Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

Analisis Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, Dan Musyarakah Terhadap Pelaku Umkm Dalam Mendukung Industry Halal (Studi Kasus Pada Bank Muamalat Indonesia KCP. Rantau Prapat)

 

Junita Sari, Tuti Anggraini
Universtitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

Email: [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu bidang usaha yang dapat berkembang dan konsisten dalam perekonomian nasional. Namun, dengan keterbatasan modal akan menyebabkan ruang gerak UMKM semakin sempit dan menghambat pengembangan sektor usaha kecil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembiayaan murabahah, mudharabah dan musyarakah di Bank Muamalat kcp Rantau Prapat dalam mendukung para pelaku UMKM. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan data yang digunakan yaitu dara primer. Adapun hasil penelitian, Bank Syariah terkhusus Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat sangat penting dalam mendukung para pelaku UMKM. Dengan menawarkan banyaknya produk Bank Muamalat salah satunya produk pembiayaan iB Muamalat Modal Kerja. Produk ini merupakan produk pembiayaan yang akan membantu masyarakat dalamkebutuhan modal kerja sehingga kelancaran operasional dan rencana pengembangan usaha juga akan terjamin. Beberapa faktor yang menjadi risiko dalam pembiayaan Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat, namun Bank ini juga mempunyai solusi tersendiri dalam mengahadapi permasalahan tersebut.

 

Kata Kunci :Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, UMKM

 

Pendahuluan

UMKM merupakan unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha di semua sektor ekonomi, yang dipercaya mampu memberikan retribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di Negara-negara sedang berkembang, tetapi juga di Negara-negara maju. (Abdul Halim, 2020).

Peran UMKM terhadap pembangunan ekonomi berperan serta dalam meningkatkan pendapatan Negara, dan UMKM mampu menyerap banyak tenaga kerja dan sebagainya. Karena itu, dengan menyadari betapa pentingnya UMKM tidak mengherankan kenapa pemerintah sejak lama mempunyai berbagai macam program dengan memberikan kredit bersubsidi sebagai komponen terpenting, untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan UMKM. Selain itu UMKM mempunyai kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dan sektor UMKM sebagai sumber penghasilan devisa Negara melalui ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan sektor ini. (Yuli Rahmini Suci, 2017)

Industry halal merupakan berbagai bentuk upaya dalam meningkatkan kesejahteraan penduduk, baik berupa pengolahan bahan baku, dan pengembangan aspek lain yang menjadi produk ekonomi yang diperbolehkan oleh syariat baik dalam proses pembuatan, usaha, penggunaannya, pemasarannya maupun pengembangannya bukan hasil dari kegiatan muamalah yang dilarang . Dengan mengacu pada industry halal, istilah ini memberikan makna yang sangat signifikan dalam memproduksi barang dan layanan yang dapat memenuhi persyaratan halal. Dalam praktiknya, istilah halal dan kepatuhan syariah adalah digunakan relatif bervariasi sesuai dengan sektor dan badan otoritas meskipun mereka mengarah pada makna yang sama. (M Anwar & Tasya Hadi, 2020).

Secara demografi Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki mayoritas penduduk beragama islam terbesar di dunia. Dan Indonesia saat ini masih berfokus pada industry makanan, kosmetik serta farmasi halal. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antar lembaga pemerintahan berupaya memaksimalkan potensi Indonesia sebagai pusat industry halal (Ahyar, 2019). Salah satu upaya dari kementrian perindustrian ialah membentuk kawasan industry halal dengan target penyelesaian tahun 2022. Hal tersebut merupakan bentuk nyata kebijakan pemerintah dalam mengembangkan potensi industry halal di Indonesia. Namun, terdapat pekerjaan mengenai masalah pembiayaan bagi pelaku UMKM dalam mendukung industry halal yang patut diperhatikan. Dalam hal ini, mengenai peran lembaga keuangan syariah yang belum maksimal. (Saiful Bahri,2022).

Dengan adanya salah satu Bank Syariah di kota Rantau Prapat yaitu Bank Muamalat Indonesia kcp. Rantau Prapat dapat mendukung para pelaku UMKM dalam industry halal dengan memberdayakan pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah. Pembiayaan merupakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan antara koperasi dan pihak lain yang wajib untuk mengembalikan uang atau tagihan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah memiliki perbedaan dalam pembagian keuntungan. Jika pembiayaan Mudharabah, pihak bank 100% menyumbangkan modal, sedangkan pihak nasabah hanya mengelola usaha saja. Pembagian keuntungan berdasarkan besar modal yang disumbangkan. Jika pembiayaan Musyarakah, pihak bank dan nasabah sama-sama menyumbangkan modal dan mengelola usaha. Pembiayaan yang diberikan kepada nasabah merupakan pembiayaan produktif. Pembiayaan produktif merupakan pembiayaan yang ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk meningkatkan usaha apalagi bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (Chefi Abdul Latif, 2020).

Di kota Rantau Prapat banyak pelaku UMKM khususnya pada industry halal yaitu usaha makanan halal, wisata halal, kosmetik dan lain-lain. Namun ada beberapa para pelaku UMKM tersebut yang gulung tikar disebabkan kerugian dan kekurangan modal. Dan banyak juga pelaku UMKM yang semakin jaya, keuntungan setiap bulan nya meningkat. Permasalahan utama yang dihadapi oleh para pelaku UMKM adalah masalah permodalan. Keterbatasan modal akan menyebabkan ruang gerak UMKM semakin sempit dan menghambat perkembangan sektor usaha kecil, misalnya mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya dikarenakan tidak mampu memenuhi pesanan dari konsumen. Bila hal tersebut tidak teratasi maka dapat dimungkinkan usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan akan kembali sulit diusahakan.

Menurut beberapa pelaku yang penulis wawancarai salah satunya Yuni adalah pedagang baju dan hijab Syari mengatakan bahwa permasalahan yang hadapi adalah kekurangan modal dan penghasilan juga terbatas, sehingga tidak bisa menambah barang dagang dan kualitas barang juga terbatas. Sarah pedagang kue mengatakan permasalahan yang dihadapi dalam berdagang yaitu tidak adanya tempat untuk berdagang sehingga harus berkeliling dan jika terjadi hujan maka akan menyulitkan ibu tersebut untuk berteduh agar tidak beresiko terhadap kesehatan dan barang dagangan ibu tersebut. Hal tersebut karena kurangnya dana untuk menyewa tempat dan membeli semua barang untuk fasilitas dagang.

Dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang dihadapi para pelaku UMKM yaitu terletak pada permodalan. Dengan keberadaan perbankan syariah khususnya Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat, dapat membantu dalam menyediakan tambahan modal melalui produk pembiayaan murabahah, mudharabah dan musyarakah sebagai penunjang dan mendukung industry halal bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dari penjelasan diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang analisis pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah pada Bank Muamalat Indonesia kcp. Rantau Prapat. Maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah terhadap pelaku UMKM dalam mendukung industry halal pada Bank Muamalat kcp Rantau Prapat.

Hafidz Maulana Muttaqin, Ahmad Mulyadi Kasim, Abrista Devi dengan judul artikel Peranan Perbankan Syariah dalam Mendorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Masa Pandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran perbankan syariah dalam mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah(UMKM) pada Bank syariah Indonesia(BSI) KC. Ahmad Yani Kota Bogor pada saat Pandemi Covid 19. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diketahui bahwa Bank Syariah Indonesia KC Ahmad Yani Kota Bogor berperan penting dalam mempertahankan UMKM dimasa pandemi Covid 19 dengan cara meenyalurkan program pemerintah yaitu KUR (Kredit Usaha Rakyat). Beberapa faktor yang menjadi risiko dalam pembiayaan pada masa pandemi Covid 19 di Bank Syariah Indonesia KC Ahmad Yani Kota Bogor, di antaranya nasabah telat membayar angsuran dan solusi yang dilakukan Bank Syariah Indonesia KC Ahmad Yani Kota Bogor dengan selalu berkomunikasi setiap bulan dengan nasabah untuk menanyakan terkait usahanya apakah mengalami penurunan atau kemajuan.

Vista Firda Sari dengan judul artikel Peranan Perbankan Syariah Dalam Mendorong Usaha Kecil dan Menengah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa berdasarkan peluang yang demikian besar maka pengelola usaha kecil dan usaha menengah perlu bekerja sama atau menggunakan jasa perbankan yang berbasis syariah. Perbankan syariah merupakan layanan perbankan yaang dirasa sesuai dengan karakteristik para pelaku usaha kecil dan usaha menengah. Kesesuaian ini ditinjau dari pelaksanaan prinsip bagi hasil serta adanya pendampingan usaha. Namun, untuk membuat perbankan syariah memberikan dukungan yang maksimal, maka perlu dukungan faktor internal maupun faktor eksternal yang berupa jaminan profitabilitas, rentabilitas, dan sektor usaha kecil dan usaha menengah sendiri serta kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selaku pemangku kebijakan. Bank syariah diharapkan dapat lebih memperluas akses dan mensosialisasikan kelebihannya dengan baik, sehingga bank syariah dapat menjadi penguat dan pendamping pengembangan usaha kecil dan usaha menengah. Sementara pemerintah dapat memberikan fasilitas pelatihan manajemen bagi para pelaku usaha kecil dan usaha menengah agar kompetensi mengenai pengelolaan administrasi usaha dapat meningkat.

Chilmi Muzahida, Ali Hamda dengan judul artikel Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Pengembangan UMKM di LSM GEMPYTA. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa setiap variabel memiliki pengaruh antara variabel Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan Musyarakah terhadap perkembangan UMKM. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa pengaruh pembiayaan mudharabah dan musyarakah berpengaruh secara signifikan terhadap perkembangan sektor UMKM. Dilihat dari hasil uji t pada pembiayaan mudharabah yaitu t-hitung > t-tabel sebesar 6.986 > 1.9858 sehingga variabel independen berpengaruh terhadap variabel dependendan signifikan bernilai 0.000 < 0.05 sehingga H0 ditolak dan H1 diterima. Sedangkan pembiayaan musyarakah memiliki hasil uji t t-hitung sebesar 8.223 > t- tabel 2.06390 dan signifikan sebesar 0.000 < 0.05 sehingga H2 ditolak dan H3 diterima. Dalam pelaksanaannya, akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah memiliki persamaan yang membedakan hanyalah presentase pembiayaan. Dan faktor-faktor yang menyebabkan nasabah memilih antara pembiayaan mudharabah dan musyarakah adalah lebih baik kesesuaian kebutuhan saja.

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penlitian ini dilakukan di Bank Muamalat Indonesia tbk. Kcp Rantau Prapat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari narasumber(sumber data manusia), yang memiliki peran sangat penting karena dari sumber itulah informasi dapat diperoleh.

 

Hasil Analisis Dan Pembahasan

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, maksudnya adalah bank yang dalam sistem operasionalnya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara ajaran ag ama islam. Dalam kehidupan bermuamalah, seorang muslim tidak dapat dilepaskan dengan akad muamalah yang mereka lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Islam telah memberikan pedoman tentang akad-akad syariah untuk mengatur muamalah. Perkembangan bank syariah memiliki peranan yang signifikan pada pertumbuhan bank syariah di Indonesia. Dengan semaraknya perkembangan bank syariah, maka diharapkan secara optimal dapat membantu perkembangan usaha kecil dan usaha menengah. Sektor usaha kecil dan usaha menengah memberikan kontribusi yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia pada masa krisis, dimana usaha kecil dan usaha menengah memiliki daya tahan menghadapi krisis ekonomi yan terjadi.

Pembiayaan Murabahah adalah pembiayaan jual beli antara bank dan nasabah dimana bank menjadi pihak yang menyediakan barang dengan membeli barang/unit dengan kriteria dan spesifikasi yang dipesan oleh naabah. Setelah barang dibeli dan dimiliki bank, bank menjualnya kepada nasabah dengan harga lebih merupakan keuntungan bank dari transaksi murabahah tersebut. Pada Bank Muamalat terdapat pembiayaan murabahah dengan jenis produk-produk seperti berikut; KPR Ib Muamalat, Pembiayaan IB Muamalat Multiguna, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja Proyek, Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi Developer, Pembiayaan Buyer Financing dan lain-lain.

Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana(modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah pada Bank Syariah adalah transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana atau barang untuk menjalankan uaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing. Pada Bank Muamalat terdapat pembiayaan musyarakah dengan jenis produk-produk seperti; Pembiayaan Modal Kerja Reguler, Pembiayaan Modal Kerja Proyek, Pembiayaan Rekening Koran Syariah(PRKS) dan lain-lain.

Mudharabah terbagi dua jenis yaitu mudharabah muqayyadah dan mudharabah muthlaqah. Mudharabah muqayyadah adalah suatu akad kerja sama kemitraan antara penyedia dana usaha dengan pengelolaan dana/manajemen usaha untuk memperoleh hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi(nisbah) yang disepakati bersama pada awal. Pada bank Muamalat terdapat pembiayaan mudharabah muqayyadah dengan jenis produk-produk seperti; pembiayaan kepadaLembaga Keuangan Syariah(Multifinance, BPRS dan lain-lain). Sedangkan mudharabah muthlaqah adalah suatu akad kerja sama kemitraan antara penyedia dana usaha dengan pengelola usaha. Konsepnya nasabah membukarekening deposito dengan menempatkan sejumlah dana yang akan diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu dengan akad mudharabah muthlaqah, selanjutnya bank menyiapkan bilyet deposito tertera di dalam deposito tersebut nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank. Setelah disepakati nasabah hanya dapat mengambil dananya tersebut setelah jatuh tempo yang tertera pada bilyet deposito tersebut. Secara singkat mudharabah muthlaqah dapat dipahami bahwa nasabah menyimpan dananya pada bank Muamalat sebagai dana investasi dengan tujuan mendapatkan bagi hasil dari bisnis yang dijalankan oleh bank. Akad ini terdapat pada jenis produk seperti Deposito dan Giro IB Hijrah Ultima Corporate, Giro IB Muamalat Attijary Corporate.

Seiring bertambahnya waktu, cukup banyak orang mulai berpikir untuk hijrah menjadi seorang pengusaha ketimbang karyawan. Alasan dinalik ini beragam, mulai dari ingin berdiri di atas kaki sendiri sampai ingin memiliki waktu lebih dengan keluarga karena dengan membuka usaha sendiri maka waktu kerja menjadi fleksibel.

Biasanya saat keinginan untuk membuka usaha semakin kuat, para calon entrepreneur ini kemudian terbentur masalah modal kerja. Bagi mereka yang memiliki tabungan menjadi modal usaha. Namun bagi mereka yang tidak memiliki tabungan maka permasalahan modal ini akan menjadi penghalang. Maka Bank Muamalat Indonesia khususnya Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat memberikan solusi berupa pembiayaan iB Muamalat Modal Kerja untuk berbagai macam usaha. Pembiayaan modal kerja ini sendiri merupakan produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan modal kerja usaha sehingga kelancaran operasional dan rencana pengembangan usaha juga akan terjamin.

Manfaat pada pembiayaan iB Muamalat Modal kerja, berdasarkan prinsip syariah dengan pilihan akad murubahah, mudharabah atau musyarakah sesuai dengan spesifikasi kebutuhanmodal kerja dan dapat digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan omset penjualan dan membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead. Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi modal kerja, plafond mulai Rp 100 juta. Untuk nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila meninggal dunia. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda, dapat menggunakan skema revolving maupun non-revolving(bergantung karakteristik nasabah).Serta dapat memanfaatkan pembiayaan rekening koran syariah sehingga lebih memudahkan nasabah dalam mencairkan pembiayaan.

Gambar 1. Prosedur Pembiayaan di Bank Muamalat kcp Rantau Prapat

 

Dari Gambar 1 dapat dilihat prosedur pembiayaan di Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat mulai dari nasabah mendatangi bank untuk mengajukan permohonan pembiayaan, kemudian mengisi formulir dan melengkapi persyaratan, pihak bank menjelaskan terlebih dahulu persyaratan yang harus dilengkapi oleh nasabah. Setelah nasabah mengisi formulir dan melengkapi semua persyaratan kemudian pihak bank memeriksa data nasabah. Data yang berupa KTP apakah sebelumnya nasabah pernah mengalami permasalahan terhadap pembayaran angsuran atau tidak. Setelah diperiksa ternyata tidak ada masalah dalam pembayaran angsuran maka pihak bank akan mensurvei usaha nasabah sekaligus agunannya, kemudian pihak bank menentukan berapa jumlah dana yang layak untuk diterima nasabah. Misalkan nasabah mengajukan pembiayaan sebesar lima puluh juta rupiah kepada bank ternyata setelah disurvei dan dianalisis semuanya hanya bisa dicairkan tiga puluh juta rupiah maka dana yang diberikan oleh bank hanya sebesar tiga puluh juta rupiah saja. Sebelum modal diberikan, nasabah yang belum membuka rekening tabungan harus membuka rekening tabungan terlebih dahulu, tetapi bagi nasabah yang sebelumnya sudah memiliki tabungan rekening tidak perlu membuka rekening baru kembali karena pencairan biaya melalui rekening nasabah.

Ada beberapa faktor yang menjadi risiko dalam pembiayaan di Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat, di antaranya:

a.    Nasabah telat membayar angsuran akibat terjadinya penurunan omset nasabah.

b.   Karakter dari nasabah yang tidak kooperatif; mempunyai biaya untuk membayar angsuran tetapi biaya tersebut tidak dibayarkan kepada bank melainkan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif seperti berbelanja dan lain.

c.    Nasabah yang memberikan utang dagangannya kepada orang lain, ketika orang lain telat membayar kepada nasabah otomatis nasabah menjadi telat membayar angsuran kepada bank.

Cara penanganan yang dilakukan Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat dalam menyikapi risiko pembiayaan tersebut di antaranya:

a.    Selalu berkomunikasi setiap bulan dengan nasabah untuk menanyakan usahanya apakah mengalami penurunan atau kemajuan. Jika nasabah mengalami penurunan omset usaha dan belum mampu membayar angsuran maka pihak bank memberikan solusi dengan upaya menggunakan saldo yang ada direkening nasabah untuk membayar angsuran.

b.   Satu minggu sebelum jatuh tempo tanggal pembayaran angsuran pihak bank mengingatkan kepada nasabah untuk melakukan kewajiban membayar angsuran.

c.    Kepada nasabah yang telah diingatkan tetapi masih tidak membayar angsuran pihak bank memberikan surat pemberitahuan utang. Setelah satu minggu surat pemberitahuan utang diberikan kepada nasabah tetapi tidak ada respon dari nasabah, pihak bank memberikan surat peringatan(SP) satu kepada nasabah. Satu minggu setelah SP satu diberikan tetapi minggu kemudian masih belum ada tanggapan dari nasabah maka pihak bank memberikan SP tiga dan terakhir pihak bank melakukan eksekusi lelang agunan nasabah.

���

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, diketahui bahwa Bank Muamalat Indonesia khususnya Bank muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat sangat berperan penting dan sangat membantu dalam mendukung industry halal para pelaku UMKM dengan cara menawarkan produk pembiayaan Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat salah satu produk yang ditawarkan adalah pembiayaan iB Muamalat Modal Kerja yang digunakan untuk berbagai macam usaha. Pembiayaan modal kerja ini sendiri merupakan produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan modal kerja usaha sehingga kelancaran operasional dan rencana pengembangan usaha juga akan terjamin..

Beberapa faktor yang menjadi risiko dalam pembiayaan Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat, di antaranya Nasabah telat membayar angsuran, akibat terjadinya penurunan omset usaha nasabah. Solusi yang dilakukan Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat dengan selalu berkomunikasi setiap bulan dengan nasabah untuk menanyakan terkait usahanya apakah mengalami penurunan atau kemajuan. Jika nasabah mengalami penurunan omset usaha dan belum mampu membayar angsuran maka pihak bank memberikan solusi dengan upaya menggunakan saldo yang ada direkening nasabah untuk membayar angsuran. Dan satu minggu sebelum jatuh tempo tenggal pembayaran angsuran pihak bank mengingatkan kepada nasabah untuk melakukan kewajiban membayar angsurannya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

BIBLIOGRAPHY

 

Abdul Halim. 2020. �Pengaruh Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Mamuju.� Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan 1(2) : 157-172. Google Scholar.

 

Ahyar, M. K. (2019). Analisis pengaruh inklusi perbankan syariah terhadap pembiayaan UMKM sektor halal di Indonesia. Al-Tijary, 19�36. Google Scholar.

 

Chefi Abdul Halim. 2022. �Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah Di Perbankan Syariah.� Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah 2(1) : 9-21. Google Scholar.

 

Dani, R. S. (2022). Peran Bank Syariah Dalam Pengembangan Wisata Halal Di Aceh (Studi Kasus Bank Aceh) (Doctoral dissertation). Google Scholar.

 

Ismail. 2011. Perbankan Syariah, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Google Scholar.

 

Kadeni, Ninik Srijani. 2020. �Peran Umkm (Usaha Mikro Kecil Menengah) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.� Equilibirium 8(2): 191-200. Google Scholar.

 

Medina Almunawaroh, Rina Marliana. 2017. Analisis Pengaruh Pembiayaan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Syariah Di Indonesia.� Jurnal Akuntansi 12(2): 177-189. Google Scholar.

 

Muhammad Anwar Rathoni, Tasya Hadi Syaputri. 2020. �Potret Industry Halal Indonesia Peluang dan Tantangan.� Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 6(3): 428-435. Google Scholar.

 

Muhammad Lathief Ilhamy NST. 2018. Manajemen Pembiayaan Bank syariah, Medan: FEBI UNISU Press. Google Scholar.

 

Rahmat Ilyas. 2015. �Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah.� Jurnal Penelitian 9(1): 183-204. Google Scholar.

 

Syaiful Bahri. 2022. �Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah Terhadap Profitabilitas.� Jurnal Akuntansi Syariah 6(1): 15-27. Google Scholar.

 

Trimulato, T. (2022). Penerapan Model Multidemensional Scaling (Mds) Dalam Pembiayaan Bank Syariah Di Pulau Sulawesi Dalam Mendukung SDGS. Jasie, 1(1). Google Scholar.

 

Wardani, E. K. (2022). Analisis Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Bprs) Al-Washliyah Dalam Pengembangan Umkm Halal Di Kota Medan (Doctoral Dissertation). Google Scholar.

 

Yenti Afrida. 2016. �Analisis Pembiayaan Murabahah Di Perbankan Syariah.� Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 1(2): 155-166. Google Scholar.

 

Yuwanisya, E. R. L. I. N. G. (2020). Peran Bank Syariah Dalam Mendukung Pengembangan Industri Halal Melalui Halal Center Pada PT BPRS Buana Mitra Perwira Purbalingga. Google Scholar.

 

Copyright holder:

Junita Sari, Tuti Anggraini (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: