Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol. 7, No. 12, Desember 2022
Analisis Pembiayaan Murabahah, Mudharabah, Dan Musyarakah Terhadap Pelaku Umkm Dalam
Mendukung Industry Halal (Studi
Kasus Pada Bank Muamalat
Indonesia KCP. Rantau Prapat)
Junita Sari,
Tuti Anggraini
Universtitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
Email: [email protected],
[email protected]
Abstrak
Kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu bidang usaha yang dapat berkembang
dan konsisten dalam perekonomian nasional. �Namun, dengan keterbatasan modal akan
menyebabkan ruang gerak UMKM semakin sempit dan menghambat pengembangan sektor
usaha kecil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembiayaan murabahah, mudharabah dan
musyarakah di Bank Muamalat kcp Rantau Prapat dalam
mendukung para pelaku UMKM. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian
kualitatif dan data yang digunakan yaitu dara primer. Adapun hasil penelitian,
Bank Syariah terkhusus Bank Muamalat Indonesia kcp
Rantau Prapat sangat penting dalam mendukung para pelaku UMKM. Dengan
menawarkan banyaknya produk Bank Muamalat salah satunya produk pembiayaan iB Muamalat Modal Kerja. Produk ini merupakan produk
pembiayaan yang akan membantu masyarakat dalam�
kebutuhan modal kerja sehingga kelancaran operasional dan rencana
pengembangan usaha juga akan terjamin. Beberapa faktor yang menjadi risiko
dalam pembiayaan Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau
Prapat, namun Bank ini juga mempunyai solusi tersendiri dalam mengahadapi permasalahan tersebut.
Kata Kunci :Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, UMKM
Pendahuluan
UMKM merupakan unit usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha di semua sektor ekonomi, yang dipercaya
mampu memberikan retribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tidak hanya di
Negara-negara sedang berkembang, tetapi juga di Negara-negara maju. (Abdul
Halim, 2020).
Peran UMKM terhadap pembangunan ekonomi berperan serta dalam meningkatkan
pendapatan Negara, dan UMKM mampu
menyerap banyak tenaga kerja dan sebagainya. Karena itu, dengan menyadari betapa pentingnya UMKM tidak mengherankan kenapa pemerintah sejak lama mempunyai berbagai macam program dengan memberikan kredit bersubsidi sebagai komponen terpenting, untuk mendukung perkembangan dan pertumbuhan UMKM. Selain itu UMKM mempunyai kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dan sektor UMKM sebagai sumber penghasilan devisa Negara melalui ekspor berbagai jenis produk yang dihasilkan sektor ini. (Yuli Rahmini Suci, 2017)
Industry halal merupakan berbagai bentuk upaya dalam meningkatkan
kesejahteraan penduduk, baik berupa pengolahan bahan baku, dan pengembangan
aspek lain yang menjadi produk ekonomi yang diperbolehkan oleh syariat baik
dalam proses pembuatan, usaha, penggunaannya, pemasarannya maupun
pengembangannya bukan hasil dari kegiatan muamalah yang dilarang . Dengan mengacu pada industry halal, istilah
ini memberikan makna yang sangat signifikan dalam memproduksi barang dan layanan yang dapat memenuhi persyaratan halal. Dalam praktiknya, istilah halal dan kepatuhan syariah adalah digunakan relatif bervariasi sesuai dengan sektor dan badan otoritas meskipun mereka mengarah pada makna yang sama. (M Anwar & Tasya Hadi,
2020).
Secara demografi Indonesia merupakan
salah satu Negara yang memiliki
mayoritas penduduk beragama islam terbesar di dunia. Dan Indonesia saat
ini masih berfokus pada industry makanan, kosmetik serta farmasi halal. Oleh karena itu, perlu adanya
sinergi antar lembaga pemerintahan berupaya memaksimalkan potensi Indonesia sebagai pusat industry halal (Ahyar, 2019).
Salah satu upaya dari kementrian perindustrian ialah membentuk kawasan industry halal dengan target penyelesaian tahun 2022. Hal tersebut merupakan bentuk nyata kebijakan pemerintah dalam mengembangkan potensi industry
halal di Indonesia. Namun, terdapat
pekerjaan mengenai masalah pembiayaan bagi pelaku UMKM dalam mendukung industry halal
yang patut diperhatikan. Dalam hal ini,
mengenai peran lembaga keuangan syariah yang belum maksimal. (Saiful Bahri,2022).
Dengan adanya salah satu Bank Syariah di
kota Rantau Prapat yaitu Bank Muamalat Indonesia kcp. Rantau Prapat dapat mendukung para pelaku UMKM dalam industry halal dengan memberdayakan pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah. Pembiayaan merupakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan antara koperasi dan pihak lain yang wajib untuk mengembalikan
uang atau tagihan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah memiliki perbedaan dalam pembagian keuntungan. Jika pembiayaan Mudharabah, pihak bank 100% menyumbangkan modal, sedangkan pihak nasabah hanya
mengelola usaha saja. Pembagian keuntungan berdasarkan besar modal yang disumbangkan.
Jika pembiayaan Musyarakah,
pihak bank dan nasabah sama-sama menyumbangkan modal dan
mengelola usaha. Pembiayaan yang diberikan kepada nasabah merupakan pembiayaan produktif. Pembiayaan produktif merupakan pembiayaan yang ditunjukkan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk meningkatkan
usaha apalagi bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (Chefi Abdul Latif, 2020).
Di kota Rantau Prapat banyak pelaku UMKM khususnya pada industry halal yaitu
usaha makanan halal, wisata halal, kosmetik dan
lain-lain. Namun ada beberapa para pelaku UMKM tersebut yang gulung tikar disebabkan kerugian dan kekurangan modal.
Dan banyak juga pelaku UMKM
yang semakin jaya, keuntungan setiap bulan nya meningkat.
Permasalahan utama yang dihadapi oleh para pelaku UMKM adalah masalah permodalan. Keterbatasan modal akan menyebabkan ruang gerak UMKM semakin sempit dan menghambat perkembangan sektor usaha kecil,
misalnya mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya dikarenakan tidak mampu memenuhi pesanan dari konsumen.
Bila hal tersebut tidak teratasi maka dapat
dimungkinkan usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan akan kembali sulit
diusahakan.
Menurut beberapa pelaku yang penulis wawancarai salah satunya Yuni adalah
pedagang baju dan hijab Syari mengatakan bahwa permasalahan yang hadapi adalah
kekurangan modal dan penghasilan juga terbatas, sehingga tidak bisa menambah
barang dagang dan kualitas barang juga terbatas. Sarah pedagang kue mengatakan
permasalahan yang dihadapi dalam berdagang yaitu tidak adanya tempat untuk
berdagang sehingga harus berkeliling dan jika terjadi hujan maka akan
menyulitkan ibu tersebut untuk berteduh agar tidak beresiko
terhadap kesehatan dan barang dagangan ibu tersebut. Hal tersebut karena kurangnya dana untuk menyewa tempat
dan membeli semua barang untuk fasilitas
dagang.
Dapat disimpulkan bahwa permasalahan yang dihadapi para pelaku UMKM yaitu terletak pada permodalan. Dengan keberadaan perbankan syariah khususnya Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat, dapat membantu
dalam menyediakan tambahan modal melalui produk pembiayaan murabahah, mudharabah dan musyarakah sebagai penunjang dan mendukung industry
halal bagi para pelaku usaha mikro kecil
dan menengah (UMKM).
Dari penjelasan diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang analisis pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah pada Bank Muamalat
Indonesia kcp. Rantau Prapat.
Maka tujuan yang ingin
dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan Musyarakah terhadap pelaku UMKM dalam mendukung industry halal pada Bank Muamalat
kcp Rantau Prapat.
Hafidz Maulana Muttaqin, Ahmad Mulyadi Kasim, Abrista
Devi dengan judul artikel Peranan Perbankan Syariah dalam Mendorong Usaha Mikro
Kecil dan Menengah di Masa Pandemi COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui peran perbankan syariah dalam mendorong Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah(UMKM) pada Bank syariah Indonesia(BSI) KC. Ahmad Yani Kota Bogor pada
saat Pandemi Covid 19. Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan, diketahui bahwa Bank Syariah Indonesia KC Ahmad Yani Kota Bogor
berperan penting dalam mempertahankan UMKM dimasa pandemi Covid
19 dengan cara meenyalurkan program pemerintah yaitu
KUR (Kredit Usaha Rakyat). Beberapa faktor yang menjadi risiko dalam pembiayaan
pada masa pandemi Covid 19 di Bank Syariah Indonesia
KC Ahmad Yani Kota Bogor, di antaranya nasabah telat membayar angsuran dan
solusi yang dilakukan Bank Syariah Indonesia KC Ahmad Yani Kota Bogor dengan
selalu berkomunikasi setiap bulan dengan nasabah untuk menanyakan terkait
usahanya apakah mengalami penurunan atau kemajuan.
Vista Firda Sari dengan judul artikel Peranan Perbankan Syariah Dalam
Mendorong Usaha Kecil dan Menengah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,
bahwa berdasarkan peluang yang demikian besar maka pengelola usaha kecil dan
usaha menengah perlu bekerja sama atau menggunakan jasa perbankan yang berbasis
syariah. Perbankan syariah merupakan layanan perbankan yaang
dirasa sesuai dengan karakteristik para pelaku usaha kecil dan usaha menengah.
Kesesuaian ini ditinjau dari pelaksanaan prinsip bagi hasil serta adanya
pendampingan usaha. Namun, untuk membuat perbankan syariah memberikan dukungan
yang maksimal, maka perlu dukungan faktor internal maupun faktor eksternal yang
berupa jaminan profitabilitas, rentabilitas, dan sektor usaha kecil dan usaha
menengah sendiri serta kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah selaku
pemangku kebijakan. Bank syariah diharapkan dapat lebih memperluas akses dan
mensosialisasikan kelebihannya dengan baik, sehingga bank syariah dapat menjadi
penguat dan pendamping pengembangan usaha kecil dan usaha menengah. Sementara
pemerintah dapat memberikan fasilitas pelatihan manajemen bagi para pelaku
usaha kecil dan usaha menengah agar kompetensi mengenai pengelolaan
administrasi usaha dapat meningkat.
Chilmi Muzahida, Ali Hamda dengan judul artikel
Analisis Pengaruh Pembiayaan Mudharabah dan
Musyarakah Terhadap Pengembangan UMKM di LSM GEMPYTA. Berdasarkan hasil
penelitian dan pembahasan, bahwa setiap variabel memiliki pengaruh
antara variabel Pembiayaan Mudharabah, Pembiayaan
Musyarakah terhadap perkembangan UMKM. Dari hasil penelitian ini dapat
diketahui bahwa pengaruh pembiayaan mudharabah dan
musyarakah berpengaruh secara signifikan terhadap perkembangan sektor UMKM. Dilihat
dari hasil uji t pada pembiayaan mudharabah yaitu
t-hitung > t-tabel sebesar 6.986 > 1.9858 sehingga variabel independen
berpengaruh terhadap variabel dependendan signifikan
bernilai 0.000 < 0.05 sehingga H0 ditolak dan H1 diterima.
Sedangkan pembiayaan musyarakah memiliki hasil uji t t-hitung sebesar 8.223
> t- tabel 2.06390 dan signifikan sebesar 0.000 < 0.05 sehingga H2
ditolak dan H3 diterima. Dalam pelaksanaannya, akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah memiliki persamaan yang
membedakan hanyalah presentase pembiayaan. Dan
faktor-faktor yang menyebabkan nasabah memilih antara pembiayaan mudharabah dan musyarakah adalah lebih baik kesesuaian
kebutuhan saja.
Metode Penelitian
Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penlitian ini dilakukan di Bank Muamalat Indonesia tbk. Kcp Rantau Prapat. Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data primer yaitu �data yang diperoleh secara
langsung dari narasumber(sumber data manusia), yang memiliki peran sangat penting karena dari sumber
itulah informasi dapat diperoleh.
Hasil Analisis Dan Pembahasan
Bank syariah
adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, maksudnya
adalah bank yang dalam sistem operasionalnya mengikuti ketentuan-ketentuan
syariah, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara ajaran ag ama islam.
Dalam kehidupan bermuamalah, seorang muslim tidak dapat dilepaskan dengan akad
muamalah yang mereka lakukan dalam kehidupan sehari-hari. Islam telah
memberikan pedoman tentang akad-akad syariah untuk mengatur muamalah.
Perkembangan bank syariah memiliki peranan yang signifikan pada pertumbuhan
bank syariah di Indonesia. Dengan semaraknya perkembangan bank syariah, maka
diharapkan secara optimal dapat membantu perkembangan usaha kecil dan usaha
menengah. Sektor usaha kecil dan usaha menengah memberikan kontribusi yang
sangat penting bagi perekonomian Indonesia pada masa krisis, dimana usaha kecil dan usaha menengah memiliki daya tahan
menghadapi krisis ekonomi yan terjadi.
Pembiayaan Murabahah adalah
pembiayaan jual beli antara bank dan nasabah dimana bank menjadi pihak yang menyediakan barang dengan membeli barang/unit dengan kriteria dan spesifikasi yang dipesan oleh naabah. Setelah barang dibeli dan dimiliki bank, bank menjualnya kepada nasabah dengan harga lebih merupakan
keuntungan bank dari transaksi murabahah tersebut. Pada Bank Muamalat terdapat pembiayaan murabahah dengan jenis produk-produk seperti berikut; KPR Ib Muamalat, Pembiayaan
IB Muamalat Multiguna, Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja Proyek, Pembiayaan Modal Kerja Konstruksi Developer, Pembiayaan Buyer Financing dan lain-lain.
Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan
kontribusi dana(modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah pada Bank Syariah
adalah transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana atau barang
untuk menjalankan uaha tertentu sesuai syariah dengan
pembagian usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati,
sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing. Pada Bank Muamalat terdapat
pembiayaan musyarakah dengan jenis produk-produk
seperti; Pembiayaan Modal Kerja Reguler, Pembiayaan Modal Kerja Proyek, Pembiayaan Rekening Koran Syariah(PRKS) dan
lain-lain.
Mudharabah terbagi dua jenis yaitu mudharabah
muqayyadah dan mudharabah muthlaqah. Mudharabah muqayyadah adalah suatu akad kerja sama kemitraan antara
penyedia dana usaha dengan pengelolaan dana/manajemen usaha untuk memperoleh
hasil usaha dengan pembagian hasil usaha sesuai porsi(nisbah) yang disepakati
bersama pada awal. Pada bank Muamalat terdapat pembiayaan mudharabah muqayyadah dengan jenis produk-produk seperti; pembiayaan kepada� Lembaga Keuangan
Syariah(Multifinance, BPRS dan lain-lain). Sedangkan mudharabah muthlaqah adalah suatu akad kerja
sama kemitraan antara penyedia dana usaha dengan pengelola
usaha. Konsepnya nasabah membuka� rekening
deposito dengan menempatkan sejumlah dana yang akan diinvestasikan dalam jangka waktu
tertentu dengan akad mudharabah muthlaqah, selanjutnya bank menyiapkan bilyet deposito tertera di dalam deposito tersebut nisbah bagi hasil antara
nasabah dan bank. Setelah disepakati nasabah hanya dapat mengambil
dananya tersebut setelah jatuh tempo yang tertera pada bilyet deposito tersebut. Secara singkat mudharabah muthlaqah dapat dipahami bahwa nasabah menyimpan
dananya pada bank Muamalat sebagai dana investasi dengan tujuan mendapatkan
bagi hasil dari bisnis yang dijalankan oleh bank. Akad ini terdapat pada jenis produk seperti
Deposito dan Giro IB Hijrah Ultima Corporate, Giro IB Muamalat
Attijary Corporate.
Seiring bertambahnya waktu,
cukup banyak orang mulai berpikir untuk hijrah menjadi
seorang pengusaha ketimbang karyawan. Alasan dinalik ini beragam, mulai
dari ingin berdiri di atas kaki sendiri sampai ingin memiliki waktu lebih dengan
keluarga karena dengan membuka usaha sendiri maka
waktu kerja menjadi fleksibel.
Biasanya saat keinginan
untuk membuka usaha semakin kuat,
para calon entrepreneur ini
kemudian terbentur masalah modal kerja. Bagi mereka yang memiliki tabungan menjadi modal usaha. Namun bagi mereka
yang tidak memiliki tabungan maka permasalahan
modal ini akan menjadi penghalang. Maka Bank Muamalat Indonesia khususnya Bank Muamalat Indonesia
kcp Rantau Prapat memberikan solusi berupa pembiayaan iB Muamalat Modal Kerja untuk berbagai
macam usaha. Pembiayaan modal kerja ini sendiri merupakan
produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan
modal kerja usaha sehingga kelancaran operasional dan rencana pengembangan usaha juga akan terjamin.
Manfaat pada pembiayaan iB Muamalat Modal kerja,
berdasarkan prinsip syariah dengan pilihan akad murubahah,
mudharabah atau musyarakah sesuai dengan spesifikasi
kebutuhan� modal kerja dan dapat
digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan omset penjualan dan
membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead.
Jangka waktu pembiayaan
disesuaikan dengan spesifikasi modal kerja, plafond mulai Rp 100 juta. Untuk nasabah perorangan
akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga
pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila meninggal dunia. Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda, dapat menggunakan
skema revolving maupun non-revolving(bergantung karakteristik nasabah).� Serta dapat memanfaatkan pembiayaan rekening koran syariah sehingga lebih memudahkan nasabah dalam mencairkan pembiayaan.
Gambar 1. Prosedur
Pembiayaan di Bank Muamalat kcp Rantau Prapat
Dari Gambar 1 dapat dilihat prosedur pembiayaan di Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat mulai dari nasabah mendatangi bank untuk
mengajukan permohonan pembiayaan, kemudian mengisi formulir dan melengkapi
persyaratan, pihak bank menjelaskan terlebih dahulu persyaratan yang harus
dilengkapi oleh nasabah. Setelah nasabah mengisi formulir dan melengkapi semua persyaratan kemudian pihak bank memeriksa data nasabah. Data yang
berupa KTP apakah sebelumnya nasabah pernah mengalami permasalahan terhadap pembayaran angsuran atau tidak. Setelah
diperiksa ternyata tidak ada masalah
dalam pembayaran angsuran maka pihak
bank akan mensurvei usaha nasabah sekaligus
agunannya, kemudian pihak bank menentukan berapa jumlah dana yang layak untuk diterima
nasabah. Misalkan nasabah mengajukan pembiayaan sebesar lima puluh juta rupiah kepada bank ternyata setelah disurvei dan dianalisis semuanya hanya bisa dicairkan
tiga puluh juta rupiah maka dana yang diberikan oleh bank hanya sebesar tiga puluh
juta rupiah saja. Sebelum modal diberikan, nasabah yang belum membuka rekening tabungan harus membuka rekening tabungan terlebih dahulu, tetapi bagi nasabah yang sebelumnya sudah memiliki tabungan rekening tidak perlu membuka rekening
baru kembali karena pencairan biaya melalui rekening
nasabah.
Ada beberapa faktor yang menjadi risiko dalam pembiayaan di Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat, di antaranya:
a.
Nasabah telat membayar angsuran akibat terjadinya penurunan omset nasabah.
b.
Karakter dari nasabah yang tidak kooperatif; mempunyai biaya untuk membayar
angsuran tetapi biaya tersebut tidak dibayarkan kepada bank melainkan untuk
memenuhi kebutuhan konsumtif seperti berbelanja dan lain.
c.
Nasabah yang memberikan utang dagangannya kepada orang lain, ketika orang
lain telat membayar kepada nasabah otomatis nasabah menjadi telat membayar
angsuran kepada bank.
Cara penanganan yang dilakukan Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat dalam menyikapi
risiko pembiayaan tersebut di antaranya:
a.
Selalu berkomunikasi setiap bulan dengan nasabah untuk menanyakan usahanya
apakah mengalami penurunan atau kemajuan. Jika nasabah mengalami penurunan
omset usaha dan belum mampu membayar angsuran maka pihak bank memberikan solusi
dengan upaya menggunakan saldo yang ada direkening
nasabah untuk membayar angsuran.
b.
Satu minggu sebelum jatuh tempo tanggal pembayaran angsuran pihak bank
mengingatkan kepada nasabah untuk melakukan kewajiban membayar angsuran.
c. Kepada nasabah yang telah diingatkan tetapi
masih tidak membayar angsuran pihak bank memberikan surat pemberitahuan utang.
Setelah satu minggu surat pemberitahuan utang diberikan kepada nasabah tetapi
tidak ada respon dari nasabah, pihak bank memberikan
surat peringatan(SP) satu kepada nasabah. Satu minggu setelah SP satu diberikan
tetapi minggu kemudian masih belum ada tanggapan dari nasabah maka pihak bank
memberikan SP tiga dan terakhir pihak bank melakukan eksekusi lelang agunan
nasabah.�
���
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian
dan pembahasan diatas, diketahui bahwa Bank Muamalat Indonesia khususnya Bank
muamalat Indonesia kcp
Rantau Prapat sangat berperan
penting dan sangat membantu
dalam mendukung industry
halal para pelaku UMKM dengan
cara menawarkan produk pembiayaan Bank Muamalat Indonesia kcp Rantau Prapat salah satu produk yang ditawarkan adalah pembiayaan iB Muamalat Modal Kerja yang digunakan untuk berbagai macam usaha. Pembiayaan
modal kerja ini sendiri merupakan produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan
modal kerja usaha sehingga kelancaran operasional dan rencana pengembangan usaha juga akan terjamin..
Beberapa faktor yang menjadi
risiko dalam pembiayaan Bank Muamalat
Indonesia kcp Rantau Prapat,
di antaranya Nasabah telat membayar angsuran, akibat terjadinya penurunan omset usaha nasabah.
Solusi yang dilakukan Bank Muamalat
Indonesia kcp Rantau Prapat
dengan selalu berkomunikasi setiap bulan dengan nasabah
untuk menanyakan terkait usahanya apakah mengalami penurunan atau kemajuan. Jika nasabah mengalami penurunan omset usaha dan belum mampu membayar
angsuran maka pihak bank memberikan solusi dengan upaya
menggunakan saldo yang ada direkening nasabah untuk membayar
angsuran. Dan satu minggu sebelum jatuh tempo tenggal pembayaran angsuran pihak bank mengingatkan kepada nasabah untuk melakukan kewajiban membayar angsurannya.
Abdul Halim. 2020. �Pengaruh Pertumbuhan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Mamuju.� Jurnal
Ilmiah Ekonomi Pembangunan 1(2) : 157-172. Google Scholar.
Ahyar, M. K. (2019). Analisis pengaruh inklusi perbankan
syariah terhadap pembiayaan UMKM sektor halal di Indonesia. Al-Tijary,
19�36. Google Scholar.
Chefi Abdul Halim. 2022. �Pembiayaan Mudharabah
dan Pembiayaan Musyarakah Di Perbankan Syariah.� Jurnal Ilmu Akuntansi dan
Bisnis Syariah 2(1) : 9-21. Google Scholar.
Dani, R. S.
(2022). Peran Bank Syariah Dalam Pengembangan Wisata Halal Di Aceh
(Studi Kasus Bank Aceh)
(Doctoral dissertation). Google Scholar.
Ismail. 2011. Perbankan Syariah,
Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Google Scholar.
Kadeni, Ninik Srijani. 2020. �Peran Umkm (Usaha Mikro Kecil Menengah) Dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Masyarakat.� Equilibirium 8(2):
191-200. Google Scholar.
Medina Almunawaroh, Rina Marliana. 2017.
Analisis Pengaruh Pembiayaan Musyarakah Terhadap Profitabilitas Bank Syariah Di
Indonesia.� Jurnal Akuntansi 12(2): 177-189. Google Scholar.
Muhammad Anwar Rathoni,
Tasya Hadi Syaputri. 2020. �Potret Industry Halal Indonesia Peluang dan
Tantangan.� Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 6(3): 428-435. Google Scholar.
Muhammad Lathief Ilhamy NST. 2018. Manajemen Pembiayaan Bank syariah,
Medan: FEBI UNISU Press. Google Scholar.
Rahmat Ilyas. 2015. �Konsep Pembiayaan Dalam
Perbankan Syariah.� Jurnal Penelitian 9(1): 183-204. Google Scholar.
Syaiful Bahri. 2022. �Pengaruh Pembiayaan Murabahah, Mudharabah dan
Musyarakah Terhadap Profitabilitas.� Jurnal Akuntansi Syariah 6(1): 15-27. Google Scholar.
Trimulato, T. (2022). Penerapan
Model Multidemensional Scaling (Mds)
Dalam Pembiayaan Bank
Syariah Di Pulau Sulawesi Dalam
Mendukung SDGS. Jasie,
1(1). Google Scholar.
Wardani, E. K. (2022). Analisis
Peran Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Bprs) Al-Washliyah Dalam Pengembangan Umkm Halal Di Kota Medan
(Doctoral Dissertation). Google Scholar.
Yenti Afrida. 2016. �Analisis Pembiayaan Murabahah Di Perbankan Syariah.� Jurnal Ekonomi dan Bisnis
Islam 1(2): 155-166. Google Scholar.
Yuwanisya, E. R. L. I. N. G. (2020). Peran
Bank Syariah Dalam Mendukung
Pengembangan Industri Halal
Melalui Halal Center Pada PT BPRS Buana
Mitra Perwira Purbalingga. Google Scholar.
Copyright
holder: Junita Sari, Tuti
Anggraini (2022) |
First
publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is
licensed under: |
�