Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 12, Desember 2022

 

PENGELOLAAN DUSUNG SEBAGAI BENTUK PEMANFAATAN LAHAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL

 

Lydia Riekie Parera, Aryanto Boreel

Fakultas Pertanian Universitas Pattimura, Indonesia

Email: [email protected]

 

Abstrak

Dusung merupakan salah satu bentuk agroforestri tradisional yang dipraktikkkan sejak dahulu oleh masyarakat di Maluku dan berperan penting dalam peningkatan pendapatan masyarakat, khususnya di negeri Hatu. Namun sistem pengelolaan dusung belum optimal, kerena keterbatasan Sumber Daya Manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sistem penguasaan lahan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui pola pengelolaan dusung yang diterapkan oleh masyarakat di negeri Hatu, (2) Mengetahui manfaat pengelolaan dusung (sosial ekonomi dan budaya) bagi masyarakat negeri Hatu. Metode penelitian yang digunakan adalah: metode survei langsung dan wawancara dengan masyarakat, sehingga diperoleh data melalui pengamatan langsung di lapangan dan pengisian kuesioner. Metode analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian ini antara lain: (1) Pola pengelolaan dusung yang ditemui dan diterapkan oleh masyarakat di negeri Hatu pada umumnya adalah pola pengelolaan dusung secara pribadi atau perorangan (keluarga inti) yaitu masing-masing kepala keluarga beserta anggota keluarganya secara sendiri, (2) Manfaaat pengelolaan dusung dari aspek sosial budaya terlihat dengan adanya penggunaan sasi, kewang serta unsur-unsur kekeluargaan, gotong royong serta kebersamaan dalam mengelola dusung, (3) Kontribusi hasil dusung terbesar (manfaat ekonomi) terhadap pendapatan masyarakat / keluarga pemilik dusung per tahun di negeri Hatu berasal dari jenis usaha tani dusung yang di dalamnya terdapat tanaman pangan, tanaman perkebunan, holtikultura buah-buahan serta hasil hutan kayu.

 

Kata Kunci: Dusung; Pengelolaan; Masyarakat; Kearifan Lokal.

 

Abstract

Dusung is one of the traditional forms of agroforestry practiced by people in Maluku and plays an important role in increasing people's income, especially in the Hatu country. But the management system of the dusung is not yet optimal, due to the limitations of human resources in the mastery of science and technology, as well as the land tenure system. This study aims to: (1) Determine the pattern of dusung management applied by the people in Hatu country, (2) Know the benefits of dusung management (socio-economic and cultural) for the people of Hatu country. The method. used in this study is the method of direct surveys and interviews with the community, so that data obtained through direct observation in the field and filling out questionnaires. Data analysis methods used are qualitative and quantitative. Based on research on the management of dusung conducted in Hattu country, the following results were obtained: (1) The pattern of dusung management that was found and applied by the people in Hatu country in general was a personal or individual dusung management pattern (nuclear family), namely each head family and family members individually, (2) The benefits of managing dusung from the socio-cultural aspect can be seen from the use of sasi, financial and family elements, cooperation and togetherness in managing the dusung, (3) The largest contribution of dusung results (economic benefits) to The annual income of the community / family of dusung owners in Hatu country comes from the type of dusung farming business which includes food crops, plantation crops, horticulture fruits and wood forest products.

 

Keywords: Dusung; Management; Community; Local Wisdom.

 

Pendahuluan

Hutan merupakan Sumber Daya Alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan manusia, baik manfaat secara langsung maupun manfaat tidak langsung (Rahmawaty & Pertanian, 2004); (Revitch, 1994). Manfaat langsung seperti produksi hasil hutan kayu dan non kayu, serta perlindungan satwa, sedangkan manfaat tidak langsung seperti manfaat perlindungan dan pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, rekreasi alam, serta penyerapan karbon (Latifah, 2004); (Yulian et al., 2011).

Dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya pada pasal 6, disebutkan bahwa hutan memiliki 3 fungsi penting yakni fungsi konservasi, lindung dan produksi. Selama ini ketergantungan masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup terhadap kawasan hutan cukup besar, sehingga pelestarian hutan perlu diupayakan sebaik mungkin demi menciptakan lingkungan hidup yang bermanfaat bagi kehidupan manusia dan memberikan dampak yang positif pada ekosistem (Tampubolon, 2021); (Windiani, 2010). Luas Kawasan Hutan di Propinsi Maluku, menurut Dinas Kehutanan Propinsi Maluku seluas 4,3 juta hektar yang terbagi atas lima fungsi hutan diantaranya, hutan konservasi dengan luas 406.569 Ha, hutan lindung dengan luas 618.744 Ha, hutan produksi terbatas dengan luas 926.533 Ha, hutan produksi dengan luas 667.573 Ha serta hutan produksi yang dapat dikonversi dengan luas 1.771.281 Ha (Kaya, 2002).

Negeri Hatu merupakan salah-satu negeri yang masyarakatnya mayoritas bermata pencaharian sebagai petani, khususnya petani hutan, ini terlihat dari luas kawasan hutan yang dimiliki negeri ini cukup luas. Hal ini dapat dilihat dari luas lahan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan sebesar 7.615 Ha, tanah kering seluas 100 Ha serta hutan negara dan hutan lindung seluas 6.425 Ha. Masyarakat negeri Hatu rata-rata memiliki dusung per kepala keluarganya. Sehubungan dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan peningkatan pemanfaatan lahan untuk bercocok tanam maka ketersediaan lahan hutan semakin berkurang. Untuk itu pemanfaatan lahan haruslah dilakukan seoptimal mungkin. Salah satu teknik pemanfaatan lahan yang dapat berperan dalam menjaga kelestarian hutan adalah sistem agroforestri. Sistem agroforestri ini merupakan wujud dari pola pemanfaatan lahan yang mengintegrasikan antara pertanian (agriculture) dan kehutanan (forestry) dalam satu ruang dan waktu yang sama (Mayrowani, 2011); (Ayawaila, 1996); (Wattimury, 2002).

Di daerah Maluku sistem agroforestri dikenal dengan nama Dusung yang merupakan salah satu bentuk agroforestri tradisional dan dipraktikkan sejak dahulu oleh masyarakat di daerah ini serta berperan penting dalam peningkatan pendapatan masyarakat (Silaya, 2007); (Nurwidodo et al., 2018). Hasil produksi dari dusung telah terbukti memegang peranan penting dalam pemenuhan sandang, pangan maupun papan bagi masyarakat di Maluku khususnya di negeri Hatu. Namun sistem pengelolaan dusung belum optimal, karena keterbatasan Sumber Daya Manusia dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sistem penguasaan lahan, serta pemilihan jenis tanaman. Faktor-faktor inilah yang menjadi kendala petani dalam mengembangkan usaha tani, dimana mereka hanya mengandalkan kesuburan tanah alami untuk proses produksi sehingga hasil produksi yang diperoleh belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola pengelolaan dusung yang diterapkan oleh masyarakat di negeri Hatu dan manfaat pengelolaan dusung (sosial ekonomi dan budaya) bagi masyarakat di negeri Hatu. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat dalam pengelolaan dusung secara optimal dengan tetap menjaga kelestariannya.

Metode Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan di negeri Hatu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah dan berlangsung selama 3 (tiga) bulan. Objek dalam penelitian ini adalah masyarakat negeri Hatu yang memiliki dusung serta areal dusung yang dikelola. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode survei, dimana data yang diperoleh melalui pengamatan langsung di lapangan dan pengisian kuesioner. Jumlah sampel yang diambil yaitu sebesar 32 KK. Penentuan sampel yang dilakukan yaitu dengan menggunakan metode purposive sampling dimana sampling yang diambil didasarkan atas beberapa pertimbangan atau alasan yaitu sebagai pemilik dusung dan merupakan tokoh masyarakat (raja negeri, staf negeri dan lain-lain). Analisa data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif, dimana analisa ini menggambarkan situasi-situasi atau kejadian pada suatu kelompok manusia, objek atau suatu kondisi tertentu.

 

Hasil dan Pembahasan

A.  Sistem Usaha Tani

Ditinjau dari jenis komoditas yang diusahakan, sistem usaha tani yang ada di negeri Hatu terdiri dari 4 (empat) jenis komoditas, yaitu : a). komoditas pertanian: pisang dan umbi-umbian, b). Komoditas perkebunan: pala, kelapa, langsat, sagu, durian, rambutan, cengkih dan coklat, c). komoditas hijauan: sayur-sayuran, d). Komoditas kehutanan: rotan, jati dan hasil hutan lainnya. Jenis-jenis komoditas tersebut terutama tanaman pertanian umumnya ditanam pada lahan yang sama secara bergiliran sesuai musimnya. Pola bergiliran tanaman ini berlangsung dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. Umumnya pisang dan ubi kayu ditanam pada awal musim penghujan (Oktober-November), namun hal ini berlaku jika lahan yang ada kekurangan air. Untuk lahan yang mudah dalam mendapatkan air tidak menggunakan pola pergiliran karena setiap tahunnya hanya ditanami dengan pisang saja. Jumlah lahan yang kekurangan air atau biasa disebut tanah kering atau kritis luasannya selalu meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini terjadi karena pertambahan jumlah penduduk, sehingga air lebih banyak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, dan hal inipun sudah dirasakan oleh penduduk.

B.  Pengelolaan Dusung oleh Masyarakat di Negeri Hatu

Dusung yang sejatinya adalah suatu pengelolaan lahan secara tradisional yang dilakukan oleh penduduk setempat, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat bahkan juga dapat memperbaiki lingkungan ini merupakan sistem pengelolaan lahan yang sudah lama diterapkan oleh masyarakat di Maluku khususnya di negeri Hatu (Ardianz, 1995).

Proses terbentuknya dusung dimulai dengan menanam tanaman umur pendek (Umbi-umbian dan sayur-sayuran) yang seterusnya berkembang dengan kombinasi dari tanaman campuran (kayu-kayuan dan buah-buahan). Pola penanaman tanaman secara tradisional pada lahan dusung ini, selanjutnya akan berkembang membentuk areal hutan sekunder dengan ciri stratifikasi yakni strata bawah (rerumputan/perdu/obat-obatan/rempah-rempah), strata menengah (buah-buahan) serta strata atas (tanaman berkayu). Ada beberapa cara pengelolaan dusung yang umumnya dilakukan oleh masyarakat diantaranya: pengelolaan secara pribadi/kelola sendiri, pengelolaan secara mata rumah, dan pengelolaan secara berkelompok.

Hasil penelitian di lapangan menunjukan bahwa pola pengelolaan dusung yang diterapkan oleh masyarakat negeri Hatu yakni �Pengelolaaan Secara Pribadi�. Pengelolaan dusung secara pribadi diketahui bahwa status dusung tersebut jelas peruntukannya, artinya status dusung yang dimiliki merupakan milik dari suatu keluarga yang sudah diberikan atau dibagi oleh orang tua mereka. Dengan demikian mereka berhak atas dusung tersebut sehingga pengelolaannya serta pengawasannya dilakukan secara pribadi atau sendiri oleh pihak yang bersangkutan artinya masing-masing secara pribadi bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dusungnya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemanenan sampai dengan pemasaran hasil.

C.  Tahapan Pengelolaan Dusung

1.    Persiapan Lahan

Untuk tahap ini, masyarakat biasanya membuka lahan baru dengan membersihkan lahan yang sebelumnya merupakan bekas lahan lama yang telah digunakan sebelumnya.

2.    Penanaman

Setelah tahap pesiapan lahan selesai, tahap selanjutnya ialah penanaman tanaman. Untuk proses penanaman, terlebih dahulu membuat tempat untuk menanam jenis tanaman-tanaman yang akan ditanam.

3.    Pemeliharaan

Dalam tahap pemeliharaan, kegiatan yang dilakukan adalah pembersihan lahan dari tanaman pengganggu yang dapat mempengaruhi proses pertumbuhan tanaman.

4.    Pemanenan

Pada tahap ini dilakukan proses pengambilan hasil panen dari dalam dusung, baik itu hasil tanaman pangan, holtikultura, perkebunan maupun hutan.

5.    Pasca Panen

Setelah masyarakat memanen hasil dusung yang mereka miliki, maka hasil dusung tersebut mereka jual ke pasar atau ke pengumpul-pengumpul yang ada untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan serta papan dan pendidikan dalam keluarga mereka. Namun, tidak semua hasil panen dijual karena sebagian lagi masyarakat pakai untuk konsumsi sehari-hari.

D.  Aspek Sosial Budaya dalam Pengelolaan Dusung

1.    Jenis Dusung

Dari hasil penelitian diketahui bahwa negeri Hatu memiliki beberapa jenis dusung, diantaranya:

2.    Dusung Dati

Dusung Dati merupakan dusung pewarisan keluarga untuk anak lelaki yang membawa nama marga yang berada di atas atau di dalam tanah dati. Dusung dati memiliki sertifikat, apabila dusung dati dipindah tangankan kepada orang lain, maka ada aturan yang berlaku atasnya. Aturan yang dimaksudkan adalah �Dati tidak boleh dipindah tangankan� dari anak dati ke orang lain, tanpa persetujuan dari anak dati yang memperoleh hak atas dati tersebut dan tidak boleh disertifikasi tanpa persetujuan dari anak dati.

Marga asli Negeri Hatu yang berhak atas dusung Dati adalah : a). Marga dari Soa Souhuat yakni, Hehamony, Salamahu, Tipawael dan Risteru; b). Marga dari Soa Hatulessy yakni, Hehalatu, Picaulima, Manuputty dan Lenahatu dan c). Marga dari Soa Malupang (Pendatang) yakni Risamasu.

3.    Dusung Pusaka

Dusung Pusaka adalah dusung milik bersama dan semua kelompok ahli waris yang diperoleh berdasarkan pewarisan dari dusung tersebut kemudian diwariskan secara turun temurun. Dengan kata lain, dusung pusaka tidak memiliki pengecualian ahli waris artinya anak perempuan juga memiliki hak bagian atas dusung tersebut.

4.    Dusung Negeri

Dusung Negeri merupakan dusung yang dimiliki oleh negeri atau desa Hatu, dan siapa saja (masyarakat negeri Hatu) berhak atas dusung tersebut. Apabila ada masyarakat yang ingin mengelola dusung tersebut, maka dia berhak atas dusung tersebut dan akan menjadi milik mereka. Tapi ada pertimbangan yang dilihat apabila ingin memberikan kepada orang yang mengelola dusung ini, orang tersebut harus rajin dalam mengelola dusung tersebut sehingga negeri tidak salah memberikan dusung untuk orang yang mengelolanya. Biasanya dusung ini diberikan kepada pendatang yang tidak memiliki dusung. Apabila ada masyarakat yang melanggar aturan terkait dengan pengelolaan dusung, maka mereka akan diberikan sanksi. Hanya saja sanksi yang diberikan biasanya diselesaikan secara kekeluargaan semata, karena belum ada aturan perundangan yang memuat tentang larangan bagi orang yang melanggar terkait dengan pengelolaan dusung sehingga sanksi yang diberikan terhadap masyarakat diselesaikan secara kekeluargaan karena aturan ini sudah ada secara turun temurun.

Dusung dati, dusung pusaka dan dusung perusahaan pengelolaannya sama, dimana pengelolaannya dimulai dari pembukaan ewang (hutan primer) untuk berladang, sehingga harus dilakukan pembersihan lahan terlebih dahulu dengan menebang pohon-pohon yang ada di area yang akan dipakai untuk penananam tanaman.

5.    Sasi

Kehidupan sosial masyarakat Negeri Hatu tidak terlepas dari adat, kebiasaan/tradisi dan agama yang digunakan dalam upaya pelestarian atau pengawetan Sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya. Dimana kearifan lokal dalam bentuk penggunaan sasi, masih diberlakukan bagi tanaman yang ingin keberlanjutan nilai dan kualitas sumber daya alam tetap terjaga.

Sasi sudah mulai diketahui secara umum sebagai suatu larangan untuk mengambil dan merusak sumberdaya alam tertentu. Demi menjaga kelestarian dan menjamin hasil yang berlipat ganda di masa depan (Rahail, 1996). Penggunaan sasi yang dipakai oleh masyarakat Hatu yakni Sasi Gereja, dimana apabila ada masyarakat yang mau menggunakan sasi untuk tanamannya, maka mereka langsung berhubungan dengan pihak yang bersangkutan (dalam hal ini Pendeta ataupun Majelis jemaat). Hanya saja untuk saat ini, masyarakat sudah tidak lagi memakai sasi karena kebutuhan hidup yang membuat masyarakat sangat menggantungkan hidup mereka lewat adanya hasil dusung. Pemakaian sasi paling lambat biasanya selama 1 (satu) tahun. Selama waktu ini masyarakat tidak boleh mengambil hasil dari tanaman itu sendiri, apabila melanggar mereka dapat memperoleh ganjarannya. Setelah pemakaian sasi selesai barulah masyarakat sudah bisa mengambil hasil tanaman mereka dan hasilnya bisa dibawa ke gereja sebagai persembahan masyarakat kepada Tuhan.

Pemakaian sasi memiliki manfaat yang begitu besar, dimana masyarakat diajarkan untuk bersabar dan mampu menjaga kelestarian dari hasil Sumber Daya yang ada serta dapat menjaga ketertiban dalam pengelolaan alam dan lingkungan hidup.

6.    Kewang

Kewang memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga sumberdaya alam/ hutan agar tidak diambil oleh orang lain. Kelompok Kewang di negeri Hatu berjumlah 9 orang, mereka bertugas secara bergiliran. Dengan demikian para kewang inilah yang berkewajiban mengamankan peraturan-peraturan sasi, mengadakan rapat sasi dan menjatuhkan sanksi atau hukuman kepada masyarakat yang melanggarnya. Biasanya masyarakat yang ingin mengambil pasir dan batu haruslah melaporkan diri ke kewang yang bertugas.

E.   Manfaat Pengelolaan Dusung Terhadap Tingkat Ekonomi Keluarga

Hutan merupakan tempat hidup sekaligus sebagai sumber kehidupan yang dimiliki berdasarkan hak-hak adat atau ulayat dari leluhurnya. Masyarakat yang terkesan tradisional bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan tetapi sangat arif dengan kekayaan budayanya, mendiami hutan dan memanfaatkan hutan untuk keperluan hidupnya (Silaya, 2007).

Masyarakat negeri Hatu yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani, sangatlah rajin dalam mengelola dusung mereka, hal ini terbukti dengan diperolehnya hasil panen lewat tanaman yang diusahakan pada lahan garapan masyarakat yang setiap panennya mencapai puluhan juta rupiah. Hasil panen inilah yang dipakai masyarakat untuk membangun dan merenovasi rumah tempat tinggal mereka, menyekolahkan anak-anak mereka hingga ke jenjang perguruan tinggi, bahkan untuk keperluan sandang maupun pangan mereka sendiri. Pendapatan masyarakat pada suatu daerah bergantung pada mata pencaharian dari masyarakat tersebut, umumnya masyarakat yang hidup di desa mempunyai jenis mata pencaharian yang sifatnya homogen, tergantung dari sumber daya alam yang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat pada desa tersebut (Wahyudin, 2003). Pendekatan yang dilakukan untuk menentukan pendapatan masyarakat (responden) adalah dengan menghitung jumlah pendapatan yang diperoleh selama satu tahun. Berdasarkan parameter yang diukur, maka sumber pendapatan masyarakat atau keluarga di lokasi penelitian terdiri dari tanaman pangan (perladangan), tanaman perkebunan (tanaman umur panjang), tanaman holtikultura, hasil hutan kayu serta pekerjaan sampingan masyarakat seperti jasa (tukang kayu), tukang ojek, pedagang, buruh tela (batu bata), tipar sageru serta nelayan.

Masyarakat Negeri Hatu menanami lahan mereka dengan tanaman perkebunan sebagai tanaman yang sangat dominan dalam menghasilkan pendapatan, yang mana hasil dari tanaman inilah yang mengakibatkan penghasilan masyarakat menjadi meningkat. Tanaman perkebunan tersebut adalah pala dan cengkeh, selain 2 (dua) tanaman tersebut masyarakat juga menanam tanaman pangan seperti pisang, ubi kayu, dan kelapa. Sedangkan untuk buah-buahan yang turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan, masyarakat menanam buah Mangga, durian dan langsat. Selain itu dari hasil hutan kayu, terdapat beberapa keluarga yang menjual hasil hutan kayu diantaranya kayu lenggua, dan kayu sengon.

Sumber pendapatan penting lainnya bagi keluarga selain dusung bersumber dari pendapatan sampingan masyarakat, yakni buruh tela. Masyarakat membuat tela dengan jumlah yang lumayan banyak sesuai dengan pesanan yang ditentukan. Selain itu ada pula masyarakat yang bermata pencaharian sebagai tukang ojek, nelayan, serta pedagang (kios kecil). Selain pendapatan yang diterima masyarakat dari adanya hasil dusung, masyarakat juga mengeluarkan biaya-biaya untuk keperluan untuk kepentingan pengelolaan dusung. Jadi, masyarakat mengeluarkan biaya untuk membeli keperluan-keperluan yang berhubungan dengan pengelolaan dusung. Kegiatan pemasaran hasil dusung, biasanya masyarakat memasarkannya langsung ke pasar tetapi untuk jenis pala dan cengkeh masyarakat sudah memiliki langganan untuk dijual ke langganan tersebut yang bertempat di desa Hative Besar. Hal ini dikarenakan untuk meminimalisir biaya transportasi yang dikeluarkan, karena untuk menjual hasil dusung ke pasar lebih banyak mengeluarkan biaya dibandingkan dengan menjualnya ke pengumpul. Inilah yang membuat masyarakat lebih condong untuk menjual hasil dusung mereka ke pengumpul terdekat. Biasanya juga pengumpul yang langsung datang menemui penjual untuk mengadakan transaksi penjualan, sehingga masyarakat lebih diuntungkan untuk hal ini. Biaya yang biasanya dikeluarkan untuk satu kali kegiatan pemasaran, apabila dipasarkan ke pasar mencapai Rp. 35.000 pulang pergi sedangkan untuk biaya yang dikeluarkan ke penadah hanya sekitar Rp. 20.000,-.

 

Tabel 1.

Rata-Rata Pendapatan Responden Selama 1 Tahun

Sumber Pendapatan Masyarakat

Jumlah Pendapatan

(Rp)

Rata-rata Pendapatan

(Rp)

Presentase

(%)

Usaha Tani (Dusung)

828.185.000

25.880.781,25

70,65

Bukan Usaha Tani

(Pekerjaan Sampingan)

304.350.000

9.514.062,5

25,95

Hasil Hutan Kayu

40.000.000

1.250.000

3,4

Total

1.172.635.000

36.644.843,7

100

 

Pada tabel 1. terlihat bahwa pendapatan rata-rata pendapatan keluarga atau responden per tahun di Negeri Hatu, berasal dari sumber pendapatan usaha tani (tanaman pangan, perkebunan serta buah-buahan dan sayur-sayuran) adalah yang paling tertinggi yaitu Rp.828.185.000,- atau sebesar 70.65 %. Kemudian disusul dengan pendapatan yang bersumber dari pekerjaaan sampingan atau bukan hasil hutan sebesar Rp.304.350.000,- atau sebesar 25,95 % dan yang paling terendah berasal dari pendapatan yang bersumber dari hasil hutan yaitu hasil hutan kayu dengan jumlah pendapatan sebesar Rp.40.000.000,- atau sebesar 3.4%. Dari pendapatan yang diperoleh masyarakat di Hatu, ternyata sumber pendapatan dari usaha tani (dusung) memberikan kontribusi yang sangat besar. Jenis tanaman yang memberikan penghasilan yang cukup besar yaitu dari tanaman tahunan/perkebunan yakni pala dan cengkeh. Selain ke-2 tanaman tersebut di dalam dusung juga terdapat tanaman lain seperti durian, langsat, pisang serta umbi-umbian (banyak dikonsumsi oleh masyarakat), tetapi bagi petani yang memiliki hasil panen yang banyak, mereka pun menjualnya. Sumber pendapatan lain juga yaitu jenis pekerjaan sampingan/ikutan. Kontribusi dari jenis pekerjaan sampingan ini berasal dari buruh tela, wirausaha, nelayan, pedagang kecil (kios) dan tukang ojek. Sumber pendapatan yang berasal dari hasil hutan yaitu penjualan kayu kepada pembeli yang membutuhkan kayu untuk industri rumah tangga (pembuatan meubel), dan untuk bahan ramuan rumah.

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di negri Hatu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah, maka dapat diperoleh beberapa kesimpulan : 1) Pola pengelolaan dusung yang ditemui dan diterapkan oleh masyarakat di negeri Hatu adalah pola pengelolaan dusung secara pribadi yaitu masing-masing keluarga bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dusungnya mulai dari tahap pembersihan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan sampai pemasaran hasil (pasca panen). 2) Manfaaat pengelolaan dusung dari aspek sosial budaya terlihat dengan adanya penggunaan sasi, kewang serta unsur-unsur kekeluargaan, gotong royong atau kebersamaan dalam mengelola dusung. 3) Kontribusi hasil dusung terbesar (manfaat ekonomi) terhadap pendapatan masyarakat/keluarga pemilik dusung per tahun di negeri Hatu berasal dari jenis usaha tani yang di dalamnya terdapat tanaman pangan, tanaman perkebunan, holtikultura buah-buahan serta hasil hutan kayu bernilai sebesar Rp.828.185.000,- dari total pendapatan sebesar Rp.1.172.635.000,- atau sebesar 70,65%.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BIBLIOGRAFI

 

Ardianz. (1995). Identifikasi social Dusung yang Merupakan Sistem Wanatani Tradisional Khas Maluku Tengah.

 

Ayawaila, J. W. (1996). Tinjauan Sosial Budaya Agroforestry Dusung. Pusat Studi Maluku. Universitas Pattimura, Ambon. Google Scholar

 

Kaya, M. (2002). Pengelolaan Lestari, Sumberdaya Alam dan Ekosistem Berbasis Masyarakat di Maluku. Balai Taman Nasional Manusela. Google Scholar

 

Latifah, S. (2004). Penilaian Ekonomi Hasil Hutan Non Kayu. Universitas Sumatera Utara. Google Scholar

 

Mayrowani, H. (2011). Pengembangan agroforestry untuk mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan petani sekitar hutan. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Google Scholar

 

Nurwidodo, N., Rahardjanto, A., Husamah, H., Mas� odi, M. odi, & Hidayatullah, M. S. (2018). Model pendampingan masyarakat kepulauan berbasis rumput laut (Best practices program IbW-CSR di Kepulauan Sapeken Sumenep). Kota Tua. Google Scholar

 

Rahail, J. P. (1996). Adat society in the islands of Kei (EVAV), South-East Maluku: Indigenous movements and forms of organisation. IWGIA Document, 80, 187�194. Google Scholar

 

Rahmawaty, S., & Pertanian, M. F. (2004). Hutan: Fungsi dan peranannya bagi masyarakat (Vol. 13). Universitas Sumatera Utara. Google Scholar

 

Revitch, D. (1994). Hutan: Hakikat dan pengaruhnya terhadap lingkungan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. Google Scholar

 

Silaya. (2007). Peranan Sumber daya Hutan dan Lingkungan Terhadap Pendapatan dan Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Pesisir. Ambon: Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian UNPATTI.

 

Tampubolon, H. S. (2021). Efektivitas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Pasal 47 tentang perlindungan hutan di Desa Sitaratoit Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan. IAIN Padangsidimpuan. Google Scholar

 

Wahyudin, Y. (2003). Sistem sosial ekonomi dan budaya masyarakat pesisir. In Makalah disampaikan pada pelatihan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (Vol. 5). Google Scholar

 

Wattimury, S. (2002). Studi Tentang Aspek Ekonomi Petani Agroforestri Tradisional Dusung. Ambon: Universitas Pattimura.

 

Windiani, W. (2010). Strategi Pemberdayaan Masyarakat Di Kawasan Hutan Sebagai Langkah Antisipatif Dalam Penanganan Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Di Kabupaten Trenggalek. Jurnal Sosial Humaniora (JSH), 3(2), 148�161. https://doi.org/10.12962/j24433527.v3i2.646. Google Scholar

 

Yulian, E. N., Syaufina, L., & Putri, E. I. K. (2011). Valuasi Ekonomi Sumberdaya Alam Taman Hutan Raya Bukit Soeharto Di Provinsi Kalimantan Timur. Jurnal Pengelolaan Sumberdaya Alam Dan Lingkungan (Journal of Natural Resources and Environmental Management), 1(1), 38. https://doi.org/10.29244/jpsl.1.1.38. Google Scholar

 

Copyright holder:

Lydia Riekie Parera, Aryanto Boreel (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: