut, karena konflik ini tidak saja menjadi perhatian negara-negara anggota ASEAN namun juga dunia. Indonesia menurut Presiden Jokowi, juga membantu mengatasi konflik tersebut� dengan berkontribusi memberikan bantuan kemanusiaan. Indonesia bahkan menyampaikan usulan formula 4+1 untuk Rohingya, termasuk mendukung implementasi rekomendasi untuk Myanmar dari mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) Kofi Annan (Zulfani, 2019).

Keberadaan orang-orang Rohingya di Indonesia tersebar di beberapa daerah yaitu Aceh, Medan, Tanjung Pinang, Batam (Kepulauan Riau), dan ada juga yang ditemukan dan ditangkap di Kupang, Banten, dan Banyuwangi. Namun dari beberapa wilayah tersebut, Aceh merupakan daerah yang paling banyak kedatangan pengungsi Rohingya. Para pengungsi ini datang menggunakan perahu tradisional yang seadanya dan dalam 1 perahu terdapat 121 penumpang di dalamnya. Mereka sampai di Aceh dengan menempuh perjalanan sekitar 23 hari lamanya. Sebelum berlabuh di Aceh, kapal tersebut sebelumnya sudah melintas di perairan Thailand, namun sayangnya para penjaga perairan Thailand tidak menghendaki kedatangan dari para pengungsi maka digiring kembali ke perairan lepas dan sampai akhirnya berlabuh di perairan Indonesia.

Pada 2015 pemerintah Indonesia menyiapkan lokasi bagi para pengungsi Mynamar di Aceh, penyiapan lokasi ini agar para masyarakat sekitar tidak merasa terganggu dan memudahkan pemerintah dalam memantau keadaan para pengungsi tersebut. Tempat yang disiapkan oleh pemerintah berada di Lhokseumawe, Aceh Utara dan Aceh Timur. Selain itu pemerintah juga sedang mengerjakan draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penanganan pengungsi imigran yang terdampar di Indonesia. Perpres tersebut akan mengatur mekanisme penyediaan anggaran bagi pemerintah daerah yang ditugaskan mengurus para pengungsi dan menjadi paying hokum dalam pelaksanaan tugas tersebut.

Pada 31 Desember 2016, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Prsiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri (Anggorono, 2018). Peraturan Presiden tersebut berisi tentang deteksi awal pengungsi, penampungan, serta perlindungan pencari suaka dan pengungsi. Hal ini akan membuat Pemerintah Indonesia dan UNHCR terus bekerjasama dalam menanggulangi pengungsi yang datang ke Indonesia termasuk Rohingya.�

Indonesia sebagai negara yang mayoritas warga negaranya beragama Islam menjadikan peristiwa ini ramai diperbincangkan oleh warga negara Indonesia yang merasa memiliki kesamaan identitas dan mendesak pemerintah Indonesia untuk turut menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menggelar pertemuan dengan pemerintah Myanmar pada September 2017 (Rosyid, 2019). Pertemuan ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, ibu Retno Marsudi. Beliau menyampaikan bahwa �Misi ke Myanmar dan paling tidak telah mencapai dua hal. Pertama, menyampaikan perhatian besar masyarakat Indonesia kepada situasi kemanusiaan di Rakhine State dan adanya komitmen otoritas Myanmar untuk segera mengatasi krisis kemanusiaan tersebut,".

Sejak konflik Rohingya pada 2016, Indonesia telah membantu Myanmar untuk menyelesaikan konflik tersebut. Peran tersebut terlihat dengan pemberian bantuan kemanusiaan yang berupa pembangunan fasilitas sekolah, rumah sakit dan juga menjembatani Myanmar dengan Bangladesh untuk bertemu dan menyepakati nota kesepahaman tentang repatriasi para pengungsi Rohingya.� Pemerintah Indonesia pada 2017 mengirimkan bantuan kemanusiaan menggunakan dua pesawat Hercules yang diberangkatkan dari pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh. Bantuan ini berisi 20 ton yang diantaranya makanan tambahan untuk ibu hamil dan anak-anak, paket makanan instan, tangki air, tenda, kain sarung, dan obat-obatan.

Dalam menanggapi kasus ini pemerintah Indonesia menyampaikan empat usulan solusi bagi penyelesaian kasus yang terjadi kepada kaum Rohingya yang disebut dengan �Formula 4+1� untuk Rakhine. Empat elemen formula tersebut yaitu:�

(1)�� Mengembalikan stabilitas dan keamanan;

(2)�� Menahan diri secara maksimal dan tidak menggunakan kekerasan;

(3)�� Perlindungan kepada semua orang yang berada di Rakhine tanpa memandang suku dan agama; dan

(4)�� Pentingnya segera dibuka akses untuk bantuan kemanusiaan.

Satu elemen lainnya yaitu agar rekomendasi Laporan Komisi Penasehat untuk Rakhine State dari PBB yang dipimpin Mantan Sekjen PBB Kofi Annan dapat segera diimplementasikan. Namun pemerintah Indonesia yang masih menghormati hukum internasional yang disepakati oleh seluruh negara:

In (a) issue areas involving the conflict of collective interest and core values, and (b) between states that ordinarily maintain friendly relations, governments will attempt to organize their acions to make them consistent with legal obligations. However, perceptions of threat (definition of the situation), the demands of public opinion, and the personal needs of decision makers may require that legal norms be violated, or at least interpreted arbitrarily.

Demi menjaga kepentingan Bersama dan juga menjaga hubungan baik antara Indonesia dan Myanmar, maka pemerintah Indonesia cenderung kurang menampung aspirasi mengenai konflik Rohingya ini. Dipertegas dengan pendapat Heru Susetyo yang melihat bahwa Indonesia dalam menanggapi konflik Rohingya menjadi safety player dan sebagai bentuk menghargai prinsip ASEAN yang berpegang teguh dengan prinsip non-intervention. Dalam sesi diskusi Heru Susetyo, beliau menyayangkan tanggapan Indonesia, sebagai pelopor ASEAN dan negara yang mempunyai relasi baik dengan Myanmar, Indonesia harusnya bisa mengambil prakarsa untuk menghentikan konflik berkelanjutan ini.

Indonesia memang menjadi negara yang lebih didengarkan oleh Myanmar karena terjalinnya komunikasi yang baik antara kedua negara, tetapi respon dari pemerintah Indonesia dirasa kurang untuk konflik ini. Dalam hal ini Indonesia sebenarnya dapat menggunakan prinsip R2P �Responsibility to Protect�, sebuah prinsip yang telah berkembang sejak sepuluh tahun terakhir dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pemusnahan massal (genocide) dan berbagai kejahatan massal lainnya.

 

Diplomasi Parlemen Indonesia dalam Isu Rohingya

Pemerintah Indonesia dianggap kurang dalam menanggapi konflik Rohingya, hal ini terindikasi dengan 2 indikator:

1.� Pemerintah Indonesia menangapi konflik Rohingya, tidak seperti menanggapi konflik Palestina, dalam konflik Palestina Indonesia sangat keras dan mengecam perbuatan Israel. Namun dalam konflik Rohingya tanggapan Indonesia terhadap Myanmar dianggap dengan safety player.�

2.� Meskipun sudah menyampaikan empat usulan solusi yang disebut dengan �Formula 4+1� namun desakan dari pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan usulan solusi tersebut belum terlihat kembali.

Dari kekurangan tersebut, parlemen Indonesia hadir untuk mencoba menutupi kelemahan dari tanggapan pemerintah dengan 2 indikator yaitu:

1.� Parlemen Indonesia menanggapi konflik Rohingya dengan sangat keras dan menjadikannya sebagai agenda utama dalam berdiplomasi, hal ini menjadi indikator bahwa parlemen Indonesia mencoba menutupi anggapan mengenai pemerintah Indonesia sebagai safety player.

2.� Selain menjadikan konflik Rohingya sebagai agenda utama, parlemen Indonesia juga mengusulkan resolusi konflik untuk penyelesaian konflik tersebut dibeberapa forum. Dan desakan yang dilakukan oleh parlemen Indonesia cukup keras salah satunya saat sidang umum AIPA parlemen Indonesia menolak semua usulan jika usulan mengenai Rohingya tidak dibahas.

Menurut Bapak Fadli Zon, diplomasi itu tidak hanya tugas pemerintah tapi juga tugas parlemen sehingga menjadi bagian dari satu first track diplomacy bukan multi track diplomacy. Sebagai Wakil Ketua DPR-RI Bidang Korpolkam (A-347) beliau juga menyatakan bahwa, DPR RI sebagai lembaga demokrasi Indonesia tentu saja tidak dapat tinggal diam. Masyarakat Indonesia mendesak pemerintah berperan aktif menyelesaikan krisis kemanusiaan Rohingya. Karena Isu Rohingya bukan merupakan isu agama, tetapi isu kemanusiaan, dan pelanggaran HAM berat yang terjadi di wilayah Asia Tenggara. Sebagai pendiri dan negara senior ASEAN, Indonesia harus bersikap tegas dan proaktif.

Dalam sesi interview Bersama Ibu Endah Tjahjani Dwirini, Kepala Biro Kerja Sama Antar Parlemen DPR RI, menyatakan bahwa DPR RI sebagai perwakilan rakyat Indonesia berperan aktif dalam menyoroti isu Rohingya yang didalamnya terdapat krisis kemanusiaan dan juga karena Indonesia sebagai negara yang mayoritas islam sehingga merasa memiliki kesamaan identitas dengan kaum Rohingya. DPR RI selalu memantau perkembangan dunia internasional dan membawa isu Rohingya ini ke forum-forum internasional.

Menurut Dr. H. Sukamta, Anggota Komisi I DPR RI, Ketua DPP PKS Bidang Pembinaan dan Pengembangan Luar Negeri, Direktur Crisis Center For Rohingya DPP PKS dalam sesi Round Table Discussion �Solusi Malasah Rohingya� menyatakan bahwa dengan landasan konstitusi Indonesia yang anti terhadap segala bentuk penindasa, bangsa Indonesia telah menunjukkan kepedulian terhadap nasib Rohingya. Masyarakat Indonesia melalui lembaga-lembaga kemanusiaan dan pemerintah selama 10 tahun terakhir telah membantu meringankan derita Rohingya dengan membangun sekolah, klinik kesehatan dan pengiriman bantuan makanan dan obat-obatan. Krisis Rohingya yang terjadi kali ini perlu dijadikan momentum untuk menuntaskan persoalan Rohingya agar tidak lagi terulang.

Pada pertemuan Sidang Umum IPU ke-137 di St. Petersburg, Rusia yang berlangsung pada tanggal 14-18 Oktober 2017. Delegasi Indonesia dihadiri oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Nurhayati Ali Assegaf, Wakil Ketua BKSAP Siti Hediati Soeharto, Anggota BKSAP Dwi Aroem Hadiatie dan Amelia Anggraini. Pada sesi Pertemuan Asia Pacific Group memperdebatkan mengenai �emergency item� yang akan diusung regional APG. Indonesia, Bangladesh dan Iran mengajukan isu Rohingya; Jepang mengajukan isu nuklir Korea Utara; sementara India mengajukan isu terorisme. Ketua BKSAP dalam kesempatan itu sempat mengkritik sikap dan pendapat dari parlemen India yang menyebut masyarakat Rohingya sebagai teroris.

Nurhayati lebih jauh menyebut Rohingya sebagai korban state terrorist.� Setelah melalui perdebatan panjang, DPR RI bersama tujuh negara lainnya berhasil meloloskan Resolusi berjudul �Ending the grave human crisis, persecution and violent attacks on the Rohingyas as a threat to international peace and security and ensuring their unconditional and safe return to their homeland in Myanmar� yang diadopsi melalui voting di Sidang IPU ke-137.�

Dalam pembuatan resolusi konflik, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sampai menjadi suatu resolusi konflik yang disetujui oleh semua pihak terkait. Dari hasil interview dan diskusi dengan anggota BKSAP, langkah-langkah dalam pembuatan resolusi konflik dari DPR-RI sebagai berikut:

 

Diagram 1.�Langkah-langkah pembuatan resolusi konflik

 

Dari langkah-langkah diatas, BKSAP berhasil membuat rancangan tersebut yang berisi:

Since its founding in 1889, the Inter-Parliamentary Union (IPU) has continuously promoted peace and cooperation for the firm establishment of democracy. In October 2016, the IPU adopted its 2017-2021 Strategy entitled Better parliaments, stronger democracy. Hence, with regard to the conflict escalation in the Rakhine State of Myanmar, it is timely to exercise a constructive approach in addressing the grave humanitarian issues.

The Rohingya crisis is a violation of human rights with serious humanitarian consequences. The Myanmar authorities apply restrictions to the Rohingya and deny them their rights of citizenship. In the Rakhine State, community segregation is institutionalized. Due to restrictions on the number of children families can have, thousands of children are left with no birth certificates, thus limiting their access to basic services. The 1982 Citizenship Law denied the Rohingya their citizenship rights.

It is crucial for the IPU, as the global assembly of people�s representatives, to ensure that the basic necessities of the affected population are being met while encouraging long-term solutions to ensure sustainable and inclusive development for all communities in Myanmar. Unfettered access to the Rohingya population should be granted for humanitarian assistance, including in other countries where the Rohingya seek asylum and protection.

The Rohingya case has to do with displacement, refugee and statelessness issues, as well as peace, security and democracy. It also has strong correlations with the long-term sustainable development of a country and the protection of human rights irrespective of race, gender, sex, age, nationality. The IPU has sufficient resources to address these issues within its committees, including the Committee to Promote Respect for International Humanitarian Law (IHL). The Committee is mandated to promote the full observance by IPU member countries of the IHL, the fundamental law for the protection of civilians during conflicts.

According to the United Nations, to date, more than 400,000 Rohingyas, mostly Muslims, have fled Myanmar to Bangladesh, adding pressure to the Rohingya camps that house 300,000 people from the earlier waves of refugees, most of whom are children. In 2013, Myanmar rejected a UN resolution calling for the Myanmar authorities to grant citizenship to the Rohingya. In November 2015, the Rohingya were banned from voting in the general elections, leaving them with no political representation. Abusive and violent measures against the Rohingya continued, which resulted in grave casualties among the Rohingya Muslims.

With regard to this issue, the President of the Committee to Promote Respect for International Humanitarian Law of the Inter-Parliamentary Union Ms. Nurhayati Ali Assegaf communicated with the Secretary General of the IPU Mr. Martin Chungong, and recommended that the IPU conduct a further assessment of the situation of the Rohingya and take the necessary inter-parliamentary actions for a peaceful solution to the conflict, including sending a fact finding mission.

The Myanmar Parliament rejected the IPU�s proposal to have an exchange of views on internal conflicts arguing that the Myanmar authorities had formed an internal Investigation Commission, where the Parliament was involved. Later, Myanmar also denied access to an international fact-finding mission of the UN Human Rights Council. In September 2017, the United Nations High Commissioner for Human Rights Zeid Ra�ad al-Hussein accused Myanmar of carrying out "a textbook example of ethnic cleansing" against the Rohingya Muslims and of the military�s "brutal" security campaign that was in clear violation of international law. During the World Parliamentary Forum on Sustainable Development held in Bali in 2017, the global parliamentary community called for the restoration and stability and respect for human rights of all people in the Rakhine State regardless of their faith and ethnicity.

The involvement of security forces in the atrocities against the Rohingya posed a significant threat to global stability and democracy. The international community should reaffirm its commitment and take responsibility to ensure respect for the numerous international instruments and global governance. The IPU and the UN should collaborate to intervene while developing a long-term solution for the Rohingya.

It is with due consideration that the parliamentary delegation of the Republic of Indonesia to the Inter- Parliamentary Union, led by the Vice Speaker of the House of Representatives of the Republic of Indonesia, H.E. Mr. Fadli Zon, requests that the emergency item entitled Strengthening efforts to end the violent attacks on the Rohingya and the humanitarian crisis in Myanmar be included in the agenda of the 137th IPU Assembly.

Dalam resolusi ini, parlemen Indonesia dengan keras menyatakan bahwa krisis Rohingya adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan konsekuensi kemanusiaan yang serius. Pemerintah Myanmar memberikan pembatasan pada Rohingya dan menolak hak kewarganegaraan mereka. Selain itu, terdapat pembatasan jumlah anak yang dapat dimiliki keluarga, ribuan anak tidak memiliki akta kelahiran, sehingga membatasi akses mereka ke layanan dasar. Dengan adanya Undang-undang Kewarganegaraan 1982 yang menolak Rohingya hak kewarganegaraan mereka (Rohingya), menjadikan pemerintah Myanmar sebagai pihak yang harus bertanggungjawab atas krisis yang terjadi. Resolusi ini berhasil diadopsi melalui voting sidang di IPU ke-137 dengan beberapa penambahan dari parlemen-parlemen lain yang menjadi anggota. Hal ini adalah buah dari inisiatif dan ketegasan parlemen Indonesia dalam mengangkat konflik Rohingya agar segera diselesaikan.

Kasus Rohingya berkaitan dengan masalah perpindahan, pengungsi dan kewarganegaraan, serta perdamaian, keamanan dan demokrasi. Ini juga memiliki korelasi kuat dengan pembangunan berkelanjutan jangka panjang suatu negara dan perlindungan hak asasi manusia terlepas dari ras, jenis kelamin, jenis kelamin, usia, kebangsaan. Menurut bapak Heru Susetyo advokat, aktifis HAM dan relawan kemanusiaan yang juga berprofesi sebagai staf pengajar tetap di Fakultas Hukum UI serta sebagai advokat/ pengacara publik di PAHAM Indonesia. Myanmar sebagai negara yang sudah merdeka dari tahun 1948 tetapi national building� dari negara Myanmar belum selesai sampai sekarang dan karakter negara Myanmar juga belum terbentuk dengan baik.

Pada Sidang Umum IPU ke-138 dengan tema �Strengthening the Global Regime for Migrants and Refugees: the Need for Evidence-Based Policy Solutions� ketua DPR-RI, Bambang Soesatyo, MBA menyampaikan bahwa Indonesia telah menunjukan komitmen dan kesungguhannya terhadap permasalahan pengungsi terutama terkait isu Rohingya di Myanmar. Beliau juga memaparkan bahwa kekerasan terhadap kaum Rohingya dalam segala bentuk dan manifestasinya merupakan ancaman serius bagi keamanan perdamaian dunia, juga mendorong agar sidang IPU tidak hanya menghasilkan resolusi saja, tetapi memberi dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat dan perdamaian dunia.

Keterlibatan Myanmar pada sidang umum IPU ke-139 dalam dialog yang kontruktif dalam penyelesaian masalah Rohingya. Sidang tersebut juga membuka kesempatan untuk Myanmar agar bertukar informasi mengenai langkah-langkah yang sudah dan akan diambil untuk mengatasi situasi tersebut dan memungkinkan agar para pengungsi Rohingya dapat kembali ke Myanmar dengan aman. Delegasi DPR-RI secara gigih memperjuangkan agar isu Rohingya dapat masuk sebagai agenda topik Sidang Umum AIPA ke-38. Namun, rancangan resolusi usulan dari Indonesia yang berjudul �Violent Attacks on Rohingya and Humanitarian Crisis in Myanmar� ditolak oleh Myanmar pada pertemuan tersebut. Setelah melalui sesi reses dan pertemuan khusus antara Indonesia dan Myanmar yang difasilitasi Presiden AIPA dan Sekjen AIPA, maka rancangan resolusi tersebut diubah judul menjadi �Strengthening Parliamentary Efforts in Addressing Humanitarian Issues in Southeast Asia�.

Delegasi parlemen Indonesia dalam Sidang ke-39 AIPA (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly) akhirnya memutuskan untuk mencabut dukungan terhadap seluruh resolusi politik yang telah dibahas dan diajukan dalam sidang Komite Politik, karena Myanmar menolak untuk membahas resolusi bersama atas tragedi kemanusiaan yang menimpa kaum Rohingya di Myanmar.� Delegasi DPR-RI menjelaskan, apa yang terjadi di Provinsi Rakhine bukan hanya masalah domestik Myanmar sebagaimana yang selalu diklaim delegasi Myanmar. Masalah itu sudah jadi masalah kawasan dan masalah internasional baik Indonesia dan Malaysia sudah terkena dampaknya, terkait urusan pengungsi dari kaum Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar. Begitu juga dengan Bangladesh, yang sekarang jadi tempat pengungsian Rohingya terbesar di dunia.

 

Kesimpulan

Dalam konflik Rohingya yang menjadi sorotan dunia karena adanya pelanggaran HAM, juga tindakan-tindakan yang mengacu terhadap Genosida tanggapann yang diberikan oleh pemerintah Indonesia terkesan menjadi safety player hal ini penulis identifikasi karena adanya ASEAN Charter Article 2 Principles point 2 sub point (e) non-interference in the internal affairs of ASEAN Member States, dimana Indonesia menghargai Myanmar sebagai negara berdaulat maka pemerintah Indonesia cenderung berhati-hati dalam menanggapi konflik Rohingya ini. Aktifitas diplomasi yang dilakukan oleh parlemen Indonesia dalam menanggapi konflik Rohingya mengalami banyak tantangan dan rintangan, seperti pada sidang umum AIPA ke-38. Usulan dari parlemen Indonesia sempat ditolak dan tidak dijadikan agenda pertemuan, tetapi dengan sikap keras maka Indonesia juga menolak semua usulan dari negara-negara lain sampai isu mengenai konflik Rohingya dijadikan agenda pertemuan.

Pada sidang umum IPU ke-137 di St. Petersburg, Rusia. Parlemen Indonesia sebagai salahsatu Asia Pacific Group (APG) memperdebatkan mengenai �emergency item� yang akan diusung regional APG. Di mana Indonesia mengusung konflik Rohingya sebagai Emergency Item namun beberapa dari grup asia pasifik mempunyai pendapat yang berbeda. Sampai Ketua BKSAP dalam kesempatan itu sempat mengkritik sikap dan pendapat dari parlemen India yang menyebut masyarakat Rohingya sebagai teroris. Secara kelembagaan hal ini sangat bagus dimana, satu sama lain Lembaga Indonesia dalam hal ini eksekutif dan legislative berperan aktif dalam kancah Internasional dan menutupi kelemahan satu sama lain.


 

BIBLIOGRAFI

 

Ainurrofiq, Ihsan. (2019). Peran Diplomasi Parlemen Dpr-Ri Periode 2017-2018 Dalam Isu Pelanggaran Ham Kaum Rohingya Di Myanmar. UNIVERSITAS BAKRIE. Google Scholar.

 

Anggorono, Prabowo. (2018). Analisis Kebijakan Indonesia Dalam Menangani Pengungsi Rohingya Pada Masa Pemerintahan Joko Widodo (2014-2016). Google Scholar.

 

DPR, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, & RI, Badan Kerja Sama Antar Parlemen D. P. R. (2014). Kaleidoskop Dinamika BKSAP Periode 2009-2014. Google Scholar.

 

Gandryani, Farina, & Hadi, Fikri. (2021). Kedudukan Diplomasi Parlemen Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca COVID-19 Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 6(1), 38�51. Google Scholar.

 

Hamzah, Arbi. (2018). Pengaruh Diplomasi Kemanusiaan Indonesia Terhadap Krisis Kemanusiaan Rohingya Di Myanmar. Skripsi Universitas Hassanudin. Google Scholar.

 

Khamsiani, Yuana. (2018). Peran organisasi kerjasama islam dalam upaya mengatasi tindakan islamophobia di Perancis Pasca tragedi serangan Paris 13 November 2015 (Periode 2015-2017). Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah. Google Scholar.

 

Kurniawan, Nalom. (2018). Kasus Rohingya dan Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 14(4), 880�905. Google Scholar.

 

Kurniawati, Deni. (2018). Kebijakan Pemerintah RI terhadap pengungsi Etnik Rohingya menurut perspektif politik Islam (2014-2017). Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah. Google Scholar.

 

Malamud, Andr�s, & Stavridis, Stelios. (2016). Parliaments and parliamentarians as international actors. In The Ashgate research companion to non-state actors (pp. 113�128). Routledge. Google Scholar.

 

Pradana, Emmelia Pasca. (2018). Pelaksanaan dan Hambatan Perlindungan Hukum terhadap Pengungsi Rohingya oleh The United Nations High Commissioner for Refugees. UAJY. Google Scholar.

 

Pradityo, Rahmadanu. (2020). Indonesia di Antara Masalah Etnis Rohingya dan Etnis Uighur, 2014-2019. Indonesian Perspective, 5(2), 138�158. Google Scholar.

 

Rahma, Awalia. (2012). Muslim Rohingya dan HAM pasca kemerdekaan Myanmar 1962-2008: Analisis pelanggaran hak beragama. Google Scholar.

 

Rosyid, Moh. (2019). Peran Indonesia Dalam Menangani Etnis Muslim Rohingya Di Myanmar. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(3), 613�635. Google Scholar.

 

Siregar, Fakhrur Rozi H. (2018). Kewajiban Masyarakat Internasional Terhadap Penyelesaian Kasus Etnis Rohingya Di Myanmar Menurut Hukum Internasional. Google Scholar.

 

Tanjung, Syawal. (2020). Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat terhadap Etnis Minoritas Rohingya di Myanmar Berdasarkan Hukum HAM Internasional. MINORITAS DALAM PANDANGAN SYARIAH DAN HAM Narasi Kaum Muda Muslim, 61. Google Scholar.

 

Triono, Triono. (2014). Peran Asean Dalam Penyelesaian Konflik Etnis Rohingnya. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(2), 1�11. Google Scholar.

 

Zulfani, Achmad. (2019). Alasan Myanmar Menerima Diplomasi Indonesia Terkait Konflik Rohingya Periode 2015-2017. FISIP UIN Jakarta. Google Scholar.

 

Copyright holder:

Ihsan Ainurrofiq, Muhammad Tri Andika Kurniawan (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: