Syntax
Literate: Jurnal Ilmiah
Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398
Vol.
8, No. 10, Oktober 2023
TANGGUNG
JAWAB BANK SYARIAH INDONESIA LHOKSEUMAWE DALAM MELINDUNGI DATA NASABAH
Arina Nurfaza
IAIN Lhokseumawe
Email: [email protected]
Abstrak
Perlindungan terhadap kemanan data nasabah selama
ini selain diatur oleh peraturan, juga diterapkan oleh pihak Bank, namun hanya
ruang lingkup pada Bank konvensional, meskipun ada Bank yang sudah sistem
syariah, namun sejak Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi berdiri pada tanggal 1
Februari 2021, akan sangat menarik sebagai lembaga keuangan yang baru dibentuk
yang didalamnya terdiri dari BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri
untuk mengkaji bagaimana peran dan fungsi Bank Syariah Indonesia Lhokseumawe
dalam melindungi data nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana tanggung jawab BSI Lhokseumawe dalam melindungi data nasabah.
Penelitian ini merupakan penelitian mixed methode research (MMR), dimana dalam
penelitian ini langkah yang diambil adalah dengan menggabungkan pendekatan
penelitian kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa
tanggungjawab Bank Syariah Indonesia dalam menjaga data nasabah, selama ini
dilakukan dengan terstruktur dan sesuai mekanisme, selain itu sesuai dengan
petunjuk peraturan-perundang-undangan yang ada, baik Undang-undang Perbankan,
Peraturan BI, maupun peraturan OJK, selain itu terkait dengan pandangan nasabah
terhadap perlindungan datanya, dari hasil penelitian kualitatif dan kuantitatif
diperoleh data bahwa nasabah berpandangan positif terhadap upaya bank Syariah
Indonesia dalam melindungi data nasabahnya.
Kata Kunci: Tanggung Jawab, BSI, Perlindungan Data Nasabah.
Abstract
Protection of customer data security so far, in addition to being
regulated by regulations, is also applied by the Bank, but only the scope of
conventional banks, even though there are banks that have a sharia system, but
since Bank Syariah Indonesia (BSI) was officially established on February 1,
2021, it will be very interesting as a newly formed financial institution
consisting of BRI Syariah,� BNI Syariah
and Bank Syariah Mandiri to examine the role and
function of Bank Syariah Indonesia Lhokseumawe in protecting
customer data. This study aims to find out how BSI Lhokseumawe's
responsibility is in protecting customer data. This research is a mixed methode research (MMR), where in this study the steps taken
are to combine qualitative and quantitative research approaches. The results of
this study state that the responsibility of Bank Syariah Indonesia in
maintaining customer data has been carried out in a structured and appropriate
mechanism, in addition to the guidance of existing laws and regulations, both
Banking Law, BI Regulations, and OJK regulations, in addition to customer views
on data protection, from the results of qualitative and quantitative research,
data obtained that customers have a positive view of the bank's efforts Sharia
Indonesia in protecting its customers' data.
Keywords: Responsibility, BSI, Customer Data Protection.
Pendahuluan
Lembaga keuangan yang keberadaannya
sangat tergantung pada kepercayaan nasabah adalah Bank, dimana nasabah
mempercayakan dana maupun jasa-jasa yang mereka lakukan melalui bank khususnya
dan dari masyarakat umumnya,� oleh karena
itu kepercayaan menjadi dasar daripada seluruh kegiatan perbankan, tanpa
kepercayaan nasabah terhadap perbankan maupun kepercayaan perbankan terhadap
masyarakat, maka perbankan tidak akan berjalan.
Faktor yang mempengaruhi
kepercayaan masyarakat terhadap bank salah satunya adalah terjaminnya
kerahasiaan data nasabah (Aspiantini, 2020). Data nasabah berupa data
keuangan maupun non keuangan adalah data yang harus dijaga dan tidak boleh dibuka untuk
umum, jika kerahasiaan data dari nasabah tidak dijaga
dengan baik bahkan pihak bank tidak mampu menjaminnya,
maka nasabah tidak akan bertransaksi
dengan bank (Rani, 2014). Umumnya dana yang diputar pihak bank berasal dari nasabah
yang berkisar 90% (Sembilan puluh
persen) sedangkan selebihnya berasal dari modal bank.
Kepercayaan masyarakat terhadap pihak bank terkait dengan pengelolaan dana, perlu untuk mendapatkan
perlindungan terhadap tindakan yang merugikan nasabah, misalnya pengaturan tentang kondisi-kondisi tertentu pihak bank dapat diperkenankan untuk memberitahukannya kepada pihak ketiga, karena
berhubungan dengan keuangan serta hal lain dari nasabah
(Christian, Nasution,
Suhaidi, & Siregar, 2016). Masyarakat akan menggunakan jasa bank apabila bank menjamin dan tidak menyalahgunakan keuangan nasabah, karena itu sudah
sepatutnya nasabah sebagai konsumen dari bank dilindungi hak serta kepentingannya
(Arsanty, 2016).
Pengaturan mengenai kewajiban perbankan untuk menlindungi kerahasiaan data nasabah sudah di atur dan disebutkan dengan jelas, dimana
menjaga kerahasiaan data nasabah merupakan hal yang wajib dilakukan Ahmad (2022), meskipun demikian
beberapa kondisi dibenarkan bagi pihak bank untuk membuka data nasabah, Adapun kondisi-kondisinya adalah sebagai berikut: 1) Kepentingan perpajakan; 2) Penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan urusan piutnag dan lelang negara atau panitia urusan
piutang Negara. 3) Keoentingan
untuk perkara pidana. 4) Kepentingan peradilan perdata antara pihak bank dengan nasabahnya. 5) Tukar menukar informasi
antar bank. 6) Permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah
penyimpan secara tertulis. 7) Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah
penyimpan yang sudah meninggal dunia.
Ketentuan mengenai kerahasiaan bank sudah di atur dalam
undang-undang perbankan, namun secara substansinya
belum ada titik keseimbangan antar berbagai kepentingan, sehingga format
ideal mengenai ketentuan rahasia bank yang diinginkan masih mencari format yang sesuai. Kerahasiaan hubungan bank dan nasabah merupakan suatu konsekuensi logis dari model usaha bank sebagai Lembaga kepercayaan. Hubungan yang dilandasi atas kepercayaan sangat lazim dalam dunia perbankan.
Kewajiban yang harus dipenuhi sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen oleh pihak Bank adalah kerahasiaan data nasabah. Aturan mengenai informasi pribadi nasabah diatur dalam Peraturan
BI Nomor 5/21/PBI/2003 tentang
know your costumer principle, prinsip merupakan cara Bank untuk mengetahui identitas, kegiatan transaksi, serta transaksi yang mencurigakan. Pertimbangan terhadap KYCP didasari atas risiko
yang bisa terjadi antara nasabah dan bank.
Peraturan berkaitan dengan data nasabah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 berkaitan dengan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, menyebutkan bahwa prinsip perlindungan konsumen adalah penerapan terhadap kerahasiaan dan keamanan data konsumen. Berdasarkan hal ini dapat
disimpulkan bahwa nasabah memiliki hak perlindungan data pribadi, sedangkan bank berkewajiban menjaga keamanan data yang merupakan
salah satu bentuk layanan prima2.
Perlindungan terhadap data nasabah
selama ini belum optimal, karena akhir-akhir ini banyak sekali
penawaran-penawaran pinjaman yang ditawarkan melalui SMS, bahkan yang terbaru
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi salah satu korban, bahkan hampir setiap
hari, hal ini sangat mengganggu bagi masyarakat (Khair & Yuserlina,
2019). Penawaran tidak cukup melalui
SMS, tidak jarang ada perusahaan yang bergerak di bidang leasing turut
melakukan panggilan telpon.
Produk yang ditawarkan bervariasi,
antara lain: fasilitas kartu kredit ,asuransi, dan tambahan penawaran voucher
liburan. Petugas telemarketer biasanya menyatakan bahwa perusahaan tempatnya
bekerja sudah bekerjasama dengan Bank dimana nasabah menyimpan dana. Kondisi
ini tentu saja membuat masyarakat menaruh rasa curiga kepada Bank dimana mereka
menyimpan uang yang tidak menjaga kerahasiaan data nasabah, bahkan memberikan
ke pihak lain tanpa izin.
Perlindungan terhadap keamanan data nasabah selama ini selain diatur oleh peraturan, juga
diterapkan oleh pihak Bank, namun hanya ruang lingkup pada Bank konvensional,
meskipun ada Bank yang sudah sistem syariah Arsanty (2016), namun sejak Bank Syariah
Indonesia (BSI) resmi berdiri pada tanggal 1 Februari 2021, akan sangat menarik
sebagai lembaga keuangan yang baru dibentuk yang didalamnya terdiri dari BRI
Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri untuk mengkaji bagaimana peran
dan fungsi Bank Syariah Indonesia Lhokseumawe dalam melindungi data nasabah.
Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan
penelitian mixed methode research (MMR), dimana dalam penelitian ini langkah
yang diambil adalah dengan menggabungkan pendekatan penelitian kualitatif dan
kuantitatif, Menurut Creswell (2012) bahwa penelitian campuran
merupakan pendekatan penelitian yang mengkombinasikan antara
penelitian kualitatif dan kuantitatif,�
sedangkan Sugiyono� (2019) menyatakan penelitian
campuran adalah kombinasi antara dua metode yaitu metode penelitian kualitatif
dan kuantitatif dalam satu kegiatan penelitian, sehingga data yang diperoleh
lebih komprehensif, valid, reliabel serta objektif.
Dalam penelitian ini
kombinasi antara kualitatif dan kuantitatif disampaikan pada jawaban rumusan
masalah kedua yaitu terkait dengan pandangan nasabah BSI Lhokseumawe terhadap
perlindungan datanya.
Subjek
Penelitian
����������� Sebelum
pengumpulan data, langkah yang dilakukan penulis adalah dengan mengumpulkan
subjek. Subjek penelitian merupakan sumber utama data penelitian, yaitu yang
memeiliki dan terkait dengan variable-variabel yang diteliti (Moleong,
2014). Arikunto (Suharsimi, 2006) menyebutkan bahwa subjek
penelitian adalah suatu benda. Hal atau orang tempat data variable penelitian
melekat, subjek penelitian memiliki fungsi yang sangat penting, karena pada
subjek terdapat data tentang variable yang diteliti dan diamati peneliti. Selain
itu subjek penelitian juga bisa disebut responden.
Subjek penelitian dalam
penelitian ini adalah individu yang tercatat sebagai nasabah BSI KCP kota
Lhokseumawe, selain itu pimpinan dari BSI KCP kota Lhokseumawe atau yang
ditunjuk oleh pimpinan untuk memberikan informasi terkait dengan tanggungjawab
BSI dalam melindungi data nasabah.
Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah:
a. Observasi
Observasi memiliki banyak
tipe, dalam penelitian ini menggunakan observasi partisipasi pasif yaitu peneliti
datang ke Bank Syariah Indonesia, hanya mengamati dan tidak terlibat didalamnya.
b. Wawancara
Wawancara dilakukan untuk
memperoleh datadan informasi yang detail dan akurat dari responden maupun informan yang akan diolah serta
dianalisis oleh peneliti, dengan tujuan dan maksud tertentu7. Wawancara
melibatkan dua pihak yaitu pewawancara (interviewer)
dan yang diwawancara (interviewe).
Dengan metode ini akan diketahui
perasaan, persepsi dan pengetahuan interviewee secara intensif (Ghony & Almanshur,
2012).
Dalam wawancara ini wawancara dilakukan
dengan menggunakan
interview guide (pedoman wawancara)
yang dibuat dalam daftar pertanyaan, namun bukan kalimat-kalimat yang permanen, pertanyaan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pada saat proses wawancara berlangsung (usia, gender, tingkat Pendidikan,
pekerjaan dan lainnya).
Berdasarkan beberapa pendapat
diatas terkait dengan wawancara, maka dalam penelitian
ini, penulis akan mewawancara: a) Pihak Bank Syariah Indonesia Lhokseumawe
(Pimpinan atau yang diwakilkan). b) 10 Nasabah Bank
Syariah Indonesia Kota Lhokseumawe. c) Skala.
Penyusunan skala untuk
mengungkap sikap pro-kontra positif dan negative, setuju-tidak setuju terhadap objek sosial. Dalam hal ini penulis menggunakan
skala likert. Skala ini digunakan untuk
mengukur saikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau kelompok tentang fenomena sosial (Sugiyono, 2012:136). Dalam penelitian
ini disusun skala 1,2,3,4 dan 5 dimana terdapat lima pilihan jawaban yaitu Sangat Tidak Setuju (STS), Tidak Setuju (TS), Netral (N), Setuju (S) dan Sangat
Setuju (SS)
d. Dokumentasi
Dokumentasi sebagai upaya
mencari data terkait dengan variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar,majalah,
prasasti, notulen rapat, agenda, dan sebagainy (Suharsimi Arikunto, 2002:231). Dokumentasi dalam penelitian dipakai untuk sumber data sebagai isntrumen untuk menafsirkan, menguji, bahkan untuk memprediksi. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan dokumen beruapa catatan hasil wawancara,
serta dokumen penting lainya yang nanti akan membantu
proses pngolahan data. selain
itu, peneliti juga membuat dokumentasi hasil wawancara.
Keabsahan data perlu dilakukan
untuk memastikan bahwa penelitian benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, adapaun beberapa Teknik pengujian keabsahan data adalah; (1) perpanjangan keikutsertaan, dimana peneliti bertempat tinggal atau tinggal di lapangan penelitian sampai pada titik jenuh pengumpulan data tercapai, (2) Triangulasi adalah Teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu lain, diluar
data itu untuk mengecek data sebagai pembanding. Dalam penelitian ini pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi, dimana pengecekan dengan membandingkan apa yang dikatakan orang lain denga napa yang dikatakan
oleh subjek penelitian dan membandingkan dengan data di lapangan.
Dalam metode MMR, ada beberapa cara
yang dapat dilakukan untuk menganalisis data: (Mc
Millan, 2008)
1. Pengumpulan
data kuantitatif dilakukan terlebih dahulu dan tergantung hasilnya, data kualitatif dikumpulkan setelahnya. Desain ini terdiri dari dua fase, pengumpulan dan menganalisa data kuantitatif mengikuti kumpulan dan Analisa
data kualitatif (Explanatory)
2. Desain Exploratory dilaksanakan dalam dua fase atau desain
yang berurutan, data kualitatif
yang telah didapat, kemudian dilanjutkan dengan data kuantitatif, hasil dari Analisa data kuantitatif digunakan untuk membantu menentukan focus dan tipe pengumpulan data. Dalam penelitian
ini analisis data menggunakan sistem exploratory, dimana data wawancara terlebih dahulu diperoleh, baru kemudian penyebaran kuisioner.
Hasil dan Pembahasan
Tanggungjawab Bank Syariah Indonesia Lhokseumawe
Dalam Melindungi Data Nasabah
Tanggungjawab pihak
Bank kepada Nasabah, khususnya dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah sudah disebutkan pada pasal 38 ayat 1, bahwa Bank Syariah wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah dan perlindungan nasabah (Burhanuddin,
2005). Dalam penjelasan
pasal tersebut, disebutkan bahwa perlindungan Nasabah dilakukan dengan cara adanya mekanisme
pengaduan Nasabah, meningkatkan transparansi produk dan edukasi terhadap nasabah.
Undang-undang Nomor
10 Tahun 1998 pada pasal 40
juga menyebutkan hal yang sama terkait dengan
kerahasiaan nasabah, dimana disebutkan bahwa Bank wajib merahasiakan keterangan yang berkaitan dengan Nasabah penyimpan maupun simpanannya. Selain kedua Undang-undang tersebut diatas, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank
Indonesia.
Pada pasal
30, disebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
serta keamanan data dan atau informasi konsumen. Dalam hal untuk menjaga kerahasiaan
dan keamanan data konsumen,
maka pihak Bank wajib memiliki fungsi yang bertanggungjawab terhadap perlindungan data konsumen.
Sistem informasi
yang andal untuk mendukung pelaksanaan perlindungan data konsumen dan mekanisme prosedur mengenai perlindungan data konsumen (dalam
Shidarta, 2000). Selanjutnya
dalam pasal 33 ayat 1 juga disebutkan bahwa penyelenggara dilarang memberikan data konsumen kepada pihak lain. Kerahasiaan
data nasabah juga disebutkan
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa
Keuangan, pada pasal 31
Ayat 1 disebutkan bahwa pelaku usaha jasa
keuangan dengan cara apapun dilarang
memberikan informasi konsumennya kepada pihak ketiga.
Secara lebih rinci, OJK melalui Surat Edaran OJK Nomor 14/SEOJK.07/2014
tetnang kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen yang harus dirahasiakan adalah nama, alamat, nomor
telepon, tanggal lahir dan/atau umur, dan/atau nama ibu kandung
(khusus nasabah perorangan), serta susunan direksi dan komisaris termasuk dokumen indentitas berupa Kartu Tanda Penduduk/paspor/Izin tinggal,
dan/atau susunan pemegang saham (khusus untuk nasabah
korporasi).
Aturan-aturan tersebut
diatas tentu ditujukan untuk sector jasa keuangan, baik pihak perbankan
maupun sektor keuangan lainnya, tidak terlepas sektor perbankan Syariah, dimana saat ini
sudah diintegrasikan menjadi satu yaitu
Bank Syariah Indonesia yang merupakan bagian dari Badan Usaha Milik
Negara yang dulunya terdiri
dari BNIS, BRIS dan BSM dan sudah
resmi bermigrasi.
Pada tahapan
migrasi ini, BSI Kota Lhokseumawe khususnya, melakukan secara serentak, namun prioritasnya tetap dengan menjaga kerahasiaan data nasabah, salah satunya adalah nomor rekening yang digunakan tetap nomor yang sama sebelum migrasi. Dalam proses migrasi tersebut pihak BSI tidak mengizinkan untuk menggunakan surat kuasa yang diwakilkan oleh pihak lain, meskipun
anak atau ayahnya, jika nasabah
dalam kondisi sakit atau kondisi
darurat lainya, maka pihak BSI akan datang langsung
ke kediaman nasabah. Salah satu kondisi nasabah yang pernah didatangi langsung adalah nasabah yang kebetulan di Lembaga
Pemasyarakatan (LP).
Nasabah yang datang
langsung ke BSI untuk melakukan migrasi, akan dimintai
tanda pengenal berupa KTP asli, hal ini dilakukan
untuk validasi data, baik wajah maupun
tanda tangan nasabah. Selain itu pada saat proses migrasi berlangsung, BSI memblokir rekening lama sementara waktu, hal ini
dilakukan agar nasabah datang langsung untuk melakukan migrasi rekeningnya ke BSI.�
Terkait dengan
migrasi rekening nasabah BSI sudah melakukan yang terbaik dengan cara terus
menginformasikan kepada nasabah tentang tata cara migrasi rekening,
hal ini sesuai
dengan POJK Tahun 2013 bahwa pelaku usaha
jasa keuangan berkewajiban menyampaikan informasi yang terkini dan mudah diakses kepada
konsumen tentang produk maupun layanan.
Informasi yang disampaikan
pada saat migrasi rekening adalah sebagai berikut:
Gambar 1: Informasi Migrasi Rekening
Bagi nasabah
yang baru pertama sekali membuka rekening BSI, ada formular yang harus diisi oleh nasabah, selain itu, hak dan kewajiban
dari nasabah sudah dicantumkan di buku rekening pada halaman yang terakhir, setelah penyerahan kartu ATM, pihak BSI dalam hal ini
costumer service (CS), akan mengingatkan
nasabah untuk tidak membuat PIN ATM dengan tanggal lahir, akan tetapi
harus dibuat secara acak.
Dalam hal
nasabah meninggal dunia, maka semua ahli
waris akan dimintai KTP dan KK. Akses data nasabah
atau informasi data nasabah, selain hanya bisa diakses
oleh nasabah sendiri, ada pihak lain yang bisa dan mempunyai kewenangan untuk mengakses, misalnya kepolisian, kejaksaan dan BI, hal ini tergantung
pada status hukum nasabah
yang terlibat kasus misalnya kasus korupsi. (Wawancara dengan GSS Bu Juliana, 11 Oktober 2021).
Upaya lainnya
dari pihak BSI dalam melindungi data nasabah adalah dengan memasang kamera CCTV pada setiap gerai ATM yang ada, bahkan ada ketentuan
untuk melepaskan helm saat masuk ke
gerai ATM, selain itu ATM BSI sudah berbasis pada chips. Pada kartu
ATM di bagian belakangnya tertera kode OTP, tiga angka terakhir
kode OTP tidak bisa diberitahukan, jika diberitahukan maka besar kemungkinan
akan terjadi pembobolan rekening atau kejahatan seperti ini disebut
dengan skiming.
Skiming merupakan
salah satu bentuk kejahatan dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mencuri data berharga dan informasi mengenai kartu ATM dengan cara mengcopy informasi
secara illegal (Mappanyukki,
2022). Oleh karena
itu BSI melalui website atau BSI Mobile, selalu menginformasikan berkaitan dengan berbagai model dan jenis penipuan, sebagaimana tampilan berikut:
Gambar 2: Informasi bagi Nasabah berkaitan
dengan Modus Phising
Sumber:
www.bankbsi.co.id
Gambar 3: Informasi bagi
Nasabah berkaitan dengan Modus penipuan dan Akun Palsu
Sumber : www.bankbsi.co.id
��� BSI Mobile
Beberapa contoh
informasi tersebut diatas, sesuai dengan POJK.07/2013 pada pasal 4 ayat 3 bahwa ketersediaan
informasi kepada konsumen wajib dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan
yang dimuat dan disampaikan
melalui berbagai media, baik media cetak maupun elektronik. Kelengkapan dalam sistem informasi untuk melindungi data nasabah, tentu harus didukung penuh oleh ketersediaan sumber daya manusia
yang mumpuni, dalam hal ini BSI melakukan
pembinaan terhadap karyawannya setiap apel pagi.
Selain kegiatan
rutinitas ini, BSI juga memberikan pelatihan-pelatihan kepada karyawannya. Upaya lainnya yaitu BSI tidak ada Kerjasama dengan pihak ketiga
yang bergerak di bidang
finance atau asuransi, akan tetapi BSI hanya mempromosikan produknya. Pelayanan aduan Konsumen sudah diatur melalui
Surat Edaran Otoritas jasa Keuangan Nomor
2/SEOJK.07/2014 yang menghendaki bank menyelesaikan pengaduan nasabah sesuai tata cara penerimaan, penanganan dan pemantauan.
Adapun mekanisme
dalam penyelesaian pengaduan nasabah adalah (Paramita, 2019): 1) Pihak
perbankan diwajibkan melayani serta menyelesaikan jika terdapat pengaduan nasabah secepatnya sebelum pengaduan tersebut diketahui pihak lain. 2) Pihak perbankan dalam melaksanakan pengaduan nasabah wajib menyelesaikannya secepatnya dengan kurun waktu 20 hari kerja sejak
hari pengaduan diterima. 3) Pihak bank wajib mempunyai tahapan pelayanan dan penyelesaian pengaduan yang mencakup prinsip aksebilitas, efisiensi, keadilan, efektifitas dan independensi. 4) Perlakuan yang objektif dan seimbang terhadap setiap pengaduan wajib diberikan oleh pihak bank. Bank wajib memberikan waktu yang cukup kepada nasabah dalam memaparkan isi dari pengaduannya
serta memberikan kesempatan kepada pihak lain yang mempunyai kepentingan atas pengaduan (jika ada).
Pernyataan maaf serta menawarkan redress / remedy
atau ganti rugi kepada nasabah
wajib dilakukan oleh pihak bank. Ganti rugi sebagaimana dimaksud, harus memenuhi adanya pengaduan yang berisi tuntutan ganti rugi, kemudian
pengaduan tersebut adalah benar adanya
kerugian material serta konsumen sudah smemenuhi semua kewajibannya. Berkaitan dengan pengaduan nasabah, BSI melayani complain nasabah, dengan melaporkan langsung ke GSS, jika tidak
dapat diselesaikan akan diteruskan ke BOSM, jika masih
terdapat masalah akan diteruskan ke PINCA hingga ke AREA BSI.
Jika masalahnya
adalah saldo yang terdebet akibat jaringan, maka akan langsung disampaikan
ke pusat dan dana akan dikembalikan, untuk kelangkapan dokumen data penarikan nasabah melalui slip, pihak BSI akan menyimpannya dalam jangka waktu 20 tahun, setelah jangka waktu tersebut
maka seluruh berkas akan dimusnahkan,
melalui berita acara.�
Pandangan Nasabah Bank
Syariah Indonesia Lhokseumawe Terhadap
Perlindungan Data Pribadinya
Nasabah sebagai
konsumen dari Bank Syariah
Indonesia, menjadi pihak
yang harus dikonfirmasi berkaitan dengan perlindungan data pribadinya. Menurut Muttaqin. Selama proses migrasi berlangsung, nasabah memang diminta langsung datang ke BSI terdekat
dengan membawa KTP Asli, buku rekening bank Syariah (BRI
Syariah), serta kartu ATM, selain itu ada
formulir yang harus diisi untuk data nasabah, meskipun dengan menggunakan nomor rekening yang sama, menurutnya persyaratan migrasi rekening yang diberikan menjadi langkah awal dalam melindungi
data nasabah oleh BSI.�
Nasabah BSI Kota Lhokseumawe
lainnya Dede Iswanda juga menyatakan bahwa proses migrasi rekening, sebelumnya sudah di informasikan melalui media elektronik, media cetak maupun spanduk, proses migrasi ditentukan batas waktunya, selain itu nasabah dating langsung ke BSI dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan, persyaratan tersebut dilakukan pengecekan dengan sangat detail, menurutnya pengecekan ini merupakan salah satu tanggung jawab
pihak bank untuk melindungi data nasabahnya, selain itu rekening
sempat diblokir sementara sebelum dimigrasikan rekening tidak dapat diakses,
saat dikonfirmasi, pihak bank melakukan ini untuk secara
tidak langsung mengajak nasabah untuk migrasi rekening,
selain itu untuk perlindungan data nasabah (Bahagia,
Rahayu, & Mansur, 2019).
Nasabah lainnya
Muhammad Ihsan yang berprofesi sebagai
Dosen PNS, menyatakan bahwa
migrasi rekening atas Namanya dilakukan secara serentak untuk seluruh PNS di instansinya, pihak instansi yang berwenang dan bertanggung jawab yang mengambil buku rekening yang sudah di migrasikan, untuk kemudian didistribusikan, meskipun demikian, pengambilan buku rekening juga wajib mengisi formnya, serta penyerahan buku rekening tidak
dapat diwakilkan.
Sebagai nasabah
BSI, Muhammad Ihsan menyatakan tidak
pernah menerima telepon dari pihak
manapaun yang mengatasnamakan
BSI, atau yang mengaku bekerjasama dengan BSI, hal sama dinyatakan
oleh Dede dan Muttaqin, BSI mempunyai produk tersendiri untuk ditawarkan, keduanya melihat produk BSI melalui website dan
BSI Mobile yang menjadi pusat
informasi, namun untuk penjelasan secara detail, nasabah harus ke kantor
cabang.
����������� Machzumy salah satu nasabah BSI kota Lhokseumawe menyatakan bahwa selama ini
data nasabah sudah dilindungi dengan baik, dengan berbagai
informasi yang disampaikan secara masif melalui
website maupun sarana lainnya, menurutnya upaya pihak BSI ini harus didukung
oleh nasabah, karena keamanan data nasabah tidak akan terjaga
apabila nasabah lalai (wawancara, 3 November
2021).
Hanif sebagai
salah satu nasabah yang pernah terdebet saldo karena jaringan,
Ketika melaporkan ke pihak BSI direspon dengan sangat baik dan diberitahukan untuk estimasi waktu pengembaliannya, menurutnya hal ini sangat penting, artinya pihak BSI melakukan tanggungjawabnya terhadap nasabah, ini salah satu faktor yang membuat Hanif percaya bahwa datanya terjaga
kerahasiaannya di BSI.
����������� Terkait dengan baiknya perlindungan data nasabah pada bank BSI, nasabah atas nama Helmi yang merupakan pemilik sebuah CV yang bergerak pada penjualan barang-barang elektronik, menyatakan pernah mengalami pemalsuan tanda tangan melalui surat kuasa palsu
yang dibuat oleh salah seorang
oknum karyawannya, untuk proses pencairan kredit, namun pihak
BSI segera mengkonfirmasi terkait hal tersebut
kepada Helmi selaku nasabah korporasi dan memang menurut pengakuannya tidak pernah menandatangani surat tersebut, kejadian ini membuatnya
semakin percaya bahwa BSI sudah melindungi datanya dengan sangat baik.
Analisis deskriptif
jawaban responden pada variabel pandangan nasabah BSI terhadap tanggung jawab BSI dalam melindungi data nasabahnya diinformasikan melalui distribusi frekuensi dan penjelasan berikut
Tabel 4
Deskriptif Jawaban Responden
|
Jawaban Responden |
Rata-Rata |
|||||
SS |
S |
N |
TS |
STS |
|||
P1 |
F |
73 |
35 |
0 |
0 |
0 |
4.26 |
% |
67.5% |
32.5% |
0.0% |
0.0% |
0.0% |
||
P2 |
F |
55 |
53 |
0 |
0 |
0 |
4.28 |
% |
51% |
52.8% |
0.0% |
0.0% |
0.0% |
||
P3 |
F |
50 |
58 |
0 |
0 |
0 |
4.25 |
% |
46.2% |
53.8.8% |
0.0% |
0.0% |
0.0% |
||
P4 |
F |
64 |
44 |
0 |
0 |
0 |
4.34 |
% |
59.2% |
40.8% |
0.0% |
0.0% |
0.0% |
||
P5 |
F |
64 |
44 |
0 |
0 |
0 |
4.31 |
% |
59.2% |
40.8% |
0.0% |
0.0% |
0.0% |
||
P6 |
F |
20 |
88 |
0 |
0 |
0 |
4.39 |
% |
18.5% |
81.5% |
0.0% |
0.0% |
0.0% |
||
P7 |
F |
65 |
43 |
0 |
0 |
0 |
4.28 |
% |
60.1% |
39.9% |
0.0% |
0.0% |
0.0% |
||
P8 |
F |
62 |
46 |
0 |
0 |
0 |
4.25 |
% |
57.4% |
42.6% |
0.0% |
0.0% |
0.0% |
Berdasarkan hasil analisis deskriptif pada tabel diatas, diinformasikan
bahwa dari 108 orang nasabah tyang disurvei,
paling banyak sebesar 59.7%
responden menyatakan sangat
setuju bahwa BSI selama ini sudah
memberikan tanggung jawabnya untuk menjaga data nasabah.
Kesimpulan
Tanggungjawab Bank Syariah Indonesia dalam menjaga data nasabah, selama ini dilakukan dengan
terstruktur dan sesuai mekanisme, selain itu sesuai dengan
petunjuk peraturan-perundang-undangan
yang ada, baik Undang-undang Perbankan, Peraturan BI, maupun peraturan OJK, selain itu terkait dengan
pandangan nasabah terhadap perlindungan datanya, dari hasil
penelitian kualitatif dan kuantitatif diperoleh data bahwa nasabah berpandangan
positif terhadap upaya bank Syariah Indonesia dalam
melindungi data nasabahnya.
Ahmad, Hakam, Anggraini, Sri, & Iswahyudi, Gesang.
(2022). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Rahasia Bank dalam Menjaga
Kepentingan Nasabah Perbankan. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial
Islam, 4(2), 337�350.
Arsanty,
Eta Novita. (2016). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Data Pribadi Nasabah
Yang Diberikan Kepada Pihak Ketiga. Jurnal Nestor Magister Hukum, 1(1),
209693.
Aspiantini,
Linda. (2020). Faktor yang mempengaruhi minat nasabah menggunakan internet
banking pada PT. BNI Syariah Cabang Mataram. UIN Mataram.
Bahagia,
Bahagia, Rahayu, Sri Walny, & Mansur, Teuku Muttaqin. (2019). Perlindungan
Data Pribadi Nasabah Dalam Penawaran Transaksi Asuransi Oleh PT. Bank Negara
Indonesia (Persero). Syiah Kuala Law Journal, 3(1), 18�34.
Burhanuddin,
Yusak. (2005). Analisis administrasi manajemen dan kepemimpinan pendidikan. Jakarta:
PT. Bumi Aksara.
Christian,
John Bert, Nasution, Bismar, Suhaidi, Suhaidi, & Siregar, Mahmul. (2016).
Analisis Hukum Atas Penerapan Rahasia Bank Di Indonesia Terkait Dengan
Perlindungan Data Nasabah Berdasarkan Prinsip Kepercayaan Kepada Bank (Studi
Pada Pt. Bank Cimb Niaga Tbk Cabang Medan). USU Law Journal, 4(4),
164935.
Creswell,
John W. (2012). Research design pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan
mixed, Pustaka Pelajar. Yokyakarta.
dalam
Shidarta, A. Z. Nasution. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta:
PT. Grasindo.
Ghony,
M. Djunaidi, & Almanshur, Fauzan. (2012). Metodologi penelitian kualitatif.
Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 61, 177�181.
Khair,
Umul, & Yuserlina, Anny. (2019). Perlindungan Hukum Data Nasabah Internet
Banking di BRI Kota Bukittinggi dan Payakumbuh. Ensiklopedia Social Review,
1(2).
Mappanyukki,
Andi Tanwir. (2022). Analisis Tindak Pidana Skimming Oleh Kepolisian Daerah
Sulawesi Selatan. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 3(1),
72�83.
Moleong,
Lexy J. (2014). Metode penelitian kualitatif edisi revisi. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya.
Rani,
Marnia. (2014). Perlindungan Otoritas Jasa keuangan Terhadap kerahasiaan dan
keamanan data pribadi Nasabah Bank. Jurnal Selat, 2(1), 168�181.
Sugiyono,
P. D. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Sutopo. Bandung:
CV. Alfabeta. https://doi.org/10.35310/jass.v2i02.670
Suharsimi,
Arikunto. (2006). Prosedur penelitian suatu pendekatan praktik. Jakarta:
Rineka Cipta, 134.
Copyright holder: Ilham Halich,
Akhmad Suraji, Benny Hidayat (2022) |
First publication right: Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia |
This article is licensed under: |