Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia p�ISSN: 2541-0849 e-ISSN: 2548-1398

Vol. 7, No. 11, November 2022

 

GERAKAN SOSIAL MASYARAKAT DALAM PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS DI YAYASAN PEMBINAAN ANAK CACAT (YPAC)

 

Agung Kencana Putera, Gabe Maulana, Galetcia Jusly, Muhammad Risyad Santoso

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia

Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected]

 

Abstrak

Gerakan disabilitas merupakan gerakan yang bergerak dalam isu untuk memperjuangkan taraf hidup dan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat penyandang disabilitas. Permasalahan yang kerap ditemui di Indonesia bagi penyandang disabilitas adalah tidak terakomodirnya kebutuhan hidup masyarakat penyandang disabilitas, aksesibilitas yang kurang baik dalam fasilitas umum dan hak-hak yang diabaikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam kontestasi berkehidupan atau berpolitik. Penyandang disabilitas merupakan manusia yang memiliki keterbatasan, baik keterbatasan fisik, mental dan motorik. Meski demikian, bukan berarti hak-hak kehidupan mereka dapat dipandang sebelah mata dan tidak disamakan dengan manusia normal pada umumnya. Dapat disampaikan bahwa semua masyarakat di Indonesia memiliki pandangan dan payung hukum yang sama. terlebih terkait hak berkehidupan dalam bersosial dan bermasyarakat. Tujuan penelitian ini kami lakukan agar kami dapat menggambarkan serta merepresentasikan bagaimana kondisi saat ini terkait hak dan kehidupan penyandang disabilitas di Indonesia. Selain itu, dengan adanya jurnal penelitian ini kami juga ingin mengkaji bagaimana pemerintah mengambil keputusan atau kebijakan, apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas dan apakah kebijakan tersebut sudah dapat dikatakan kebijakan yang solutif dalam implementasinya. Dalam penelitian ini, kami menggunakan metode penelitian kualitatif untuk pengumpulan data serta kami menggunakan segala tipe dan jenis data yang relevan dengan metode penelitian kualitatif. Dengan demikian, kami harapkan agar penelitian yang kami kerjakan dapat menjadi pertimbangan untuk pemerintah berevolusi serta penelitian ini juga merupakan bentuk kritik kami atas ketidakadilan yang menimpa kelompok penyandang disabilitas.

 

Kata kunci: Penyandang Disabilitas; Hak; Kebijakan

 

Abstract

The disability movement is a movement that moves in issues to fight for the standard of living and fulfillment of the living needs of people with disabilities. Problems that are often encountered in Indonesia for people with disabilities are the unaccommodated living needs of people with disabilities, poor accessibility in public facilities and rights that are ignored by society and the government in contestation in life or politics. People with disabilities are humans who have limitations, both physical, mental and motor limitations. However, that does not mean their rights to life can be underestimated and not equated with normal humans in general. It can be said that all people in Indonesia have the same views and legal umbrella. Especially related to the right to life in social and society.We conducted this research so that we can describe and represent the current conditions related to the rights and lives of people with disabilities in Indonesia. In addition, with this research journal, we also want to examine how the government makes decisions or policies, whether they are in accordance with the needs of people with disabilities and whether these policies can be said to be solutive policies in their implementation. In this study, we use qualitative research methods for data collection and we use all types and types of data that are relevant to qualitative research methods. Thus, we hope that the research we are doing can be a consideration for the government to evolve and this research is also a form of our criticism of the injustices that afflict people with disabilities.

 

Keywords: Persons with Disabilities; Rights; Policies.

 

Pendahuluan

Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik dan mental yang membuatnya sulit untuk berpartisipasi secara setara dengan orang lain (Zainal & Iqbal, 2018). Penyandang disabilitas dapat digambarkan sebagai kelompok yang sangat rentan, karena seringkali terlihat penyandang disabilitas diperlakukan dengan buruk (Purwanto, 2021). Kita tahu bahwa penyandang disabilitas memiliki status dan hak yang sama dengan non-disabilitas, sehingga penyandang disabilitas membutuhkan perlakuan khusus untuk melindunginya dari berbagai bentuk diskriminasi (Aurani & Sasmito, 2022). Di Indonesia sendiri, diperlukan perhatian khusus bagi penyandang disabilitas, karena perlunya berbagai program dan kegiatan yang berkaitan dengan asas kesetaraan disabilitas, serta sarana dan prasarana khusus bagi penyandang disabilitas (Ndaumanu, 2020). Pemerintah harus bertanggung jawab untuk melindungi, menghormati, dan juga memajukan hak asasi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas memiliki sejumlah hak berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, antara lain hak untuk hidup bebas dari stigma, privasi, kondisi dan perlindungan hukum, pendidikan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, koperasi, kesehatan, politik, agama dan olahraga, budaya dan pariwisata, masalah social (Panglipurjati, 2021).

Berdasarkan data Susenas 2018, 14,2% penduduk Indonesia menyandang disabilitas, atau 30,38 juta dari perkiraan penduduk Indonesia 267,7 juta pada 2018. Di sisi lain, statistik terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 22,5 juta penyandang disabilitas di Indonesia, atau sekitar 5 persen dari perkiraan penduduk Indonesia tahun 2020 sebesar 271,4 juta orang (Siswanto et al., 2020). Jika kita bandingkan data di atas dari tahun 2018 hingga 2020, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia meningkat pesat. Penguatan peran penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional sangat penting dalam hal kesadaran dan pemanfaatan yang rasional (Adiyanta, 2020).

Penyandang disabilitas memiliki status, hak dan kewajiban yang sama dengan penyandang disabilitas. Sebagai bagian dari warga negara Indonesia penyandang disabilitas, sudah selayaknya mendapat perlakuan khusus untuk melindungi mereka dari berbagai bentuk diskriminasi, khususnya berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Dalam rangka melindungi dan mendukung hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah semakin berupaya menyelesaikan permasalahan penyandang disabilitas (Paikah, 2019). Oleh karena itu perlu bagi pihak-pihak seperti negara dan lembaga swadaya masyarakat atau yayasan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaannya, terutama mulai mengubah model penanganan disabilitas yang semula dicapai melalui pendekatan negara kesejahteraan menjadi model pendidikan yang memampukan hak. Menghadapi perubahan tentunya harus didukung oleh instrumen yang tepat untuk mewujudkan hak tersebut.

 

Metode Penelitian

Jurnal ini berangkat dari hasil penelitian yang menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif (Sugiyono, 2019).  Dalam mengumpulkan data, kami akan menggunakan sumber-sumber seperti hasil dari dokumen resmi, aktivitas dan catatan lapangan serta pengumpulan data sekunder dan primer. Selain itu, pada penelitian ini kami menggunakan metode Netnografi dan menggunakan literature review serta pengumpulan data yang kami lakukan dibantu oleh sumber - sumber bacaan yang sudah ada sebelumnya, seperti jurnal - jurnal yang membahas mengenai penyandang disabilitas. Dalam Jurnal ini teknik pengumpulan data yang kami gunakan adalah dengan melakukan riset menggunakan metode netnografi dan literature review terhadap YPAC. Selain itu kami juga melakukan studi dokumen dengan mengkaji dokumen - dokumen terkait dengan topik penelitian.

 

Hasil dan Pembahasan

A.    Langkah Yang Dilakukan Yayasan Pembinaan Anak Cacat Dalam Memenuhi Hak Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk penyandang disabilitas. Karena disabilitas fisiknya, penyandang disabilitas menghadapi masalah yang menyulitkan mereka untuk berfungsi di bidang sosial, ekonomi, dan politik (Syafi�ie, 2014). Dengan penundaan tersebut, secara tidak langsung mereka kehilangan hak untuk bekerja di berbagai bidang kehidupan. Perlu perhatian lebih untuk mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas karena seperti yang kita ketahui penyandang disabilitas masih sering mengalami diskriminasi (Al Haroma, 2017). Misalnya, masih banyak penyandang disabilitas yang kesulitan mencari pekerjaan, kesenjangan pendidikan dan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Warga negara penyandang disabilitas tidak dianggap setara di berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah harus berupaya. Dengan tindakan tersebut, warga negara difabel diberikan hak yang sama dengan warga negara difabel. Persamaan hak bagi penyandang disabilitas merupakan unsur yang dinilai sangat penting dalam upaya pemberdayaan penyandang disabilitas.

Yayasan Pembinaan anak cacat sendiri merupakan suatu lembaga yang bergerak untuk dapat membantu serta memenuhi hak bagi warga negara dengan penyandang disabilitas (Ndaumanu, 2020). Yayasan Pembinaan Anak Cacat memiliki misi yaitu memperjuangkan kesamaan hak anak difabel agar mencapai kesejahteraan yang sempurna atau memiliki pandangan yang sama dengan masyarakat non difabel. YPAC sendiri memiliki strategi khusus untuk memperjuangkan hak dan kewajiban penyandang disabilitas. Mereka melakukan lobby-lobby kepada pemerintah untuk dapat memajukan taraf hidup penyandang disabilitas, setidaknya ada  beberapa bidang yang diperjuangkan oleh YPAC, diantaranya hak atas pendidikan dengan membangun SLB, hak atas kesehatan dan memberikan pelayanan rehabilitasi, hak atas aksesibilitas dalam fasilitas umum dan hak atas kesejahteraan sosial serta pemenuhan kebutuhan hidup. Dengan memperjuangkan hal tersebut, YPAC turut aktif dalam sosialisasi dan konsolidasi yang dilakukan pemerintah terkait kebijakan yang menaungi penyandang disabilitas.

YPAC aktif juga turut aktif dalam memengaruhi kebijakan pemerintah yang berdiskusi mengenai penyandang disabilitas, mereka ikut dan terlibat langsung dalam perumusan kebijakan sebagai representatif gerakan kolektif dibawah lembaga non pemerintah yang memperjuangkan hak dari kelompok penyandang disabilitas. Selain keaktifan YPAC dalam forum diskusi, sosialisasi dan konsolidasi kebijakan, YPAC juga menjalin kerjasama dengan instansi kedinasan yang berorientasi pada pendidikan dan kesejahteraan sosial sebagaimana yang mereka gaungkan sejak awal untuk memberikan taraf pendidikan dan sosial yang sama dengan masyarakat normal lainnya. Selain itu, YPAC juga mengajak kerjasama dengan instansi swasta dalam upaya pemenuhan kebutuhan hidup lainnya seperti instansi usaha, gerakan peduli difabel, kesehatan, pendidikan, dan organisasi sosial lainnya. YPAC juga melangkah lebih jauh dengan melakukan aksi nyata dalam forum-forum politik, dimana YPAC sangat vokal terhadap pemenuhan kebutuhan hidup dan hak berkehidupan masyarakat dengan disabilitas. YPAC mengoptimalkan penggunaan media sosial dan media massa agar dapat membangun sarana infrastruktur politik, hal ini bertujuan agar permasalahan yang kerap melanda masyarakat dengan disabilitas tidak luput dari pembahasan politis yang dilakukan oleh pemerintah serta membuka ruang diskusi yang lebih jauh di pemerintahan terkait kondisi penyandang disabilitas di Indonesia

B.     Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pemenuhan Hak Kebutuhan Bagi Penyandang Disabilitas

Dalam hal ini tanggung jawab pemerintah atas pemenuhan hak kebutuhan penyandang disabilitas terdapat di dalam UU No.8/2016 tentang penyandang disabilitas. Kita dapat melihat dalam beberapa aspek, diantaranya :

1.     Keadilan dan Perlindungan Hukum

Tugas pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hukum dan Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas adalah mengusahakan bantuan hukum dan bantuan hokum (Abduh & Riza, 2018). Minimnya upaya bantuan hukum dan sosialisasi bagi penyandang disabilitas menunjukkan bahwa upaya pemerintah untuk melindungi dan mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas belum terlaksana dengan baik. Keterbatasan pemahaman penyandang disabilitas akan hak dan kewajibannya dalam peraturan perundang-undangan berdampak pada perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum, terutama ketika mereka tidak memiliki perwakilan hukum. Pemerintah harus mempertimbangkan untuk menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas untuk aktif, termasuk sebagai saksi, penerima bantuan atau juru bahasa, dan menggunakan fasilitas yang dapat diakses untuk membantu penyandang disabilitas.

2.    Pendidikan

Indonesia sudah memiliki akses pendidikan bagi penyandang disabilitas, baik SDLB, SMPLB, SMLB bahkan SMKLB (Hafiz, 2017). Tidak semua penyandang disabilitas dengan usia yang sesuai memiliki akses ke sekolah-sekolah khusus ini. Ada banyak alasan mengapa tidak semua anak usia sekolah penyandang disabilitas mendapatkan pendidikan khusus, termasuk stigma yang masih ada di masyarakat bahwa penyandang disabilitas merupakan aib bagi keluarga, menyebabkan keluarga menyembunyikan anggota keluarganya dari masyarakat dan menolak untuk menerima pendidikan khusus di luar. UU 8/2016 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif dan khusus bagi penyandang disabilitas di bidang pendidikan.

3.    Pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi

Penyandang disabilitas di tempat kerja biasanya melakukan pekerjaan yang secara fisik mudah dilakukan, seperti Menjahit. Hal itu tertulis dalam Pasal 45-60 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelaksanaan Hak Penyandang Disabilitas. Dewan memiliki beberapa tanggung jawab termasuk memastikan prinsip non-diskriminasi dalam pengembangan karir dalam proses perekrutan, memberikan pelatihan kerja, mempekerjakan penyandang disabilitas yang merupakan setidaknya 2 persen (dua persen) dari tenaga kerja, memberikan insentif, dukungan dan pendanaan, untuk mendukung pemasaran modal.

4.    Kesehatan 

UU 8/2016 mewajibkan pemerintah untuk melindungi dan melaksanakan hak-hak bidang kesehatan, termasuk penyediaan layanan kesehatan yang layak bagi penyandang disabilitas, penyediaan tenaga kesehatan yang berkualitas, penyediaan peralatan dan obat-obatan, serta penyediaan kesehatan dan rehabilitasi (Pasaribu & Balqis, 2020). jasa Selain itu, menjaga kebersihan sanitasi juga menjadi tanggung jawab negara. Pusat kesehatan saat ini telah pindah ke fasilitas yang cocok untuk penyandang disabilitas, seperti Tempat duduk prioritas untuk kelompok rentan dan fasilitas yang dapat diakses kursi roda untuk fasilitas kesehatan.

5.    Politik 

Hak pilih warga negara, termasuk hak pilih dan hak pilih, merupakan bagian penting dari perkembangan demokrasi dan indikasi eksistensi dan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan (Gaffar, 2013). Oleh karena itu, hak memilih adalah hak warga negara untuk memilih wakilnya dan dipilih dalam pemilihan yang demokratis sebagai wakil majelis rakyat. Namun, pemerintah harus berupaya mencegah pembatasan fisik yang mengarah pada realisasi hak politik penyandang disabilitas dalam beberapa pemilihan parlemen melalui kenyamanan dan dukungan pada pemilihan parlemen.

6.    Keagamaan 

Tugas pemerintah di bidang agama tidak hanya berusaha untuk menghormati hak, tetapi juga berusaha untuk melindungi dan mewujudkan hak. UU No. 8/2016 menyatakan bahwa pemerintah harus menawarkan atau mempromosikan hak penyandang disabilitas atas dukungan emosional, konseling dan aksesibilitas (Daming, 2016). Oleh karena itu, pemerintah harus dapat fokus pada keterbatasan penyandang disabilitas dalam mendorong kepemimpinan spiritual dengan bekerja sama dengan tokoh agama terdekat.

7.    Olahraga 

Pelaksanaan pengembangan minat dan bakat khususnya di bidang olahraga difabel, serta berkoordinasi dengan orang-orang terdekat. Mewujudkan hak-hak tersebut dapat dilakukan dengan bantuan bantuan profesional dan pelatihan untuk berpartisipasi dalam kompetisi olahraga khusus penyandang cacat untuk mengembangkan keterampilan mereka. Institusi pendidikan yang ada juga harus mampu mendorong aktivitas fisik di kalangan siswa difabel di lingkungan pendidikan. Kegiatan non-pendidikan dan ketersediaan peralatan dan fasilitas olahraga harus fokus pada penyandang disabilitas.

8.    Kesejahteraan Sosial (Habilitasi dan Rehabilitasi)

Perhatian terhadap kesejahteraan sosial penyandang disabilitas dinilai sangat kurang, pemberdayaan sosial belum dilakukan secara maksimal. Dalam kebanyakan kasus, hanya setengah yang didukung, misalnya dalam bentuk uang atau barang, dan tidak ada bantuan yang diberikan, misalnya untuk meningkatkan kemampuan kerja. Selain itu, bansos, bantuan sosial dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas belum sepenuhnya dilaksanakan. Pemerintah masih belum memiliki tempat rehabilitasi bagi penyandang disabilitas yang mengalami trauma, padahal hal ini harus menjadi perhatian utama pemerintah.

9.    Infrastruktur 

Tawaran infrastruktur untuk penyandang disabilitas masih belum mencukupi, banyak tempat seperti taman atau jalan yang tidak cocok untuk penyandang disabilitas. Aksesibilitas belum memenuhi standar difabel, negara harus bisa menyediakan infrastruktur difabel. Menciptakan ruang publik yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas membutuhkan perencanaan dan penganggaran yang ekstensif.

 

Kesimpulan

Sebagai penutup dari tulisan ini, dapat disimpulkan bahwa penyandang disabilitas sangat memerlukan keadilan di dalam berbagai aspek-aspek kehidupan dan pemenuhan hak sebagai warga negara. Perlu adanya strategi atau upaya yang harus dilakukan untuk memberikan persamaan hak bagi penyandang disabilitas, karena penyandang disabilitas dinilai masih belum bisa atau terhambat dalam keikutsertaan di dalam berbagai bidang kehidupan. Adanya lembaga non pemerintah, seperti Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC), dimana lembaga tersebut memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan juga memajukan taraf hidup penyandang disabilitas. Adapun respon yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Dengan hadirnya Undang-Undang tersebut diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus diskiriminasi yang menimpa para penyandang disabilitas, serta kehadiran Undang-Undang tersebut diharapkan para penyandang disabilitas dapat menerima persamaan hak di lingkungan masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 





BIBLIOGRAFI

Abduh, R., & Riza, F. (2018). Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin yang Mengajukan Gugatan Melalui Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 4(2). https://doi.org/10.30596%2Fedutech.v4i2.2274

 

Adiyanta, F. C. S. (2020). Urgensi kebijakan jaminan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Administrative Law and Governance Journal, 3(2), 272�299.

 

Al Haroma, A. d e I. (2017). Praktik Hak Politik Penyandang Disabilitas Kota Surabaya. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 5(02).

 

Aurani, B., & Sasmito, S. A. (2022). Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Penyandang Disabilitas Perspektif Hukum Positif dan Ketahanan Keluarga (Studi Kasus di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali). UIN Raden Mas Said Surakarta.

 

Daming, S. (2016). Komparasi Nilai Penguatan Hak Penyandang Disabilitas dalam Lex Posterior dan Lege Priori. Jurnal Hak Asasi Manusia, 13(13), 53�110.

 

Gaffar, J. M. (2013). Peran putusan Mahkamah Konstitusi dalam perlindungan hak asasi manusia terkait penyelenggaraan pemilu. Jurnal Konstitusi, 10(1), 1�32.

 

Hafiz, A. (2017). Sejarah dan Perkembangan Pendidikan Inklusif di Indonesia. Jurnal As-Salam, 1(3), 9�15.

 

Ndaumanu, F. (2020). Hak penyandang disabilitas: Antara tanggung jawab dan pelaksanaan oleh pemerintah daerah. Jurnal Ham, 11(1), 131�150.

 

Paikah, N. (2019). Implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dalam Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandangdisabilitas di Kabupaten Bone. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 16(1), 335�348.

 

Panglipurjati, P. (2021). Sebuah Telaah atas Regulasi dan Penetapan Pengampuan bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia dalam Paradigma Supported Decision Making. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 6(02), 79�109.

 

Pasaribu, B., & Balqis, R. R. (2020). Tinjauan Terhadap Hak Memperoleh Pekerjaan Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Pekanbaru. Universitas Islam Riau.

 

Purwanto, H. (2021). Empowering People to Serve and to Heal: Gereja Sebagai Komunitas Iman Inklusif dalam Memberdayakan Penyandang Disabilitas. Jurnal Marturia, 3(1), 21�47.

 

Siswanto, S., Hendarwan, H., Kusumawardhani, N., & Handayani, L. (2020). Bunga Rampai Kinerja Pembangunan Kesehatan Indonesia: Tantangan, Masalah, dan Solusi. Lembaga Penerbit Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

 

Sugiyono, P. D. (2019). Metode Penelitian Pendidikan (Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R&d dan Penelitian Pendidikan). Metode Penelitian Pendidikan.

 

Syafi�ie, M. (2014). Pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Inklusi, 1(2), 269�308.

 

Zainal, N. A., & Iqbal, M. T. (2018). Partisipasi dan Jaminan Hak Politik Penyandang Disabilitas di Yayasan Yukartuni Makassar Pada Pemilu Legislatif 2014. Jurnal Politik Profetik, 6(1), 106�120.

 

Copyright holder:

Agung Kencana Putera, Gabe Maulana, Galetcia Jusly, Muhammad Risyad Santoso (2022)

 

First publication right:

Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia

 

This article is licensed under: